
Foto sampul: Jemaah bersujud saat shalat Tarawih malam ke-23 Ramadan 1444 H di Masjid Ubay bin Ka'ab, Kota Jambi. Foto oleh Muhamad Izzul Fiqih, CC BY-SA 4.0, melalui Wikimedia Commons (dipotong dan diperkecil).
Doa sujud sahwi yang paling dikenal di Indonesia adalah Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu (Mahasuci Zat yang tidak pernah lupa dan tidak tidur). NU Online menukil lafal ini dari kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Bacaan ini diucapkan pada dua sujud tambahan yang dikerjakan setelah tasyahud akhir dan sebelum salam, ketika seseorang lupa atau ragu dalam shalatnya.
Artikel ini menyajikan lafal Arab, latin, dan artinya, varian lafal dari Syekh Nawawi al-Bantani, status riwayatnya secara jujur, lima sebab sujud sahwi, tata caranya langkah demi langkah, dalil hadits beserta perawinya, serta ketentuan bagi makmum.
Bagaimana Bacaan Doa Sujud Sahwi yang Benar?
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dikerjakan untuk menambal kekurangan dalam shalat akibat lupa (sahwi). Pada kedua sujud itu, kebanyakan muslim di Indonesia membaca tasbih khusus berikut. Lafal ini dimuat Quran NU Online dalam kanal doa shalat dan dinukil dari Fathul Mu'in halaman 25:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُوْ وَلَا يَنَامُ
Latin: Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu.
Artinya: "Mahasuci Zat yang tidak pernah lupa dan tidak tidur."
Isinya sangat pas dengan situasinya. Orang yang baru saja lupa dalam shalatnya mengakui kelemahannya sendiri, lalu menyucikan Allah yang tidak pernah lupa sedikit pun dan tidak pernah tidur. Jadi doa sujud sahwi bukan permohonan panjang, melainkan pengakuan singkat: manusia bisa lalai, Allah tidak. Bacaan ini diucapkan pada sujud pertama dan diulang pada sujud kedua, sama seperti tasbih pada sujud biasa.
Selain lafal di atas, NU Online juga mencantumkan lafal alternatif yang disebutkan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 81. Perbedaannya hanya pada kata terakhir, yaitu "tidak lalai" sebagai ganti "tidak tidur":
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَغْفُلُ
Latin: Subhaana man laa yashuu wa laa yaghfulu.
Artinya: "Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai."
Ada pula susunan yang urutannya dibalik, sebagaimana dimuat NU Online Jabar, yaitu Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu (Mahasuci Allah, Zat yang tidak tidur dan tidak lupa). Maknanya sama dengan lafal pertama, hanya urutan dua sifatnya yang berbeda. Ketiga susunan ini sama-sama baik dibaca. Yang penting dipahami: bacaan tersebut adalah anjuran ulama, sehingga orang yang belum hafal tidak perlu cemas. Penjelasannya ada di bagian berikutnya.
| Lafal latin | Arti | Rujukan kitab |
|---|---|---|
| Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu | Mahasuci Zat yang tidak pernah lupa dan tidak tidur | Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin al-Malibari, hlm. 25 |
| Subhaana man laa yashuu wa laa yaghfulu | Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak lalai | Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani, hlm. 81 |
| Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu | Mahasuci Allah, Zat yang tidak tidur dan tidak lupa | Dimuat NU Online Jabar sebagai bacaan yang disarankan |
Apakah Bacaan Sujud Sahwi Berasal dari Hadits?
Pertanyaan ini penting dijawab dengan jujur. Rujukan yang dicantumkan NU Online untuk lafal Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu adalah kitab fikih, yaitu Fathul Mu'in, bukan riwayat hadits tertentu. Varian laa yaghfulu pun dirujuk ke kitab Nihayatuz Zain. Artinya, lafal ini adalah bacaan yang dianjurkan para ulama mazhab Syafi'i karena maknanya cocok dengan keadaan orang yang lupa.
NU Online Jabar mengutip Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin bahwa para ulama Syafi'iyah tidak menetapkan bacaan khusus dalam sujud sahwi, sehingga zikir yang dibaca sama seperti sujud shalat pada umumnya. Setelah itu barulah disebutkan bacaan khusus yang disarankan sebagian riwayat. Dua keterangan ini tidak bertentangan. Yang satu menjelaskan batas minimal, yang lain menjelaskan anjuran tambahan.
Hadits-hadits sahih tentang sujud sahwi yang kami kutip di bawah juga tidak menyebutkan lafal bacaan khusus. Riwayat Abu Hurairah dalam Shahih al-Bukhari tentang kisah Dzul Yadain justru menggambarkan Rasulullah sujud sahwi "seperti sujudnya yang biasa atau sedikit lebih lama". Jadi tasbih sujud biasa, yang lafalnya bisa Anda lihat di artikel bacaan sholat lengkap, sudah memadai untuk dibaca dalam sujud sahwi.
| Pilihan bacaan | Dasar | Catatan |
|---|---|---|
| Tasbih sujud biasa | Imam an-Nawawi: ulama Syafi'iyah tidak menetapkan bacaan khusus (dikutip NU Online Jabar) | Cukup dan sah, cocok bagi yang belum hafal bacaan khusus |
| Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu | Fathul Mu'in, Syekh Zainuddin al-Malibari (dikutip NU Online) | Bacaan khusus yang paling lazim di pesantren dan masjid Indonesia |
| Subhaana man laa yashuu wa laa yaghfulu | Nihayatuz Zain, Syekh Nawawi al-Bantani (dikutip NU Online) | Lafal alternatif dengan makna yang serupa |
Sikap yang seimbang dari keterangan ini adalah: membaca lafal khusus itu baik karena dianjurkan ulama dan maknanya tepat, tetapi tidak perlu diyakini sebagai sabda Nabi, dan tidak perlu cemas kalau lupa lalu membaca tasbih sujud biasa. Sujud sahwinya tetap sah. Hal yang lebih menentukan adalah tempat dan cara sujud sahwi dikerjakan, bukan pilihan lafalnya.
Kapan Seseorang Disunnahkan Sujud Sahwi?
NU Online merangkum lima sebab disunnahkannya sujud sahwi dari kitab Hasyiyah al-Bujairami karya Syekh Sulaiman al-Bujairami (juz 4, hlm. 495). Teks Arabnya sebagai berikut:
وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته
Artinya: "Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab'ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab'ad, apakah telah melakukan atau belum, dan yang terakhir melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan."
Agar lebih mudah dibayangkan, berikut contoh tiap sebab menurut penjelasan NU Online:
- Meninggalkan sunnah ab'adh. Misalnya lupa tasyahud awal, atau lupa membaca doa qunut pada shalat Subuh.
- Lupa melakukan sesuatu yang membatalkan bila disengaja. Contohnya karena lupa memperpanjang i'tidal atau duduk di antara dua sujud, padahal keduanya rukun pendek (rukun qashir) yang tidak boleh dipanjangkan.
- Memindah rukun qauli ke tempat yang bukan tempatnya. Misalnya membaca Al-Fatihah saat duduk di antara dua sujud.
- Ragu apakah sudah melakukan sunnah ab'adh. Misalnya ragu sudah qunut atau belum. Hukum asalnya dianggap belum, maka disunnahkan sujud sahwi.
- Melakukan perbuatan yang mungkin merupakan tambahan. Misalnya ragu apakah sudah tiga atau empat rakaat pada shalat Isya. Ia berpegang pada tiga, menambah satu rakaat, lalu sujud sahwi sebelum salam.
Lalu apa saja yang termasuk sunnah ab'adh? NU Online mengutip Qurratul Ain bi Muhimmatid Din karya Syekh Zainuddin al-Malibari yang menyebut delapan, antara lain tasyahud awal, duduk iftirasy pada tasyahud awal, qunut Subuh dan qunut witir pada paruh kedua Ramadhan, posisi berdiri saat qunut, shalawat Nabi setelah tasyahud awal dan setelah qunut, serta shalawat untuk keluarga Nabi setelah tasyahud akhir dan setelah qunut. Qunut nazilah tidak termasuk. Pembahasan qunut witir ada di artikel doa witir tarawih.
Perlu dibedakan dengan rukun shalat. Kalau yang tertinggal adalah rukun, misalnya rukuk, sujud, atau tahiyat akhir, sujud sahwi saja tidak cukup. Rukun itu harus dikerjakan, karena shalat tanpa rukun tidak sah. Pembagian antara rukun, sunnah ab'adh, dan sunnah hai'ah dijelaskan panjang di artikel bacaan sholat. Adapun sunnah hai'ah seperti doa iftitah, bila tertinggal, tidak dianjurkan sujud sahwi.
Bagaimana Tata Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam?
NU Online Jabar mengutip Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftin (juz I, hlm. 315): sujud sahwi dilakukan sebelum salam dengan dua kali sujud. Dalam kanal Bahtsul Masail NU Online, tempatnya ditegaskan lagi, yaitu setelah tasyahud akhir dan sebelum salam, dengan rujukan kitab Fathul Qarib. Urutan praktisnya sebagai berikut:
- Selesaikan bacaan tasyahud akhir seperti biasa, termasuk shalawat. Jangan salam dulu.
- Bertakbir, lalu sujud pertama. Bacalah doa sujud sahwi Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu, atau tasbih sujud biasa.
- Bertakbir dan bangun ke posisi duduk iftirasy, yaitu menegakkan telapak kaki kanan dan membaringkan telapak kaki kiri, seperti duduk di antara dua sujud.
- Bertakbir, lalu sujud kedua dengan bacaan yang sama.
- Bertakbir dan bangun ke posisi duduk tawarruk, yaitu telapak kaki kiri diselipkan ke bawah kaki kanan, kemudian salam.
Tidak ada niat lisan tersendiri yang wajib dalam sumber yang kami periksa. Cukup kesadaran di hati bahwa dua sujud ini untuk menambal kelupaan. Gerakannya sama dengan sujud biasa. Riwayat Abdullah bin Buhainah dalam Shahih al-Bukhari menggambarkan Rasulullah bertakbir sebelum salam, sujud dua kali sambil duduk, lalu menutup shalat dengan salam.
Bagaimana kalau keraguannya soal jumlah rakaat? Menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib, sebagaimana dikutip NU Online Jabar, orang yang ragu jumlah rakaat menetapkan bilangan terkecil. Kalau ragu tiga atau empat pada shalat Zuhur, ia menetapkan tiga, menambah satu rakaat, lalu sujud sahwi sebelum salam. Contoh lengkap untuk shalat malam ada di artikel sholat Isya berapa rakaat.
Dalil Hadits Sujud Sahwi dan Perbedaan Sebelum atau Sesudah Salam
Berbeda dengan lafal bacaannya, sujud sahwi itu sendiri berdasar hadits-hadits sahih. Salah satu yang paling sering dikutip adalah hadits Abu Sa'id al-Khudri. NU Online mencantumkannya dengan atribusi HR Abu Dawud. Riwayat yang semakna juga terdapat dalam Shahih Muslim (no. 571), dan versi Abu Dawud (no. 1024) dinilai hasan sahih oleh al-Albani:
إذا شك أحدكم فلم يدر أصلى ثلاثا أم أربعا فليلق الشك وليبن على اليقين وليسجد سجدتين قبل السلام ، فإن كانت صلاته تامة كانت الركعة ، والسجدتان نافلة له ، وإن كانت ناقصة كانت الركعة تماما للصلاة ، والسجدتان يرغمان أنف الشيطان
Artinya: "Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan shalat tiga rakaat atau empat rakaat, maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini (hitungan tiga rakaat) dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika shalat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung (pahala) baginya dan dua sujud merupakan kesunnahan baginya, jika ternyata shalatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan shalatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan."
Riwayat lain menunjukkan Rasulullah sendiri pernah lupa dalam shalat. Dari Abdullah bin Buhainah (HR al-Bukhari no. 1224), beliau pernah langsung berdiri ke rakaat ketiga tanpa tasyahud awal, lalu sujud dua kali sebelum salam. Dari Abdullah bin Mas'ud (HR al-Bukhari no. 401), beliau bersabda bahwa beliau manusia biasa yang bisa lupa seperti para sahabat, maka hendaklah mereka mengingatkan.
Ada pula riwayat yang menunjukkan sujud sahwi sesudah salam. Dari Abdullah bin Mas'ud (HR al-Bukhari no. 1226), Rasulullah pernah shalat Zuhur lima rakaat, dan setelah diberi tahu, beliau sujud dua kali sesudah salam. Dari Abu Hurairah (HR al-Bukhari no. 1229), dalam kisah Dzul Yadain, beliau salam setelah dua rakaat, lalu menyempurnakan dua rakaat, salam, kemudian sujud sahwi.
Karena ragam riwayat inilah muncul dua rumusan di Indonesia. Mazhab Syafi'i yang dipegang NU menetapkan tempat sujud sahwi sebelum salam. Adapun kajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah yang dimuat laman resmi Muhammadiyah menyebut sujud sahwi bisa sebelum atau sesudah salam, tergantung jenis kesalahannya. Muhammadiyah merumuskan empat keadaan utama: lupa tasyahud awal, ragu jumlah rakaat, rakaat kurang, dan rakaat lebih.
Kedua rumusan sama-sama bersandar pada hadits sahih, jadi tidak perlu saling menyalahkan. Bagi yang mengikuti praktik umum di masjid NU, cukup ingat satu patokan: sujud sahwi setelah tasyahud akhir, sebelum salam. Bagi yang mengikuti tuntunan Tarjih, rujuklah ketentuan rinci di Himpunan Putusan Tarjih atau tanyakan kepada pengurus masjid setempat.
Sujud Sahwi saat Berjamaah, Lupa Sujud Sahwi, dan Kesalahan Umum
Dalam shalat berjamaah, ketentuannya lebih ketat. NU Online mengutip Fathul Mu'in: ketika imam melakukan sujud sahwi, makmum masbuk maupun makmum muwafiq wajib mengikutinya, meski tidak tahu apa yang dilupakan imam. Kalau makmum tahu dan sengaja tidak mengikuti, shalatnya batal, karena ia menyelisihi gerakan imam. Makmum masbuk kemudian disunnahkan mengulang sujud sahwi di akhir shalatnya sendiri, sebelum salam.
Bagaimana jika sujud sahwi terlupa sampai salam? Menurut Fathul Qarib yang dikutip NU Online, kalau salamnya disengaja padahal tahu ada sebab sujud sahwi, atau lupa dan jedanya sudah lama menurut kebiasaan, kesunnahannya hilang. Kalau jedanya masih pendek, ia boleh sujud sahwi atau meninggalkannya.
Yang menenangkan, NU Online menegaskan sujud sahwi hukumnya sunnah muakkad, sehingga meninggalkannya tidak membatalkan shalat. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan tidak wajib mengulang shalat karena meninggalkan sujud sahwi. Menurut Dalil al-Muhtaj yang juga dikutip NU Online, kesunnahan ini berlaku pula pada shalat sunnah seperti sholat rawatib, kecuali shalat jenazah.
Berikut beberapa kekeliruan yang sering terjadi seputar sujud sahwi:
- Mengulang shalat karena lupa tasyahud awal. Tidak perlu. Tasyahud awal adalah sunnah ab'adh, cukup ditambal sujud sahwi.
- Mengira sujud sahwi bisa menggantikan rukun. Rukun yang tertinggal harus dikerjakan. Sujud sahwi hanya menambal sunnah ab'adh dan kekeliruan yang tidak membatalkan.
- Sujud sahwi karena meninggalkan sunnah hai'ah. Meninggalkan doa iftitah atau surat setelah Al-Fatihah tidak disunnahkan sujud sahwi.
- Cemas karena tidak hafal lafal khusus. Tasbih sujud biasa sudah memadai, sebagaimana keterangan Imam an-Nawawi.
Sujud sahwi sebenarnya menggambarkan kemurahan syariat. Lupa adalah sifat manusia, bahkan Rasulullah pun pernah lupa dalam shalatnya. Islam tidak memerintahkan orang yang lupa untuk mengulang shalat dari awal, tetapi memberi jalan yang ringan berupa dua sujud. Setelah salam, lanjutkan dengan doa setelah sholat seperti biasa. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan bertanya lewat Tanya Ustadz atau kepada ustadz di lingkungan Anda.
Waktu sholat hari ini. Jam Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya tersedia di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari. Untuk wilayah lain, buka jadwal sholat per kota.
Sumber Rujukan
- Quran NU Online - Doa Sujud Sahwi (lafal Arab, latin, arti; dinukil dari Fathul Mu'in hlm. 25)
- NU Online - Doa Sujud Sahwi (delapan sunnah ab'adh, lafal Fathul Mu'in dan varian Nihayatuz Zain)
- NU Online - Sujud Sahwi Dianjurkan dalam Lima Kondisi Ini (Hasyiyah al-Bujairami, hukum sunnah muakkad, al-Umm)
- NU Online - Kewajiban Sujud Sahwi Makmum Masbuk (tempat sebelum salam, Fathul Qarib, Fathul Mu'in)
- NU Online Jabar - Panduan Lupa Jumlah Rakaat dan Tata Cara Sujud Sahwi (Raudhatut Thalibin, Fathul Qarib)
- Muhammadiyah - Understanding the Three Types of Prostration: Sujud Syukur, Tilawah, and Sahwi (kajian Majelis Tabligh)
- Sunnah.com - Shahih Muslim 571 (hadits Abu Sa'id al-Khudri tentang ragu rakaat)
- Sunnah.com - Shahih al-Bukhari 1224 (hadits Abdullah bin Buhainah, lupa tasyahud awal)
- Sunnah.com - Shahih al-Bukhari 1226 (hadits Abdullah bin Mas'ud, Zuhur lima rakaat)
- Sunnah.com - Shahih al-Bukhari 1229 (hadits Abu Hurairah, kisah Dzul Yadain)
- Sunnah.com - Shahih al-Bukhari 401 (hadits Abdullah bin Mas'ud, Nabi juga bisa lupa)
- Sunnah.com - Sunan Abi Dawud 1024 (hadits Abu Sa'id al-Khudri, hasan sahih menurut al-Albani)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


