نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلجنابةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’il janābati fardhal lillâhi ta‘âlâ.
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Ketentuan dan waktu. Lafal di atas adalah niat mandi wajib bagi orang junub. Bagi perempuan yang selesai haid, lafalnya "نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ اْلحيضِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى" (Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil haidhi fardhal lillâhi ta‘âlâ), artinya "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats haid, fardhu karena Allah ta'ala." Menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri, tidak sah berniat "saya niat mandi" saja, karena mandi bisa berupa ibadah maupun kebiasaan. Niat harus terlintas di hati bersamaan dengan basuhan pertama, dan air wajib merata ke seluruh badan termasuk sela-sela rambut dan kuku.
Tentang Niat Mandi Wajib
Niat adalah rukun yang menentukan sah tidaknya ibadah. Secara syariat, niat adalah kesengajaan di dalam hati untuk mengerjakan ibadah tertentu, disertai penyebutan jenis ibadahnya. Melafalkan niat dengan lisan hukumnya sunnah, berfungsi memantapkan apa yang sudah diikrarkan di dalam hati.
Lafal Arab di atas kami salin persis dari laman rujukan yang tercantum di bawah, bukan ditulis ulang dari ingatan, sehingga dapat Anda bandingkan langsung dengan sumbernya.
Sumber Rujukan
Catatan redaksi. Lafal Arab, latin, dan terjemahan pada halaman ini disalin dari sumber di atas oleh Tim Redaksi Ngajia. Untuk pendalaman fikih dan perbedaan pendapat ulama, silakan merujuk langsung kepada sumber tersebut atau bertanya kepada ustadz dan kiai yang Anda percaya.