
Rukun puasa adalah bagian inti yang menentukan sah atau tidaknya puasa seseorang. NU Online merumuskannya dengan sangat ringkas: rukun yang harus dipenuhi dalam ibadah ini hanya dua hal, yaitu niat dan menghindar dari hal-hal yang membatalkan puasa. Sebagian kitab merinci rumusan yang sama menjadi empat, tetapi amalan yang harus Anda kerjakan tidak berubah. Artikel ini menguraikan rukun puasa satu per satu, bedanya dengan syarat wajib dan syarat sah, sepuluh hal yang membatalkan puasa, daftar hal yang justru tidak membatalkan meski sering dikira batal, serta ketentuan qadha, fidyah, dan kafarat, sebagaimana dihimpun NU Online dari kitab-kitab fikih Syafi'iyah.
Apa Itu Rukun Puasa dan Bedanya dengan Syarat
Inilah titik yang paling sering tertukar. Banyak orang menyebut "syarat dan rukun" dalam satu tarikan napas seolah keduanya satu hal yang sama, padahal keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Salah paham di sini bukan sekadar soal istilah: ia menentukan apakah seseorang sebenarnya sedang berpuasa atau hanya sedang menahan lapar.
Mari mulai dari definisi rukun. Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha dalam Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i merumuskannya dengan perumpamaan yang mudah dicerna:
رُكْنُ الشَّيْءِ مَا كَانَ جُزْءاً أَسَاسِيًّا مِنْهُ كَالْجِدَارِ مِنَ الْغُرْفَةِ
Artinya, "Makna rukun adalah sesuatu yang menjadi bagian dasar dari sesuatu, seperti tembok yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah bangunan." (Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i, [Surabaya, Al-Fithrah: 2000], juz I, halaman 129)
Perhatikan perumpamaannya: tembok bukan pelengkap sebuah ruangan, tembok adalah ruangan itu sendiri. Cabut temboknya, dan yang hilang bukan hiasannya, melainkan ruangannya. Begitulah posisi rukun terhadap ibadah. Berdasarkan penjelasan itu NU Online menyimpulkan bahwa rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan untuk keabsahan puasa, sehingga apabila ditinggalkan, puasa yang dilakukan belum bisa dikatakan sah.
Lalu apa itu syarat? NU Online membedakannya dengan kalimat yang lugas: syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah, dan seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.
Dua kata kuncinya ada di situ: sebelum dan dalam. Syarat berada di luar ibadahnya, dipenuhi lebih dahulu, dan menjawab pertanyaan "siapa yang dituntut berpuasa dan kapan puasa itu boleh dikerjakan". Rukun berada di dalam ibadahnya, dikerjakan saat berpuasa, dan menjawab pertanyaan "apa yang harus saya lakukan supaya puasa saya sah".
Konsekuensinya juga berbeda arah. Orang yang tidak memenuhi syarat wajib tidak berdosa dan tidak dituntut apa-apa, karena kewajibannya memang belum jatuh kepadanya. Anak yang belum baligh tidak berdosa bila tidak berpuasa, sebab tuntutan itu belum menyapanya. Sebaliknya, orang yang sudah dituntut berpuasa tetapi meninggalkan salah satu rukunnya tidak menghasilkan puasa yang sah, betapa pun kuat ia menahan lapar seharian.
Satu catatan supaya tidak keliru menyeberangkan istilah antarbab. Kalau Anda pernah membaca soal rukun haji, di sana ada pembedaan tegas antara "rukun" dan "wajib": rukun yang ditinggalkan membuat haji tidak sah, sedangkan wajib yang ditinggalkan tetap menyisakan haji yang sah dengan konsekuensi membayar dam. Pembedaan semacam itu khusus berlaku di bab haji. Di bab puasa, tidak ada kategori "wajib puasa" yang bisa ditebus denda seperti itu. Yang ada hanyalah rukun dan syarat, dan tidak ada satu pun rukun puasa yang bisa dibeli dengan uang.
Rukun Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Sebelum masuk daftarnya, ada baiknya diluruskan lebih dahulu supaya Anda tidak bingung ketika membaca dua artikel NU yang tampak berbeda: jumlah rukun puasa disebut berbeda-beda, ada yang menyebut dua, ada yang menyebut empat. Keduanya sama-sama bersumber dari NU Online, dan keduanya tidak saling menyalahkan.
Dalam artikel berjudul Dua Rukun Puasa, NU Online menyebut puasa pada hakikatnya ibadah yang sederhana, karena rukun yang harus dipenuhi hanya dua hal: pertama niat, dan kedua menghindar dari hal-hal yang membatalkan puasa. Rumusan senada muncul di artikel Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan yang menyatakan bahwa rukun puasa hanya dua, yang pertama adalah niat.
Sementara itu artikel Rukun-rukun Puasa Ramadhan dan Pengertiannya merujuk Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib dan memerincinya menjadi empat: niat pada malam hari, menahan diri dari makan dan minum, menahan diri dari jimak di siang hari, serta menahan diri dari muntah dengan sengaja.
Bertentangan? Tidak. Perhatikan bahwa tiga rukun terakhir pada rumusan empat (makan dan minum, jimak, muntah sengaja) semuanya adalah contoh dari satu hal yang sama, yaitu menahan diri dari yang membatalkan. Rumusan empat hanya membongkar isi rukun kedua menjadi komponen yang paling sering terjadi, sedangkan rumusan dua membiarkannya terbungkus rapi dalam satu kalimat. Ini persis pola yang juga terjadi pada rukun haji, ketika satu kitab menyebut empat dan kitab lain menyebut enam: yang berbeda cara menghitungnya, bukan amalan yang harus dikerjakan.
1. Niat
Niat adalah rukun pertama sekaligus pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Tanpa niat, seseorang yang tidak makan sejak subuh sampai maghrib hanyalah orang yang sedang tidak makan, bukan orang yang sedang berpuasa. NU Online mengingatkan bahwa niat bukan sekadar formalitas, sebab niatlah yang menentukan arah ibadah kita.
Untuk puasa Ramadan, niat punya dua ketentuan yang mengikat. Pertama, waktunya harus malam hari, yakni sebelum terbit fajar. NU Online menjelaskan bahwa pada dasarnya niat harus berbarengan dengan pekerjaan pertama sebuah ibadah, sebagaimana niat wudu dibarengkan dengan membasuh muka dan niat salat dibarengkan dengan takbiratul ihram. Karena membarengkan niat puasa dengan detik pertama terbitnya fajar sangatlah sulit, maka niat puasa boleh dimulai sejak malam harinya. Kalau niat itu baru dinyatakan setelah terbit fajar, puasa Ramadan dianggap tidak sah.
Kedua, niat harus menjelaskan kefardhuannya, yaitu menegaskan bahwa yang dikerjakan adalah puasa fardu bulan Ramadan, bukan sekadar puasa. Lafaz lengkapnya beserta bacaan latin dan terjemahnya sudah dibahas tersendiri di artikel niat puasa Ramadhan, termasuk cara berniat untuk sebulan penuh.
Ketentuan yang ketat ini hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunah, NU Online menjelaskan bahwa niat boleh dilakukan setelah terbit fajar, bahkan di pagi hari, selama yang bersangkutan belum melakukan hal yang membatalkan. Dasarnya riwayat Aisyah bahwa Rasulullah suatu hari datang dan bertanya apakah ada sesuatu untuk dimakan, dan ketika dijawab tidak ada, beliau bersabda bahwa kalau begitu beliau berpuasa. Kelonggaran ini yang membuat puasa sunah seperti puasa ayyamul bidh masih bisa diniatkan pada pagi hari.
2. Menahan diri dari yang membatalkan
Rukun kedua adalah menahan diri (imsak) dari segala hal yang membatalkan puasa, sepanjang rentang waktu yang ditentukan syariat. Batas waktunya bukan hasil kesepakatan budaya, melainkan disebut langsung dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ
Latin: Wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaithul-abyadhu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyama ilal-lail.
Artinya: "Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai malam." (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Dua batas itulah yang membingkai rukun kedua: dimulai ketika fajar terbit dan berakhir ketika malam tiba, yang dalam praktiknya ditandai terbenamnya matahari alias masuknya waktu Maghrib. Di antara dua titik itu, seorang yang berpuasa menahan diri dari hal-hal yang akan diuraikan di bagian pembatal di bawah. Adapun soal kapan bulan Ramadan itu sendiri dimulai, penetapannya mengikuti keputusan sidang isbat pemerintah dan dibahas terpisah di artikel kapan puasa Ramadhan.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa
Setelah rukun, sekarang giliran tetangganya yang sering tertukar tadi. Syarat puasa terbagi menjadi dua kelompok yang tujuannya berbeda.
Syarat wajib: siapa yang dituntut berpuasa
NU Online menyebut syarat wajib puasa ada tiga, yakni Islam, baligh dan berakal, serta mampu melakukan puasa. Rinciannya:
- Islam. Puasa adalah ibadah yang menjadi rukun keislaman, sebagaimana hadis masyhur bahwa Islam didirikan di atas lima perkara, salah satunya puasa Ramadan.
- Baligh. NU Online merinci tandanya: pernah keluar mani baik dalam keadaan tidur maupun terjaga, dan khusus bagi perempuan sudah keluar haid, dengan batas usia minimal sembilan tahun. Bagi yang belum mengalami keduanya, batas minimal disebut baligh adalah usia lima belas tahun sejak kelahirannya. Artinya puasa Ramadan tidak diwajibkan atas anak yang belum memenuhi ciri kebalighan tersebut.
- Berakal. Kewajiban puasa jatuh pada muslim baligh yang memiliki akal sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental maupun karena mabuk.
- Mampu. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit atau usia senja, tidak dituntut menjalankannya dengan cara biasa dan punya jalan keluar tersendiri yang dibahas di bagian fidyah.
Syarat sah: kapan puasa itu boleh dikerjakan
Syarat sah menentukan apakah puasa yang dikerjakan diperhitungkan atau tidak. Dua yang paling penting:
- Suci dari haid dan nifas. NU Online menegaskan bahwa suci dari haid dan nifas merupakan syarat sahnya puasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa, dan bahkan apabila ia tetap berpuasa, puasanya tidak sah serta haram dilakukan. Ini penting digarisbawahi karena sebagian orang mengira memaksakan puasa saat haid itu berpahala, padahal justru sebaliknya. Sebagai gantinya ia mengqadha, berdasarkan riwayat Aisyah bahwa mereka mengalami haid lalu diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat.
- Waktu yang diperbolehkan. Puasa harus dikerjakan pada waktu yang memang boleh berpuasa. Ada hari-hari tertentu yang justru diharamkan berpuasa, sehingga puasa yang dikerjakan pada hari itu tidak sah meski niat dan menahan dirinya sempurna.
Sepuluh Hal yang Membatalkan Puasa
Karena rukun kedua berbunyi "menahan diri dari yang membatalkan", maka daftar pembatal itu sendiri adalah isi dari rukun tersebut. Merujuk penjelasan Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib, penjelas kitab Taqrib, NU Online menyebut ada sepuluh hal yang membatalkan puasa:
- Masuknya sesuatu ke tubuh lewat lubang-lubang. Maksudnya orang yang sadar, bukan dalam kondisi lupa, memasukkan sesuatu ke lubang anggota tubuh: makanan dan minuman lewat mulut, cotton bud ke telinga, atau memasukkan sesuatu ke dua jalan (sabilain).
- Masuknya sesuatu ke tubuh melalui bagian yang asalnya tidak berlubang, seperti masuknya sesuatu ke kepala melalui luka yang sampai pada kulit atau selaput otak.
- Huqnah, yaitu memasukkan obat ke dalam tubuh melalui anus atau alat kelamin.
- Sengaja muntah, yaitu melakukan sesuatu dengan tujuan agar dirinya muntah, misalnya memasukkan tangan ke mulut sampai ke bagian dalam.
- Sengaja berhubungan badan, yaitu suami istri yang sadar sedang berpuasa lalu berhubungan badan. Bila terjadi pada puasa Ramadan, konsekuensinya paling berat di antara semua pembatal.
- Sengaja mengeluarkan mani, misalnya lewat tangan sendiri, onani, atau sebab lain yang disengaja, meski tanpa berhubungan intim.
- Haid.
- Nifas. Termasuk kasusnya perempuan yang saat sahur masih suci, lalu pada siang hari atau sebelum waktu berbuka mengalami haid. Kejadian seperti itu membatalkan puasa hari tersebut.
- Gila atau hilang akal, meskipun sebentar. Termasuk hilang ingatan karena ayan atau mabuk sepanjang hari dari menjelang Subuh hingga Maghrib.
- Murtad, yaitu sengaja keluar dari agama Islam, sehingga otomatis ia tidak termasuk orang yang sah berpuasa meskipun tidak makan dan minum sampai Maghrib.
Ibnu Qasim al-Ghazi menutup keterangannya dengan kaidah ringkas bahwa siapa saja yang mengalami salah satu dari hal-hal tersebut di tengah puasanya, maka puasanya batal.
Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Bagian ini biasanya yang paling dicari, dan paling sering keliru. Banyak orang membatalkan puasanya sendiri karena mengira sudah telanjur batal, padahal tidak. NU Online menyusun enam hal yang tidak membatalkan puasa:
- Sesuatu yang masuk perut karena lupa. Bahkan bukan cuma makan dan minum: berjimak sekalipun, jika benar-benar lupa, tidak sampai membatalkan puasa, dan puasanya diteruskan sampai waktu berbuka. Rasulullah menyebut makanan yang telanjur dimakan karena lupa itu sebagai pemberian Allah, dan memerintahkan yang bersangkutan menyempurnakan puasanya.
- Sesuatu yang masuk perut karena tidak tahu, misalnya orang yang sangat awam atau baru masuk Islam yang menelan air saat berkumur karena melakukannya secara berlebihan.
- Sesuatu yang masuk perut karena dipaksa, dengan kategori paksaan yang bila tidak dituruti berujung penganiayaan, pelukaan, atau hilangnya nyawa. Kalau paksaan itu sebenarnya masih bisa ditolak, ia tidak masuk kategori ini.
- Air liur yang bercampur sisa di sela gigi. Kalau sisa itu masih mungkin dikeluarkan, ia harus dikeluarkan. Kalau sudah sangat sulit dipisahkan, tertelan pun tidak sampai membatalkan.
- Debu, butiran tepung, atau asap yang terhirup, misalnya saat melewati jalanan berdebu dan sulit menghindarinya.
- Lalat atau serangga yang masuk ke rongga perut, selama bukan disengaja.
NU Online menyimpulkan kaidah umumnya: perkara yang dilakukan secara sengaja, diketahui, disadari, dan atas kemauan sendiri dapat membatalkan puasa, sementara yang tidak disengaja, tidak diketahui, tidak disadari, dan bukan kemauan sendiri tidak membatalkan puasa. Contoh yang disebut NU untuk kaidah ini justru muntah: muntah yang disengaja membatalkan, sedangkan muntah yang terjadi tiba-tiba tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan, dan puasa tetap sah serta bisa dilanjutkan.
Beberapa kasus lain yang paling sering ditanyakan:
- Mimpi basah tidak membatalkan. NU Online membagi keluarnya mani menjadi dua: yang disengaja seperti onani atau kontak kulit langsung dengan lawan jenis, itu membatalkan; sedangkan yang tidak disengaja seperti mimpi basah saat tidur (ihtilam), tidak sampai membatalkan puasa.
- Donor darah tidak membatalkan. NU Online menjelaskan donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa, sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Donor darah tidak lebih dari proses melukai tubuh, yang tidak memengaruhi keabsahan puasa.
- Menangis tidak termasuk dalam sepuluh pembatal di atas, sebab tidak ada sesuatu yang masuk ke rongga tubuh melalui lubang terbuka. Pembahasan tersendiri soal ini akan dimuat di artikel terpisah.
Sekarang tiga kasus yang jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, dan justru sering disalahkutip:
- Suntik: tergantung jenis dan tempatnya. NU Online menyebut bahwa menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Namun sebagian ulama menyatakan bila yang disuntikkan berupa nutrisi makanan maka membatalkan, dan sebagian lain menilai injeksi membatalkan secara mutlak. Yang jelas berbeda kasusnya adalah huqnah, yaitu memasukkan obat lewat anus atau alat kelamin, yang memang masuk daftar sepuluh pembatal. Jadi menyamaratakan "semua suntik tidak batal" itu keliru.
- Sikat gigi: tidak batal asal tidak ada yang tertelan. NU Online menerangkan bahwa bagi orang berpuasa yang gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Tetapi apabila ada sedikit saja yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Karena itu NU menilai sikat gigi di siang hari Ramadan tidak dianjurkan sebab berpotensi membatalkan, dan menyarankan menyikat gigi setelah sahur atau maksimal sebelum matahari tergelincir.
- Berenang dan menyelam: hati-hati, ini justru bisa membatalkan. Ini kebalikan dari dugaan banyak orang. NU Online merumuskan kaidahnya begini: masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh ditoleransi ketika terjadi pada aktivitas sunah atau wajib dan dilakukan secara wajar; di luar itu statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja, yaitu batal. Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa, maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa. Berbeda dengan mandi wajib atau mandi sunah yang dilakukan dengan cara biasa, yang puasanya tetap sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.
Qadha, Fidyah, dan Kafarat
Ketiga istilah ini sering dianggap sinonim, padahal berbeda sebab dan berbeda bentuknya. Menempatkannya secara keliru bisa membuat orang merasa sudah lunas padahal belum, atau sebaliknya merasa terbebani sesuatu yang sebenarnya bukan kewajibannya.
- Qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di hari lain. Inilah konsekuensi paling umum, berlaku bagi yang meninggalkan puasa karena haid, nifas, sakit, atau perjalanan jauh. NU Online mencatat bahwa bila puasa ditinggalkan tanpa uzur, qadha wajib dilakukan sesegera mungkin; sedangkan bila ditinggalkan karena uzur seperti haid, nifas, atau sakit, qadha boleh ditunda sampai sebelum datang Ramadan berikutnya. Lafaz niat dan ketentuan lengkapnya ada di artikel niat puasa ganti.
- Fidyah adalah tebusan berupa harta. NU Online menjelaskan fidyah secara bahasa berarti tebusan, dan secara istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Untuk puasa Ramadan, kadarnya satu mud, yaitu makanan pokok kurang lebih tujuh ons atau 0,75 kilogram, dibayarkan sebagai pengganti puasa. Yang terkena antara lain orang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, atau sebagai kewajiban tambahan bagi ibu hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kandungannya, dan bagi yang mengakhirkan qadha sampai datang Ramadan berikutnya. Untuk yang terakhir, menurut pendapat al-Ashah, fidyahnya berlipat seiring berlalunya putaran tahun.
- Kafarat adalah denda terberat, dan sebabnya hanya satu: sengaja berhubungan badan di siang hari Ramadan. NU Online menyebut urutannya, dan urutan ini tidak boleh dilompati: pertama memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman; kedua, jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; ketiga, jika tidak mampu juga, memberi makan enam puluh orang miskin masing-masing satu mud. Dasarnya hadis sahih riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah tentang seorang laki-laki yang datang mengadu telah mencampuri istrinya di siang Ramadan, lalu Nabi menuntunnya dengan tiga tahapan tersebut secara berurutan.
Yang perlu ditegaskan: kafarat tidak berlaku untuk pembatal yang lain. Makan dengan sengaja di siang Ramadan itu dosa dan wajib qadha, tetapi tidak menimbulkan kafarat. NU Online juga mencatat bahwa kafarat ini khusus untuk puasa Ramadan, sehingga rusaknya puasa qadha atau puasa nazar tidak menimbulkan kafarat.
Pertanyaan yang Sering Muncul seputar Rukun Puasa
Bayangkan situasi ini. Menjelang Subuh Anda terbangun kesiangan, sahur sudah lewat, dan Anda baru sadar belum sempat berniat semalam. Batalkah puasa hari itu? Untuk puasa Ramadan, jawabannya iya, puasanya tidak sah karena niat wajib dilakukan pada malam hari. Yang bisa Anda lakukan adalah tetap menahan diri sepanjang hari itu sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan, lalu mengqadhanya di hari lain. Inilah sebabnya banyak orang memilih berniat untuk sebulan penuh di awal Ramadan sebagai langkah kehati-hatian, sebuah praktik yang dibahas di artikel niat puasa Ramadhan.
Pertanyaan lain yang sering muncul: kalau puasa batal, apakah semua yang sudah dijalani jadi sia-sia? Tidak. Yang batal adalah status puasa hari itu sebagai penunai kewajiban, sehingga ia perlu diganti. Menahan lapar, salat, dan amal lain yang Anda kerjakan tetap bernilai. Tetapi kewajiban puasa hari itu belum gugur sampai diqadha.
Ada pula yang bertanya apakah lupa berkumur lalu tertelan sedikit air itu membatalkan. Di sini pemisahan tadi menolong: kalau berkumurnya dalam rangka wudu, dilakukan wajar dan tidak berlebihan, lalu ada air yang tertelan tanpa sengaja, itu ditoleransi. Kalau berkumurnya berlebihan, NU menempatkannya di kategori yang berbeda. Perhatikan bahwa yang jadi pembeda bukan seberapa banyak airnya, melainkan kewajaran perbuatannya.
Terakhir, soal menghafal. Anda tidak perlu mengingat semua nama kitab di artikel ini. Yang perlu melekat cuma kerangkanya: syarat menentukan siapa dan kapan, rukun menentukan apa yang dikerjakan; rukun puasa itu niat pada malam hari dan menahan diri sejak fajar sampai maghrib; serta kaidah pembatal yang berporos pada sengaja atau tidak sengaja, wajar atau tidak wajar. Sisanya bisa Anda cari saat dibutuhkan.
Untuk persoalan yang sifatnya pribadi dan tidak terjawab di sini, misalnya kondisi kesehatan tertentu, tindakan medis yang harus Anda jalani saat berpuasa, atau kasus haid yang tidak biasa, sebaiknya jangan mengandalkan tebakan sendiri. Silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya kepada ustadz setempat yang memahami detail kondisi Anda.
Sumber Rujukan
- NU Online - Dua Rukun Puasa
- NU Online - Rukun-rukun Puasa Ramadhan dan Pengertiannya
- NU Online - Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan
- NU Online - Pengertian Puasa Ramadhan Beserta Dalil Perintahnya
- NU Online - 10 Hal yang Membatalkan Puasa
- NU Online - Penting, 6 Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa
- NU Online - Hukum Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Membatalkan?
- NU Online - Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa
- NU Online - Hukum Donor Darah saat Puasa
- NU Online - Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa
- NU Online - Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasannya
- NU Online - Hukum Menyelam saat Puasa
- NU Online - Bolehkah Menunda Qadha Puasa Ramadhan Sebab Menyusui?
- NU Online - Perlukah Membayar Kafarat Utang Puasa Tahun Lalu yang Belum Dilunasi?
- NU Online - Kafarat atau Denda Hubungan Badan saat Puasa Ramadhan
- NU Online - Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran
- NU Online - Hukum Ibu Menyusui Belum Qadha Puasa sampai Datang Ramadhan Berikutnya
- Quran NU Online API - Surat Al-Baqarah ayat 187
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


