NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupArtikelUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Puasa

Niat Puasa Wajib dan Sunnah: Lafal, Waktu Membaca, dan Hukumnya

Niat puasa adalah kesengajaan hati untuk berpuasa karena Allah, dan pada puasa wajib harus menyebut jenisnya, misalnya Ramadhan, qadha, atau nazar. Niat puasa wajib dipasang pada malam hari, sejak Maghrib sampai sebelum terbit fajar. Niat puasa sunnah masih sah sampai sebelum zuhur, asalkan sejak fajar belum makan, minum, atau melakukan pembatal lain.

Niat Puasa Wajib dan Sunnah: Lafal, Waktu Membaca, dan Hukumnya

Semua puasa dalam Islam, dari Ramadhan yang wajib sampai puasa Senin Kamis yang sunnah, berdiri di atas satu syarat yang sama: harus ada niat puasa. Yang membedakan adalah rinciannya. Puasa wajib menuntut niat sejak malam dan menuntut jenis puasanya disebut dengan jelas, sementara puasa sunnah memberi kelonggaran sampai siang hari. Halaman ini sengaja tidak memuat ulang lafal setiap puasa satu per satu. Fokusnya adalah fikih niat itu sendiri: di mana tempatnya, perlu diucapkan atau tidak menurut NU dan Muhammadiyah, kapan batas waktunya, mengapa jenis puasa harus disebut, bolehkah dua niat digabung, dan apa akibatnya bila lupa. Di bagian akhir tersedia tabel semua jenis puasa beserta batas niatnya dan tautan ke halaman lafal lengkap masing-masing.

Apa Itu Niat Puasa dan Apakah Wajib Dilafalkan?

Secara bahasa, niat berarti menyengaja. NU Online mengutip Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' yang mendefinisikannya sebagai tekad hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain, sedangkan al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan fungsinya: membedakan satu ibadah dari ibadah lain, dan membedakan ibadah dari kebiasaan sehari-hari. Dalam puasa, fungsi pembeda ini sangat terasa. Tidak makan sejak subuh bisa terjadi karena sibuk, karena tidak berselera, atau karena ibadah. Hanya yang terakhir yang terhitung puasa, dan yang membuatnya berbeda adalah niat.

Kedudukan niat dirumuskan sedikit berbeda antarmazhab. NU Online mencatat bahwa pengikut mazhab Syafi'i menggolongkan niat sebagai rukun puasa, sedangkan mazhab lain menggolongkannya sebagai syarat. Perbedaan istilah ini tidak mengubah hasil akhirnya. Dalam ulasan empat mazhab yang dimuat NU Online, semuanya sepakat bahwa menahan lapar tanpa niat tidak terhitung puasa secara syariat, sehingga hari itu wajib diganti.

Muhammadiyah, dalam artikel Tuntunan Puasa di laman resminya, menyandarkan keharusan niat pada QS al-Bayyinah ayat 5 tentang memurnikan ketaatan kepada Allah, serta hadits riwayat al-Bukhari dari Umar bahwa semua perbuatan ibadah harus dengan niat. Jadi pada titik ini kedua organisasi berdiri di tempat yang sama.

Tempat niat adalah hati

Soal tempatnya pun tidak ada perselisihan. NU Online menukil Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (juz 6, halaman 248) bahwa tempat niat adalah hati, tidak disyaratkan diucapkan dengan lisan, dan ucapan lisan saja tidak bisa menggantikan niat di hati. Syekh Khatib asy-Syarbini dalam al-Iqna' menegaskan hal serupa: tempat niat adalah hati dan sama sekali tidak cukup dengan lisan. Artinya, orang yang lancar mengucapkan lafal Arab tetapi hatinya tidak bermaksud berpuasa belum dianggap berniat, sedangkan orang yang diam saja tetapi hatinya mantap akan berpuasa esok hari sudah berniat.

Pandangan NU: melafalkan niat hukumnya sunnah

Yang diperselisihkan adalah status mengucapkannya. Dalam mazhab Syafi'i yang menjadi pegangan NU, melafalkan niat dianjurkan. NU Online mengutip Sayid Bakri dalam I'anatuth Thalibin bab puasa: niat itu dengan hati, tidak disyaratkan mengucapkannya, tetapi mengucapkannya disunnahkan. Tujuannya menuntun hati lewat ucapan. KH Arwani Faishal, Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail NU, dalam tulisannya di NU Online menambahkan dua catatan: melafalkan niat tidak wajib, tetapi juga bukan bid'ah yang sesat, karena maksudnya membantu isi lafal itu meresap ke dalam hati.

NU Online juga mengingatkan dua arah sekaligus. Mereka yang terbiasa melafalkan jangan menjadikan lafal itu seolah-olah rukun dan jangan menilai tidak sah ibadah orang yang tidak mengucapkannya. Sebaliknya, pihak yang tidak menganjurkannya pun diminta bersikap proporsional, sebab ucapan itu tidak mengurangi apa pun dari niat di hati dan justru menolong orang yang sering ragu apakah dirinya sudah berniat atau belum.

Pandangan Muhammadiyah: niat cukup di hati

Muhammadiyah berangkat dari premis yang sama, tetapi sampai pada kesimpulan berbeda tentang pelafalan. Dalam kajian hadits Perbuatan Tergantung Niat di laman resmi Muhammadiyah, niat dijelaskan sebagai motif yang pangkalnya di hati, sama sekali bukan di lidah, sehingga tidak perlu dilisankan secara rapi. Tulisan itu bahkan menilai redaksi niat yang disusun berlarik-larik untuk dihafalkan tidak dianjurkan karena bisa melenakan: lisan berkata satu hal, padahal motif hatinya lain. Dalam konteks shalat, Tuntunan Salat Lima Waktu yang ditanfidz PP Muhammadiyah tahun 2015 menyatakan tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi dan beliau tidak pernah diriwayatkan melafalkannya.

Untuk puasa secara khusus, Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar, sebagaimana dikutip laman Muhammadiyah, menulis bahwa ulama menganjurkan niat diperbarui setiap malam puasa, yaitu niat hendak puasa besok karena Allah, meskipun tidak diucapkan, asalkan dirasakan dalam hati. Perlu kami sampaikan apa adanya: redaksi belum menemukan putusan Majelis Tarjih yang secara khusus membahas pelafalan niat puasa. Rumusan di atas kami ambil dari tulisan resmi Muhammadiyah tentang niat secara umum dan kutipan Hamka tentang niat puasa.

Poin Penting: NU dan Muhammadiyah sepakat bahwa niat puasa terletak di hati dan puasa tetap sah tanpa diucapkan. Bedanya hanya pada ucapan lisan: menurut mazhab Syafi'i yang diikuti NU hukumnya sunnah untuk menuntun hati, sedangkan Muhammadiyah memandang niat cukup di hati karena tidak menemukan tuntunan pelafalannya. Tidak ada pihak yang membatalkan puasa pihak lain karena perbedaan ini.

Kapan Niat Puasa Wajib Dibaca?

Untuk puasa wajib, niat harus sudah ada sebelum fajar terbit. Para ulama menyebut syarat ini tabyit, yaitu memalamkan niat. Rentangnya sepanjang malam: mulai terbenam matahari (masuk Maghrib) sampai sebelum terbit fajar shadiq (masuk Subuh). Jadi niat boleh dipasang selepas Maghrib, selepas Isya, menjelang tidur, atau ketika bangun sahur. Yang tidak boleh adalah memasangnya setelah fajar.

Dalil utamanya adalah hadits dari Hafshah, istri Nabi. Berikut redaksi riwayat an-Nasa'i sebagaimana tercantum di kanal Hadits NU Online:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Latin: Man lam yubayyit ash-shiyâma qablal fajri falâ shiyâma lah.

Artinya: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak ada puasa baginya." (HR an-Nasa'i, nomor 2291 menurut penomoran Hadits NU Online)

Hadits ini juga tercatat di kanal yang sama dalam Sunan Abu Dawud nomor 2098 dan Sunan at-Tirmidzi nomor 662 dengan redaksi man lam yujmi' ash-shiyâma, yang maknanya sama. Artikel Tuntunan Puasa di laman resmi Muhammadiyah menyebutnya ditakhrij oleh al-Khamsah. Ada catatan sanad yang perlu disebut dengan jujur: at-Tirmidzi sendiri menulis bahwa ia tidak mengetahui hadits Hafshah ini diriwayatkan secara marfu' (sampai kepada Nabi) kecuali dari jalur tersebut, dan riwayat dari Ibnu Umar sebagai perkataannya sendiri dinilainya lebih sahih. Abu Dawud juga mencatat ada perawi yang meriwayatkannya secara mauquf kepada Hafshah. Meski begitu, at-Tirmidzi menjelaskan bahwa maksud hadits ini menurut para ulama adalah: siapa yang tidak berniat sebelum fajar pada puasa Ramadhan, qadha Ramadhan, atau nazar, puasanya tidak sah, sedangkan puasa sunnah boleh diniatkan sesudah fajar. Itulah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.

Puasa apa saja yang wajib diniatkan sejak malam?

NU Online mencatat bahwa imam empat mazhab sepakat puasa yang menjadi tanggungan seseorang, seperti puasa nazar, qadha, dan kafarat, harus diniatkan di malam hari sebelum fajar. Dalam mazhab Syafi'i, Syekh Khatib asy-Syarbini dalam al-Iqna' merinci bahwa syarat tabyit berlaku untuk puasa fardhu, baik Ramadhan maupun selainnya seperti qadha atau nazar. Ringkasnya, empat kelompok puasa ini terikat waktu niat malam:

  • Puasa Ramadhan, yang dikerjakan sebulan penuh.
  • Puasa qadha Ramadhan, pengganti hari yang ditinggalkan karena uzur. NU Online menjelaskan qadha wajib dituntaskan sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya.
  • Puasa nazar. Asalnya sunnah, tetapi menurut NU Online statusnya berubah menjadi wajib karena dinazarkan, sehingga menurut mayoritas ulama niatnya mengikuti ketentuan puasa wajib.
  • Puasa kafarat, misalnya puasa tiga hari bagi yang melanggar sumpah dan tidak mampu memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, maupun memerdekakan budak, sebagaimana QS al-Ma'idah ayat 89.

Pendapat yang lebih longgar dari mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi punya pandangan berbeda untuk sebagian puasa wajib. Menurut uraian NU Online, Abu Hanifah dan para pengikutnya membolehkan niat puasa Ramadhan dari terbenam matahari sampai pertengahan siang, dengan berpegang pada QS al-Baqarah ayat 187 dan hadits Salamah bin al-Akwa' tentang perintah berpuasa pada hari Asyura bagi yang belum makan (HR Muslim nomor 1136). Syekh Hasan al-Mishri, ulama Hanafiyah, merinci bahwa kelonggaran ini berlaku untuk puasa Ramadhan yang ditunaikan pada waktunya, nazar yang sudah ditentukan harinya, dan puasa sunnah. Tetap saja, niat sejak malam dinilainya lebih utama. Pendapat ini penting diketahui karena kelak menjadi jalan keluar bagi orang yang lupa berniat, sebagaimana dibahas di bawah.

Imsak bukan batas akhir niat

Banyak orang mengira niat harus selesai sebelum sirene imsak. Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah meluruskannya: tanda imsak diberikan 10 menit sebelum Subuh sebagai persiapan, sedangkan awal puasa adalah terbit fajar shadiq yang ditandai azan Subuh. Karena itu, ketika tanda imsak berbunyi, seseorang masih boleh berniat, bahkan masih boleh makan dan minum bila benar-benar perlu, misalnya karena bangun kesiangan untuk sahur. Jawaban itu tetap berpesan agar semua persiapan sudah beres saat imsak supaya puasanya lebih sempurna. Untuk memastikan waktu Subuh di kota Anda, cek jadwal imsakiyah atau jadwal sholat.

Bolehkah Niat Puasa Sunnah di Siang Hari?

Boleh, dan inilah keringanan terbesar yang membedakan puasa sunnah dari puasa wajib. Dasarnya hadits Aisyah dalam riwayat Muslim yang dikutip NU Online: suatu hari Nabi datang dan bertanya apakah ada makanan. Ketika Aisyah menjawab tidak ada, beliau bersabda, "Kalau begitu aku berpuasa." Pada hari lain beliau datang, dan ketika diberi tahu ada hadiah hais (kurma kering bercampur mentega dan keju), beliau berkata bahwa sejak pagi sebenarnya beliau berpuasa, lalu beliau memakannya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, sebagaimana dikutip NU Online Jatim, menyebut hadits ini dalil bagi mayoritas ulama bahwa niat puasa sunnah boleh dipasang di siang hari selama belum masuk waktu zawal.

Dalam mazhab Syafi'i, kelonggaran ini punya dua syarat yang harus terpenuhi bersamaan:

  1. Belum melakukan pembatal sejak fajar. Sejak terbit fajar sampai saat berniat, belum ada makanan, minuman, atau hal lain yang membatalkan puasa. Segelas teh pukul enam pagi sudah menutup kesempatan berniat puasa sunnah hari itu.
  2. Niat dipasang sebelum zawal. Zawal adalah saat matahari tergelincir ke barat, yaitu masuknya waktu zuhur. NU Online menjelaskan niat puasa sunnah sah dipasang sejak malam sampai siang sebelum zawal, dan rumusan yang sama dipakai untuk puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, dan Arafah.

Perbedaan empat mazhab soal batas siang

Batas zawal itu khas mazhab Syafi'i. NU Online memetakan pandangan mazhab lain sebagai berikut:

  • Hanafi: niat puasa sunnah sah sejak malam sampai pertengahan siang, walaupun berniat pada malam hari sambil mengucapkannya tetap dinilai lebih baik.
  • Maliki: niat tidak sah dipasang di siang hari untuk puasa jenis apa pun, termasuk puasa sunnah. Syarat malam berlaku menyeluruh.
  • Hanbali: niat puasa sunnah boleh di siang hari, bahkan sesudah zawal, asalkan belum melakukan pembatal seperti makan dan minum.

Muhammadiyah sampai pada kesimpulan yang dekat dengan jumhur. Syamsul Hidayat, anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, dalam kajian Tarjih di Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta menjelaskan bahwa niat puasa wajib harus sebelum fajar, sedangkan niat puasa sunnah bisa dari sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan. Tulisan Muhammadiyah tentang puasa sunnah di bulan Rajab juga menegaskan bahwa orang yang berniat di tengah hari dan belum melakukan pembatal tetap sah puasanya.

Ada satu catatan dari NU Online yang sering terlupa: kelonggaran ini milik puasa sunnah saja. Untuk puasa Ramadhan, qadha, nazar, dan kafarat, niat siang hari tidak sah menurut mazhab Syafi'i. Dan karena mazhab Maliki menolak niat siang sama sekali, NU Online menyebut yang lebih afdal tetap berniat sejak malam untuk menghindari perbedaan pendapat.

Pro Tip: Kalau Anda rutin menjalankan puasa sunnah seperti Senin Kamis, biasakan memasang niat sebelum tidur. Simpan fasilitas niat siang untuk hari ketika Anda baru teringat di pagi hari. Sebelum berniat siang, pastikan dulu memang belum ada yang masuk ke mulut sejak Subuh, termasuk segelas teh hangat yang biasa Anda minum sebelum berangkat kerja.

Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diulang Tiap Malam?

Menurut mayoritas ulama, ya. NU Online merangkum bahwa mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mewajibkan niat baru untuk setiap hari puasa. Alasannya, hari-hari Ramadhan dipandang berdiri sendiri: batalnya puasa hari Selasa tidak ikut membatalkan puasa hari Rabu. Ulama Hanabilah, Syekh Syarafuddin Abun Naja, menulis dalam al-Iqna' bahwa puasa wajib tidak sah kecuali dengan niat dari malam hari, dan setiap hari membutuhkan niat tersendiri karena masing-masing adalah ibadah.

Mazhab Maliki berpendapat lain. Menurut Imam Malik dan para pengikutnya, cukup berniat sekali pada malam pertama Ramadhan, sebab puasa sebulan itu wajib dikerjakan bersambung sehingga diperlakukan seperti satu ibadah. Imam Abu Muhammad al-Baghdadi dalam at-Talqin memberi batasnya: satu niat itu berlaku selama rangkaian puasanya tidak terputus. Bila terputus, misalnya karena sakit atau safar, niat harus diperbarui ketika mulai berpuasa lagi. NU Online juga mencatat bahwa dalam mazhab Maliki, satu niat untuk rangkaian yang wajib bersambung berlaku pula bagi puasa kafarat yang harus berturut-turut, sedangkan puasa yang tidak wajib bersambung, seperti qadha dan kafarat sumpah, tetap diniatkan setiap malam.

Di kalangan NU, dua pendapat ini dipakai bersamaan sebagai langkah kehati-hatian. NU Online menukil kitab Hasyiyata Qalyubi wa Umairah (juz 2, halaman 52) bahwa pada malam pertama disunnahkan berniat puasa Ramadhan sebulan penuh, agar bisa mengambil manfaat taqlid kepada Imam Malik bila suatu malam lupa berniat. Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain juga menganjurkannya. Namun dalam mazhab Syafi'i, niat sebulan itu hanya mencukupi untuk malam pertama, sehingga niat harian tetap dijalankan. KH Arwani Faishal bahkan menilai pendapat yang mencukupkan satu niat untuk sebulan sangat lemah bila dijadikan pegangan utama, karena tiap hari Ramadhan adalah ibadah yang mandiri. Jadi kedudukan niat sebulan bagi pengikut Syafi'i adalah cadangan, bukan pengganti.

Dari sisi Muhammadiyah, kutipan Buya Hamka di atas sejalan dengan jumhur: ulama menganjurkan niat diperbarui setiap malam puasa. Lafal niat harian dan lafal niat sebulan penuh, lengkap dengan teks Arab dan terjemahnya, ada di halaman niat puasa Ramadhan.

Mengapa Jenis Puasa Harus Disebut, dan Bolehkah Dua Niat Digabung?

Dalam mazhab Syafi'i, niat puasa punya unsur yang terukur. NU Online menyebut batas minimal yang mencukupi adalah qashdul fi'li (menyengaja melakukan puasa) dan ta'yin (menentukan jenis puasanya sehingga bisa dibedakan dari jenis lain). KH Arwani Faishal menyebut penegasan status fardhu atau sunnah serta penyandaran kepada Allah sebagai penyempurna, sedangkan tulisan NU Online tentang asal-usul lafal niat memasukkan penegasan kefardhuan sebagai unsur yang mesti ada bila ibadahnya fardhu. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (juz 6, halaman 253) menggambarkan niat yang sempurna dan mencukupi tanpa khilaf sebagai kesengajaan hati untuk berpuasa esok hari dalam rangka menunaikan fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala. Dari rumusan inilah lahir susunan lafal niat yang lazim terdengar di masjid-masjid Indonesia.

Kewajiban ta'yin bersandar pada potongan kedua hadits niat, wa innamâ li kullimri'in mâ nawâ (dan bagi setiap orang hanya apa yang ia niatkan). Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu' (juz 6, halaman 294) bahwa menurut asy-Syafi'i dan para sahabatnya, tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nazar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niatnya. Ibnu Qudamah dari mazhab Hanbali juga mewajibkan ta'yin pada setiap puasa wajib. Prinsip yang sama muncul dalam kajian hadits niat di laman Muhammadiyah: kata an-niyyât dalam hadits itu menunjukkan keharusan menentukan niat, misalnya wajib atau sunnah, zuhur atau asar.

Konsekuensinya bisa sangat praktis. NU Online memberi contoh: orang yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan niat "aku niat berpuasa karena diet" tidak sah puasa Ramadhannya, sebab kata Ramadhan tidak disebut dalam niatnya. Lain halnya bila niat Ramadhan sudah dipasang dengan benar lalu di luar niat itu ada motivasi menurunkan berat badan; puasanya tetap sah, dan yang diperselisihkan ulama hanyalah kadar pahalanya. Buya Hamka, dalam kutipan yang dimuat laman Muhammadiyah, menceritakan sahabatnya KH Wahid Hasyim yang hampir tiap hari berpuasa dan merasakan manfaatnya bagi penyakit gula, tetapi menegaskan bahwa yang utama baginya adalah niat beribadah, kesehatan baru di urutan kedua.

Ta'yin pada puasa sunnah

Untuk puasa sunnah mutlak, ta'yin tidak disyaratkan. Niat sederhana "saya niat puasa" sudah sah, sebagaimana dijelaskan NU Online dalam panduan puasa Ayyamul Bidh. Persoalannya ada pada puasa sunnah yang terikat waktu, yang oleh ulama disebut puasa rawatib, seperti Arafah, Asyura, Ayyamul Bidh, dan enam hari Syawal. Imam an-Nawawi berpendapat seyogianya ta'yin disyaratkan pada puasa jenis ini, sebagaimana pada shalat sunnah rawatib. Namun NU Online juga mengutip pandangan bahwa orang yang berniat puasa lain pada hari-hari tersebut tetap memperoleh keutamaan puasa rawatibnya, karena yang dituju adalah terlaksananya puasa pada hari itu. Keterangan dalam I'anatuth Thalibin yang dikutip NU Online Jombang bahkan menyatakan puasa sunnah yang berjangka waktu tetap sah dengan niat mutlak menurut lebih dari satu ulama. Jalan paling aman tentu menyebut nama puasanya, cukup di dalam hati.

Menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah

Pertanyaan ini muncul setiap Syawal, Rajab, dan Muharram: bolehkah membayar utang Ramadhan pada hari puasa sunnah sekaligus mendapat pahala keduanya? Di kalangan ulama Syafi'iyah sendiri ada dua arus.

  • Sah dan mendapat dua pahala. NU Online dan NU Online Jombang mengutip fatwa Syekh al-Barizi bahwa orang yang berpuasa qadha atau puasa lain pada hari yang dianjurkan berpuasa mendapat pahala keduanya, baik disertai niat sunnah maupun tidak. Imam ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj juga menguatkan pendapat ini.
  • Tidak tercapai bila dua niat dipasang bersamaan. NU Online mencatat bahwa Imam Abu Makhramah, mengikuti Imam as-Samhudi, berpendapat tidak satu pun dari keduanya tercapai jika seseorang berniat dengan dua niat sekaligus, bahkan menegaskan tidak sah puasa sunnah Syawal bagi yang masih punya tanggungan qadha Ramadhan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil sikap tersendiri. Dalam fatwa yang dimuat di buku Tanya Jawab Agama jilid II, puasa dipandang sebagai ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus sesuai tuntunan, dan karena tidak ada tuntunan yang menggabungkan puasa wajib dengan sunnah, keduanya hendaknya dikerjakan terpisah: lunasi utang puasa dulu, baru kerjakan puasa sunnah. Bila Anda memilih mengikuti pendapat yang membolehkan, jadikan niat qadha sebagai niat utama karena puasa wajib menuntut ta'yin, lalu harapkan keutamaan sunnahnya mengikuti. Uraian lengkap kedua pendapat ada di niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, dan lafal qadhanya di niat puasa ganti.

Bagaimana Hukumnya Jika Lupa Niat Puasa?

Jawabannya bergantung pada jenis puasa yang sedang dijalani.

Lupa niat pada puasa wajib

Karena niat malam adalah syarat sah puasa wajib, orang yang tidak berniat sampai fajar terbit, walaupun karena lupa, tidak sah puasa Ramadhannya pada hari itu menurut mazhab Syafi'i. NU Online menjelaskan konsekuensinya: ia tetap wajib menahan diri dari makan dan minum sampai waktu berbuka, lalu wajib mengqadha hari itu di luar Ramadhan. KH Arwani Faishal menambahkan bahwa ia tidak berdosa bila tidak berniatnya disebabkan uzur seperti lupa atau tertidur sampai Subuh, dan kewajiban menahan diri tetap berlaku karena ia tidak termasuk orang yang mendapat keringanan untuk berbuka.

Ulama Syafi'iyah tetap memberi jalan kehati-hatian. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' (juz 6, halaman 315) menyatakan disunnahkan bagi yang lupa untuk tetap berniat pada pagi harinya, karena menurut Abu Hanifah niat seperti itu sudah mencukupi. Syaratnya ditegaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami: niat pagi itu harus dimaksudkan sebagai taqlid kepada Abu Hanifah. Bila tidak, ia dianggap melibatkan diri dalam ibadah yang rusak menurut keyakinannya sendiri, dan itu haram. Dalam uraian NU Online, niat pagi ini dijalankan di samping konsekuensi tadi, bukan sebagai penghapus kewajiban qadha bagi pengikut mazhab Syafi'i. Jalan kedua adalah niat sebulan penuh ala mazhab Maliki yang sudah dipasang pada malam pertama Ramadhan; selama rangkaian puasanya tidak terputus, puasa hari itu tetap sah menurut pendapat tersebut.

Apakah bangun sahur sudah dihitung niat?

Di sini sumber NU memberi dua rumusan yang perlu dibaca bersama. Artikel Dua Rukun Puasa di NU Online menyebut orang yang sahur di malam hari dengan maksud melaksanakan puasa sudah termasuk berniat. Sementara NU Online Lampung mengutip Fathul Mu'in bahwa makan sahur, bahkan dengan maksud agar kuat berpuasa, belum cukup menggantikan niat selama di hatinya tidak terbersit niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disebut. Titik temunya ada pada kata maksud: sahur yang disertai kesadaran "besok saya puasa Ramadhan" sudah mengandung niat, sedangkan sahur karena kebiasaan tanpa hadirnya maksud itu belum. Supaya tidak ragu, hadirkan niat secara sadar sesudah sahur.

Lupa niat pada puasa sunnah

Untuk puasa sunnah, persoalannya jauh lebih ringan. Selama belum makan, minum, atau melakukan pembatal sejak fajar, niat bisa langsung dipasang begitu teringat, sebelum zuhur. NU Online menegaskan hal ini untuk puasa Senin Kamis, Arafah, dan Rajab: orang yang tidak sempat berniat di malam hari boleh menyusulkan niatnya seketika itu juga.

Ringkasan: Lupa niat pada puasa wajib membuat puasa hari itu tidak sah menurut mazhab Syafi'i, sehingga tetap menahan diri lalu mengqadhanya; niat pagi dengan taqlid kepada Abu Hanifah dan niat sebulan ala Maliki hanyalah langkah kehati-hatian. Lupa niat pada puasa sunnah cukup ditutup dengan niat siang sebelum zuhur, asalkan belum ada pembatal sejak fajar.

Daftar Niat Puasa Wajib dan Sunnah beserta Batas Waktunya

Tabel berikut merangkum jenis puasa yang paling sering dicari, waktu pelaksanaannya, dan batas memasang niatnya menurut mazhab Syafi'i. Batas niat puasa sunnah di tabel mengikuti kaidah umum yang dibahas di atas: sejak malam sampai sebelum zawal, dengan syarat belum ada pembatal sejak fajar. Lafal Arab, latin, dan terjemah masing-masing ada di halaman yang ditautkan, supaya satu lafal cukup dimuat di satu tempat.

Ringkasan niat puasa wajib dan sunnah menurut mazhab Syafi'i
Jenis puasaHukumWaktu pelaksanaanBatas niatLafal lengkap
RamadhanWajibSebulan penuh di bulan RamadhanSetiap malam, sebelum fajarNiat puasa Ramadhan
Qadha RamadhanWajibHari lain di luar Ramadhan, sebelum Ramadhan berikutnya tibaMalam hari, sebelum fajarNiat puasa ganti
NazarWajibHari yang dinazarkanMalam hari, sebelum fajarLihat catatan di bawah tabel
KafaratWajibSesuai jenis kafaratnya, misalnya tiga hari untuk kafarat sumpahMalam hari, sebelum fajarTanyakan rinciannya kepada ustadz
SyawalSunnahEnam hari di bulan Syawal, idealnya tanggal 2 sampai 7 SyawalMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Syawal
Senin KamisSunnahSetiap hari Senin dan KamisMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Senin Kamis
Ayyamul BidhSunnahTanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriah; khusus Dzulhijjah tanggal 14, 15, dan 16Malam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Ayyamul Bidh
DaudSunnahSelang-seling: sehari puasa, sehari tidakMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Daud
RajabSunnahHari-hari di bulan RajabMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Rajab
Nisfu Sya'banSunnahPertengahan bulan Sya'ban, dengan niat puasa sunnah Sya'banMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa nisfu Syaban
DzulhijjahSunnahSembilan hari pertama Dzulhijjah; tanggal 10 justru dilarang karena Idul AdhaMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Dzulhijjah
TarwiyahSunnahTanggal 8 DzulhijjahMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Tarwiyah
ArafahSunnahTanggal 9 DzulhijjahMalam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Arafah
Asyura dan TasuaSunnahTanggal 10 Muharram (Asyura) dan 9 Muharram (Tasua)Malam, atau siang sebelum zawalNiat puasa Asyura

Catatan puasa nazar. Lafal niat puasa nazar belum dimuat di halaman Ngajia lain. NU Online menuliskan latinnya Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta'âlâ, artinya "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala", bagi yang ingin melafalkannya. Yang wajib tetap niat di hati pada malam hari. NU Online juga menjelaskan dua ketentuan yang sering ditanyakan: orang yang bernazar puasa tanpa menyebut puasa apa cukup berpuasa satu hari, sedangkan yang bernazar puasa beberapa hari tanpa menyebut bilangannya wajib berpuasa tiga hari.

Hari yang tidak boleh dipuasai. Niat sebaik apa pun tidak membuat puasa sah pada lima hari yang diharamkan: Idul Fitri, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), sebagaimana dijelaskan NU Online dengan merujuk al-Iqna'. Daftar yang sama, puasa hari raya dan hari Tasyriq, juga disebut dalam kajian Tarjih Muhammadiyah sebagai puasa yang tidak disyariatkan.

Pada akhirnya, niat adalah bagian ibadah puasa yang paling sunyi: tidak terlihat orang lain, tetapi menentukan sah tidaknya seluruh hari. Menurut hemat redaksi, yang paling perlu dijaga bukan kefasihan lafalnya, melainkan kesadaran hati sebelum fajar tentang puasa apa yang akan dijalani. Untuk kasus yang rumit, misalnya nazar dengan syarat tertentu atau jenis kafarat yang harus dibayar, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat.

Jam berbuka dan Subuh hari ini. Waktu berbuka puasa mengikuti Maghrib setempat. Cek jam Subuh sampai Isya di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari, atau buka jadwal sholat kota lain.

Sumber Rujukan

  1. NU Online - Dua Rukun Puasa (tabyit, niat puasa sunnah menurut empat mazhab, hadits Aisyah)
  2. NU Online - Beda Pendapat Ulama tentang Niat Puasa Ramadhan
  3. NU Online - Niat dalam Puasa Ramadhan (KH Arwani Faishal)
  4. NU Online - Niat Puasa dalam Tinjauan Empat Mazhab
  5. NU Online - Apakah Niat Puasa Ramadhan Harus Diucapkan?
  6. NU Online - Asal-usul Susunan Lafal Niat Puasa Ramadhan
  7. NU Online - Puasa dengan Niat Diet, Apa Hukumnya? (qashdul fi'li dan ta'yin)
  8. NU Online - Lupa Niat Puasa? Begini Solusinya
  9. NU Online Lampung - Lupa Niat Berpuasa, Sahkah Puasa Ramadhan?
  10. NU Online Jatim - Niat Puasa Asyura di Pagi Hari, Bagaimana Hukumnya?
  11. Hadits NU Online - Sunan an-Nasa'i No. 2291 (hadits Hafshah)
  12. Hadits NU Online - Sunan Abu Daud No. 2098
  13. Hadits NU Online - Sunan Tirmidzi No. 662
  14. NU Online - Ini Lafal Niat Qadha Puasa (tabyit untuk puasa qadha)
  15. NU Online - Menunda Qadha Puasa sampai Ramadhan Berikutnya
  16. NU Online - Puasa Nazar: Niat, Ketentuan, dan Konsekuensi jika Melanggarnya
  17. Quran NU Online - Surat Al-Ma'idah Ayat 89 (kafarat sumpah)
  18. NU Online - Lafal Niat Puasa Syawal dan Ketentuan Waktunya
  19. NU Online Jombang - Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dengan Qadha Puasa Ramadhan
  20. NU Online - Niat Qadha Ramadhan, Dapat Pahala Puasa Rajab Sekaligus
  21. NU Online - Niat Puasa Tasu'a, Asyura, dan Qadha Ramadhan Digabung, Bolehkah?
  22. NU Online - Tata Cara Puasa Ayyamul Bidl: Hukum, Keutamaan, dan Niat
  23. NU Online - Tata Cara Puasa Senin Kamis: Niat, Waktu, dan Keutamaannya
  24. NU Online - Ini Lafal Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah
  25. NU Online - Lafal Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
  26. NU Online Lampung - Puasa Dzulhijjah: Dalil, Keutamaan, Waktu, dan Tata Caranya
  27. NU Online - Tata Cara Puasa Dawud
  28. NU Online - Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
  29. NU Online - Ini Lafal Niat Puasa Rajab
  30. NU Online - Hukum Puasa pada Hari Nisfu Syaban
  31. NU Online - Ini Lafal Niat Puasa Sya'ban
  32. NU Online - 5 Hari yang Diharamkan Berpuasa
  33. Muhammadiyah - Tuntunan Puasa: Pengertian, Niat, Jumlah Hari, dan Dasar Kewajiban
  34. Muhammadiyah - Perbuatan Tergantung Niat
  35. Muhammadiyah - Niat dalam Salat, Diucapkan atau tidak?
  36. Muhammadiyah - Makna Perintah Puasa di Al-Baqarah 183 Menurut Buya Hamka
  37. Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah - Niat Puasa Sesudah Imsak
  38. Muhammadiyah - Puasa-puasa yang Diharamkan untuk Dikerjakan (kajian Tarjih, waktu niat puasa sunah)
  39. Muhammadiyah - Mari Perbanyak Puasa Sunah di Bulan Rajab!
  40. Muhammadiyah - Bolehkah Utang Puasa Dibayar Bersamaan dengan Puasa Sunah?
  41. Muhammadiyah - Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Wajib, Bisakah?

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat puasa

TApakah niat puasa harus diucapkan?

Tidak wajib. NU dan Muhammadiyah sepakat tempat niat adalah hati dan puasa tetap sah tanpa diucapkan. Dalam mazhab Syafi'i yang diikuti NU, melafalkan niat hukumnya sunnah untuk menuntun hati, sedangkan Muhammadiyah memandang niat cukup di hati karena tidak menemukan tuntunan pelafalannya dari Nabi.

TSampai kapan batas niat puasa sunnah?

Menurut mazhab Syafi'i, niat puasa sunnah boleh dipasang sejak malam sampai sebelum zawal atau masuk waktu zuhur, dengan syarat sejak fajar belum makan, minum, atau melakukan pembatal lain. Mazhab Hanafi membatasinya sampai pertengahan siang, Hanbali membolehkan sesudah zawal, sedangkan Maliki tidak membolehkan niat di siang hari.

TApakah boleh niat puasa Ramadhan sekali untuk sebulan?

Menurut mazhab Maliki boleh, selama rangkaian puasanya tidak terputus. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali mewajibkan niat setiap malam. Di kalangan NU dianjurkan berniat sebulan penuh pada malam pertama sebagai cadangan bila suatu malam lupa, sambil tetap berniat setiap malam.

TApakah makan sahur sudah termasuk niat puasa?

Sahur yang disertai maksud sadar untuk berpuasa esok hari sudah mengandung niat, sebagaimana dijelaskan NU Online. Namun menurut Fathul Mu'in yang dikutip NU Online Lampung, sahur saja tanpa terbersit niat puasa di hati belum cukup. Supaya yakin, hadirkan niat secara sadar setelah sahur.

TBolehkah niat puasa qadha digabung dengan puasa sunnah?

Ulama Syafi'iyah berbeda pendapat. Syekh al-Barizi dan Imam ar-Ramli membolehkan dan menyebut pahala keduanya bisa didapat, sedangkan Imam Abu Makhramah menilai dua niat sekaligus membuat keduanya tidak tercapai. Majelis Tarjih Muhammadiyah menganjurkan keduanya dikerjakan terpisah, qadha lebih dulu.

TApakah masih boleh niat puasa setelah imsak?

Boleh. Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa tanda imsak hanyalah persiapan 10 menit sebelum Subuh, sedangkan puasa dimulai saat terbit fajar yang ditandai azan Subuh. NU Online juga menyebut waktu niat puasa wajib berlangsung sejak terbenam matahari sampai sebelum terbit fajar.

TApa yang harus dilakukan jika lupa niat puasa Ramadhan?

Menurut mazhab Syafi'i puasa hari itu tidak sah, tetapi tetap wajib menahan diri sampai Maghrib lalu mengqadhanya, dan tidak berdosa bila lupanya karena uzur. Imam an-Nawawi menganjurkan tetap berniat pada pagi hari dengan taqlid kepada Abu Hanifah sebagai langkah kehati-hatian.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar puasa