NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Umroh & Haji

Rukun Haji: Enam Rukun, Wajib Haji, dan Bedanya dengan Umroh

Rukun haji adalah bagian inti ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya haji seseorang. Menurut mazhab Syafi'i, rukun haji ada enam: ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa'i, tahallul (cukur), dan tertib. Berbeda dengan wajib haji, rukun yang ditinggalkan tidak bisa ditebus dengan dam dan membuat haji harus diulang.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit

Rukun Haji: Enam Rukun, Wajib Haji, dan Bedanya dengan Umroh

Rukun haji adalah bagian inti ibadah haji yang menentukan sah atau tidaknya haji seseorang. Menurut mazhab Syafi'i yang diamalkan mayoritas muslim Indonesia, rukun haji ada enam: ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa'i, tahallul (cukur), dan tertib. Perbedaannya dengan wajib haji tegas: rukun yang ditinggalkan membuat haji tidak sah dan tidak bisa ditebus dengan dam, sedangkan wajib haji yang ditinggalkan tetap menyisakan haji yang sah, hanya saja jamaah wajib membayar dam. Artikel ini menguraikan keenam rukun tersebut satu per satu, daftar wajib haji, bedanya dengan umroh, serta tiga jenis pelaksanaan haji, sebagaimana dihimpun NU Online dari kitab-kitab fikih Syafi'iyah.

Apa Itu Rukun Haji dan Bedanya dengan Wajib Haji

Inilah bagian yang paling sering keliru dipahami calon jamaah. Banyak orang mengira semua kewajiban dalam haji setara, sehingga apa pun yang terlewat bisa "dibayar" dengan denda. Anggapan itu tidak tepat, dan salah paham di titik ini bisa berakibat fatal: seseorang pulang ke Tanah Air merasa hajinya beres, padahal secara fikih hajinya belum sah.

Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin dalam Busyral Karim mendefinisikan rukun haji sebagai berikut:

فصل في أركان الحج أي أجزاء الحج والعمرة وهي التي يتوقف صحتهما عليها ولا تجبر بدم وغيره

Artinya, "Pasal mengenai rukun haji, yaitu bagian dari haji dan umrah. Rukun haji dan umrah adalah sesuatu yang menjadi keabsahan keduanya. Rukun tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya." (Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 516)

Perhatikan kalimat terakhirnya: wa laa tujbaru bi damin wa ghairihi, tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya. Inilah pembeda utamanya. Bandingkan dengan definisi wajib haji:

فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الاثم إن لم يعذر

Artinya, "Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah amalan yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa uzur." (Syekh Said bin Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 539)

Menariknya, pembedaan antara "rukun" dan "wajib" seperti ini hanya berlaku di bab haji. Di bab fikih lain, kedua istilah itu bermakna sama. Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi menegaskannya dalam I'anatut Thalibin:

واعلم أن الفرق بين الواجبات والأركان خاص بهذا الباب، لأن الواجبات في غيره تشمل الأركان والشروط، فكل ركن واجب، ولا عكس، فبينهما عموم وخصوص بإطلاق

Artinya, "Ketahuilah, perbedaan wajib dan rukun terjadi khusus pada bab [haji] ini. Pada selain bab [haji] ini, wajib meliputi rukun dan syarat. Setiap rukun adalah wajib [pada selain bab haji], tetapi tidak berlaku sebaliknya. Di antara keduanya terdapat keumuman dan kekhususan secara mutlak." (Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 341)

Jadi kalau Anda terbiasa mendengar "rukun shalat" dan "wajib shalat" dianggap sama, jangan bawa kebiasaan itu ke bab haji. Di sini keduanya sengaja dibedakan karena konsekuensinya memang berbeda.

Kenapa rukun tidak bisa ditebus dengan dam? Alasannya logis, bukan sekadar aturan. Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi mengutip penjelasan al-Bujairimi:

قوله: ولا تجبر أي الأركان أي لا دخل للجبر فيها، وذلك لانعدام الماهية بانعدامها، فلو جبرت بالدم مع عدم فعلها للزم عليه وجود الماهية بدون أركانها، وهو محال بجيرمي

Artinya, "Rukun-rukun atau bagian ini tidak dapat ditambal [substitusi atau kompensasi]. Maksudnya tidak masuk pada rukun-rukun itu penambalan karena tidak ada substansi haji tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut. Seandainya rukun itu dapat diganti dengan dam tanpa mengerjakan rukun tersebut, niscaya akan wujud substansi [hakikat] tanpa rukun-rukunnya, dan itu mustahil. Demikian penjelasan al-Bujairimi." (Sayyid Bakri Syatha ad-Dimyathi, 2005 M/1425-1426 H: II/331)

Sederhananya begini: rukun itu bagian pembentuk ibadahnya sendiri, bukan pelengkap. Membayar dam untuk mengganti rukun sama saja seperti mengaku sudah shalat tanpa pernah rukuk, lalu menggantinya dengan sedekah. Yang hilang bukan pelengkapnya, melainkan ibadahnya itu sendiri.

NU Online merangkum konsekuensi keduanya sebagai berikut:

  • Rukun haji ditinggalkan: ibadah haji rusak atau batal. Jamaah yang hajinya batal wajib mengulang haji pada tahun-tahun berikutnya. Tidak ada opsi dam.
  • Wajib haji ditinggalkan: haji tetap sah, tidak perlu diulang. Tetapi jamaah wajib membayar dam, baik meninggalkannya dengan uzur maupun tanpa uzur.
  • Wajib haji ditinggalkan tanpa uzur: selain membayar dam, jamaah juga terkena dosa atas kelalaiannya.
Key Takeaway: Kalimat kuncinya cuma satu: rukun menentukan sah, wajib menentukan dam. Kalau Anda hanya sempat menghafal satu hal dari artikel ini, hafalkan itu. Rukun yang terlewat tidak bisa dibeli dengan uang berapa pun, sementara wajib yang terlewat masih ada jalan keluarnya lewat dam.

Enam Rukun Haji Menurut Mazhab Syafi'i

Sebelum masuk ke daftarnya, ada satu hal yang perlu diluruskan lebih dulu supaya Anda tidak bingung saat membaca kitab atau mendengar ceramah yang berbeda: jumlah rukun haji disebut berbeda-beda oleh ulama Syafi'iyah sendiri, ada yang bilang empat, lima, atau enam. NU Online mengakui perbedaan ini secara terbuka.

Perbedaannya bukan pada amalan apa yang harus dikerjakan, melainkan pada cara menghitungnya:

  • Abu Syuja dalam Taqrib menyebut empat rukun (ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i), karena ia menempatkan cukur ke dalam wajib haji, bukan rukun.
  • Sebagian ulama menyebut lima rukun dengan memisahkan hitungan ihram dan niat sebagai dua rukun berbeda, sebagaimana dalam Kifayatul Akhyar.
  • Syekh Bafadhal al-Hadhrami dan Syekh Ba'asyin juga menyebut lima, tetapi dengan menggabungkan ihram dan niat lalu memasukkan cukur sebagai rukun kelima.
  • Sayyid Utsman bin Yahya menyebut enam rukun karena menambahkan tertib ke dalam hitungan.

KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib menyinggung langsung selisih ini: cukur menurutnya termasuk rukun haji, sementara penulis Taqrib menganggapnya wajib haji, bukan rukun. Jadi ini soal klasifikasi, bukan soal boleh atau tidaknya meninggalkan amalan tersebut.

Dari seluruh keterangan itu, NU Online menyimpulkan rukun haji berjumlah enam perkara, mengikuti rumusan Sayyid Utsman bin Yahya dalam kitab Manasik Haji dan Umrah: "Fasal pada menyatakan segala rukun haji yaitu enam perkara: pertama ihram, kedua wukuf di Arafah, ketiga tawaf, keempat sa'i, kelima cukur rambut kepala, keenam tertib di dalam kebanyakkan rukunnya." Rumusan enam inilah yang paling lazim dipakai dalam bimbingan manasik di Indonesia. Berikut penjelasannya satu per satu.

1. Ihram (niat)

Ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah haji, ditandai dengan mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan talbiyah. Posisinya seperti takbiratul ihram dalam shalat: begitu seseorang berihram, sejumlah hal yang tadinya halal menjadi terlarang baginya, misalnya mencukur rambut, memotong kuku, berburu, memakai wewangian, serta berhubungan suami istri. Ihram wajib didahulukan atas seluruh rukun yang lain, sebagaimana ditegaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib.

Perlu dicatat, ihram sebagai rukun berbeda dari ihram dari miqat. Yang pertama rukun, yang kedua wajib haji. Artinya, orang yang berihram tetapi melewati miqat tanpa berihram lebih dulu, hajinya tetap sah namun ia terkena dam. Ini contoh paling jelas bagaimana satu amalan bisa punya dua status berbeda tergantung sisi mana yang ditinjau.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah hadir di padang Arafah pada waktunya, meski hanya sesaat. Ini rukun yang paling krusial dan dibahas tersendiri di bagian berikutnya.

3. Tawaf ifadhah

Tawaf ifadhah adalah mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran dan dilaksanakan setelah wukuf di Arafah. Dasarnya firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 29:

وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: "...dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atiq (Baitullah)." (Surat Al-Hajj ayat 29)

Perlu diingat bahwa tawaf ada lima macam: tawaf ifadhah, tawaf qudum, tawaf wada', tawaf sunnah, dan tawaf umrah. Yang berstatus rukun haji hanya tawaf ifadhah. Tawaf qudum hukumnya sunnah, sedangkan tawaf wada' termasuk wajib haji. Jangan sampai tertukar: sudah tawaf berkali-kali sejak datang tetapi belum tawaf ifadhah setelah wukuf berarti rukunnya belum tertunaikan.

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Sa'i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Menurut KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib, keabsahan sa'i mensyaratkan tiga hal: dilakukan tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah, serta dilaksanakan setelah tawaf rukun atau tawaf qudum. Perhitungannya berbeda dari tawaf: kalau tawaf dihitung ketika kembali ke titik awal di Hajar Aswad, sa'i dihitung sejak perjalanan pertama dari Shafa menuju Marwah.

5. Tahallul (cukur rambut)

Tahallul adalah mencukur atau memendekkan rambut, yang menandai keluarnya seseorang dari keadaan ihram sehingga larangan-larangan ihram kembali gugur. Sebagaimana disinggung di atas, inilah amalan yang statusnya diperdebatkan di internal Syafi'iyah: rukun menurut Ba'asyin, Bafadhal, dan Afifuddin Muhajir, tetapi wajib haji menurut Abu Syuja dalam Taqrib.

6. Tertib

Tertib berarti mengerjakan rukun-rukun tersebut sesuai urutannya, khususnya mendahulukan ihram atas seluruh rukun lain dan mendahulukan wukuf atas tawaf ifadhah. Sayyid Utsman bin Yahya merumuskannya sebagai "tertib di dalam kebanyakkan rukunnya", karena memang tidak semua rukun terkunci urutannya secara mutlak.

Catatan: Kalau Anda menemukan sumber yang menyebut rukun haji ada empat atau lima, jangan buru-buru menyimpulkan salah satunya keliru. Cek dulu kitab rujukannya: kemungkinan besar ia hanya menghitung ihram dan niat sebagai satu, atau menempatkan cukur di kolom wajib haji. Amalan yang harus Anda kerjakan di lapangan tetap sama.

Wukuf di Arafah, Rukun yang Paling Menentukan

Di antara enam rukun itu, wukuf punya kedudukan istimewa. Rasulullah menyebutnya dengan kalimat yang sangat pendek, al-hajju 'arafah (haji adalah Arafah), seolah-olah rukun lain tidak ada. Haditsnya diriwayatkan dari Abdurrahman bin Ya'mar:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْمَرَ قَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ نَاسٌ فَسَأَلُوهُ عَنْ الْحَجِّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ

Artinya, "Diriwayatkan dari 'Abdur Rahman bin Ya'mar, ia berkata; 'Saya menyaksikan Rasulullah SAW didatangi orang-orang, kemudian mereka bertanya perihal haji, lalu Rasulullah SAW bersabda, 'Inti Haji adalah wukuf di Arafah, siapa pun yang mendapatkan malam Arafah sebelum terbit fajar dari malam jam' (waktu sore pada hari Arafah) maka hajinya telah sempurna'." (HR An-Nasa'i)

Hadits ini bukan hadits lemah. Ibnul Mulaqqin dalam al-Badrul Munir menjelaskan keshahihannya dan menyebut sejumlah ulama hadits yang meriwayatkannya: Ahmad dalam Musnad-nya, keempat penulis kitab Sunan (Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i, dan Tirmidzi), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, serta al-Hakim dalam Al-Mustadrak. At-Tirmidzi bahkan melampirkan keterangan bahwa menurut Waki', hadits ini merupakan induknya Manasik Haji.

Lalu apa maksud "haji adalah Arafah"? Jangan dipahami bahwa rukun lain boleh diabaikan. Ath-Thahawi dalam Syarh Ma'anil Atsar menjelaskan, ketika para penanya itu bertanya tentang haji, yang mereka maksud adalah rukun yang jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah dan batal. Maka Nabi menjawab dengan menyebut Arafah. Senada dengan itu, al-Munawi dalam Faydhul Qadir menerangkan bahwa maksudnya adalah inti dari ibadah haji ialah wukuf di Arafah, alasannya karena haji menjadi batal jika wukufnya terlewat. Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar memberi perumpamaan yang enak dicerna: menyebut "haji adalah Arafah" itu seperti mengatakan "kebesaran rakaat adalah ruku", yakni menunjuk bagian yang paling menentukan, bukan meniadakan yang lain.

Soal waktunya, Muhammadiyah menjelaskan bahwa waktu sah wukuf dimulai sejak zawal (tergelincirnya matahari) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga sebelum terbit fajar pada 10 Dzulhijjah. Kelonggaran rentang ini diberikan agar jamaah yang terkendala kemacetan atau masalah transportasi tetap punya kesempatan hadir di Arafah meski hanya sesaat sebelum fajar. Adapun tempatnya, seluruh area Arafah sah untuk wukuf, berdasarkan sabda Nabi bahwa Arafah seluruhnya adalah mauqif (tempat wukuf).

Yang perlu ditegaskan, dan ini penting bagi jamaah lansia atau yang kondisi kesehatannya menurun: wukuf yang terlewat tidak bisa diganti dengan dam. Muhammadiyah menyatakannya lugas, wukuf adalah rukun haji, bukan wajib haji, sehingga meninggalkannya mengakibatkan ibadah tersebut tidak sah dan tidak ada ruang bagi kompensasi berupa denda finansial maupun penyembelihan hewan. Inilah sebabnya penyelenggara haji menempuh berbagai upaya seperti safari wukuf bagi jamaah sakit: bukan formalitas, melainkan usaha menyelamatkan keabsahan haji seseorang.

Pro Tip: Kalau Anda mendampingi orang tua atau jamaah risti, jadikan "hadir di Arafah sebelum fajar 10 Dzulhijjah" sebagai prioritas nomor satu di atas agenda apa pun, termasuk amalan sunnah seperti tarwiyah. Sunnah yang terlewat tidak merusak haji; wukuf yang terlewat merusak segalanya. Koordinasikan sejak jauh hari dengan petugas kloter mengenai opsi safari wukuf bila kondisi kesehatan memburuk.

Wajib Haji dan Konsekuensi Dam

Setelah rukun, ada rangkaian amalan yang tetap harus dikerjakan tetapi tidak memengaruhi keabsahan haji. Inilah wajib haji. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam Qurratul Ain menyebutkannya dalam daftar yang ringkas:

وواجباته: ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر

Artinya, "Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada' dan melempar batu." (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurratul Ain, al-Haramain, halaman 210)

Sayyid Utsman bin Yahya dalam kitab Manasik-nya merinci enam wajib haji: pertama, memulai ihram dari miqat; kedua, bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya, syaratnya sampai habis tengah malam sekalipun tidak lama; ketiga, bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq; keempat, melontar jumrah aqabah pada hari raya; kelima, melontar ketiga jumrah pada hari tasyriq di Mina; keenam, menjauhkan yang haram (yakni menghindari larangan-larangan ihram).

Syekh Said Ba'asyin menyusun daftarnya sedikit berbeda, juga enam: mabit di Muzdalifah, lempar jumrah aqabah tujuh kali, lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah), mabit pada malam tasyriq, ihram dari miqat, dan tawaf wada'. Adapun Abu Syuja dalam Taqrib menyebut hanya tiga wajib haji: ihram dari miqat, lempar tiga jumrah, dan cukur, konsisten dengan pilihannya menempatkan cukur di kategori wajib.

Lalu apa itu dam? NU Online menjelaskan, dam bagi jamaah yang meninggalkan wajib haji berupa menyembelih seekor kambing di tanah suci, atau puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari (dianjurkan) sebelum wukuf di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air sepulang haji.

Satu hal yang menenangkan bagi jamaah lansia dan risti: meninggalkan wajib haji karena uzur tidak membatalkan haji. NU Online mencatat bahwa Kementerian Agama memfasilitasi pelaksanaan wajib haji terutama bagi jamaah yang punya kesiapan fisik dan kesehatan memadai, sedangkan jamaah yang memiliki uzur dari kalangan lansia atau risti dapat meninggalkan wajib haji. Konsekuensinya tetap membayar dam, tetapi hajinya sah dan tidak perlu diulang. Jadi jangan memaksakan diri melontar jumrah dalam kondisi tubuh tidak kuat sampai membahayakan nyawa: fikih sudah menyediakan jalan keluarnya lewat badal lontar dan dam.

Pro Tip: Susun daftar periksa pribadi dalam dua kolom sebelum berangkat. Kolom kiri isi enam rukun, kolom kanan isi wajib haji. Kolom kiri tidak boleh ada satu pun yang kosong dan tidak bisa didelegasikan. Kolom kanan boleh menyesuaikan kondisi fisik dengan konsekuensi dam. Membawa pemahaman ini sejak dari Tanah Air jauh lebih menenangkan daripada bingung di tengah kepadatan Mina.

Bedanya Rukun Haji dan Rukun Umroh

Haji dan umroh punya banyak kesamaan: syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat mengerjakannya. Perbedaan rukunnya justru sangat sederhana. Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal al-Hadhrami menuliskannya berdampingan:

أركان الحج خمسة: الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق

Artinya, "Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa'i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa'i dan memotong rambut." (Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadhrami, Busyra al-Karim bi Syarhi Masa-il at-Ta'lim ala al-Muqaddimah al-Hadhramiyah, Darul Fikr, juz II, halaman 55)

Selisihnya hanya satu: wukuf di Arafah. Umroh tidak mengenal wukuf. Itu sebabnya umroh kerap disebut "haji kecil", dan Muhammadiyah merumuskannya dengan cara yang mudah diingat: haji itu pada dasarnya "umrah plus", yakni umroh yang ditambah rangkaian manasik khusus, dengan rukun tambahan yang paling utama berupa wukuf di Arafah.

Perbedaan kedua ada pada waktu pelaksanaan. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain menjelaskan:

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

Artinya, "Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (yaumun nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu'ti Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, al-Haramain, halaman 201)

Perbedaan ketiga pada kewajibannya. Kalau wajib haji ada lima sampai enam, wajib umroh hanya dua. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Tausyikh ala Ibni Qasim menyebut keduanya: ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Perbedaan keempat pada hukumnya. Kewajiban haji disepakati seluruh ulama, berdasarkan firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ

Artinya: "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (Surat Ali Imran ayat 97)

Adapun hukum umroh diperselisihkan. Menurut pendapat al-azhhar (yang kuat dalam mazhab Syafi'i) hukumnya wajib, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (Surat Al-Baqarah ayat 196)

Sementara menurut pendapat pembandingnya (muqabil al-azhhar), umroh hukumnya sunnah. Pendapat kedua ini bersandar pada hadits at-Tirmidzi dari Jabir bahwa Nabi ditanya apakah umrah wajib, dan beliau menjawab tidak. Hanya saja Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan para huffazh hadits sepakat atas kelemahan hadits tersebut, dan Ibnu Hazm bahkan menilainya batil. NU Online menyajikan kedua pendapat ini apa adanya tanpa menutupi selisihnya.

Tiga Jenis Pelaksanaan Haji: Ifrad, Tamattu', dan Qiran

Rukun hajinya sama, tetapi cara merangkai haji dengan umroh bisa berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam Fathul Mu'in menyebut tiga cara:

تنبيه: يؤديان بثلاثة أوجه: إفراد: بأن يحج ثم يعتمر, وتمتع: ‌بأن ‌يعتمر ثم يحج, وقران: بأن يحرم بهما معا

Artinya, "Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: Ifrad dengan melaksanakan haji terlebih dahulu kemudian umrah, Tamattu dengan umrah terlebih dahulu kemudian haji dan Qiran dengan melaksanakan ihram keduanya secara bersamaan." (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm, 2004 M], halaman 288)

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menguraikan ketiganya lebih rinci:

  • Haji ifrad. Secara bahasa berarti menyendiri. Jamaah mendahulukan seluruh amalan haji sampai selesai, baru kemudian umroh. Setelah rampung, ia perlu keluar ke tanah halal untuk berihram umroh, dan tanah halal yang paling utama adalah Ji'ranah, lalu Tan'im, kemudian Hudaibiyah. Ifrad tidak dikenai dam.
  • Haji qiran. Secara bahasa berarti menyertakan. Amalan umroh dimasukkan ke dalam amalan haji dengan niat dan ihram keduanya sekaligus, sehingga cukup mengerjakan rangkaian haji saja. Al-Ghazali mengumpamakannya seperti wudhu yang dianggap cukup dengan adanya mandi besar. Qiran dikenai dam seekor kambing, kecuali bagi penduduk asli Makkah karena ia tidak meninggalkan miqatnya.
  • Haji tamattu'. Secara bahasa berarti bersenang-senang. Jamaah mengerjakan umroh lebih dulu, bertahallul di Makkah, lalu selama masa tunggu ia boleh melakukan hal-hal yang tadinya terlarang saat ihram, sampai waktu haji tiba dan ia berihram lagi untuk haji. Tamattu' dikenai dam seekor kambing. Bila tidak mampu, boleh diganti puasa tiga hari pada masa haji sebelum Idul Adha dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Mana yang paling utama? Di sini menarik. NU Online mencatat bahwa dalam banyak riwayat para ulama menjelaskan haji ifrad lebih utama dibandingkan dua jenis lainnya, namun dalam pelaksanaannya haji tamattu' lebih diutamakan bagi jamaah yang datang dari luar Tanah Haram karena lebih ringan dan mudah, meskipun berkonsekuensi membayar dam. Dalam konteks jamaah haji Indonesia, tamattu' memang menjadi pilihan utama karena dianggap lebih memudahkan.

Menurut hemat redaksi, ini contoh bagus bagaimana fikih tidak berhenti pada "mana yang paling afdal secara teoretis", tetapi juga menimbang kondisi riil jamaah. Jamaah Indonesia tinggal berminggu-minggu di Tanah Suci sebelum puncak haji. Memaksakan ifrad demi mengejar keutamaan, lalu kelelahan menjelang Arafah, jelas bukan pilihan bijak. Membayar dam seekor kambing adalah harga yang wajar untuk kemudahan itu, dan syariat sendiri yang menawarkannya.

Pertanyaan yang Sering Muncul seputar Rukun Haji

Bayangkan situasi ini: seorang jamaah perempuan sudah wukuf di Arafah, sudah melontar jumrah aqabah, sudah bertahallul, tetapi kemudian datang haid sebelum sempat tawaf ifadhah, sementara jadwal kepulangan kloter sudah dekat. Panik? Wajar. Tetapi justru di sinilah pemahaman rukun versus wajib menyelamatkan.

Tawaf ifadhah adalah rukun, jadi tidak bisa ditinggalkan atau diganti dam. NU Online menyarankan jamaah perempuan yang mengalami haid setelah wukuf dan lontar jumrah aqabah atau tahallul sebaiknya menunggu suci terlebih dahulu agar dapat melaksanakan tawaf ifadhah dan sa'i. Semua perintah haji sah dilakukan perempuan haid dan nifas kecuali tawaf, sebagaimana sabda Rasulullah kepada perempuan yang berhalangan, "Lakukan semua yang dilakukan jamaah haji kecuali tawaf." Untuk kasus konkret seperti ini, jangan mengandalkan tebakan sendiri: bicarakan dengan pembimbing ibadah kloter, karena ada pula opsi lintas mazhab yang lazim ditempuh dan dibahas NU Online dalam kajian perpindahan mazhab saat haji dan umrah.

Pertanyaan lain yang sering muncul: kalau haji batal karena meninggalkan rukun, apakah artinya sia-sia? Tidak. Yang batal adalah status hajinya sebagai penunai kewajiban, sehingga ia perlu mengulang pada kesempatan berikutnya. Perjalanan, doa, dan ibadah lain yang ia kerjakan tetap bernilai di sisi Allah. Namun kewajiban hajinya belum gugur.

Terakhir, soal hafalan. Anda tidak perlu menghafal semua nama kitab di artikel ini. Yang perlu melekat cuma kerangkanya: enam rukun yang tidak bisa ditawar, wajib haji yang bisa ditebus dam, dan wukuf sebagai rukun yang paling menentukan. Sisanya akan Anda temui dalam bimbingan manasik.

Ringkasan: Rukun haji ada enam menurut rumusan yang dihimpun NU Online: ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa'i, tahallul, dan tertib. Meninggalkan salah satunya membuat haji tidak sah dan wajib diulang, tanpa opsi dam. Wajib haji (ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, lontar jumrah, tawaf wada') bila ditinggalkan tetap menyisakan haji yang sah, dengan kewajiban membayar dam. Bedanya dengan umroh cuma satu rukun: wukuf di Arafah.

Untuk memperdalam persiapan Anda, pelajari rangkaian lengkapnya di kanal Umroh dan Haji dan pahami komponen pembiayaannya lewat halaman biaya umroh dan haji. Karena puncak haji bertepatan dengan Dzulhijjah, ada baiknya Anda juga memahami niat puasa Dzulhijjah bagi yang tidak sedang berhaji, serta ketentuan Lebaran Haji atau Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah, hari yang sama dengan saat jamaah haji melontar jumrah aqabah dan bertahallul. Ingin menguji sejauh mana pemahaman Anda soal manasik? Coba kuis umroh dan haji. Adapun untuk persoalan fikih pribadi yang tidak terjawab di sini, misalnya kondisi kesehatan tertentu atau kasus tawaf yang tertunda, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya langsung kepada pembimbing ibadah Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar rukun haji

TAda berapa rukun haji?

Menurut rumusan yang dihimpun NU Online dari Sayyid Utsman bin Yahya, rukun haji ada enam: ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa'i antara Shafa dan Marwah, tahallul (cukur rambut), dan tertib. Sebagian kitab Syafi'iyah lain menyebut empat atau lima karena menggabungkan hitungan ihram dan niat, atau menempatkan cukur sebagai wajib haji. Perbedaannya pada cara menghitung, bukan pada amalan yang harus dikerjakan.

TApa bedanya rukun haji dan wajib haji?

Rukun haji menentukan keabsahan: bila ditinggalkan, haji tidak sah, wajib diulang, dan tidak bisa ditebus dengan dam. Wajib haji tidak menentukan keabsahan: bila ditinggalkan, haji tetap sah dan tidak perlu diulang, tetapi jamaah wajib membayar dam, serta berdosa bila meninggalkannya tanpa uzur.

TApa saja yang termasuk wajib haji?

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Qurratul Ain, wajib haji meliputi ihram dari miqat, mabit (menginap) di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada', dan melontar jumrah. Syekh Said Ba'asyin merincinya menjadi enam dengan memisahkan lontar jumrah aqabah dan lontar tiga jumrah pada hari tasyriq.

TKenapa wukuf di Arafah disebut rukun paling penting?

Karena Rasulullah bersabda 'al-hajju arafah' (haji adalah Arafah), hadits yang dinilai shahih oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badrul Munir. Al-Munawi dalam Faydhul Qadir menjelaskan maksudnya: inti haji adalah wukuf, sebab haji menjadi batal jika wukufnya terlewat. Wukuf yang terlewat tidak bisa diganti dengan dam.

TApa perbedaan rukun haji dan rukun umroh?

Selisihnya hanya satu, yaitu wukuf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji. Menurut Syekh Bafadhal al-Hadhrami, rukun haji ada lima (ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, cukur) sedangkan rukun umroh ada empat (ihram, tawaf, sa'i, cukur). Waktunya juga berbeda: haji hanya dari awal Syawal sampai fajar Idul Adha, sedangkan umroh boleh sepanjang tahun.

TApa itu haji ifrad, tamattu', dan qiran?

Menurut Fathul Mu'in, ifrad adalah mengerjakan haji lebih dulu baru umroh, tamattu' adalah umroh lebih dulu baru haji, dan qiran adalah berihram untuk keduanya sekaligus. Ifrad tidak dikenai dam, sedangkan tamattu' dan qiran dikenai dam seekor kambing. Jamaah Indonesia umumnya memilih tamattu' karena lebih ringan.

TKalau meninggalkan wajib haji karena sakit, apakah hajinya batal?

Tidak batal. Haji tetap sah dan tidak perlu diulang, hanya wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing di tanah suci atau puasa sepuluh hari (tiga hari sebelum wukuf dan tujuh hari sepulang ke Tanah Air). NU Online mencatat jamaah lansia atau risti yang memiliki uzur dapat meninggalkan wajib haji. Jangan memaksakan diri sampai membahayakan kesehatan.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar umroh & haji