نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
"Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta'ala."
Ketentuan dan waktu. Lafal di atas adalah niat puasa hari Senin. Untuk hari Kamis, lafalnya "نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى" (Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ), artinya "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta'ala." Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi selalu menjaga puasa Senin dan Kamis, karena pada kedua hari itu amal manusia disetorkan kepada Allah. Karena puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sebelum Zuhur selama belum melakukan pembatal puasa.
Tentang Niat Puasa Senin Kamis
Niat adalah rukun yang menentukan sah tidaknya ibadah. Secara syariat, niat adalah kesengajaan di dalam hati untuk mengerjakan ibadah tertentu, disertai penyebutan jenis ibadahnya. Melafalkan niat dengan lisan hukumnya sunnah, berfungsi memantapkan apa yang sudah diikrarkan di dalam hati.
Lafal Arab di atas kami salin persis dari laman rujukan yang tercantum di bawah, bukan ditulis ulang dari ingatan, sehingga dapat Anda bandingkan langsung dengan sumbernya.
Sumber Rujukan
Catatan redaksi. Lafal Arab, latin, dan terjemahan pada halaman ini disalin dari sumber di atas oleh Tim Redaksi Ngajia. Untuk pendalaman fikih dan perbedaan pendapat ulama, silakan merujuk langsung kepada sumber tersebut atau bertanya kepada ustadz dan kiai yang Anda percaya.