NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Puasa

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan: Bolehkah? Ini Penjelasan Fikihnya

Niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dalam satu hari hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyah. Caranya bukan dengan membaca dua niat, melainkan cukup berniat qadha Ramadhan sebagai puasa wajib, lalu keutamaan berpuasa di bulan Rajab mengikuti dengan sendirinya. Namun sebagian ulama menilai lebih baik keduanya dipisah.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan: Bolehkah? Ini Penjelasan Fikihnya

Niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan dalam satu hari hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, dan pahala keduanya bisa didapatkan. Tetapi ada satu hal yang sering salah dipahami: caranya bukan dengan merangkai dua niat sekaligus di dalam hati. Yang dilakukan justru sebaliknya, yaitu cukup berniat qadha Ramadhan saja sebagai puasa wajib, lalu keutamaan berpuasa di bulan Rajab mengikuti dengan sendirinya. Artikel ini membahas duduk perkaranya secara khusus: dasar pendapat yang membolehkan, pendapat yang justru menganjurkan memisahkan keduanya, cara berniat yang benar, dan rekomendasi praktis bagi Anda yang masih punya utang puasa saat Rajab tiba.

Duduk Perkara: Kenapa Pertanyaan Ini Muncul

Pertanyaan ini muncul dari situasi yang sangat nyata. Rajab adalah salah satu bulan haram yang dianjurkan untuk diisi dengan puasa sunnah. Di sisi lain, sebagian muslim, terutama para perempuan yang setiap Ramadhan pasti meninggalkan puasa karena haid, masih menyimpan utang puasa yang belum terbayar. Muncullah dilema: mengejar keutamaan bulan mulia, atau menyelesaikan kewajiban yang tertunda?

Sebelum menjawab, ada satu perbedaan teknis yang wajib dipahami lebih dulu, karena seluruh pembahasan ini bertumpu di atasnya. Perbedaan itu terletak pada syarat ta'yin, yaitu keharusan menentukan jenis puasa di dalam niat. NU Online Jombang merumuskannya dengan ringkas:

  • Puasa qadha Ramadhan adalah puasa wajib, dan puasa wajib harus ditentukan jenisnya dalam niat. Tidak cukup berniat "saya niat berpuasa", harus jelas bahwa yang dikerjakan adalah qadha Ramadhan.
  • Puasa Rajab adalah puasa sunnah, dan puasa sunnah sah dikerjakan dengan niat mutlak, tanpa disyaratkan ta'yin. Menurut penjelasan NU Online Jombang, cukup dengan niat "Saya niat berpuasa karena Allah", tidak harus ditambahkan "karena melakukan kesunnahan puasa Rajab".

Dari sinilah jalan keluarnya terbuka. Karena puasa sunnah tidak menuntut penyebutan jenis, maka seseorang yang berpuasa qadha di bulan Rajab sebenarnya tidak sedang "menabrak" aturan apa pun. Ia mengerjakan satu puasa wajib, pada hari yang kebetulan dianjurkan berpuasa. Pembahasan detail seputar keutamaan dan status haditsnya bisa Anda baca terpisah di panduan niat puasa Rajab, sedangkan ketentuan umum qadha dibahas di artikel niat puasa ganti. Halaman ini fokus pada satu pertanyaan saja: bolehkah keduanya digabung?

Poin Penting: Kata "digabung" di sini gampang menyesatkan. Yang digabung bukan dua niat yang dibaca berbarengan, melainkan satu puasa wajib yang dikerjakan pada waktu yang punya keutamaan sunnah. Niat utamanya tetap tunggal, yaitu qadha Ramadhan.

Tasyrik An-Niyyah: Aturan Menggabungkan Dua Niat

Dalam fikih, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat punya nama sendiri: tasyrik an-niyyah (تشريك النية), yang secara harfiah berarti "menyekutukan niat". Ini bukan istilah yang dibuat belakangan, melainkan kaidah yang sudah lama dibahas para ulama.

NU Online Jakarta menyebut persoalan ini secara jujur sebagai wilayah yang diperselisihkan: "Menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah merupakan sesuatu yang diperselisihkan di kalangan ulama. Hal itu karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang penggabungan dua ibadah tersebut." Artinya, tidak ada ayat atau hadits yang secara langsung memutuskan perkara ini, sehingga yang bekerja adalah ijtihad dan kaidah.

NU Online Banten mengutip kitab Idhah al-Qawa'id al-Fiqhiyyah karya Syekh Abdullah Sa'id al-Hadhrami yang memetakan bahwa penggabungan niat fardhu dengan sunnah tidak selalu berakhir sama. Hasilnya bisa bermacam-macam tergantung kasusnya:

  • Hanya ibadah fardhu yang sah. Contohnya niat haji wajib digabung dengan haji sunnah.
  • Hanya ibadah sunnah yang sah. Contohnya niat mengeluarkan zakat sekaligus sedekah dengan segenggam beras. Yang sah sedekahnya, karena segenggam beras tidak memenuhi syarat zakat.
  • Keduanya tidak sah. Contohnya makmum masbuk yang menggabungkan takbiratul ihram dengan takbir rukuk.

Peta ini penting supaya kita tidak menyamaratakan. Menggabungkan niat tidak otomatis boleh, dan juga tidak otomatis terlarang. Setiap kasus punya hukumnya sendiri. Lalu masuk kategori mana penggabungan qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Rajab? Di sinilah para ulama berbeda pendapat, dan keduanya punya argumen yang layak didengar.

Satu analogi yang sering dipakai untuk menjelaskan sisi kebolehan adalah mandi. NU Online Jakarta menyebutkan bahwa kebolehan ini diqiyaskan dengan mandi junub pada hari Jumat, yang kebetulan berbarengan dengan kesunnahan mandi sebelum shalat Jumat. Jika mandi tersebut diniatkan untuk mandi junub sekaligus mandi sunnah, maka ia mendapatkan pahala keduanya. Satu perbuatan, dua tujuan yang sama-sama tercapai.

Pendapat yang Membolehkan dan Dasarnya

Pendapat pertama menyatakan penggabungan ini sah dan pahala keduanya diperoleh. Ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas ulama Syafi'iyah dan yang paling banyak dirujuk di kalangan Nahdlatul Ulama.

Rujukan yang paling sering dikutip adalah fatwa Syekh al-Barizi. Imam As-Suyuti dalam Al-Asybah wa An-Nazhair menuliskan:

صَامَ فِي يَوْمِ عَرَفَة مَثَلًا قَضَاء أَوْ نَذْرًا، أَوْ كَفَّارَة ; وَنَوَى مَعَهُ الصَّوْم عَنْ عَرَفَة، فَأَفْتَى الْبَارِزِيُّ بِالصِّحَّةِ، وَالْحُصُولِ عَنْهُمَا،

Artinya: "Berpuasa di hari Arafah seperti puasa Qadha, Nadzar, atau Kafarat, dan berniat puasa Sunnah Arafah, maka Imam Al-Barizi menyatakan sah dan mendapatkan keduanya." (Imam As-Suyuti, Al-Asbah wa Al-Nadzair, Beirut, Dar El-Kotob: 1983, halaman 22)

Fatwa al-Barizi ini aslinya berbicara tentang puasa Arafah, tetapi kaidahnya berlaku umum untuk hari-hari yang dianjurkan berpuasa, termasuk Rajab. Karena itulah NU Online menerapkannya pada kasus Rajab. Menurut keterangan dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I'anatuth Thalibin, sebagaimana dikutip NU Online Jombang, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha Ramadhan atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.

Perhatikan kalimat terakhir itu, karena di situ letak inti persoalannya: baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak. Ini yang membuat NU Online menyimpulkan bahwa meski seseorang hanya berniat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab tetap bisa didapatkan.

Ibnu Hajar dan Ar-Ramli: satu kesimpulan, dua jalan

Menariknya, di dalam kubu yang membolehkan pun masih ada perbedaan tipis yang jarang dijelaskan. NU Online Banten merangkumnya begini:

  • Menurut Ibnu Hajar, orang yang mengqadha puasa bisa mendapat pahala puasa sunnah dengan syarat puasa sunnah itu diniatkan juga.
  • Menurut Imam ar-Ramli, orang yang mengqadha puasa bisa mendapat pahala sunnahnya meskipun ia tidak meniatkannya. Maksudnya, ia hanya berniat mengqadha saja.

Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman Ba'alawi merekam pendapat ar-Ramli tersebut:

بل رجح (م ر) حصول أصل ثواب سائر التطوعات مع الفرض وإن لم ينوها ، ما لم يصرفه عنها صارف ، كأن قضى رمضان في شوّال ، وقصد قضاء الست من ذي القعدة

Artinya: "Bahkan Imam Ramli menguatkan pendapat tentang dihasilkannya pahala semua puasa sunah yang diniatkan bersama puasa fardlu sekalipun tanpa diniatkan, selama tidak ada niat lain yang membelokkannya seperti seseorang berniat qadha Ramadhan di bulan Syawal dan berniat mengqadha puasa sunah Syawal pada bulan Dzulqa'dah."

Ada syarat penting yang terselip di situ, yaitu maa lam yashrifhu shaarif, selama tidak ada niat lain yang membelokkannya. Jadi keutamaan sunnah itu gugur kalau si pelaku justru punya niat yang mengalihkannya ke tempat lain. Untuk kasus Rajab, ini praktis berarti: berpuasalah qadha di hari Rajab tanpa niat aneh-aneh yang membelokkan, dan keutamaan waktunya mengikuti.

Pendapat yang Menganjurkan Memisahkan

Sekarang bagian yang biasanya dilewati banyak artikel, padahal justru ini yang membuat pembahasan menjadi jujur. Ada ulama yang tidak setuju, dan keberatannya bukan main-main.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang sama, Sayyid Abdurrahman Ba'alawi mencatat pendapat yang berseberangan:

قلت : واعتمد أبو مخرمة تبعاً للسمهودي عدم حصول واحد منهما إذا نواهما معاً ، كما لو نوى الظهر وسنتها ، بل رجح أبو مخرمة عدم صحة صوم الست لمن عليه قضاء رمضان مطلقاً

Artinya: "Aku berkata: Imam Abu Makhramah mengikuti pendapat Imam as-Samhudi memegang pendapat tidak tercapainya salah satu dari keduanya (kedua-duanya tidak sah) jika berniat dengan dua niat secara bersamaan. Sebagaimana seseorang yang berniat shalat dzuhur sekaligus niat shalat sunnahnya. Bahkan, beliau menegaskan tidak sah seseorang puasa sunah Syawal sementara ia masih memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan." (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba 'Alawi al-Hadhrami, Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2012, halaman 235)

Perhatikan baik-baik apa yang sebenarnya ditolak Abu Makhramah: berniat dengan dua niat secara bersamaan. Analoginya pun tajam, yaitu orang yang berniat shalat Zuhur sekaligus niat shalat sunnah rawatibnya dalam satu shalat. Hasilnya bukan dapat dua, melainkan tidak dapat apa-apa. Inilah kenapa cara berniat yang akan dijelaskan di bawah menjadi sangat menentukan.

Sikap serupa datang dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, dengan alur argumen yang berbeda. Menurut Majelis Tarjih, tidak terdapat petunjuk yang secara eksplisit menyatakan bahwa puasa sunnah dapat dilaksanakan bersamaan dengan membayar utang puasa wajib. Karena puasa termasuk ibadah mahdhah yang pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan hadits, maka fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II menyimpulkan bahwa pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri: bayar dulu utang puasanya, baru kerjakan puasa sunnahnya.

Bahkan dari kalangan yang membolehkan pun ada nada kehati-hatian yang sama. NU Online Banten mengutip Imam al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj bahwa orang yang memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan dianjurkan mengqadhanya sesegera mungkin, dan setelah itu barulah ia melanjutkan dengan puasa sunnah. Kesimpulan artikel NU Online Banten sendiri berbunyi bahwa menggabungkan dua puasa ini sah, akan tetapi lebih baik jika orang yang memiliki tanggungan puasa qadha Ramadhan itu membayar terlebih dahulu puasanya.

Catatan Redaksi: Perhatikan bahwa dua kubu ini sebenarnya tidak berjarak sejauh yang terlihat. Yang membolehkan tetap bilang mendahulukan qadha itu lebih utama. Yang menganjurkan memisahkan tidak sedang mengharamkan, melainkan memilih jalan yang lebih aman dari perselisihan. Titik temunya jelas: kewajiban qadha tetap nomor satu, dan itu disepakati semua pihak.

Cara Berniat kalau Digabung

Inilah bagian yang paling praktis, dan sekaligus paling sering keliru. Kalau Anda memutuskan mengqadha puasa Ramadhan pada hari di bulan Rajab, yang Anda niatkan adalah qadha Ramadhan, bukan dua-duanya. Alasannya sudah dijelaskan di atas: qadha adalah puasa wajib yang menuntut ta'yin, sedangkan keutamaan Rajab tidak menuntut penyebutan apa pun.

Berikut lafal niat qadha Ramadhan sebagaimana dimuat NU Online dan NU Online Lampung:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhâ'i fardhi syahri Ramadhâna lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt."

Perhatikan kata ghadin yang berarti "esok hari". Ini menandakan niat qadha dibaca pada malam hari, sejak terbenam matahari sampai sebelum terbit fajar. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya masih boleh dilakukan pada siang hari selama belum makan dan minum sejak fajar, puasa wajib termasuk qadha harus diniatkan pada malam hari (tabyitun niyyah). Konsekuensinya sederhana tetapi sering dilupakan: kalau Anda baru terpikir berpuasa saat matahari sudah naik, yang bisa dikerjakan hari itu hanyalah puasa sunnah Rajab, bukan qadha. Lafal niat qadha selengkapnya beserta ketentuannya bisa dilihat di halaman niat puasa qadha.

Bagaimana kalau seseorang tetap ingin menghadirkan keduanya, mengikuti pendapat Ibnu Hajar yang mensyaratkan puasa sunnahnya diniatkan juga? Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Pendapat Abu Makhramah tadi justru menyasar praktik semacam itu, dan menilai dua niat bersamaan membuat keduanya tidak sah. Karena itu, jalan yang paling aman dan paling banyak dipegang di lingkungan NU adalah mengikuti pendapat ar-Ramli dan al-Barizi: cukup satu niat, yaitu niat qadha, dan biarkan keutamaan Rajab mengikuti tanpa perlu disebut. Dengan cara ini kewajiban qadha pasti tertunaikan menurut semua pendapat, dan keutamaan Rajab tetap diharapkan menurut pendapat yang membolehkan.

Pro Tip: Kalau ragu, pakai ukuran ini. Utang puasa Anda sedikit dan waktu menuju Ramadhan berikutnya masih panjang? Pisahkan saja, qadha dulu sampai lunas, baru puasa sunnah dengan tenang. Utang Anda banyak dan Ramadhan sudah dekat? Kerjakan qadha di hari-hari Rajab dengan niat qadha, karena melunasi kewajiban jauh lebih mendesak daripada mengejar keutamaan sunnah.

Rekomendasi Praktis dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Bayangkan situasi yang barangkali Anda alami sendiri. Rajab tinggal beberapa hari lagi, utang puasa Ramadhan lalu masih tersisa enam hari, dan di grup WhatsApp keluarga beredar pesan berantai berisi "lafal niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan" yang panjang dan meyakinkan. Perlukah lafal itu dihafalkan? Jawabannya tidak, dan berikut alasannya beserta beberapa kekeliruan lain yang umum ditemui:

  • Mencari lafal niat gabungan yang khusus. Sumber-sumber NU yang membahas persoalan ini tidak memuat lafal niat gabungan tersendiri. Yang dimuat adalah lafal niat qadha Ramadhan yang biasa. Jadi kalau Anda menemukan "lafal niat gabungan" yang beredar di media sosial, patut dipertanyakan dari mana asalnya.
  • Membaca dua niat sekaligus supaya aman. Justru sebaliknya. Menurut pendapat Abu Makhramah dan as-Samhudi, dua niat bersamaan berpotensi membuat keduanya tidak sah. Satu niat qadha jauh lebih aman.
  • Berniat puasa Rajab lebih dulu dengan harapan utang otomatis lunas. Ini terbalik dan tidak berdasar. Puasa wajib tidak bisa tertunaikan lewat niat sunnah. Yang berlaku adalah kebalikannya, yaitu niat wajib yang berpeluang membawa serta keutamaan sunnahnya.
  • Berniat qadha di siang hari. Sudah dibahas di atas: qadha wajib diniatkan malam hari. Ketentuan yang sama berlaku untuk niat puasa Ramadhan.
  • Menunda qadha terus-menerus karena merasa sudah cukup dengan puasa sunnah. Semua pendapat, baik yang membolehkan penggabungan maupun yang tidak, sepakat bahwa qadha adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Menurut hemat redaksi, cara paling sehat menyikapi perbedaan ini adalah dengan tidak menjadikannya bahan perdebatan. Perhatikan bahwa yang diperselisihkan para ulama bukanlah soal boleh atau tidaknya Anda berpuasa qadha di bulan Rajab, karena itu jelas boleh dan bahkan dianjurkan disegerakan. Yang diperselisihkan hanyalah apakah bonus keutamaan sunnah Rajab ikut diperoleh atau tidak. Artinya, taruhannya adalah tambahan pahala, bukan sah atau batalnya kewajiban Anda. Selama niat qadha Anda benar dan dibaca pada malam hari, utang puasa Anda tertunaikan menurut semua pendapat, dan itu yang paling utama.

Ringkasan: Boleh mengqadha Ramadhan di bulan Rajab, dan menurut mayoritas Syafi'iyah keutamaan Rajab tetap diperoleh. Caranya cukup satu niat qadha Ramadhan yang dibaca pada malam hari, tanpa perlu merangkai dua niat. Sebagian ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, menganjurkan keduanya dipisah dengan mendahulukan qadha. Semua pendapat sepakat kewajiban qadha didahulukan.

Bila kondisi Anda lebih rumit, misalnya utang puasa sudah lewat lebih dari satu Ramadhan, atau ada persoalan fidyah dan uzur yang menyertainya, sebaiknya persoalan itu ditanyakan langsung. Anda bisa berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya kepada ustadz setempat yang memahami detail keadaan Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat puasa rajab sekaligus qadha ramadhan

TBolehkah niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan?

Boleh menurut mayoritas ulama Syafi'iyah. Caranya bukan dengan membaca dua niat, melainkan cukup berniat qadha Ramadhan saja. Menurut fatwa Syekh al-Barizi yang dikutip NU Online, orang yang berpuasa qadha pada hari yang dianjurkan berpuasa tetap memperoleh pahala keduanya, baik disertai niat puasa sunnah maupun tidak.

TApa lafal niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan?

Tidak ada lafal niat gabungan tersendiri dalam sumber-sumber NU yang membahas persoalan ini. Yang dibaca adalah lafal niat qadha Ramadhan biasa: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhâ'i fardhi syahri Ramadhâna lillâhi ta'âlâ, yang artinya 'Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt'.

TKenapa yang diniatkan qadha, bukan puasa Rajab?

Karena qadha Ramadhan adalah puasa wajib yang mensyaratkan ta'yin, yaitu jenis puasanya harus ditentukan dalam niat. Sedangkan puasa Rajab adalah puasa sunnah yang sah dengan niat mutlak tanpa perlu menyebutkan jenisnya. Puasa wajib juga tidak bisa tertunaikan lewat niat sunnah.

TApakah semua ulama membolehkan penggabungan ini?

Tidak. NU Online sendiri mencatat perbedaan pendapat. Imam Abu Makhramah yang mengikuti Imam as-Samhudi berpendapat bahwa berniat dua puasa sekaligus justru membuat keduanya tidak sah, seperti orang yang berniat shalat Zuhur sekaligus shalat sunnahnya. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menganjurkan keduanya dilakukan terpisah karena tidak ada petunjuk eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadits.

TLebih utama digabung atau dipisah?

Mendahulukan qadha sampai lunas, baru mengerjakan puasa sunnah, adalah pilihan yang lebih aman dan disepakati semua pihak. NU Online Banten sendiri menyimpulkan bahwa penggabungan itu sah, tetapi lebih baik utang puasa dibayar terlebih dahulu. Imam al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj juga menganjurkan qadha disegerakan.

TKapan niat qadha di bulan Rajab harus dibaca?

Pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari sampai sebelum terbit fajar. Puasa wajib termasuk qadha mensyaratkan tabyitun niyyah (niat di malam hari). Kalau Anda baru berniat pada siang hari, yang bisa dikerjakan hari itu hanya puasa sunnah, bukan qadha.

TKalau saya hanya berniat qadha, apakah pahala Rajabnya hilang?

Menurut Imam ar-Ramli sebagaimana dirangkum dalam Bughyatul Mustarsyidin, pahala puasa sunnah tetap diperoleh meski tidak diniatkan, selama tidak ada niat lain yang membelokkannya. Sementara menurut Ibnu Hajar, puasa sunnahnya perlu diniatkan juga agar pahalanya diperoleh. Keduanya sama-sama pendapat yang dipegang di kalangan Syafi'iyah.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar puasa