
Niat puasa Syawal cukup dihadirkan di dalam hati, tetapi para ulama menganjurkan melafalkannya agar hati lebih mantap. Ada dua versi lafal: versi malam hari yang memakai kata ghadin (esok hari), dan versi siang hari yang memakai hâdzal yaumi (hari ini) untuk orang yang baru berniat setelah fajar. Puasa Syawal sendiri adalah puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, dimulai paling cepat tanggal 2 Syawal karena tanggal 1 adalah hari raya Idul Fitri. Artikel ini menyajikan kedua lafal tersebut lengkap dengan Arab, latin, dan artinya, lalu membahas batas waktu niat, jadwal pelaksanaan, dalil keutamaannya, urutan dengan qadha Ramadhan, dan tata cara sehari-hari. Rujukannya NU Online, kanal Hadits NU Online, dan penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah, termasuk pada titik-titik di mana keduanya berbeda.
Bagaimana Bacaan Niat Puasa Syawal Malam dan Siang Hari?
NU Online, dalam tulisan Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa niat adalah salah satu rukun puasa sebagaimana rukun ibadah lain pada umumnya. Saat berniat, seseorang di dalam hatinya menyatakan maksud untuk berpuasa (qashad), menyebut status hukumnya sebagai puasa sunnah (ta'arrudh), dan menyebut nama ibadahnya (ta'yin). Untuk memantapkan hati, ulama menganjurkan agar niat itu juga dilafalkan. Berikut dua lafal yang dimuat NU Online.
Lafal niat puasa Syawal di malam hari
Lafal ini dibaca sebelum hari puasanya tiba, yaitu pada malam hari setelah masuk waktu Maghrib:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT."
Kata kuncinya ada pada ghadin, yang berarti esok hari. Kata itu menunjukkan bahwa niat diucapkan sebelum hari puasa dimulai, mirip pola niat puasa Ramadhan. Bagian ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli memuat unsur ta'yin dan ta'arrudh sekaligus: ia menegaskan bahwa yang dikerjakan adalah puasa sunnah, dan sunnahnya adalah sunnah Syawal.
Lafal niat puasa Syawal di siang hari
Bagaimana kalau keinginan berpuasa baru muncul pagi hari? NU Online menyebut orang yang mendadak di pagi hari ingin mengamalkan puasa Syawal boleh berniat saat itu juga, karena kewajiban berniat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Ia juga dianjurkan melafalkan niatnya dengan redaksi berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT."
Perbedaannya dengan lafal malam hanya pada keterangan waktunya. Ghadin (esok hari) diganti hâdzal yaumi (hari ini), karena puasanya sudah berjalan sejak fajar dan niatnya menyusul. Syaratnya dibahas pada bagian batas waktu niat di bawah.
Apakah kata "Syawal" wajib disebut di dalam niat?
Di sini ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan seseorang harus mengingat "puasa sunnah Syawal" ketika berniat di dalam batinnya, sementara sebagian lainnya menyatakan ta'yin tidak wajib. NU Online mengutip penjelasan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj: puasa rawatib seperti puasa Arafah, Asyura, ayyamul bidh, dan enam hari Syawal sudah terikat dengan waktunya. Kalau seseorang berniat puasa lain pada hari-hari itu, ia tetap memperoleh keutamaan puasa rawatib tersebut, serupa dengan shalat tahiyatul masjid.
Konsekuensi praktisnya dirangkum dalam Panduan Praktis Puasa Syawal di NU Online: orang yang pada bulan Syawal berniat puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal. Jadi bagi Anda yang sudah terbiasa dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh, kebiasaan itu tidak perlu dihentikan selama Syawal. Meski begitu, menurut hemat redaksi, menyebut "Syawal" secara jelas dalam niat tetap pilihan paling aman karena keluar dari perbedaan pendapat soal ta'yin.
Melafalkan niat: pandangan NU dan Muhammadiyah
Kedua organisasi sepakat pada satu hal mendasar, yaitu bahwa niat tempatnya di hati. Perbedaannya ada pada sikap terhadap pelafalan.
Dari sisi NU, Panduan Praktis Puasa Syawal di NU Online menegaskan bahwa niat cukup digetarkan di dalam hati, dan tanpa mengucapkan niat secara lisan puasanya sudah sah. Melafalkan niat dianjurkan untuk memantapkan hati. Tulisan lain di NU Online tentang niat puasa menambahkan bahwa melafalkan niat tidak wajib, tetapi juga bukan bid'ah yang sesat, dan menurut satu mazhab hukumnya sunnah karena membantu menghadirkan isi niat ke dalam hati.
Dari sisi Muhammadiyah, laman resmi persyarikatan menjelaskan bahwa niat adalah kehendak, sehingga tempatnya di hati dan merupakan perbuatan hati. Tuntunan Salat Lima Waktu yang ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 menerangkan bahwa tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi saw dan beliau tidak pernah diriwayatkan melafalkannya. Perlu dicatat, penjelasan itu disampaikan dalam konteks salat. Redaksi tidak menemukan putusan Tarjih yang secara khusus membahas lafal niat puasa Syawal, sehingga yang bisa dipastikan dari sumber hanyalah titik temu tadi: niat adalah urusan hati.
Sampai Kapan Niat Puasa Syawal Boleh Dibaca?
Pertanyaan ini penting karena di sinilah puasa sunnah berbeda paling jelas dari puasa wajib. NU Online dalam artikel Puasa Syawal: Lafal Niat dan Waktu Pelaksanaannya menyebut bahwa niat puasa Syawal dimulai dari masuknya Maghrib. Berbeda dengan puasa wajib, niatnya masih dapat dilakukan di pagi hari hingga sebelum Zuhur, sepanjang belum makan, minum, dan belum melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa, terhitung sejak terbit fajar pada hari berpuasa itu.
Dasarnya dijelaskan NU Online dalam tulisan tentang niat puasa. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sampai menjelang fajar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Hafshah. Adapun niat puasa sunnah boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari ke arah barat (masuk waktu Zuhur), berdasarkan hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud dari Aisyah. Dalam kisah itu, Rasulullah suatu hari bertanya kepada Aisyah apakah ada makanan. Aisyah menjawab tidak ada, lalu beliau bersabda bahwa kalau begitu beliau berpuasa.
Muhammadiyah sampai pada kesimpulan yang sejalan. Syamsul Hidayat, anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, dalam kajian Tarjih di Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta menjelaskan bahwa puasa wajib harus sudah diniatkan sebelum fajar, sedangkan niat puasa sunnah bisa dilakukan sebelum fajar sampai tengah hari atau Zuhur, dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa.
Supaya mudah diingat, berikut rangkuman situasinya:
- Malam hari, setelah Maghrib sampai sebelum fajar: niat dengan lafal versi malam (shauma ghadin).
- Pagi hari sebelum Zuhur, dan sejak fajar belum makan, minum, atau melakukan pembatal lain: niat masih sah, dengan lafal versi siang (shauma hâdzal yaumi).
- Sudah sempat sarapan atau minum setelah fajar: niat siang tidak lagi berlaku untuk hari itu, karena syaratnya adalah belum melakukan pembatal sejak fajar. Puasa Syawal bisa dikerjakan di hari lain selama masih bulan Syawal.
- Sudah masuk waktu Zuhur: menurut rumusan NU Online dan penjelasan Muhammadiyah di atas, batas niat puasa sunnah untuk hari itu sudah lewat.
Ada satu konsekuensi yang sering terlewat. Kelonggaran niat siang hari hanya berlaku untuk puasa sunnah. Puasa qadha Ramadhan adalah puasa wajib, sehingga niatnya harus dilakukan pada malam hari. Kalau Anda bangun pagi lalu ingin berpuasa, yang masih bisa diniatkan hari itu hanyalah puasa sunnah Syawal, bukan qadha. Lafal niat qadha beserta ketentuannya bisa Anda baca di artikel niat puasa ganti.
Kapan Puasa Syawal Dimulai dan Sampai Kapan?
Puasa Syawal tidak boleh dimulai pada tanggal 1 Syawal. NU Online menegaskan bahwa Islam mengharamkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal karena hari itu adalah hari Fitri, sehingga anjuran puasa Syawal harus dikerjakan mulai tanggal 2 dan seterusnya. Muhammadiyah juga memasukkan puasa pada hari raya ke dalam daftar puasa yang tidak disyariatkan, sebagaimana disampaikan Syamsul Hidayat dalam kajian yang sama.
Setelah hari raya lewat, waktunya cukup longgar. Menurut NU Online, idealnya puasa enam hari dikerjakan persis setelah Idul Fitri, yaitu tanggal 2 sampai 7 Syawal. Namun orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan berpuasa wajib setahun penuh.
Tiga cara mengerjakan enam hari Syawal
NU Online merangkum penjelasan Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif bahwa ada tiga cara melaksanakan puasa Syawal:
- Berturut-turut mulai tanggal 2 sampai 7 Syawal. Ini pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah dan Imam Ibnu Mubarak, dengan sandaran hadits riwayat ath-Thabarani tentang puasa enam hari setelah Idul Fitri secara terus-menerus.
- Boleh berturut-turut atau terpisah-pisah, asalkan semuanya masih dikerjakan di bulan Syawal. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Waqi'.
- Dirangkai dengan puasa ayyamul bidh di pertengahan bulan, misalnya tanggal 10 sampai 15 Syawal atau 13 sampai 18 Syawal. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Ma'mar dan Imam Abdurrazzaq, dengan alasan hari-hari awal setelah Idul Fitri masih menjadi momen makan dan minum.
Dalam tulisan lain, NU Online mengutip al-Fawaidul Mukhtarah bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi'i membolehkan puasa Syawal dikerjakan berturut-turut atau terpisah, dan keduanya sama-sama mendapat pahala sunnah, hanya saja yang berturut-turut lebih baik. Majelis Tarjih Muhammadiyah pun membolehkan dua metode: berurutan selama enam hari langsung setelah Idul Fitri, atau secara acak antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal.
Batas akhir dan kalau sampai terlewat
Batas akhirnya adalah berakhirnya bulan Syawal itu sendiri. Rumusan Majelis Tarjih menyebut rentang tanggal 2 sampai 30 Syawal, sementara NU Online menyebut puasa ini bisa dikerjakan kapan pun selama masih berada di bulan Syawal. Bagaimana kalau Syawal sudah lewat dan enam hari belum genap? NU Online menukil keterangan kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani bahwa orang yang berhalangan melaksanakannya di bulan Syawal dianjurkan mengqadhanya di bulan lain. Panduan Praktis Puasa Syawal di NU Online juga mengutip al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj bahwa menurut sebagian ulama, seseorang yang luput karena halangan tertentu boleh mengqadha enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain.
Kalau tanggal 1 Syawal berbeda
Di Indonesia, 1 Syawal versi pemerintah dan versi Muhammadiyah kadang tidak sama. Contoh terbaru adalah 1447 H. Muhammadiyah, dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang bertumpu pada hisab, menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Pemerintah, lewat sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama pada Kamis, 19 Maret 2026, menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Akibatnya, hari pertama yang boleh dipakai untuk puasa Syawal tahun itu juga bergeser: menurut hitungan redaksi, Sabtu 21 Maret bagi yang mengikuti Muhammadiyah, dan Ahad 22 Maret bagi yang mengikuti ketetapan pemerintah.
Karena larangannya melekat pada hari raya, menurut hemat redaksi pegangan praktisnya sederhana: jangan berpuasa pada hari yang Anda rayakan sebagai Idul Fitri, dan mulailah keesokan harinya. Untuk Syawal 1448 H, kami sengaja tidak mencantumkan tanggal. Penetapan versi pemerintah menunggu sidang isbat Kementerian Agama menjelang akhir Ramadhan 1448 H. Gambaran jadwal Ramadhan berikutnya dan cara kerja sidang isbat bisa Anda baca di artikel kapan puasa Ramadhan.
Benarkah Pahala Puasa Syawal Setara Puasa Setahun?
Dalil utama puasa Syawal adalah hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari. Kanal Hadits NU Online memuatnya sebagai Shahih Muslim nomor 1984 menurut penomoran kanal tersebut, lengkap dengan sanad dari Yahya bin Ayyub, Qutaibah bin Sa'id, dan Ali bin Hujr. Matannya sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Latin: Anna Rasûlallâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama qâla: man shâma Ramadhâna tsumma atba‘ahû sittan min Syawwâlin kâna kashiyâmid dahr.
Artinya: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa."
Kata ad-dahr secara harfiah berarti masa atau sepanjang masa. Lalu dari mana muncul ungkapan "seperti puasa setahun" yang populer itu? Ulama menjelaskannya dengan menggabungkan hadits ini dengan riwayat lain. NU Online, dalam tulisan Ustadz M. Mubasysyarum Bih, menukil penjelasan Syekh Khatib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj tentang hadits riwayat an-Nasa'i: pahala puasa Ramadhan sebanding dengan berpuasa sepuluh bulan, dan pahala puasa enam hari Syawal sebanding dengan dua bulan, maka jumlahnya adalah puasa satu tahun. Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim merumuskan alasannya:
قال العلماء وانما كان ذلك كصيام الدهر لان الحسنة بعشر امثالها فرمضان بعشرة أشهر والستة بشهرين
Latin: Qâlal ‘ulamâ’u wa innamâ kâna dzâlika kashiyâmid dahri li annal hasanata bi ‘asyri amtsâlihâ, fa Ramadhânu bi ‘asyarati asyhurin was sittatu bi syahrain.
Artinya: "Berkata para ulama, alasan (puasa Ramadhan dan 6 hari pada bulan Syawal) bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun, berdasarkan bahwa satu kebaikan (puasa) menyamai sepuluh kebaikan, dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan 6 hari (puasa di bulan Syawal) menyamai dua bulan lainnya." (Imam Nawawi, Syarah Muslim, juz 8, h. 56, sebagaimana dikutip NU Online)
Hitungannya sederhana. Satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali, sehingga puasa Ramadhan setara 300 hari atau sepuluh bulan, dan enam hari Syawal setara 60 hari atau dua bulan. Sepuluh bulan ditambah dua bulan genap menjadi setahun. Penjelasan hitungan ini juga dinukil NU Online dari Syekh al-'Umrani dalam al-Bayan.
Pahala setahun puasa sunnah atau puasa wajib?
Ada detail yang membuat puasa Syawal istimewa. Kalau setiap kebaikan memang dilipatgandakan sepuluh kali, apa bedanya puasa enam hari di Syawal dengan enam hari di bulan lain? Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, sebagaimana dikutip NU Online, menjawab bahwa yang dimaksud adalah pahala puasa fardhu. Tanpa pemahaman itu, penyebutan khusus enam hari Syawal dalam hadits tidak punya makna tersendiri. Asy-Syarbini pun menyatakan maksudnya adalah seperti berpuasa wajib selama setahun. Walhasil, menurut penjelasan ini, orang yang berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal mendapat pahala seperti berpuasa wajib selama setahun.
Hikmah di balik puasa Syawal
NU Online juga mengutip Imam Ibnu Rajab bahwa tanda diterimanya ketaatan adalah ketika ketaatan itu disambung dengan ketaatan berikutnya, dan tanda ditolaknya adalah ketika ia disusul kemaksiatan. Dengan kacamata ini, puasa Syawal berfungsi sebagai penanda konsistensi setelah Ramadhan, sekaligus menyempurnakan dan menutup kekurangan puasa Ramadhan. Dari sisi hukum, berpuasa enam hari Syawal hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi'i, dan Muhammadiyah juga memasukkan puasa enam hari di bulan Syawal ke dalam daftar puasa sunnah yang disyariatkan.
Qadha Ramadhan atau Puasa Syawal, Mana yang Didahulukan?
Pertanyaan ini paling sering muncul dari para perempuan yang setiap Ramadhan berhalangan beberapa hari, juga dari mereka yang sakit atau bepergian. Jawabannya bergantung pada sebab seseorang tidak berpuasa. NU Online, dalam tulisan Ustadz Sunnatullah, mengutip Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' bahwa meninggalkan puasa Ramadhan bisa terjadi karena uzur yang dibenarkan syariat, atau tanpa uzur alias disengaja.
Yang meninggalkan puasa tanpa uzur
Orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur wajib langsung menggantinya setelah Ramadhan, dan menurut pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah ia tidak boleh mendahulukan puasa Syawal. NU Online juga mengutip Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj bahwa bagi orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, berpuasa sunnah Syawal hukumnya haram sampai ia menunaikan qadhanya.
Yang berhalangan karena uzur
Orang yang tidak berpuasa karena haid, nifas, sakit, perjalanan, hamil, menyusui, dan uzur sejenis boleh mengqadha kapan saja, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Secara hukum ia boleh berpuasa Syawal lebih dulu, tetapi para ulama menilai mendahulukan qadha lebih utama. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan:
يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ
Latin: Yukrahu taqdîmut tathawwu‘i ‘alâ qadhâ’i Ramadhân.
Artinya: "Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan."
NU Online menjelaskan bahwa makruh di sini berarti orang yang mendahulukan puasa Syawal tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari Syawal secara sempurna. Senada dengan itu, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menulis:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
Latin: Man kâna ‘alaihi qadhâ’un min syahri Ramadhâna falyabda’ bi qadhâ’ihî fî Syawwâlin, fa innahû asra‘u li barâ’ati dzimmatihî, wa huwa aulâ minat tathawwu‘i bi shiyâmi sittatin min Syawwâl.
Artinya: "Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal."
Menurut Ibnu Rajab, sebagaimana diringkas NU Online, orang yang berpuasa Syawal sementara masih berutang puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut, karena hadits anjuran puasa Syawal ditujukan bagi orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan. Dalam kutipan Nihayatul Muhtaj yang dimuat NU Online, ada pula pendapat Abu Zur'ah bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tetap memperoleh pahala asal kesunnahan puasa Syawal, meskipun tidak mendapatkan pahala khusus yang disebut dalam hadits.
Bagaimana kalau qadha dikerjakan di bulan Syawal?
Banyak orang lalu bertanya apakah berpuasa qadha di hari-hari Syawal ikut menghasilkan keutamaan Syawal. Di sini sumber NU yang kami rujuk memuat dua penjelasan yang tidak persis sama, dan kami sajikan keduanya apa adanya:
- Al-Khatib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, sebagaimana dikutip NU Online, menyatakan bahwa orang yang berpuasa qadha atau nadzar di bulan Syawal secara zahir tetap mendapat kesunnahan Syawal, tetapi tidak mendapatkan pahala yang disebut dalam hadits, khususnya orang yang luput puasa Ramadhan lalu mengqadhanya di bulan Syawal. Karena itu sebagian ulama menganjurkannya berpuasa enam hari di bulan Dzulqa'dah sebagai qadha puasa Syawal.
- Imam ar-Ramli dalam Fatawa ar-Ramli, sebagaimana dikutip NU Online, ketika ditanya tentang orang yang mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Syawal, menjawab bahwa dengan puasanya itu ia mendapatkan qadha Ramadhan dan juga pahala enam hari bulan Syawal.
Keduanya sepakat bahwa qadha yang dikerjakan di bulan Syawal tetap sah sebagai qadha. Perbedaannya ada pada seberapa penuh pahala Syawal yang ikut didapat. Pembahasan rinci tentang aturan menggabungkan dua niat dalam satu puasa sudah kami bahas di artikel niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan, yang juga menyinggung kasus qadha di bulan Syawal.
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Menurut Majelis Tarjih, tidak terdapat petunjuk yang secara eksplisit menyatakan bahwa puasa sunnah dapat dilaksanakan bersamaan dengan membayar utang puasa wajib. Karena itu lebih baik menjalankan kewajiban membayar utang puasa terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah. Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa meski puasa Syawal memiliki keutamaan setara puasa setahun, kewajiban membayar utang puasa memiliki prioritas yang lebih tinggi. Setelah utang lunas, barulah puasa sunnah seperti enam hari Syawal dikerjakan dengan tenang.
Jadi meski jalan argumennya berbeda, kesimpulan praktis NU Online dan Muhammadiyah bertemu di titik yang sama: bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya qadha didahulukan, baru kemudian puasa Syawal untuk mendapatkan kesempurnaan ganjarannya.
Bagaimana Tata Cara Puasa Syawal, Termasuk Saat Bertamu Lebaran?
Secara umum, tata cara puasa sunnah sama dengan puasa wajib. Syamsul Hidayat dari Muhammadiyah menyebut perbedaannya terletak pada niat, yang untuk puasa sunnah bisa dilakukan sebelum fajar sampai tengah hari. Dengan berpegang pada sumber-sumber di atas, urutannya bisa diringkas seperti ini:
- Pastikan hari raya sudah lewat. Puasa Syawal dimulai paling cepat tanggal 2 Syawal sesuai tanggal Idul Fitri yang Anda ikuti.
- Berniat. Idealnya pada malam hari setelah Maghrib dengan lafal shauma ghadin. Kalau terlewat, niat masih bisa dilakukan pagi hari sebelum Zuhur dengan lafal shauma hâdzal yaumi, selama belum melakukan pembatal sejak fajar.
- Bersahur bila sempat, lalu berhenti makan dan minum sebelum terbit fajar.
- Menahan diri dari pembatal puasa sejak terbit fajar sampai Maghrib, sama seperti saat berpuasa Ramadhan.
- Berbuka ketika Maghrib tiba. Doa yang dibaca saat berbuka ada di artikel doa buka puasa.
- Ulangi sampai genap enam hari, berturut-turut mulai tanggal 2 Syawal atau terpisah-pisah selama masih di bulan Syawal.
Disuguhi hidangan saat silaturahmi Lebaran
Musim puasa Syawal bertepatan dengan musim silaturahmi. Tidak jarang seseorang bertamu dalam keadaan berpuasa lalu tuan rumah sudah menyiapkan hidangan. NU Online, mengutip Ustadz Ahmad Muntaha AM, menyarankan agar ada komunikasi terbuka: beri tahu tuan rumah bahwa Anda sedang berpuasa Syawal. Kalau tuan rumah tidak keberatan, puasa dilanjutkan. Kalau tuan rumah keberatan, membatalkan puasa dengan menyantap hidangannya justru lebih utama, lalu puasanya diganti di hari lain dalam bulan Syawal. Dasarnya adalah hadits berikut:
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Latin: Yatakallafu laka akhûkal muslimu wa taqûlu innî shâ’im, afthir tsummaqdhi yauman makânahû.
Artinya: "Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, 'Saya sedang berpuasa?' Batalkanlah puasamu dan qadha-lah pada hari lain sebagai gantinya." (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
Dari hadits ini para ulama merumuskan bahwa ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunnah tamunya, membatalkan puasa untuk menyenangkan hati tuan rumah (idkhalus surur) hukumnya sunnah. Bahkan, sebagaimana dinukil NU Online dari Sayyid Abu Bakar bin Syatha ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin, dalam kondisi seperti itu pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala tetap berpuasa. Sebaliknya, Panduan Praktis Puasa Syawal di NU Online mengingatkan bahwa bila ada indikasi kuat puasa kita tidak mengganggu perasaan orang lain, sebaiknya puasa dituntaskan hingga Maghrib.
Menurut hemat redaksi, di sinilah keluwesan puasa Syawal terasa. Karena waktunya sebulan penuh dan boleh tidak berurutan, tidak ada alasan untuk bersikeras menolak suguhan sampai membuat tuan rumah kecewa. Hari yang batal masih bisa diganti, sementara hati saudara yang sudah repot menyiapkan hidangan lebih sulit dipulihkan.
Kalau Anda menghadapi kondisi pribadi yang lebih rumit, misalnya utang puasa bertahun-tahun atau sedang hamil dan menyusui di bulan Syawal, sebaiknya bertanya langsung kepada ustadz setempat atau melalui halaman Tanya Ustadz.
Jam berbuka dan Subuh hari ini. Waktu berbuka puasa mengikuti Maghrib setempat. Cek jam Subuh sampai Isya di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari, atau buka jadwal sholat kota lain.
Sumber Rujukan
- NU Online - Lafal Niat Puasa Syawal dan Ketentuan Waktunya (lafal niat malam dan siang, ta'yin, 2-7 Syawal)
- NU Online - Puasa Syawal: Lafal Niat dan Waktu Pelaksanaannya (niat sejak Maghrib hingga sebelum Zuhur)
- Hadits NU Online - Shahih Muslim Hadits 1984 (riwayat Abu Ayyub al-Anshari tentang enam hari Syawal)
- NU Online - Penjelasan Puasa Enam Hari Syawal seperti Puasa Setahun
- NU Online - Penjelasan Puasa 6 Hari Syawal dan Pahala Setara Puasa Setahun (haram puasa 1 Syawal, Syarah Muslim, Fatawa ar-Ramli)
- NU Online - 3 Cara Puasa Syawal, Pahala, Hikmah, dan Faidahnya (Lathaiful Ma'arif)
- NU Online - Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah Syawal Dulu?
- NU Online - Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? (Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj)
- NU Online - Panduan Praktis Puasa Syawal: Keutamaan, Waktu, dan Niat
- NU Online - Niat dalam Puasa Ramadhan (niat di hati, batas niat puasa sunnah)
- NU Online - Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
- Muhammadiyah - Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Wajib, Bisakah? (Majelis Tarjih)
- Muhammadiyah - Niat dalam Salat, Diucapkan atau tidak?
- Muhammadiyah - Puasa-puasa yang Diharamkan untuk Dikerjakan (niat puasa sunah sampai Zuhur)
- Muhammadiyah - Penjelasan Muhammadiyah tentang 1 Syawal 1447 H dan Potensi Perbedaan (KHGT)
- Kanwil Kemenag Jawa Tengah - Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


