
Berapa hari lagi puasa termasuk pertanyaan yang paling sering diketik di mesin pencari sepanjang tahun. Jawaban jujurnya per pertengahan Juli 2026 begini: puasa Ramadan 2026 yang bertepatan dengan 1447 H sudah berlalu, dijalani umat Islam Indonesia mulai Kamis, 19 Februari 2026 sampai Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026. Artinya puasa Ramadan yang dinanti berikutnya adalah Ramadan 1448 H, dan menurut Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang diterbitkan Muhammadiyah, 1 Ramadan 1448 H diperkirakan jatuh pada Senin, 8 Februari 2027. Angka itu wajib dibaca sebagai perkiraan, bukan kepastian. Bagi pemerintah Indonesia, awal Ramadan baru sah setelah ditetapkan melalui sidang isbat Kementerian Agama yang digelar hanya sehari sebelumnya. Artikel ini menjelaskan hitung mundurnya, bagaimana sidang isbat bekerja, mengapa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama sesekali berbeda sehari, serta apa yang sebaiknya Anda siapkan dari sekarang.
Perkiraan Jadwal Ramadan 1448 H dan Hitung Mundurnya
Kalender Hijriah bergerak sekitar 11 hari lebih awal setiap tahun Masehi. Karena itu Ramadan terus bergeser maju, dan dalam beberapa tahun terakhir jatuh di rentang Februari sampai Maret. Ramadan 1447 H mengambil porsi hampir penuh bulan Februari dan Maret 2026, sedangkan Ramadan 1448 H diperkirakan sepenuhnya masuk Februari 2027.
Berikut gambaran posisi kita saat ini, dihitung dari 16 Juli 2026:
- Ramadan 2026 (1447 H): sudah selesai. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, lewat sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. Puasa berjalan genap 30 hari, lalu Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
- Ramadan berikutnya: 1448 H. Berdasarkan KHGT Muhammadiyah, 1 Ramadan 1448 H diperkirakan bertepatan dengan Senin, 8 Februari 2027.
- Hitung mundur: sekitar 207 hari dari 16 Juli 2026, atau kurang lebih 30 pekan, setara hampir 7 bulan.
- Penetapan resmi pemerintah: belum ada. Sidang isbat awal Ramadan 1448 H baru akan digelar pada penghujung Syakban 1448 H, yaitu sekitar awal Februari 2027.
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa 8 Februari 2027 adalah hasil perhitungan Muhammadiyah dengan metodenya sendiri, bukan tanggal yang sudah disepakati semua pihak di Indonesia. Ketua Lembaga Falakiyah PBNU, KH Sirril Wafa, pernah menjelaskan prinsip yang bagus untuk dipegang siapa pun yang membaca kalender Hijriah: apa yang tertera dalam ragam kalender merupakan sebatas hasil perhitungan yang bersifat prediktif, sedangkan hasil pemantauan rukyat hilal merupakan langkah verifikatif sebagai pembuktiannya. Kalender adalah ikhtiar, rukyat adalah pembuktian.
Kenapa tidak ada yang berani memastikan dari jauh hari? Karena penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia tidak murni matematis. Ia menggabungkan perhitungan astronomis dengan pengamatan langsung, dan hasil pengamatan itu baru bisa diketahui pada sore hari ke-29 bulan sebelumnya. Bagian berikut menjelaskan mekanismenya.
Cara Sidang Isbat Kemenag Menentukan Awal Ramadan
Sidang isbat adalah forum resmi yang dipakai pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sejak 2026, penyelenggaraannya punya payung hukum tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi tersebut mengatur metode penetapan awal bulan Hijriah melalui integrasi hisab dan rukyatulhilal, kriteria imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara pelaksanaan sidang isbat.
Dua kata kunci yang perlu Anda pahami lebih dulu:
- Hisab adalah perhitungan astronomis untuk mengetahui posisi bulan dan matahari. Hisab bisa dihitung bertahun-tahun ke depan, dan dari sinilah kalender Hijriah cetak bisa disusun.
- Rukyatulhilal adalah pengamatan langsung terhadap hilal, yaitu bulan sabit pertama setelah ijtimak (konjungsi bulan dan matahari), yang dilakukan saat matahari terbenam pada hari ke-29 bulan berjalan.
Pemerintah tidak memilih salah satu, melainkan memakai keduanya. Hisab menentukan ke mana teleskop harus diarahkan dan apa yang secara ilmiah mungkin terlihat, sedangkan rukyat memverifikasi di lapangan. Alur praktisnya kurang lebih seperti ini:
- Pemaparan data hisab. Tim falakiyah memaparkan posisi hilal di seluruh Indonesia pada hari ke-29 Syakban: tinggi hilal, sudut elongasi, dan lama hilal di atas ufuk.
- Rukyat di banyak titik. Kemenag menerjunkan petugas ke puluhan sampai ratusan titik pengamatan yang tersebar di seluruh Nusantara. Sebagai gambaran skalanya, pemantauan hilal awal Syawal 1447 H dilakukan di 117 titik lokasi.
- Musyawarah dan penetapan. Data hisab dan laporan rukyat dibawa ke sidang tertutup bersama perwakilan ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, ahli falak, serta lembaga seperti BMKG, BRIN, planetarium, dan observatorium astronomi. Hasilnya diumumkan lewat konferensi pers pada malam itu juga.
Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat dinilai memiliki legitimasi keagamaan sekaligus kebangsaan yang kuat. Inilah sebabnya sidang isbat baru bisa digelar sangat dekat dengan hari H. Untuk Ramadan 1447 H, misalnya, sidang isbat dilaksanakan pada 29 Syakban 1447 H yang bertepatan dengan Selasa, 17 Februari 2026, dan menetapkan 1 Ramadan jatuh dua hari kemudian.
Adapun tolok ukur yang dipakai adalah kriteria imkanur rukyat MABIMS, kesepakatan para Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kriteria ini menetapkan bahwa hilal dianggap mungkin terlihat apabila tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Jika pada hari ke-29 posisi hilal belum memenuhi ambang tersebut dan tidak ada laporan rukyat yang diterima, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari. Proses penggenapan ini disebut istikmal, dan itulah yang terjadi pada Ramadan 1447 H sehingga puasa berlangsung 30 hari penuh.
Kenapa Muhammadiyah dan NU Kadang Berbeda Sehari
Hampir setiap beberapa tahun sekali muncul kebingungan yang sama: kenapa sebagian umat Islam Indonesia mulai puasa pada hari yang berbeda? Jawabannya bukan karena ada yang mengikuti hawa nafsu atau tidak taat, melainkan karena keduanya memakai kriteria ilmiah yang berbeda atas dalil yang sama.
Nahdlatul Ulama: rukyat sebagai penentu
NU berpegang bahwa penentuan awal bulan Hijriah harus didasarkan pada penglihatan bulan secara fisik (rukyatul hilal bil fi'li). Hilal diamati pada hari ke-29 malam ke-30. Jika hilal terlihat, itu menandakan awal bulan baru; jika tidak terlihat, malam itu masuk tanggal 30. Hisab tetap dipakai, tetapi kedudukannya sebagai pendukung, bukan alat penentu keputusan final.
Dalam menggunakan Hisab Hakiki Imkan Rukyat sebagai alat bantu, NU menetapkan ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, sesuai kriteria MABIMS. Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU) ini ditegaskan melalui surat keputusan nomor 001/SK/LF-PBNU/III/2022, yang merupakan turunan dari keputusan Muktamar Ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah. Angka yang dipakai NU, dengan demikian, sejalan dengan kriteria yang dipakai pemerintah.
Muhammadiyah: hisab hakiki wujudul hilal
Muhammadiyah tidak melakukan pengamatan hilal secara langsung sebagai penentu, melainkan memakai metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Dalam penjelasan resmi Muhammadiyah, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat secara kumulatif: pertama, telah terjadi ijtimak; kedua, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam; dan ketiga, pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih berada di atas ufuk.
Titik krusialnya ada pada syarat ketiga. Bagi wujudul hilal, selama bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam, seberapa pun tingginya, meskipun hanya 0,1 derajat, maka esok harinya sudah dihitung sebagai hari pertama bulan baru. Tidak ada ambang 3 derajat di sini.
Dari sinilah selisih sehari itu lahir. Bayangkan pada hari ke-29 Syakban tinggi hilal di Indonesia berada di angka 2 derajat. Bagi Muhammadiyah, bulan sudah wujud di atas ufuk, sehingga besok resmi 1 Ramadan. Bagi pemerintah dan NU, angka 2 derajat belum memenuhi kriteria imkanur rukyat 3 derajat, dan hilal kemungkinan besar memang tidak akan terlihat, sehingga Syakban digenapkan 30 hari dan Ramadan mulai lusa. Dua-duanya konsisten dengan metodenya masing-masing. Ketika tinggi hilal sudah jauh di atas 3 derajat atau justru masih di bawah ufuk, kedua metode biasanya menghasilkan tanggal yang sama, dan itulah sebabnya perbedaan tidak terjadi setiap tahun.
Masing-masing pihak juga punya argumen atas kelebihan metodenya. Muhammadiyah menilai kelemahan rukyat adalah umat Islam menjadi sulit menyusun kalender jauh ke depan, karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1 atau hari ke-29, dan jangkauan rukyat sangat terbatas. Karena alasan itu pula Muhammadiyah kini memakai Kalender Hijriah Global Tunggal. Di sisi lain, kalangan Syafiiyah yang diikuti NU berpegang pada prinsip bahwa penetapan hukum syariat didasarkan pada rukyat, dan tidak keluar dari rukyat kecuali jika hitungan bulan telah sempurna.
Persiapan sebelum Ramadan: Lunasi Utang Puasa
Justru karena Ramadan berikutnya masih sekitar 207 hari lagi, inilah waktu terbaik untuk mengurus satu hal yang sering ditunda sampai mepet: qadha puasa. Bagi yang tahun lalu meninggalkan puasa karena haid, nifas, sakit, hamil, menyusui, atau safar, utang itu wajib dibayar pada hari-hari lain di luar Ramadan. Dasarnya firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya: siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadan, berpuasalah; siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Lafal niat qadha puasa Ramadan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt."
Yang membedakan niat qadha dengan niat puasa Ramadan biasa terletak pada kata qadhaa dan adaa. Penyebutan itu bertujuan membedakan puasa yang dikerjakan pada waktunya (adaa) dengan puasa yang dikerjakan di luar waktunya (qadhaa). Penjelasan lengkap beserta ketentuannya bisa Anda baca di halaman niat puasa qadha.
Ada konsekuensi nyata bila qadha ditunda sampai Ramadan berikutnya tiba. Dalam pembahasan fikih Syafi'i, orang yang punya kesempatan mengqadha tetapi menundanya hingga Ramadan berikutnya datang dikenai kewajiban ganda: ia tetap harus mengqadha utang puasanya, dan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan. Ketentuan ini bersandar pada hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Sebagian ulama bahkan menyebut fidyah tersebut berulang seiring berlalunya tahun.
Namun perlu dicatat, tidak semua orang terkena ketentuan itu. Yang berada di luar kategori "memiliki kesempatan" adalah mereka yang uzurnya berlanjut, misalnya orang yang senantiasa bersafari seperti pelaut, atau orang yang sakit terus-menerus hingga Ramadan berikutnya tiba. Bagi mereka, kewajiban fidyah karena penundaan tidak berlaku. Perbedaan pendapat antarmazhab juga ada di sini, sehingga bila kondisi Anda spesifik, sebaiknya ditanyakan langsung lewat Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat.
Selain qadha, jeda panjang ini juga pas untuk merapikan urusan harta. Zakat mal punya perhitungan haul sendiri dan tidak harus menunggu Ramadan, meski banyak yang memilih menunaikannya di bulan tersebut karena keutamaannya. Anda bisa menghitung estimasinya lebih dulu lewat kalkulator zakat agar tidak terburu-buru nanti.
Niat dan Ketentuan Dasar Puasa Ramadan
Begitu awal Ramadan ditetapkan, hal pertama yang harus beres adalah niat. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa, sehingga puasa tidak dianggap sah tanpa niat. Untuk puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.
Mengutip kitab Ghayatul Muna, lafal niat puasa Ramadan adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i fardhi syahri Ramadhaana haadzihis sanati lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta'ala."
Kebiasaan masyarakat kita, niat dilafalkan bersama-sama setelah shalat Tarawih berjamaah. Cara demikian dinilai sah, dan menurut para ulama dianjurkan mengulangi niat kembali pada paruh malam terakhir mendekati sahur, sebagaimana keterangan Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Syarhu Fathul Qarib. Pembahasan lebih dalam, termasuk pandangan mazhab Maliki yang membolehkan satu niat untuk sebulan penuh, sudah kami uraikan di artikel niat puasa Ramadhan.
Beberapa ketentuan dasar lain yang perlu disegarkan kembali menjelang Ramadan:
- Waktu puasa dimulai sejak terbit fajar (masuknya waktu Subuh) sampai terbenamnya matahari (masuknya waktu Maghrib). Karena itu, memantau jadwal sholat kota Anda menjadi kebutuhan harian selama Ramadan, bukan sekadar pelengkap.
- Yang membatalkan antara lain makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, serta hubungan suami istri di siang hari. Makan karena benar-benar lupa tidak membatalkan puasa.
- Yang mendapat keringanan adalah orang sakit, musafir, perempuan haid dan nifas, serta ibu hamil dan menyusui dengan ketentuan masing-masing. Mereka tidak berpuasa pada waktunya, tetapi menggantinya di hari lain.
- Berbuka disegerakan begitu waktu Maghrib masuk. Anda bisa menyiapkan bacaannya lewat halaman doa berbuka puasa.
Kesalahpahaman Umum Menjelang Awal Puasa
Setiap menjelang Ramadan, pola yang sama berulang di media sosial: tangkapan layar kalender beredar, disertai klaim tanggal pasti, lalu muncul perdebatan. Beberapa kekeliruan yang paling sering terjadi:
- Menganggap tanggal di kalender cetak sudah final. Tanggal Hijriah di kalender dinding, aplikasi ponsel, atau kalender Kemenag adalah hasil hisab yang bersifat prediktif. Untuk penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, pemerintah tetap menunggu verifikasi rukyat lewat sidang isbat. Wajar bila tanggal di kalender akhirnya bergeser sehari.
- Mengira sidang isbat cuma seremoni. Sidang isbat memutuskan berdasarkan data hisab dari para ahli falak dan laporan rukyat dari ratusan titik, dengan payung hukum PMA Nomor 1 Tahun 2026. Hasilnya bisa berbeda dari perkiraan awal, persis karena rukyat berfungsi memverifikasi.
- Menganggap perbedaan sehari sebagai perpecahan. Selisih itu lahir dari kriteria astronomis yang berbeda, bukan dari perbedaan keyakinan tentang wajibnya puasa Ramadan.
- Menunda qadha sampai Syakban. Ini kebiasaan yang merugikan diri sendiri. Menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tiba padahal ada kesempatan justru menambah kewajiban fidyah di atas kewajiban qadha.
- Percaya klaim tanggal pasti dari sumber tak jelas. Selama sidang isbat belum digelar, tidak ada satu pun pihak yang bisa memastikan tanggal awal Ramadan versi pemerintah. Yang beredar sebelum itu, termasuk angka dalam artikel ini, statusnya perkiraan.
Menurut hemat redaksi, jarak tujuh bulan menuju Ramadan justru anugerah yang sering disia-siakan. Alih-alih sibuk memperdebatkan tanggal yang belum tentu, waktu selapang ini lebih berguna dipakai melunasi qadha, membiasakan puasa sunah Senin dan Kamis, dan memperbaiki bacaan Al-Quran sedikit demi sedikit. Saat sidang isbat akhirnya mengumumkan tanggalnya nanti, Anda tinggal masuk ke Ramadan dengan tenang, bukan tergopoh-gopoh mengejar utang puasa di pekan terakhir Syakban.
Sumber Rujukan
- Kemenag DKI Jakarta - Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
- Bimas Islam Kemenag - Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 H (PMA Nomor 1 Tahun 2026)
- KHGT Muhammadiyah - Kalender Hijriah Global Tunggal 1448 H
- Muhammadiyah - Mengenal Rukyatul Hilal, Imkan Rukyat, dan Wujudul Hilal
- NU Online - Melihat Lebih Dalam Kriteria Hilal NU dan Muhammadiyah
- NU Online - Penjelasan Ketua LF PBNU terkait 1 Muharram 1448 H
- NU Online - Niat Puasa Ramadhan: Tata Cara, Bacaan, dan Artinya
- NU Online - Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Ketentuannya
- NU Online - Hukum Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.