NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupArtikelUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Puasa

Apakah Sah Puasa jika Belum Mandi Wajib sampai Siang Hari?

Apakah sah puasa jika belum mandi wajib sampai siang hari? Menurut jumhur ulama, puasanya tetap sah. Dalilnya, Nabi Muhammad saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, lalu beliau mandi dan tetap meneruskan puasanya tanpa mengqadha (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ummu Salamah). Suci dari hadas besar bukan syarat sah puasa. Namun mandi wajib tetap harus disegerakan agar sholat subuh tidak terlewat.

Apakah Sah Puasa jika Belum Mandi Wajib sampai Siang Hari?

Apakah sah puasa jika belum mandi wajib sampai siang hari? Pertanyaan ini muncul hampir setiap Ramadhan, biasanya dari orang yang bangun kesiangan setelah berhubungan suami istri pada malam hari, atau dari perempuan yang baru selesai haid menjelang subuh. Kabar baiknya, menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa dalam keadaan seperti itu tetap sah. Suci dari hadas besar memang menjadi syarat sah sholat, tetapi bukan syarat sah puasa. Artikel ini menjelaskan dalilnya, membedakan antara sahnya puasa dan kewajiban mandi untuk sholat, serta membahas kasus perempuan haid, mimpi basah di siang hari, dan adab menyegerakan mandi. Semuanya merujuk pada penjelasan NU Online dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, bukan kesimpulan pribadi.

Jawaban Singkat: Puasa Tetap Sah

Mari langsung ke intinya. Seseorang yang masih dalam keadaan junub (berhadas besar) saat masuk waktu subuh, lalu belum sempat mandi wajib sampai siang hari, puasanya tetap sah. Ia tidak perlu membatalkan puasa dan tidak wajib mengqadha (mengganti) di hari lain. Ini berlaku baik junubnya karena berhubungan suami istri, keluar mani, maupun mimpi basah pada malam sebelumnya.

NU Online Lampung menyimpulkan hal yang sama dengan bahasa yang lugas: orang yang berpuasa atau sahur tetapi belum mandi wajib hingga subuh tiba, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha. Dasarnya adalah kaidah fikih mazhab Syafi'i bahwa bersih dari hadas besar bukan termasuk syarat sah puasa. Syarat dan rukun puasa berkisar pada niat pada malam hari serta menahan diri dari segala pembatal sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, bukan pada kondisi suci badan dari junub.

Jadi, orang yang menemukan dirinya masih junub saat azan subuh berkumandang tidak perlu panik dan merasa puasanya rusak. Yang perlu ia lakukan adalah tetap berpuasa seperti biasa, lalu segera mandi wajib ketika hendak menunaikan sholat. Untuk mengenali kembali apa saja yang menjadi syarat dan rukun ibadah ini, Anda bisa membaca ulasan tentang rukun puasa yang kami bahas terpisah.

Perbandingan puasa dan sholat bagi orang junub: suci dari hadas besar bukan syarat sah puasa sehingga puasa tetap sah tanpa qadha, sedangkan untuk sholat suci adalah syarat mutlak sehingga wajib mandi lebih dulu
Puasa dan sholat dinilai dengan ukuran yang berbeda. Sumber: NU Online Lampung dan Muhammadiyah.
Key Takeaway: Suci dari hadas besar adalah syarat sah sholat, bukan syarat sah puasa. Karena itu, junub yang berlanjut hingga siang hari tidak membatalkan puasa. Yang batal bukan puasanya, melainkan Anda tidak boleh sholat sebelum mandi wajib lebih dulu.

Dalil: Nabi Berpuasa dalam Keadaan Junub

Kesimpulan di atas bukan sekadar kemudahan yang dicari-cari, melainkan bersandar pada hadits yang kuat. Dalil utamanya adalah riwayat dari dua istri Nabi, yaitu Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma. Keduanya menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub sebab berhubungan suami istri, bukan karena mimpi. Setelah itu beliau mandi dan tetap meneruskan puasanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dua kitab hadits paling otoritatif dalam Islam.

NU Online Jatim menegaskan simpulan fikih dari hadits ini: berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyampaikan hal senada dan menukil redaksi hadits dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena berhubungan, lalu beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak pula mengqadhanya. Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia ini berangkat dari riwayat yang sama dan sampai pada kesimpulan yang sama.

NU Online Jabar menambahkan konteks yang menarik bahwa praktik semacam ini sebenarnya sering terjadi di kalangan para sahabat Nabi. Mereka mengalami junub pada malam hari, baru mandi setelah fajar, dan tetap menjalankan puasa. Fakta ini memperkuat bahwa junub yang berlanjut ke pagi hari memang bukan perkara yang merusak puasa, melainkan sesuatu yang dimaklumi sejak generasi pertama umat Islam. Karena itu, kekhawatiran berlebihan yang membuat sebagian orang buru-buru menganggap puasanya batal justru tidak berdasar pada praktik yang dicontohkan.

Perlu diakui secara jujur bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik. NU Online Jabar mencatat empat pendapat tentang orang yang masuk subuh dalam keadaan junub, dan sebagian ulama pernah menilai puasanya tidak sah. Namun pendapat yang dinilai sahih (paling kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan puasanya sah, tepat berdasarkan hadits Aisyah dan Ummu Salamah tadi. Karena itulah, pendapat yang dipegang dan diamalkan mayoritas umat Islam, termasuk di Indonesia, adalah puasanya sah.

Satu catatan penting agar tidak salah paham. Hadits ini berbicara tentang junub yang terjadi pada malam hari, sebelum fajar, lalu mandinya diakhirkan. Ia tidak berbicara tentang orang yang sengaja berhubungan suami istri setelah terbit fajar. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan adalah persoalan yang sama sekali berbeda dan termasuk pembatal puasa yang paling berat sanksinya. Bahasan kali ini murni soal hadas besar yang sudah ada sejak malam dan mandinya belum tuntas.

Beda Sahnya Puasa dan Kewajiban Mandi untuk Sholat

Di sinilah letak kesalahpahaman yang paling sering terjadi. Banyak orang mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berdiri sendiri: sahnya puasa dan kewajiban mandi untuk sholat. Padahal keduanya dinilai dengan ukuran yang berbeda.

  • Untuk puasa: suci dari junub bukan syarat. Maka puasa orang yang junub sampai siang tetap sah, sebagaimana sudah dijelaskan.
  • Untuk sholat: suci dari hadas besar adalah syarat mutlak. Sholat seseorang tidak sah selama ia masih junub. Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakannya dengan tegas: ketika hendak sholat subuh, wajib hukumnya mandi wajib, dan tidak sah sholatnya jika dalam keadaan junub.

Artinya, junub yang dibiarkan sampai siang tidak merusak puasa Anda, tetapi ia menghalangi Anda menunaikan sholat. Selama belum mandi, Anda belum boleh sholat subuh. NU Online Lampung menjelaskan konsekuensi praktisnya: puasanya sah meski mandi junubnya diakhirkan menjelang sholat subuh. Namun jika seseorang tertidur hingga waktu subuh benar-benar habis, ia mandi besar, lalu mengqadha (mengganti) sholat subuhnya, dan tetap melanjutkan puasanya.

Selama masih berhadas besar, ada beberapa ibadah lain yang juga terhalang, bukan hanya sholat. Orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf Al-Quran, tidak sah sujud tilawah dan sujud syukurnya, serta dimakruhkan berdiam di dalam masjid sebelum bersuci. Semua batasan ini berhubungan dengan status hadas, sekali lagi bukan dengan puasanya. Puasa berjalan normal, sementara pintu ibadah-ibadah tadi baru terbuka setelah mandi. Inilah alasan tambahan mengapa menyegerakan mandi lebih menguntungkan daripada menundanya.

Dari sini kita bisa menimbang bobot masalahnya. Mengakhirkan mandi beberapa saat, misalnya sahur dulu baru mandi sebelum subuh, itu boleh dan tidak berdosa. Yang perlu dihindari adalah membiarkan diri lalai sampai waktu sholat subuh habis tanpa uzur. Sholat lima waktu adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja, dan menunda mandi hingga waktu sholat lewat berarti mengorbankan kewajiban sholat, meski puasanya sendiri tetap tercatat sah. Jadi kelalaian itu berdampak pada sholat, bukan pada puasa.

Alur bagi orang yang masih junub saat subuh: tetap berpuasa, segera mandi wajib, lalu sholat subuh; bila waktu subuh sudah habis karena tertidur, mandi lalu qadha sholat subuh dan puasa tetap diteruskan
Kelonggaran mengakhirkan mandi berlaku untuk puasa, bukan untuk meninggalkan sholat. Sumber: NU Online Lampung, Belum Mandi Junub hingga Azan Subuh.
Catatan Penting: Jangan menjadikan kelonggaran ini sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Puasa Anda memang sah walau mandi tertunda, tetapi sholat subuh tidak bisa ditawar. Segerakan mandi begitu memungkinkan supaya Anda bisa sholat subuh tepat pada waktunya, bukan menggantinya karena kesiangan.

Kasus Perempuan: Haid dan Nifas yang Berhenti Sebelum Subuh

Kaidah yang sama berlaku untuk perempuan yang darah haid atau nifasnya berhenti pada malam hari, sebelum terbit fajar, tetapi ia belum sempat mandi wajib hingga subuh. Selama darahnya benar-benar sudah berhenti sebelum fajar, ia sudah dihukumi suci dan wajib berniat serta menjalankan puasa hari itu. Puasanya sah meskipun mandi wajibnya baru dilakukan setelah subuh.

NU Online Jabar membahas persoalan ini berdampingan dengan kasus junub. Menurut mayoritas ulama, perempuan yang haidnya berhenti sebelum fajar lalu baru mandi setelah fajar tetap wajib berpuasa dan puasanya sah, baik mandi itu ia tunda dengan sengaja maupun karena lupa. Logikanya persis seperti orang junub: yang menjadi syarat sah puasa bukanlah tuntasnya mandi, melainkan status ia sudah suci dari haid ketika fajar tiba.

Ketentuan yang sama berlaku untuk perempuan yang selesai nifas (darah setelah melahirkan). Jika darah nifasnya sudah berhenti sebelum fajar, ia dihukumi suci dan wajib berpuasa hari itu, dan puasanya sah meski mandi wajibnya baru sempat dilakukan setelah subuh. Dengan begitu, perempuan tidak perlu merasa puasanya sia-sia hanya karena belum sempat mandi saat sahur atau saat azan subuh, selama darahnya memang telah berhenti sebelum fajar.

Namun ada kasus yang harus dibedakan dengan hati-hati, karena hukumnya berbeda. Jika seorang perempuan masih mengeluarkan darah haid saat fajar tiba, dan darahnya baru berhenti setelah terbit fajar (di tengah siang), maka hari itu ia tidak berpuasa. Sebab pada saat fajar ia masih haid, sedangkan orang yang haid dilarang berpuasa. NU Online Jatim menjelaskan bahwa perempuan yang baru suci dari haid setelah terbit fajar tidak wajib menahan diri (imsak) secara wajib, melainkan hanya disunahkan menahan diri sampai waktu berbuka sebagai bentuk penghormatan pada bulan Ramadhan. Puasa hari itu tetap harus ia qadha di hari lain.

Ringkasnya, patokannya adalah kondisi saat fajar. Suci sebelum fajar berarti wajib puasa dan puasanya sah walau mandi diakhirkan. Masih haid saat fajar berarti tidak berpuasa hari itu dan wajib menggantinya. Untuk urusan niat puasa yang harus ditetapkan sejak malam, silakan simak panduan niat puasa Ramadhan, dan bila Anda perlu mengganti puasa yang tertinggal, bahasan tentang puasa qadha bisa membantu.

Perbandingan dua kasus haid: darah berhenti sebelum fajar berarti wajib berpuasa dan puasanya sah meski mandi setelah subuh; darah berhenti setelah fajar berarti tidak berpuasa hari itu, disunahkan menahan diri, dan wajib qadha
Yang menentukan adalah status suci ketika fajar terbit. Sumber: NU Online Jabar dan NU Online Jatim.

Mimpi Basah di Siang Hari, Apakah Puasa Batal?

Bagaimana kalau hadas besarnya justru muncul di siang hari, misalnya seseorang tertidur di siang Ramadhan lalu mengalami mimpi basah? Kabar baiknya, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa. NU Online Lampung menukil penjelasan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir bahwa ulama sepakat mimpi basah di siang hari tidak merusak puasa.

Alasannya sederhana tetapi mendasar. Orang yang tidur tidak sedang terkena beban hukum (khitab) secara langsung, sebagaimana orang gila dan anak kecil juga tidak dibebani. Keluarnya mani lewat mimpi terjadi tanpa kesengajaan dan di luar kendali, sehingga tidak dianggap sebagai perbuatan yang membatalkan. NU Online menegaskan, mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena orang yang tidur dikecualikan dari aturan hukum.

Yang perlu dibedakan adalah antara keluar mani secara tidak sengaja dan yang disengaja. Keluar mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebaliknya, sengaja mengeluarkan mani, misalnya dengan onani atau bersentuhan yang menimbulkan syahwat hingga keluar mani, hukumnya membatalkan puasa. Jadi kuncinya ada pada unsur kesengajaan, bukan sekadar keluarnya mani itu sendiri.

Agar mudah diingat, tabel berikut merangkum semua kasus yang dibahas di artikel ini beserta hukumnya. Setiap baris diambil dari penjelasan NU Online dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang kami rujuk di atas, bukan kesimpulan baru.

Ringkasan kasus hadas besar saat puasa dan hukumnya
KasusPuasaYang harus dilakukan
Junub sejak malam, belum mandi sampai siangSah, tidak perlu qadhaMandi wajib sebelum sholat
Tertidur sampai waktu subuh habis dalam keadaan junubSah, diteruskanMandi, lalu qadha sholat subuh
Mimpi basah pada siang hariSah, ulama sepakat tidak batalMandi wajib sebelum sholat berikutnya
Sengaja mengeluarkan mani pada siang hariBatalWajib mengganti puasa hari itu
Haid atau nifas berhenti sebelum fajar, mandi setelah subuhWajib berpuasa dan sahMandi wajib sebelum sholat
Haid berhenti setelah fajar terbitTidak berpuasa hari ituSunnah menahan diri, wajib qadha

Setelah mimpi basah, orang tersebut menjadi berhadas besar dan puasanya tetap berjalan. Konsekuensinya sama seperti kasus junub di awal: ia wajib mandi wajib ketika hendak sholat, tetapi tidak perlu membatalkan atau mengulang puasanya. Adab yang baik setelah terbangun dan menyadari mimpi basah adalah segera bersuci, membersihkan pakaian yang terkena, lalu mandi wajib sebelum masuk waktu sholat berikutnya, sehingga ibadah harian tetap berjalan tertib. Untuk memahami lebih jauh batasan hal-hal yang membatalkan dan yang tidak, artikel tentang apakah menangis membatalkan puasa menyajikan contoh lain dari perkara yang sering disalahpahami.

Adab Menyegerakan Mandi Wajib

Meski secara hukum mandi boleh diakhirkan tanpa merusak puasa, adab yang lebih utama adalah menyegerakannya. NU Online, dengan menukil kitab Ibanatul Ahkam karya Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, menjelaskan bahwa orang yang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah terbit fajar. Kata kuncinya adalah boleh, bukan dianjurkan berlama-lama. Kelonggaran ini ada untuk keadaan seperti tertidur atau kesiangan, bukan untuk menunda-nunda dengan sengaja. Kemudahan dalam agama diberikan untuk meringankan, bukan untuk dijadikan celah bermalas-malasan meninggalkan kewajiban yang lain. Maka menyikapi kelonggaran ini dengan tetap bersegera adalah bentuk syukur yang lebih terpuji.

Menyegerakan mandi punya beberapa hikmah praktis. Pertama, Anda bisa menunaikan sholat subuh berjamaah atau setidaknya pada awal waktu, bukan mengqadhanya karena kesiangan. Kedua, dalam keadaan suci Anda bebas beribadah, membaca Al-Quran dengan menyentuh mushaf, dan berdzikir tanpa penghalang hadas. Ketiga, memulai hari dengan badan yang segar dan bersih membantu menjaga kekhusyukan puasa sepanjang hari.

Secara ringkas, mandi wajib dilakukan dengan niat mandi besar, meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, termasuk menyela pangkal rambut dan bagian-bagian tersembunyi. Tata cara lengkapnya, termasuk rukun dan sunnah-sunnahnya, sudah kami uraikan tersendiri dalam panduan cara mandi wajib supaya artikel ini tetap fokus pada persoalan sah tidaknya puasa.

Pro Tip: Kalau Anda sering bangun mepet waktu subuh, sisihkan waktu mandi wajib sebelum atau sesudah sahur, jangan menunggu azan. Anda bisa memanfaatkan jeda antara doa sahur dan azan subuh untuk mandi, sehingga saat imsak tiba Anda sudah suci dan siap sholat subuh di awal waktu.

Kesalahan Umum yang Perlu Diluruskan

Karena persoalan ini menyentuh hal yang sensitif dan jarang ditanyakan secara terbuka, banyak kekeliruan yang beredar dari mulut ke mulut. Berikut beberapa yang paling sering dan perlu diluruskan:

  • Mengira puasanya batal dan harus diulang. Ini keliru. Junub sampai siang tidak membatalkan puasa. Membatalkan puasa yang sebenarnya sah, lalu makan di siang hari, justru menimbulkan masalah baru.
  • Mengira wajib mengqadha puasa. Tidak ada qadha puasa dalam kasus ini. Yang mungkin perlu diqadha adalah sholat subuh, itu pun hanya jika sampai kesiangan dan waktu subuh sudah habis.
  • Merasa boleh menunda mandi seharian dengan santai. Kelonggaran mengakhirkan mandi itu untuk puasa, bukan izin meninggalkan sholat. Sholat subuh tetap wajib dan mandi harus dilakukan lebih dulu.
  • Mengira mimpi basah di siang hari merusak puasa. Tidak. Mimpi terjadi tanpa kesengajaan, sehingga puasa tetap sah. Yang membatalkan adalah mengeluarkan mani dengan sengaja.
  • Menyamakan perempuan yang suci sebelum fajar dengan yang suci setelah fajar. Dua kasus ini berbeda hukumnya. Suci sebelum fajar berarti wajib puasa dan sah, sedangkan yang masih haid saat fajar tidak berpuasa hari itu dan wajib mengganti.
Lima salah kaprah yang diluruskan: puasa dikira batal, dikira wajib qadha puasa, mandi ditunda seharian, mimpi basah siang dikira membatalkan, dan kasus haid sebelum dan sesudah fajar disamakan
Lima kekeliruan yang paling sering muncul, dirangkum dari bagian ini. Rujukan: NU Online, Hukum Mimpi Basah saat Puasa dan NU Online Jabar.
Ringkasan: Puasa orang yang belum mandi wajib sampai siang tetap sah, sebab suci dari hadas besar bukan syarat sah puasa. Dalilnya hadits Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi berpuasa dalam keadaan junub (HR Bukhari dan Muslim). Kewajiban mandi tetap ada, tetapi kaitannya dengan sholat, bukan dengan puasa. Segerakan mandi agar sholat subuh tidak terlewat.

Bila Anda menghadapi situasi khusus yang tidak persis sama dengan uraian di atas, misalnya menyangkut hitungan hari haid yang tidak menentu atau keadaan pribadi lain, lebih baik menanyakannya langsung kepada ahlinya. Anda bisa mengajukan pertanyaan melalui halaman Tanya Ustadz agar mendapat jawaban yang sesuai dengan kondisi Anda, sekaligus menjaga ketenangan dalam beribadah.

Jam berbuka dan Subuh hari ini. Waktu berbuka puasa mengikuti Maghrib setempat. Cek jam Subuh sampai Isya di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari, atau buka jadwal sholat kota lain.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar apakah sah puasa jika belum mandi wajib sampai siang hari

TApakah sah puasa jika belum mandi wajib sampai siang hari?

Sah. Menurut jumhur ulama, orang yang masih junub hingga siang hari puasanya tetap sah dan tidak wajib mengqadha, karena suci dari hadas besar bukan syarat sah puasa, melainkan syarat sah sholat.

TApa dalil bahwa puasa dalam keadaan junub tetap sah?

Dalilnya hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Nabi Muhammad saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berhubungan suami istri, lalu beliau mandi dan tetap berpuasa tanpa mengqadha. Hadits ini diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

TKalau belum mandi sampai siang, apakah perlu mengqadha puasa?

Tidak. Puasanya sah dan tidak perlu diganti. Yang mungkin perlu diqadha justru sholat subuh, itu pun hanya jika seseorang tertidur atau lalai sampai waktu subuh benar-benar habis sebelum sempat mandi dan sholat.

TPerempuan yang haidnya berhenti sebelum subuh tapi belum mandi, apakah puasanya sah?

Sah. Jika darah haid sudah berhenti sebelum fajar, ia dihukumi suci dan wajib berpuasa, dan puasanya sah meski mandi wajib baru dilakukan setelah subuh. Ini berbeda dengan perempuan yang masih haid saat fajar, yang hari itu tidak berpuasa dan wajib mengganti.

TApakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa?

Tidak. Para ulama sepakat mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa, sebab terjadi tanpa kesengajaan dan orang yang tidur dikecualikan dari beban hukum. Yang membatalkan adalah mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti onani.

TKenapa mandi wajib tetap harus dilakukan kalau puasa sudah sah?

Karena mandi wajib berkaitan dengan sholat, bukan dengan puasa. Sholat tidak sah selama seseorang masih berhadas besar. Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan, ketika hendak sholat subuh wajib mandi wajib dulu, dan sholat tidak sah dalam keadaan junub.

TBolehkah sengaja menunda mandi wajib sampai siang?

Secara hukum puasanya tetap sah walau mandi ditunda, tetapi menunda sampai waktu sholat subuh habis berarti mengorbankan kewajiban sholat. Adab yang lebih utama adalah menyegerakan mandi agar bisa sholat subuh tepat pada waktunya.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar puasa