
Banyak orang mengira niat sholat subuh baru sah kalau lafal "ushalli" diucapkan dengan benar dan lancar. Padahal dalam fikih, yang menjadi rukun justru niat di dalam hati, sedangkan lafal yang kita ucapkan sebelum takbiratul ihram statusnya cuma alat bantu. NU Online menegaskan bahwa niat sholat terletak di dalam hati dan mengucapkannya secara lisan hukumnya sunnah, karena niat adalah amalan hati, sementara melafalkannya berfungsi sebagai pengingat. Artikel ini menyajikan bacaan niat sholat lima waktu (Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya) lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya, termasuk pembeda lafal untuk sholat sendiri, imam, dan makmum, serta penjelasan jujur mengenai perbedaan pandangan mazhab soal melafalkan niat.
Kedudukan Niat dalam Sholat
Sebelum menghafal lafalnya, ada baiknya kita pahami dulu posisi niat itu sendiri. Dalam pembahasan NU Online, niat dalam sholat merupakan rukun yang pertama, bahkan yang paling utama. Sebelum masuk ke rukun-rukun lain, seorang mushalli (orang yang melaksanakan sholat) terlebih dahulu harus berniat mengerjakan sholat. Landasannya adalah penggalan hadits Rasulullah yang sangat masyhur, innamal a'malu bin niyyat, bahwa amal perbuatan itu hanya tergantung pada niatnya.
Kitab-kitab fikih menyebut ada tiga komponen penting yang terkandung dalam niat sholat:
- Al-qashdu: bermaksud mengerjakan sholat, yaitu adanya kesengajaan untuk melakukan, bukan sekadar gerakan yang berjalan otomatis.
- At-ta'arrudh: menyatakan status kefardhuan atau kesunnahan sholat tersebut, misalnya menegaskan bahwa yang dikerjakan adalah sholat fardhu.
- At-ta'yin: menentukan sholat apa yang sedang dikerjakan, misalnya Dzuhur, Ashar, atau yang lain.
Syekh Salim bin Sumair al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Naja merinci bahwa tingkatan niat berbeda-beda mengikuti status hukum sholatnya:
النية ثلاث درجات: ان كانت الصلاة فرضا وجب قصد الفعل والتعيين والفرضية وان كانت نافلة مؤقتة كراتبة او ذات سبب وجب قصد الفعل والتعيين وان كانت نافلة مطلقة وجب قصد الفعل فقط
"Niat sholat itu ada tiga tingkatan; bila sholatnya fardhu maka wajib memuat tiga unsur menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi'li), menentukan sholatnya (ta'yin), dan menyebutkan kefardhuan (fardhiyah). Bila sholatnya sunah yang tertentu waktunya seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan sholatnya. Dan bila sholatnya sunah mutlak maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja." (Safinatun Naja, halaman 33)
Artinya, sholat lima waktu sebagai sholat fardhu menuntut niat yang paling lengkap di antara ketiganya. Inilah sebabnya lafal niat sholat fardhu selalu menyebut tiga hal sekaligus: sengaja mengerjakan sholat, menyebut nama sholatnya, dan menegaskan kefardhuannya lewat kata fardha.
Menariknya, meski ada perbedaan istilah, para ulama sepakat pada intinya. Muhammadiyah lewat laman resminya menyatakan bahwa para ulama telah sepakat tidak sah ibadah tanpa niat, meskipun mereka berbeda pendapat tentang apakah niat itu rukun atau syarat sah sholat. Perbedaan itu bersifat penggolongan istilah, bukan perbedaan soal wajib atau tidaknya berniat.
Bacaan Niat Sholat 5 Waktu Lengkap
Berikut bacaan niat sholat lima waktu sebagaimana dihimpun NU Online Jawa Barat dalam tuntunan sholat lengkap. Lafal di bawah ini adalah versi untuk sholat sendiri (munfarid), ditandai dengan kata ada'an yang bermakna dikerjakan tepat pada waktunya. Penyesuaian untuk imam dan makmum dibahas pada bagian berikutnya.
1. Niat Sholat Subuh
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة أداء لله تعالى
Latin: Usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Sholat Subuh adalah sholat dengan jumlah rakaat paling sedikit, hanya dua rakaat. Ciri khas lain sholat Subuh adalah adanya kesunnahan membaca doa qunut pada rakaat kedua setelah i'tidal.
2. Niat Sholat Dzuhur
أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء لله تعالى
Latin: Usholli fardhol zuhri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu zuhur empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
3. Niat Sholat Ashar
أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة أداء لله تعالى
Latin: Usholli fardhol ashri arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu asar empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
4. Niat Sholat Maghrib
أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة أداء لله تعالى
Latin: Usholli fardhol magribi tsalasa rok'aati mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu magrib tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
5. Niat Sholat Isya
أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة أداء لله تعالى
Latin: Usholli fardhol 'isya i arba'a roka'aati mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu isya empat rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala."
Perhatikan bahwa kelima lafal di atas berpola sama persis. Yang berubah cuma dua hal: nama sholatnya (subhi, zuhri, ashri, magribi, isya i) dan jumlah rakaatnya (rok'ataini untuk dua rakaat, tsalasa roka'aati untuk tiga rakaat, arba'a roka'aati untuk empat rakaat). Kalau Anda menguasai satu lafal saja, sebenarnya Anda sudah menguasai kelimanya.
Sebagian rujukan menuliskan lafal ini dalam bentuk yang lebih pendek, misalnya NU Online Lampung yang menulis Ushalli fardlas shubhi rak'ataini lillahi ta'ala tanpa menyebut mustaqbilal qiblati dan ada'an. Sebagian lain, seperti NU Online Jombang, menuliskannya dengan harakat lengkap. Variasi seperti ini wajar dan tidak perlu dipersoalkan, sebab yang menjadi rukun tetap niat di hati, bukan panjang pendeknya lafal.
Lafal Niat untuk Sendiri, Imam, dan Makmum
Sholat fardhu bisa dikerjakan sendirian, sebagai imam, atau sebagai makmum. Status ini memengaruhi lafal niat yang diucapkan. NU Online Jawa Barat menuliskan ketiga pilihan itu dalam satu baris dengan garis miring. Untuk sholat Subuh misalnya, sumber tersebut menulis persis seperti ini:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة أداء/مأموما/إماما لله تعالى
Latin: Usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an (sholat sendiri)/Ma'muuman (menjadi ma'mum)/Imaaman (menjadi imam) lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala/Ma'mum karena Allah Ta'ala/Imam karena Allah Ta'ala."
Garis miring itu berarti kita memilih salah satu sesuai keadaan. Jadi bila diuraikan, untuk sholat Subuh lafalnya menjadi:
- Sholat sendiri (munfarid): memakai kata أداء (ada'an), sehingga berbunyi usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an lillaahi ta'aalaa.
- Menjadi makmum: memakai kata مأموما (ma'muman), sehingga berbunyi usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati ma'muuman lillaahi ta'aalaa.
- Menjadi imam: memakai kata إماما (imaman), sehingga berbunyi usholli fardhol subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati imaaman lillaahi ta'aalaa.
Pola yang sama berlaku untuk Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya: cukup ganti kata di posisi tersebut, sisanya tetap. Contoh yang sejenis bisa dilihat pada niat sholat Jumat yang dimuat NU Online, yaitu أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى untuk makmum dan أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى untuk imam. Di situ terlihat jelas bahwa yang membedakan hanyalah kata ma'muman dan imaman.
Perlu dicatat secara jujur bahwa rujukan NU Online sendiri sedikit berbeda dalam menempatkan kata ini. NU Online Lampung menjelaskan bahwa kalau berstatus sebagai makmum, maka sebelum lafal lillahi ta'ala ditambah kata ma'mum(an), dan demikian juga ketika menjadi imam, ditambah kata imam(an). Artinya, sebagian rujukan memperlakukannya sebagai tambahan, sebagian lain sebagai pilihan pengganti. Perbedaan redaksi semacam ini tidak berpengaruh pada keabsahan sholat, karena sekali lagi, lafal ini hanyalah sunnah yang membantu hati.
Apakah Niat Wajib Dilafalkan?
Inilah pertanyaan yang paling sering memicu perdebatan, bahkan sesama tetangga satu masjid. Jawaban singkatnya: melafalkan niat bukan syarat sah, dan para ulama berbeda pendapat mengenai kesunnahannya. Mari kita lihat masing-masing pandangan dengan adil.
Pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali
Menurut kesepakatan pengikut mazhab Imam Syafi'i dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal, melafalkan niat sholat menjelang takbiratul ihram hukumnya sunnah. Alasannya, melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu mengingatkan hati sehingga seseorang lebih khusyuk dalam sholatnya. Dalil yang dipakai kalangan Syafi'iyah adalah qiyas atau analogi terhadap kesunnahan melafalkan niat haji dan umrah, dengan titik temu bahwa keduanya sama-sama rukun Islam. NU Online mengutip keterangan berikut:
فنحن قسنا نية الصلاة بنية الحج لأن كلا منهما ركن من أركان الإسلام، هكذا يقول الشافعية
"Kami menganalogikan (hukum kesunnahan melafalkan) niat sholat dengan niat haji, karena keduanya sama-sama rukun Islam. Demikianlah pendapat Syafi'i sentris."
Praktik melafalkan niat inilah yang menjadi kebiasaan warga nahdliyin di Indonesia. Dalam mazhab Syafi'i, hal paling mendasar yang mesti diperhatikan adalah bahwa niat sholat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menegaskan bahwa mengucapkan niat sholat dengan mulut sebelum takbiratul ihram bukanlah kewajiban, melainkan suatu kesunnahan untuk membantu hati mengucapkannya pada saat mulut mengucapkan takbiratul ihram.
Pandangan mazhab Maliki dan Hanafi
Menurut pengikut mazhab Imam Malik dan pengikut Imam Abu Hanifah, melafalkan niat sholat sebelum takbiratul ihram tidak disyariatkan, kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Kalangan Malikiyah menjelaskan bahwa melafalkan niat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang was-was hukumnya menjadi sunnah. Adapun kalangan Hanafiyah menilainya bid'ah, namun dianggap baik (istihsan) bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Pandangan Muhammadiyah
Muhammadiyah menempuh jalur yang senada dengan jumhur di atas. Karena niat adalah kehendak, maka tempatnya di dalam hati dan merupakan perbuatan hati. Dalam Tuntunan Salat Lima Waktu yang telah ditanfidz Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 diterangkan bahwa tidak ada tuntunan melafalkan niat dari Nabi dan beliau tidak pernah diriwayatkan melafalkannya. Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah menjawab lugas: karena tidak ada contohnya, maka sebaiknya niat itu di dalam hati. Meski begitu, Majelis Tarjih menyatakan bahwa bermakmum kepada imam yang membaca ushalli tetap diperbolehkan.
Sebagian ulama juga menyoroti dari sisi historis. Imam Hasan bin Ammar bin Ali al-Hanafi menulis bahwa pendapat sebagian guru yang mengatakan sunnah melafalkan niat merupakan anjuran yang datangnya bukan dari Rasulullah, melainkan anjuran para guru kepada murid-muridnya, mengingat zaman yang tidak lagi sama dengan kehidupan para tabiin dan banyaknya faktor yang menyita kekhusyukan umat. Di sisi lain, kalangan yang menolak berdalil dengan riwayat Anas bin Malik, shallaitu khalfa rasulillahi wa abi bakrin wa umar falam asma' illa allahu akbar, bahwa ia tidak pernah mendengar apa pun selain takbir. Sebagian ulama menengahi dengan mengatakan bahwa Anas barangkali tidak mendengarnya karena ia sholat di saf-saf bagian belakang.
Menurut hemat redaksi, cara paling sehat menyikapi perbedaan ini adalah meniru sikap para ulamanya sendiri: masing-masing punya dalil, dan tidak ada yang membatalkan sholat pihak lain. NU Online sendiri menutup pembahasannya dengan mengatakan bahwa silang pendapat itu sama-sama memiliki dalil dan argumentasi, sehingga bersikap hati-hati dan peka terhadap realitas umat tentu lebih bijaksana. Orang yang melafalkan niat tidak perlu menuduh yang diam sebagai kurang lengkap, dan yang diam tidak perlu menuduh yang melafalkan sebagai ahli bid'ah.
Jumlah Rakaat dan Waktu Sholat Fardhu
Karena niat sholat fardhu wajib menyebut jumlah rakaat dan menentukan sholatnya, memahami rakaat serta waktunya menjadi satu paket dengan pembahasan niat. Berikut rinciannya sebagaimana dijelaskan NU Online:
- Subuh, dua rakaat. Subuh secara bahasa berarti awal siang (awwal an-nahar). Waktunya sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.
- Dzuhur, empat rakaat. Disebut Zuhur karena dikerjakan di tengah siang atau di waktu terang, sebab Zuhur bermakna terang atau jelas. Waktunya sejak tergelincir matahari sampai bayangan setiap benda menyamai panjang bendanya.
- Ashar, empat rakaat. Waktunya sejak bayangan benda sedikit melebihi bendanya, sampai matahari terbenam.
- Maghrib, tiga rakaat. Jumlah rakaatnya tidak sama dengan yang lain. Waktunya sejak matahari terbenam hingga mega merah di langit sudah tak tampak lagi.
- Isya, empat rakaat. Waktunya sejak hilangnya mega merah sampai terbit fajar shadiq, yaitu fajar yang pancaran cahayanya membentang secara horizontal.
Total rakaat sholat fardhu dalam sehari semalam berjumlah tujuh belas rakaat, hasil penjumlahan dua rakaat Subuh, empat rakaat Dzuhur, empat rakaat Ashar, tiga rakaat Maghrib, dan empat rakaat Isya. Karena batas-batas waktu di atas bergantung pada posisi matahari, jadwalnya berbeda antar kota dan berubah sepanjang tahun. Anda bisa memastikannya lewat jadwal sholat kota Anda. Adapun lafal mustaqbilal qiblati dalam niat mengingatkan syarat menghadap kiblat, yang arahnya dapat Anda pastikan melalui halaman arah kiblat.
Setelah niat dan takbiratul ihram, rangkaian sholat berlanjut dengan bacaan-bacaan lain. Anda dapat mempelajari doa iftitah yang dibaca setelah takbiratul ihram, dan setelah salam dianjurkan melanjutkan dengan doa setelah sholat. Untuk sholat sunnah, lafal niatnya mengikuti pola serupa dengan penyesuaian nama sholat, seperti pada niat sholat tahajud dan niat sholat dhuha.
Kesalahan Umum Seputar Niat Sholat
Bayangkan situasi ini. Anda tergesa-gesa masuk masjid, mengejar rakaat terakhir, lalu mulut Anda keseleo mengucapkan "isya" padahal yang dikerjakan Maghrib. Perlukah sholat diulang? Beberapa kekeliruan berikut sering terjadi dan layak diluruskan:
- Mengira lafal lisan adalah niatnya. Ini kekeliruan paling mendasar. Yang diucapkan mulut bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Niat yang sesungguhnya ada di dalam hati.
- Mengira salah ucap membatalkan sholat. NU Online memberi contoh gamblang: orang yang hendak sholat Maghrib, sebelum takbiratul ihram mulutnya menyebut sholat Isya, sementara ketika takbiratul ihram hatinya berniat sholat Maghrib, maka sah niat dan sholatnya. Yang dipakai adalah niat yang ada di dalam hati. Namun bila yang terjadi sebaliknya, yaitu lisannya benar tetapi hatinya keliru, maka tidak sah.
- Melafalkan dengan mulut tetapi hati kosong saat takbir. Inilah yang justru berbahaya. Bila seseorang mengucapkan niat dengan mulutnya, namun saat takbiratul ihram hatinya tidak menghadirkan niat tersebut, maka niatnya tidak sah dan karenanya sholatnya pun tidak sah. Sebaliknya, orang yang diam saja tanpa melafalkan, tetapi saat takbiratul ihram hatinya berniat, sholatnya sah.
- Menganggap yang tidak melafalkan niat pasti keliru. Sebagaimana dibahas di atas, mazhab Maliki dan Hanafi serta Muhammadiyah memandang melafalkan niat tidak disyariatkan tanpa sebab. Menuduh mereka salah berarti mengabaikan dalil yang mereka pegang.
- Terjebak was-was dan mengulang-ulang niat. Justru orang yang was-waslah yang oleh mazhab Maliki dan Hanafi dianjurkan melafalkan niat, sebagai obat, bukan sebagai beban tambahan. Mengulang takbir berkali-kali karena ragu bukanlah tanda kehati-hatian, melainkan gangguan yang perlu dilawan.
- Meniatkan sholat bukan karena Allah. Muhammadiyah mengingatkan, orang yang sholat dengan niat karena sesuatu selain Allah, misalnya agar dipuji atau demi pencitraan, sama dengan tidak berniat. Adapun terganggu pikiran lain meski sudah berusaha menghindarinya tidak merusak niat, hanya mengurangi kekhusyukan.
Perlu diketahui pula bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai waktu berniat. Fukaha Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah menyatakan niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram, sementara fukaha Syafi'iyah menyatakan niat wajib bersamaan dengan takbiratul ihram. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menguatkan pendapat jumhur, dengan pertimbangan bahwa di antara hikmah niat adalah agar ibadah dilakukan secara sadar dan tidak tiba-tiba.
Sumber Rujukan
- NU Online Jabar - Tuntunan Shalat Lengkap dengan Bacaannya dari Takbir Sampai Salam (lafal niat lima waktu: Arab, latin, arti, serta pilihan sendiri/makmum/imam)
- NU Online Lampung - Tata Cara Shalat Fardhu Lima Waktu Lengkap dengan Lafal Niatnya (waktu, jumlah rakaat, penambahan lafal imam dan makmum)
- NU Online - Ihwal Perdebatan Hukum Melafalkan Niat Shalat (niat sebagai rukun pertama, al-qashdu, at-ta'arrudh, at-ta'yin, dalil qiyas)
- NU Online - Melafalkan Niat dalam Shalat (pandangan Syafi'iyah, Hanabilah, Malikiyah, Hanafiyah dan hukum salah ucap)
- NU Online Lampung - Ini Tata Cara Membaca Niat dalam Shalat Sunnah Maupun Fardhu (niat amalan hati, Kasyifatus Saja, tiga tingkatan niat Safinatun Naja)
- NU Online Jombang - Panduan Lengkap Shalat Wajib 5 Waktu dan Bacaannya (lafal niat lima waktu berharakat)
- NU Online - Tata Cara Shalat Jumat: Niat, Waktu, Syarat dan Keutamaannya (contoh lafal niat imam dan makmum)
- Muhammadiyah - Niat dalam Salat, Diucapkan atau tidak? (niat perbuatan hati, Tuntunan Salat Lima Waktu tanfidz 2015, waktu niat)
- Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah - Lafadz Niat Shalat (sebaiknya dalam hati, bermakmum kepada imam yang membaca ushalli diperbolehkan)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.