
Doa berhubungan suami istri yang paling masyhur adalah Bismillah, Allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana, yang artinya "Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami". Lafal ini bersumber dari hadits Ibnu Abbas yang berstatus muttafaq alaih, yaitu diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim sekaligus. Artikel ini menyajikan bacaannya lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan arti, beserta dalil, keutamaan, adab yang menyertainya, hal-hal yang dilarang secara syar'i, dan konsekuensi fikihnya berupa mandi wajib, sebagaimana dihimpun oleh NU Online.
Dalam Islam, hubungan suami istri bukan perkara yang tabu dibicarakan, tetapi juga bukan perkara yang diumbar. Para ulama membahasnya dalam bab tersendiri di kitab-kitab fikih munakahat dan adab, dengan bahasa yang lugas sekaligus terjaga. Nada seperti itulah yang dipakai di halaman ini.
Bacaan Doa Berhubungan Suami Istri dan Dalilnya
NU Online Jateng mengutip hadits Ibnu Abbas sebagaimana termaktub dalam kitab Bulughul Maram:
َوَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ : بِسْمِ اَللَّهِ . اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا اَلشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ , لَمْ يَضُرَّهُ اَلشَّيْطَانُ أَبَدًا". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa bismillahi, Allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana, yang artinya: Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami. Maka jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." (Hadits Muttafaq Alaih)
Adapun lafal doanya saja, dipisahkan dari rangkaian sanad dan matan haditsnya, adalah sebagai berikut:
بِسْمِ اَللَّهِ . اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا اَلشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Latin: Bismillah. Allahumma jannibnasy syaithana wa jannibisy syaithana ma razaqtana.
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami."
Perhatikan bentuk kata gantinya. Lafal ini memakai bentuk jamak, jannibna (jauhkanlah kami) dan razaqtana (yang Engkau rezekikan kepada kami), bukan bentuk tunggal. Doa ini dibaca sebelum hubungan dimulai, bukan di tengah atau sesudahnya, karena redaksi haditsnya berbunyi "apabila salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya".
Lafal lain yang juga dimuat NU Online
Perlu disampaikan apa adanya bahwa NU Online tidak hanya memuat satu lafal. Pada kanal Doa, NU Online menurunkan lafal yang lebih panjang yang dikutip dari Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam kitab Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqq, juz I halaman 103:
بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِيْ
Latin: Bismillahil 'aliyyil 'azhim. Allahummaj'alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbi. Allahumma jannibnis syaithana wa jannibis syaithana ma razaqtani.
Artinya: "Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Tuhanku, jauhkan aku dari setan, dan jauhkan setan dari benih janin yang Kauanugerahkan padaku."
Dua lafal ini tidak saling menggugurkan. Yang pertama adalah redaksi hadits Nabi, sedangkan yang kedua adalah susunan doa yang dihimpun ulama dengan tambahan permohonan keturunan yang baik, dan memakai kata ganti tunggal karena dalam kitab-kitab adab doa ini memang diposisikan sebagai bacaan suami. Kalau Anda ingin berpegang pada yang sanadnya paling kuat, pilih yang pertama. Kalau Anda ingin memasukkan permohonan keturunan yang salih secara eksplisit, yang kedua menyediakannya.
Keutamaan dan Hikmah Doa Sebelum Berhubungan
Keutamaan doa ini disebutkan langsung di dalam haditsnya, jadi tidak perlu dicari-cari dari sumber lain: apabila dari hubungan tersebut ditakdirkan lahir seorang anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya. Ada beberapa hal yang menarik dicermati dari susunan permohonan ini.
- Yang dimintakan perlindungan bukan hanya pasangannya. Kalimatnya terbagi dua: jannibnasy syaithan (jauhkanlah setan dari kami) dan jannibisy syaithana ma razaqtana (jauhkanlah setan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami). Bagian kedua inilah yang menyangkut anak yang barangkali akan lahir.
- Doanya diucapkan sebelum anak itu ada. Saat doa dibaca, pasangan belum tahu apakah malam itu akan berbuah keturunan atau tidak. Jadi ini adalah permohonan untuk seseorang yang keberadaannya sepenuhnya masih di tangan Allah. Menurut hemat redaksi, di sinilah letak keindahannya: orang tua sudah memohonkan perlindungan bagi anaknya bahkan sebelum tahu anak itu akan ada.
- Yang diminta perlindungan, bukan hasil. Doa ini tidak berisi permintaan agar segera dikaruniai anak, tidak pula permintaan anak dengan sifat atau jenis kelamin tertentu. Yang diminta adalah agar setan dijauhkan.
- Nilainya membalik cara pandang. NU Online Jatim mengingatkan bahwa hubungan suami istri atau jimak tidak semata demi melampiaskan nafsu, tetapi juga merupakan proses memperoleh keturunan, sehingga sejumlah ikhtiar hendaknya dilakukan, termasuk berdoa kepada Allah sebelumnya.
Ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal supaya tidak menimbulkan beban yang tidak perlu. Doa ini bukan jimat, dan haditsnya tidak menyebut hitungan tertentu, tidak menyebut waktu khusus, dan tidak menjanjikan bahwa pembacanya pasti dikaruniai anak. Kalau Anda menemukan klaim bahwa membaca lafal ini sekian kali membuat pasangan pasti punya keturunan, atau bahwa lafalnya perlu dituliskan pada benda tertentu, klaim itu tidak berdasar pada hadits yang memuat doa ini.
Sebaliknya, pasangan yang sudah membacanya bertahun-tahun tetapi belum juga dikaruniai anak tidak sedang gagal berdoa. Keturunan adalah pemberian Allah, bukan hasil transaksi bacaan. Doa berdiri di atas ikhtiar dan menyerahkan hasilnya kepada Allah, termasuk ikhtiar medis bagi pasangan yang memang memerlukannya.
Adab Hubungan Suami Istri dalam Islam
Dalam forum Bahtsul Masail, NU Online menghimpun adab jimak sebagaimana dipaparkan Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin juz 2 halaman 51 sampai 52. Perlu dicatat, ini semua berstatus anjuran adab, bukan syarat sah, sehingga meninggalkannya tidak membuat siapa pun berdosa.
- Diawali dengan menyebut nama Allah. Disunahkan memulai dengan bismillah, membaca surat Al-Ikhlas, bertakbir dan bertahlil, lalu membaca doa sebagaimana lafal di atas.
- Didahului kelembutan, bukan langsung. Al-Ghazali mengutip sabda Nabi bahwa jangan sampai seseorang mendatangi istrinya sebagaimana hewan mendatangi pasangannya, dan hendaknya di antara keduanya ada "perantara". Ketika ditanya apa yang dimaksud perantara, beliau menjawab: ciuman dan perkataan. Jadi kelembutan dan tutur kata adalah bagian dari adab, bukan pelengkap.
- Tidak tergesa-gesa. Masih dari kitab yang sama, suami dianjurkan tidak terburu-buru menuntaskan urusannya sendiri lalu meninggalkan istrinya, melainkan tetap memperhatikan keadaan pasangannya. Dalam bahasa fikih adab, hubungan suami istri adalah urusan berdua, bukan urusan satu pihak yang dilayani pihak lain.
- Menutup diri. Dianjurkan suami menutupi dirinya dan istrinya dengan kain, dan tidak melakukannya dalam keadaan bertelanjang sepenuhnya. Al-Ghazali menyebut riwayat bahwa Rasulullah menutupi kepalanya dan memelankan suaranya.
- Tidak menghadap kiblat. Dianjurkan berpaling dari arah kiblat, dan tidak menghadapnya, sebagai bentuk memuliakan kiblat.
- Tidak banyak berbicara. Termasuk adab yang disebut adalah menghindari terlalu banyak pembicaraan.
- Bersuci bila hendak mengulang. Bila hendak mengulangi, dianjurkan membersihkan kemaluan terlebih dahulu.
- Berwudhu bila menunda mandi. Setelah selesai, dianjurkan segera mandi junub. Namun bila hendak tidur atau makan lebih dahulu, dianjurkan berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhu untuk shalat. Al-Ghazali menyebut yang demikian ini hukumnya sunnah.
Mengenai waktu, Imam al-Ghazali berpendapat bahwa jimak sebaiknya dilakukan setiap empat malam sekali, dan boleh ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan istri. Sebagian ulama menyukai malam Jumat dan hari Jumat. Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah ijtihad Al-Ghazali dalam kerangka keseimbangan rumah tangga, bukan patokan baku yang mengikat, dan sumbernya sendiri secara eksplisit mempersilakan penyesuaian menurut kebutuhan. Setiap pasangan berbeda, dan tidak ada nash yang mematok frekuensinya.
Kalau diperhatikan, benang merah seluruh adab di atas adalah kelembutan, kesopanan, dan kesadaran bahwa yang dihadapi adalah pasangan yang punya hak, bukan objek. Prinsip ini sejalan dengan pembahasan yang lebih luas tentang adab islami dalam keseharian, dan menjadi salah satu fondasi dalam membangun keluarga sakinah.
Menjaga Rahasia Rumah Tangga dari Orang Lain
Ada satu adab yang jarang dibicarakan padahal pelanggarannya paling sering terjadi, apalagi di era ketika apa saja mudah diceritakan ke grup percakapan: menceritakan urusan ranjang kepada orang lain.
NU Online Jateng menegaskan bahwa membuka rahasia kehidupan ranjang sama saja dengan membuka aib pasangan, dan itu perbuatan dosa. Dasarnya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya." (HR Muslim)
Perhatikan betapa keras ancamannya: "manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat". Redaksi seberat itu tidak banyak dipakai dalam hadits, dan di sini dipakai untuk perkara yang sebagian orang anggap sekadar guyonan di antara teman dekat. NU Online Jateng juga mencatat bahwa hal ini berlaku dua arah, baik suami yang menceritakan maupun sebaliknya.
Perlu dibedakan, larangan ini menyangkut mengumbar rahasia, bukan mencari solusi. Berkonsultasi kepada dokter, konselor keluarga, atau ustadz karena ada persoalan yang perlu ditangani jelas berbeda dari menceritakan urusan ranjang sebagai bahan obrolan. Yang pertama adalah ikhtiar, yang kedua yang dicela hadits di atas.
Dua Hal yang Dilarang: Saat Haid dan Lewat Dubur
Di luar adab yang sifatnya anjuran, ada ketentuan yang tegas berupa larangan. Keduanya perlu diketahui setiap pasangan karena konsekuensinya bukan sekadar kehilangan keutamaan.
Berhubungan saat istri haid
Larangan ini disebutkan langsung dalam Al-Qur'an. Surat Al-Baqarah ayat 222 turun sebagai jawaban ketika para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad tentang haid, dan jawabannya berbunyi:
قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah: 222)
Berdasarkan ayat ini NU Online menyimpulkan dua syarat bolehnya kembali berhubungan setelah haid: darah haidnya sudah berhenti, dan istri sudah mandi wajib. Jadi berhentinya darah saja belum cukup.
Mengenai konsekuensinya, Al-Khatib As-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menyatakan bahwa menggauli istri yang sedang haid di kemaluannya adalah dosa besar bagi suami yang sengaja, mengetahui keharamannya, dan tidak terpaksa. Sebaliknya, orang yang tidak tahu keharamannya, lupa, atau dipaksa termasuk yang dimaafkan, berdasarkan hadits bahwa Allah memaafkan dari umat Nabi perkara yang tersalah, lupa, dan yang dipaksakan. NU Online menambahkan bahwa pelakunya wajib bertobat dan memperbanyak istighfar, dan disunahkan membayar kafarat sebesar satu dinar (setara 4,25 gram emas 24 karat) bila dilakukan saat awal darah keluar, atau setengah dinar bila di akhir masa haid, yang diserahkan kepada fakir miskin.
Adapun soal batas bersenang-senang selain jimak ketika istri haid, para ulama memang berbeda pendapat, dan NU Online memaparkan ketiganya:
- Ibnu Abbas dan Abidah Al-Salmani: suami harus menjauhi seluruh anggota tubuh istrinya saat haid, berpegang pada keumuman ayat di atas yang tidak merinci anggota tubuh mana yang dijauhi.
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Auza'i, dan Imam Abu Hanifah): yang harus dijauhi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar, sehingga selain bagian itu diperbolehkan. Dasarnya hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam ketika Nabi ditanya apa yang halal dari istri yang sedang haid, beliau menjawab, "Hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya", serta hadits Maimunah riwayat Muslim.
- Imam Tsauri, Muhammad bin Al-Hasan, dan sebagian ulama Syafi'iyah: yang harus dijauhi hanyalah tempat keluarnya darah, yaitu farji. Dasarnya riwayat Anas, "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali nikah" (Shahih Muslim), dan perkataan Aisyah ketika ditanya hal serupa, "Segala sesuatu kecuali farji".
NU Online menilai pendapat kedua sebagai yang kuat, yaitu batasnya antara lutut dan pusar, dengan alasan kehati-hatian sebagaimana dikemukakan Syekh Ali Ash-Shabuni: membolehkan sampai mendekati batas yang diharamkan berpotensi membawa pada pelanggarannya. Yang perlu dicatat, keharaman jimak (penetrasi) saat haid sendiri disepakati semua ulama. Yang diperselisihkan hanyalah batas selain itu.
Berhubungan lewat dubur
Ketentuan kedua ini tegas: haram. NU Online membangun kesimpulannya dari Surat Al-Baqarah ayat 223:
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin." (QS Al-Baqarah: 223)
Kunci ayat ini ada pada kata al-harts (ladang). Menurut Ibnu Abbas sebagaimana dikutip Ibnu Katsir, al-harts bermakna maudhu'ul walad, yaitu tempat anak atau rahim. Karena itu Ibnu Katsir menegaskan bahwa kata "sekehendakmu" pada ayat tersebut bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan tetap dalam koridor satu jalur, yaitu farji. Dengan kata lain, yang menjadi ukuran syar'i adalah jalurnya, bukan arah atau posisinya. NU Online mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas hasan gharib:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ
"Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima') kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur." (HR At-Tirmidzi: 1086)
Pendapat ulama Syafi'iyah senada. Imam Nawawi dalam Raudlatuth Thalibin juz 5 halaman 535 menyatakan bahwa suami boleh melakukan segala bentuk bersenang-senang dengan istrinya kecuali mendatangi duburnya, karena yang demikian itu haram. NU Online juga menyebut hikmah dari sudut pandang medis, yaitu bahwa dubur secara anatomis memang tidak diperuntukkan bagi hal tersebut sehingga berisiko menimbulkan wasir dan infeksi.
Mandi Wajib Setelah Berhubungan
Hubungan suami istri menyebabkan hadats besar (junub), sehingga keduanya wajib mandi besar sebelum bisa kembali melaksanakan shalat dan ibadah lain yang mensyaratkan suci dari hadats besar. Kewajiban ini berlaku pada kedua pihak, bukan hanya salah satunya, dan tetap berlaku meskipun tidak sampai keluar mani, sebab bertemunya dua kemaluan sudah cukup menjadi sebab wajibnya mandi.
Ringkasnya, mandi wajib memiliki dua rukun: niat, dan meratakan air ke seluruh badan. Niatnya dibaca di dalam hati bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Karena tata caranya sudah dibahas tersendiri secara lengkap di situs ini, silakan pelajari langkah demi langkahnya di halaman cara mandi wajib, sedangkan lafal niatnya beserta arti tersedia di halaman doa mandi wajib dan niat mandi wajib.
Satu catatan praktis dari uraian Imam al-Ghazali di atas: bila karena satu dan lain hal mandi wajib hendak ditunda, misalnya karena hendak tidur atau makan lebih dahulu, dianjurkan berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhu untuk shalat. Ini anjuran, bukan pengganti mandi wajib. Mandinya tetap wajib ditunaikan sebelum shalat.
Sebagai penutup, ada baiknya diingat bahwa seluruh pembahasan di halaman ini bermuara pada satu hal: dalam Islam, hubungan suami istri adalah bagian dari ibadah rumah tangga yang punya adab dan batas, bukan wilayah yang lepas dari agama, dan juga bukan wilayah yang harus dibicarakan dengan rasa malu yang berlebihan. Membaca doa sebelumnya, menjaga kelembutan di dalamnya, menjaga rahasianya sesudahnya, dan bersuci setelahnya, semuanya adalah rangkaian yang utuh.
Sumber Rujukan
- NU Online Jateng - Ini Doa yang Dibaca saat Menggauli Istri atau Suami (hadits Ibnu Abbas, muttafaq alaih)
- NU Online - Ini Doa Sesaat Sebelum Jimak (lafal Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Al-Ghuniyah)
- NU Online Jatim - Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri
- NU Online Bahtsul Masail - Doa dan Waktu yang Pas untuk Berjimak (adab jimak menurut Ihya' Ulumiddin)
- NU Online Jateng - Jangan Kau Ceritakan Urusan Ranjangmu (HR Muslim)
- NU Online - Hukum Berhubungan Suami Istri saat Haid dan Konsekuensinya (Mughnil Muhtaj, I'anatut Thalibin)
- NU Online - Beda Pendapat Ulama soal Menggauli Istri saat Menstruasi (tiga pendapat batas istimta')
- NU Online - Hukum Anal Seks dalam Islam (Ibnu Katsir, HR At-Tirmidzi, Raudlatuth Thalibin)
- Quran NU Online - QS Al-Baqarah ayat 222
- Quran NU Online - QS Al-Baqarah ayat 223
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


