NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Puasa

Niat Puasa Rajab: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Jumlah Harinya

Niat puasa Rajab dibaca pada malam hari dengan lafal "Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ", dan boleh disusul di siang hari sebelum zuhur selama belum makan atau minum sejak subuh. Puasa Rajab adalah puasa sunnah mutlak tanpa jumlah hari baku, dianjurkan karena Rajab termasuk bulan haram, bukan karena hadits fadhilah khusus yang mayoritas berstatus dhaif.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Diperbarui

Niat Puasa Rajab: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Jumlah Harinya

Niat puasa Rajab dibaca pada malam hari dengan lafal Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ, dan boleh disusul di siang hari sebelum zuhur selama yang bersangkutan belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa sejak subuh. Puasa Rajab adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib, sehingga tidak ada jumlah hari yang baku seperti Ramadhan. Anjurannya bersandar pada status Rajab sebagai salah satu bulan haram (asyhurul hurum), bukan pada hadits keutamaan khusus Rajab yang justru mayoritas dinilai lemah oleh para ulama hadits. Artikel ini menyajikan lafal niatnya secara lengkap sekaligus menjelaskan duduk perkara dalilnya secara jujur, berdasarkan NU Online dan Muhammadiyah.

Rajab Termasuk Bulan Haram, Ini Keutamaannya

Rajab adalah bulan ketujuh dalam kalender Hijriah. Kemuliaannya bukan klaim tradisi lokal, melainkan disebut langsung dalam Al-Quran, tepatnya pada surat At-Taubah ayat 36:

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

Latin: Inna 'iddatasy-syuhûri 'indallâhitsnâ 'asyara syahran fî kitâbillâhi yauma khalaqas-samâwâti wal-ardla min-hâ arba'atun hurum, dzâlikad-dînul-qayyimu fa lâ tadhlimû fîhinna anfusakum.

Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu)." (QS At-Taubah [9]: 36)

Para ulama sepakat bahwa empat bulan haram yang dimaksud adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Ini titik yang perlu digarisbawahi sejak awal: NU Online dan Muhammadiyah sama-sama menegaskan keempat bulan tersebut, tanpa perbedaan. Kata hurum sendiri merupakan bentuk jamak dari haram, diambil dari kata hurmah yang berarti suci. Allah mewajibkan manusia menghormati bulan-bulan itu dengan tidak berperang di dalamnya dan mengisinya dengan ibadah serta ketaatan.

Lalu apa konsekuensi praktis dari status "bulan haram" ini? Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, halaman 53) menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut dinamai al-hurum karena berbuat maksiat di dalamnya dibalas lebih berat, dan sebaliknya, orang yang berbuat ketaatan mendapat pahala lebih banyak. Jadi keutamaannya bersifat umum, yaitu bobot amal yang meningkat, bukan berupa satu ritual khusus yang hanya ada di Rajab.

Menariknya, salah satu tanda kemuliaan sesuatu adalah banyaknya nama yang disematkan padanya. Sayyid Abu Bakar Syattha' dalam I'ânah at-Thâlibîn menerangkan bahwa kata "Rajab" diambil dari at-tarjîb yang berarti memuliakan, karena masyarakat Arab dahulu lebih memuliakannya dibanding bulan lain. Rajab juga disebut Al-Ashabb (yang mengucur), karena kebaikan pada bulan ini mengucur deras, dan Al-'Ashamm (yang tuli), karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi.

Muhammadiyah merumuskan intinya dengan kalimat yang jernih: keutamaan Rajab terletak pada statusnya sebagai bulan haram, bulan yang dimuliakan, bukan pada adanya ibadah puasa tertentu yang secara khusus ditetapkan untuknya. Kalimat ini penting dipegang, karena akan menjelaskan seluruh pembahasan di bawah.

Key Takeaway: Kemuliaan Rajab itu nyata dan disebut Al-Quran, tetapi sifatnya umum sebagai bulan haram. Amal saleh apa pun di dalamnya bernilai lebih, dan maksiat di dalamnya berkonsekuensi lebih berat. Kemuliaan ini tidak dengan sendirinya melahirkan ritual khusus Rajab yang berdiri sendiri.

Bacaan Niat Puasa Rajab: Arab, Latin, dan Artinya

Karena puasa Rajab termasuk puasa sunnah, niatnya punya kelonggaran yang tidak dimiliki puasa wajib. Ada dua situasi yang perlu Anda ketahui lafalnya.

Niat puasa Rajab dari malam hari

Ini pilihan utama dan paling ideal, yaitu melafalkan niat pada malam hari sebelum fajar. Berikut lafalnya sebagaimana dimuat NU Online:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT."

Niat puasa Rajab di siang hari

Bagaimana kalau Anda baru teringat setelah subuh? Tidak masalah, selama sejak subuh belum makan, belum minum, dan belum melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa. Kewajiban berniat pada malam hari (tabyit) hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunnah, niat boleh dipasang di siang hari, yakni sejak pagi sampai sebelum tergelincirnya matahari atau masuknya waktu zuhur. Berikut lafalnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: "Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT."

Perbedaan kedua lafal di atas hanya terletak pada kata ghadin (esok hari) yang berubah menjadi hâdzal yaumi (hari ini). Selebihnya sama persis. Perlu diketahui pula, NU Online di halaman lain memuat redaksi yang sedikit berbeda, misalnya Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i syahri Rajaba lillâhi ta'âlâ yang artinya "Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta'âlâ". Variasi redaksi seperti ini tidak perlu dipermasalahkan. Inti niat ada di dalam hati, sedangkan pelafalan berfungsi membantu hati menghadirkan maksud tersebut.

Untuk perbandingan, silakan lihat bagaimana ketatnya ketentuan niat puasa Ramadhan yang wajib dipasang pada malam hari dan tidak bisa disusul di siang hari. Perbedaan ini bukan inkonsistensi, melainkan memang begitulah pembagian antara puasa wajib dan puasa sunnah dalam fikih.

Pro Tip: Kalau Anda sering lupa niat, pasang saja niat puasa sunnah setiap malam sebagai kebiasaan, misalnya seusai shalat Isya atau tarawih pribadi. Kalau ternyata besok tidak jadi berpuasa karena ada uzur, tidak ada konsekuensi apa pun, sebab ini puasa sunnah. Yang rugi justru kalau sudah bangun sahur tetapi lupa memasang niat sama sekali.

Puasa Rajab Berapa Hari dan Kapan Waktunya

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya mungkin mengecewakan sebagian orang: tidak ada jumlah hari yang baku. Puasa Rajab bukan Ramadhan yang jelas 29 atau 30 hari. Ia puasa sunnah, sehingga sifatnya semampunya.

NU Online menyatakan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan beberapa hari saja, sedangkan harinya tidak ditentukan. Imam al-Ghazali dalam Ihyâ 'Ulumiddîn (juz 3, halaman 432) bahkan menegaskan bahwa pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja dan tidak sebulan penuh. Sebagian sahabat Nabi memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh karena dianggap menyerupai puasa Ramadhan. Jadi kalau ada yang mengajak Anda puasa Rajab 30 hari nonstop demi pahala tertentu, justru itu yang bermasalah, bukan sebaliknya.

Dasar sikap "semampunya" ini punya sandaran hadits yang cukup kuat, yaitu riwayat Abu Dawud tentang seorang sahabat dari Bani Bahilah yang datang kepada Nabi dalam kondisi tubuh melemah karena berpuasa terus-menerus. Nabi menegurnya, lalu bersabda:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Latin: Shum minal hurumi watruk, shum minal hurumi watruk, shum minal hurumi watruk.

Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!" (HR Abu Dawud dan yang lainnya)

Perhatikan bahwa Nabi mengucapkannya sambil mengumpulkan lalu melepaskan tiga jarinya. Sayyid Abu Bakar Syattha' dalam I'ânah at-Thâlibîn (juz 1, halaman 307) menjelaskan bahwa anjuran berpuasa sekaligus meninggalkan itu maksudnya adalah berpuasa semampunya saja. Menariknya, hadits ini berbicara tentang bulan-bulan haram secara umum, bukan Rajab secara khusus. Ini justru memperkuat kesimpulan bahwa dasar puasa Rajab adalah statusnya sebagai bulan haram.

Hari-hari yang dianjurkan

Kalau ingin puasanya lebih terarah, para ulama menyarankan menempatkannya pada hari-hari yang memang sudah punya keutamaan sepanjang tahun:

  • Ayyâmul bîdh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah.
  • Senin dan Kamis, dua hari yang memang disunnahkan berpuasa sepanjang tahun.
  • Hari Jumat, sebagaimana disebut al-Ghazali dalam Ihyâ 'Ulumiddîn.
  • Selang-seling, sehari berpuasa dan sehari tidak, mengikuti isyarat hadits al-Bahili di atas.

Muhammadiyah mengambil sudut yang sedikit berbeda tetapi bermuara serupa. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, anjuran puasa tiga hari di bulan Rajab bukanlah anjuran khusus Rajab, melainkan bagian dari tuntunan umum Rasulullah untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yaitu ayyâmul bîdh. Dalilnya jelas dan sahih, diriwayatkan Imam An-Nasa'i dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban, dari Abu Dzar al-Ghifari bahwa Rasulullah memerintahkan berpuasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15, seraya bersabda bahwa puasa itu seperti puasa sepanjang tahun. Kalau Anda ingin mendalami dua hari sunnah mingguan tersebut, baca panduan niat puasa Senin Kamis.

Kapan bulan Rajab jatuh

Di sinilah kami memilih untuk tidak menebak. Sebagai patokan yang bisa diverifikasi, Muhammadiyah menetapkan 1 Rajab 1447 H jatuh pada Ahad, 21 Desember 2025, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Karena tahun Hijriah lebih pendek sekitar sebelas hari dibanding tahun Masehi, Rajab 1448 H diperkirakan jatuh sekitar Desember 2026. Tegaskan pada diri Anda bahwa itu perkiraan, bukan kepastian.

Penetapan awal Rajab tidak seragam metodenya. Nahdlatul Ulama menetapkannya melalui Lembaga Falakiyah PBNU dengan rukyatul hilal dan hisab, sedangkan Muhammadiyah memakai KHGT. Karena itu, jangan pernah mengandalkan pesan berantai berisi tanggal pasti puasa Rajab. Rujuk kalender hijriah resmi Kemenag, pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU, atau KHGT Muhammadiyah sesuai amaliyah yang Anda ikuti. Prinsip ini sama dengan yang berlaku saat menentukan kapan puasa Ramadhan dimulai.

Dalil dan Status Hadits Keutamaan Puasa Rajab

Bagian ini adalah inti artikel, dan kami memilih menyampaikannya apa adanya meski mungkin terasa kurang nyaman bagi sebagian pembaca.

Anda hampir pasti pernah menerima broadcast berisi daftar pahala puasa Rajab yang terdengar spektakuler. Puasa sehari pahalanya seperti puasa sebulan. Puasa tujuh hari ditutup tujuh pintu neraka. Puasa sepuluh hari keburukannya diganti kebaikan. Riwayat-riwayat semacam itu memang beredar luas, tetapi status keilmuannya bermasalah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani (wafat 852 H), salah satu pakar hadits paling otoritatif dalam sejarah Islam, menulis kitab khusus tentang bulan Rajab berjudul Tabyinul 'Ajab bima Warada fi Syahri Rajab. Kesimpulannya tegas:

لم يرد في فضل شهر رجب ، ولا في صيامه ، ولا في صيام شيء منه معين ، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة

"Tidak terdapat riwayat yang shahih yang layak dijadikan dalil atas keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat shahih tentang puasa Rajab, puasa di tanggal tertentu bulan Rajab, atau shalat malam pada malam tertentu bulan Rajab." (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Tabyinul 'Ajab bima Warada fi Syahri Rajab, [Madinah, Muassasah Qurthubah], halaman 23)

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar mengategorikan kualitas seluruh hadits keutamaan Rajab secara khusus hanya ke dalam dua kelompok:

وأما الأحاديث الواردة في فضل رجب، أو فضل صيامه، أو صيام شيء منه صريحة، فهي على قسمين: ضعيفة، وموضوعة

"Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan bulan Rajab, keutamaan berpuasa di dalamnya, atau berpuasa pada hari tertentu darinya secara jelas, maka hadits-hadits tersebut terbagi menjadi dua macam: lemah dan palsu." (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Tabyinul 'Ajab, halaman 33)

Perhatikan bahwa Ibnu Hajar tidak menyisakan kategori ketiga. Semua riwayat fadhilah Rajab yang eksplisit itu dha'if (lemah) atau maudhu' (palsu). Termasuk di dalamnya riwayat populer yang dikutip Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib bahwa berpuasa sehari pada bulan haram bernilai pahala tiga puluh hari, serta riwayat yang dikutip al-Ghazali dalam Ihyâ 'Ulumiddîn bahwa berpuasa tiga hari pada bulan haram (Kamis, Jumat, dan Sabtu) berpahala ibadah sembilan ratus tahun. NU Online sendiri memuat riwayat-riwayat tersebut, tetapi juga menerbitkan kajian yang menerangkan status kelemahannya secara terbuka. Kejujuran seperti ini justru patut diapresiasi.

Lalu kenapa NU tetap menganjurkan?

Karena ada kaidah fadhâilul a'mâl. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 1566 M) dalam Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyah Al-Kubrâ (juz II, halaman 53) menjelaskan bahwa hadits dha'if, mursal, munqathi', mu'dhal, dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal berdasarkan kesepakatan ulama, dan puasa Rajab termasuk kategori keutamaan amal. Jadi kelemahan sanad tidak otomatis membatalkan anjuran, sepanjang ranahnya bukan hukum atau akidah.

Namun, dan ini yang sering dilewatkan orang, Ibnu Hajar al-'Asqalani memberi rambu yang jauh lebih ketat. Beliau menulis:

ولكن اشتهر أن أهل العلم يتسمحون في إيراد الأحاديث في الفضائل، وإن كان فيها ضعف، ما لم تكن موضوعة. وينبغي مع ذلك اشتراط أن يعتقد العامل كون ذلك الحديث ضعيفًا، وأن لا يشهر ذلك؛ لئلا يعمل المرء بحديث ضعيف، فيشرع ما ليس بشرع، أو يراه بعض الجهال فيظن أنه سنة صحيحة

Intinya, meski para ahli ilmu masyhur menoleransi penyebutan hadits lemah dalam bab keutamaan selama tidak palsu, tetap disyaratkan bahwa orang yang mengamalkannya meyakini hadits itu lemah, dan tidak mempopulerkannya. Tujuannya agar orang tidak mengamalkan hadits lemah lalu mensyariatkan apa yang bukan syariat, atau agar orang awam tidak melihatnya dan mengira itu sunnah yang shahih.

Dua syarat dari Ibnu Hajar itu sangat relevan dengan zaman kita. Syarat pertama, pengamal harus sadar bahwa haditsnya lemah. Syarat kedua, jangan dipopulerkan. Broadcast WhatsApp berisi tabel pahala per jumlah hari, tanpa satu pun keterangan status hadits, jelas melanggar syarat kedua secara telak.

Catatan Penting: Sebelum meneruskan pesan berantai keutamaan puasa Rajab, tanyakan pada diri sendiri: adakah keterangan status haditsnya? Kalau tidak ada, Anda sedang membantu memopulerkan riwayat lemah sebagai seolah-olah sunnah shahih. Meneruskan pesan itu memerlukan satu ketukan jari, tetapi meluruskannya di kemudian hari jauh lebih sulit.

Jadi apa yang tersisa dan tetap kokoh? Cukup banyak, sebenarnya. Status Rajab sebagai bulan haram bersifat pasti karena disebut Al-Quran. Anjuran berpuasa di bulan-bulan haram punya sandaran riwayat Abu Dawud. Puasa ayyâmul bîdh punya dalil sahih riwayat An-Nasa'i yang disahihkan Ibnu Hibban. Puasa sunnah mutlak boleh dikerjakan kapan saja di luar hari terlarang. Semua itu sudah lebih dari cukup sebagai alasan berpuasa di bulan Rajab, tanpa perlu bersandar pada angka-angka pahala yang fantastis.

Pandangan NU dan Muhammadiyah Berdampingan

Karena dua organisasi ini menaungi mayoritas muslim Indonesia, ada baiknya pandangan keduanya disajikan berdampingan, tanpa memihak.

Pandangan NU

NU menganjurkan puasa Rajab sebagai puasa sunnah. Landasannya, Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain (halaman 192) menyebut puasa pada bulan-bulan terhormat, yaitu Muharram, Rajab, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah, sebagai amalan yang disunnahkan. Beliau juga menyusun urutan keutamaan bulan untuk berpuasa: Ramadhan, lalu Muharram, lalu Rajab, kemudian Dzulhijjah, Dzulqa'dah, dan Sya'ban.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarah al-Muhadzab (jilid VI, halaman 437) menyatakan bahwa dalam mazhab Syafi'i, di antara puasa yang sunnah dikerjakan adalah puasa di bulan-bulan haram, dan yang paling utama adalah Muharram. Ada catatan menarik di sini: al-Ruyani dalam kitab Al-Bahr berpendapat bahwa Rajab justru yang paling utama, tetapi an-Nawawi menilai pendapat itu keliru karena bertentangan dengan hadits Abu Hurairah bahwa puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Allah, yaitu Muharram. Artinya, bahkan di internal ulama Syafi'iyah pun keutamaan Rajab tidak dilebih-lebihkan.

Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah tidak melarang berpuasa di bulan Rajab. Yang ditolak adalah menetapkan "puasa Rajab" sebagai ibadah khusus dengan fadhilah tersendiri. Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, hingga kini tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan adanya puasa Rajab dengan fadhilah khusus yang berdiri sendiri. Karena itu, anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajab tidak bersumber dari dalil khusus Rajab, melainkan dari anjuran umum memperbanyak amal saleh, termasuk puasa sunnah, di waktu-waktu yang dimuliakan.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dewi Umaroh, mengutip Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam asy-Syaukani, dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menegaskan bahwa riwayat keutamaan puasa Rajab, salat khusus Rajab, maupun qiyamul lail tertentu di bulan ini tergolong lemah bahkan palsu. Beliau juga mengingatkan bahwa amalan yang disyariatkan di bulan Rajab pada dasarnya adalah amalan yang juga dianjurkan pada bulan lain, hanya saja ditingkatkan kualitas dan konsistensinya.

Titik temu keduanya

Kalau dibaca dengan kepala dingin, kesamaan keduanya jauh lebih besar daripada perbedaannya:

  • Sepakat Rajab termasuk empat bulan haram berdasarkan QS At-Taubah ayat 36.
  • Sepakat tidak ada hadits shahih yang menetapkan keutamaan puasa Rajab secara khusus.
  • Sepakat berpuasa sunnah di bulan Rajab hukumnya boleh dan baik.
  • Sepakat puasa sebulan penuh di Rajab bukan tuntunan.
  • Berbeda pada satu titik saja: bolehkah hadits lemah dijadikan sandaran anjuran fadhâilul a'mâl. NU mengiyakan dengan kaidah yang sudah mapan, Muhammadiyah memilih berhenti pada dalil sahih saja.

Menurut hemat redaksi, perbedaan pada titik terakhir itu adalah perbedaan metodologi yang sah, bukan perbedaan antara benar dan sesat. Orang NU yang berpuasa Rajab tidak sedang mengada-ada, sebab ia berpijak pada kaidah fadhâilul a'mâl yang diakui banyak ulama. Orang Muhammadiyah yang berpuasa Senin Kamis di bulan Rajab tanpa menamainya "puasa Rajab" juga tidak sedang meremehkan kemuliaan Rajab, sebab ia berhati-hati pada dalil. Keduanya sama-sama sedang berpuasa di bulan haram. Bila ada persoalan pribadi yang membuat Anda ragu, silakan bertanya lewat halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang memahami latar amaliyah Anda.

Tata Cara Puasa Rajab dan Hal yang Membatalkan

Secara teknis, puasa Rajab tidak berbeda dengan puasa sunnah lainnya. Berikut urutannya:

  1. Pasang niat. Idealnya pada malam hari dengan lafal Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ. Kalau terlewat, susul di siang hari sebelum zuhur dengan lafal hâdzal yaumi, selama belum ada yang membatalkan sejak subuh.
  2. Sahur. Dianjurkan, meski bukan syarat sah. Sahur membantu menjaga stamina sekaligus mengikuti sunnah Nabi.
  3. Menahan diri sejak terbit fajar. Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum, dan berhubungan seksual, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
  4. Berbuka saat maghrib. Segerakan berbuka begitu waktu masuk, dan bacalah doa berbuka puasa seperti biasa.

Hal-hal pokok yang membatalkan puasa Rajab sama dengan puasa pada umumnya, yakni makan dan minum dengan sengaja, serta berhubungan suami istri di siang hari. Untuk kasus-kasus khusus yang lebih rinci, misalnya menelan sisa makanan di sela gigi, penggunaan obat tertentu, atau kondisi medis pribadi, sebaiknya Anda tanyakan langsung kepada ustadz yang bisa menimbang situasi Anda, bukan menyimpulkan sendiri dari potongan artikel.

Menggabungkan dengan qadha Ramadhan

Banyak orang, terutama perempuan yang punya utang puasa, bertanya apakah boleh mengqadha Ramadhan di bulan Rajab. Jawabannya boleh. Menurut ulama Syafi'iyah, orang yang punya utang puasa Ramadhan diperbolehkan mengqadhanya bersamaan dengan bulan Rajab. Bahkan Sayyid Bakri Syattha' (wafat 1892 M) dalam Hâsyiyah I'ânah at-Thâlibîn (juz 2, halaman 224), dengan mengutip fatwa al-Barizi, menyatakan bahwa andaikan puasanya hanya diniati qadha, ia otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab.

Ini kabar baik yang praktis. Anda tidak perlu memilih antara melunasi kewajiban atau mengejar sunnah, karena keduanya bisa didapat sekaligus. Lafal dan ketentuan lengkapnya bisa Anda pelajari di panduan niat puasa qadha. Perlu dicatat, dalam masalah ini pun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sehingga bila Anda ingin lebih berhati-hati, dahulukan saja qadha karena ia kewajiban, dan anggap keutamaan Rajab sebagai bonus.

Kesalahan Umum Seputar Puasa Rajab

Setiap kali Rajab tiba, pola yang sama berulang di grup keluarga: pesan berantai masuk, disusul debat kecil, lalu ada yang tersinggung. Padahal sebagian besar keributan itu berakar pada beberapa kekeliruan yang sebenarnya mudah dihindari:

  • Menganggap ada "paket" jumlah hari yang baku. Daftar berisi puasa 1 hari, 3 hari, 7 hari, 8 hari, dan 10 hari dengan pahala masing-masing itu justru berasal dari riwayat yang dinilai lemah bahkan palsu. Puasa Rajab tidak punya jumlah hari resmi.
  • Puasa sebulan penuh demi kesempurnaan. Justru dimakruhkan menurut al-Ghazali, karena menyerupai Ramadhan. Semangat tinggi tetap perlu dipandu ilmu.
  • Meneruskan broadcast fadhilah tanpa cek status hadits. Persis inilah yang dilarang Ibnu Hajar lewat syarat "jangan dipopulerkan".
  • Menganggap puasa Rajab wajib. Ia sunnah. Tidak berpuasa Rajab bukan dosa, dan tidak menjadikan seseorang kurang beriman.
  • Mengikuti tanggal dari pesan berantai. Awal Rajab ditentukan lewat mekanisme resmi, bukan lewat tangkapan layar yang tidak jelas sumbernya.
  • Menjadikan beda NU dan Muhammadiyah bahan pertengkaran. Keduanya sepakat pada hampir semua hal, dan berbeda hanya pada satu titik metodologis.
  • Sibuk berdebat fadhilah, lupa menjauhi maksiat. Padahal justru inilah penekanan bulan haram: dosa di dalamnya berkonsekuensi lebih berat.
Ringkasan: Niat puasa Rajab dibaca malam hari (Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ) atau siang hari sebelum zuhur (hâdzal yaumi) selama belum makan sejak subuh. Jumlah harinya bebas, tidak sebulan penuh, dan paling baik ditempatkan pada ayyâmul bîdh atau Senin Kamis. Anjurannya bersandar pada status Rajab sebagai bulan haram, bukan pada hadits fadhilah khusus yang menurut Ibnu Hajar seluruhnya dhaif atau maudhu'.

Pada akhirnya, kabar baiknya sederhana. Anda tetap boleh dan bahkan baik berpuasa di bulan Rajab. Yang perlu ditinggalkan bukan puasanya, melainkan angka-angka pahala fantastis yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berpuasalah karena Rajab memang bulan yang Allah muliakan, karena Anda ingin melatih diri menyongsong Ramadhan, dan karena puasa sunnah itu sendiri sudah bernilai. Motivasi seperti ini tidak akan pernah runtuh meski suatu saat Anda menemukan bahwa hadits yang dulu Anda dengar ternyata lemah.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat puasa rajab

TApa bacaan niat puasa Rajab?

Lafal niat puasa Rajab dari malam hari adalah 'Nawaitu shauma ghadin an adai sunnati Rajaba lillahi ta'ala', yang artinya 'Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT'. Lafal ini dimuat NU Online. Inti niat sebenarnya ada di dalam hati, sedangkan pelafalan berfungsi membantu menghadirkan maksud tersebut.

TBolehkah niat puasa Rajab dilakukan di siang hari?

Boleh, karena puasa Rajab adalah puasa sunnah. Kewajiban berniat pada malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Niat puasa sunnah boleh dipasang di siang hari sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur), asalkan sejak subuh belum makan, minum, atau melakukan hal lain yang membatalkan puasa. Lafalnya: 'Nawaitu shauma hadzal yaumi an adai sunnati Rajaba lillahi ta'ala'.

TPuasa Rajab berapa hari?

Tidak ada jumlah hari yang baku. Puasa Rajab adalah puasa sunnah, sehingga dikerjakan semampunya. NU Online menyebut puasa Rajab dilakukan beberapa hari saja dan harinya tidak ditentukan, sedangkan Imam al-Ghazali menegaskan tidak sebulan penuh karena sebagian sahabat memakruhkannya sebab menyerupai Ramadhan. Sebaiknya ditempatkan pada ayyamul bidh (13, 14, 15), Senin, atau Kamis.

TBenarkah puasa sehari di bulan Rajab pahalanya seperti puasa sebulan?

Riwayat itu memang beredar dan dikutip sebagian kitab, tetapi statusnya bermasalah. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tabyinul Ajab menyatakan tidak ada satu pun hadits shahih yang layak dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab maupun puasanya, dan seluruh riwayat fadhilah Rajab yang eksplisit hanya terbagi dua: dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu). Jadi sebaiknya jangan disebarkan seolah-olah hadits shahih.

TKalau haditsnya lemah, apakah puasa Rajab jadi bid'ah?

Tidak. Puasa Rajab tetap boleh sebagai puasa sunnah mutlak dan karena Rajab termasuk bulan haram sebagaimana QS At-Taubah ayat 36. NU menganjurkannya dengan kaidah fadhailul amal, yaitu hadits lemah boleh dipakai untuk keutamaan amal. Muhammadiyah juga tidak melarang berpuasa di bulan Rajab, hanya saja tidak menetapkannya sebagai ibadah khusus dengan fadhilah tersendiri karena tidak ada dalil sahihnya.

TBolehkah menggabungkan puasa Rajab dengan qadha Ramadhan?

Boleh menurut ulama Syafi'iyah. Bahkan Sayyid Bakri Syattha' dalam Hasyiyah Ianah at-Thalibin, dengan mengutip fatwa al-Barizi, menyatakan bahwa andaikan puasanya hanya diniati qadha Ramadhan, orang tersebut otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab. Bila ingin lebih berhati-hati, dahulukan qadha karena ia kewajiban.

TKapan bulan Rajab 1448 H jatuh?

Belum ada kepastian dan sebaiknya tidak ditebak. Sebagai patokan, Muhammadiyah menetapkan 1 Rajab 1447 H jatuh pada 21 Desember 2025 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal. Karena tahun Hijriah lebih pendek sekitar sebelas hari dari tahun Masehi, Rajab 1448 H diperkirakan sekitar Desember 2026. Itu perkiraan, bukan kepastian. Rujuk kalender hijriah resmi Kemenag, pengumuman Lembaga Falakiyah PBNU, atau KHGT Muhammadiyah.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar puasa