
Foto sampul: Deretan makam di kompleks Makam Islam Karangkajen, Yogyakarta. Foto oleh Makamindo, CC BY-SA 4.0, melalui Wikimedia Commons (dipotong dan diperkecil).
Doa mayit perempuan yang dibaca setelah takbir ketiga dalam sholat jenazah dimulai dengan lafal Allahummaghfir laha warhamha wa 'afiha wa'fu 'anha, yang berarti "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, afiatkanlah dia, dan maafkanlah dia". Doa inilah inti dari sholat jenazah, sebab mendoakan si mayit adalah maksud utama disyariatkannya sholat tersebut. Ciri khas lafal untuk mayit perempuan terletak pada pemakaian dhamir atau kata ganti ha di ujung tiap kata, sebagai lawan dari hu yang dipakai bila jenazahnya laki-laki. Artikel ini menyajikan bacaannya secara lengkap dalam Arab, latin, dan arti, membedah maknanya kalimat demi kalimat, lalu menjelaskan kata ganti perempuan beserta bentuk jamaknya dan beberapa keadaan khusus, dengan rujukan NU Online. Adapun tata cara empat takbirnya secara utuh, dari niat sampai salam, sudah kami bahas terpisah di tata cara sholat jenazah.
Bacaan Doa Mayit Perempuan setelah Takbir Ketiga
Ada dua hal yang perlu Anda ketahui: bacaan minimal yang sudah mengesahkan sholat, dan bacaan lengkap yang lebih sempurna. Keduanya sah, jadi tidak perlu panik bila Anda hanya hafal yang pendek, apalagi kalau yang wafat adalah ibu, istri, atau saudari Anda sendiri dan hati sedang tidak keruan.
Bacaan minimal yang sudah mencukupi untuk mayit perempuan hanya tiga kata:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ
Latin: Allahummaghfir laha.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia (perempuan)."
NU Online dalam kajian Bahtsul Masail menegaskan bahwa rukun mendoakan jenazah sudah terpenuhi dengan doa sekecil apa pun yang layak disebut doa untuk kebaikan akhirat si mayit, bahkan dengan kalimat sependek "Allahummarhamha" (ya Allah, rahmatilah dia). Dasarnya hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Apabila kalian menyolatkan jenazah, ikhlaskanlah doa untuknya" (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Jadi kalau Anda benar-benar tidak hafal apa pun, simpan lafal pendek di atas sebagai jaring pengaman.
Adapun doa yang lebih lengkap untuk mayit perempuan, sebagaimana dimuat NU Online, berbunyi seperti ini:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ
Latin: Allahummaghfir laha warhamha wa 'afiha wa'fu 'anha, waj'alil jannata matswaha. Allahummab dilha daran khairan min dariha, wa zaujan khairan min zaujiha wa ahlan khairan min ahliha. Allahumma innahu nazala bika wa anta khairu manzulin biha. Allahumma akrim nuzulaha wa wassi' madkhalaha.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah ia afiat (keselamatan), dan maafkanlah dia. Jadikanlah surga sebagai tempat tinggalnya. Ya Allah, gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya, pasangan yang lebih baik daripada pasangannya, dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah, sesungguhnya ia telah singgah kepada-Mu, sedangkan Engkau sebaik-baik tempat singgah. Ya Allah, muliakanlah kedatangannya dan lapangkanlah tempat masuknya (kuburnya)."
Perlu diketahui, doa ini hanya salah satu dari empat bacaan dalam sholat jenazah. Sebelum takbir ketiga ada Al-Fatihah (setelah takbir pertama) dan shalawat (setelah takbir kedua), yang lafalnya sama persis baik jenazahnya laki-laki maupun perempuan. Setelah takbir keempat ada doa penutup, lalu salam. Dari seluruh rangkaian itu, satu-satunya bagian yang benar-benar berubah menurut jenis kelamin jenazah adalah kata ganti pada doa takbir ketiga dan keempat. Karena itu, memahami doa takbir ketiga di atas sudah menutup sebagian besar kebutuhan Anda di lapangan.

Makna Doa Mayit Perempuan Kalimat demi Kalimat
Banyak orang menghafal doa ini sebagai rangkaian bunyi tanpa tahu isinya. Padahal, kalau dipahami, doa takbir ketiga adalah rangkaian permohonan yang tertata rapi untuk kepentingan si mayit di alam barzakh dan akhirat. Kalau kita kelompokkan, isinya bergerak dari permohonan ampunan, ke permohonan tempat kembali yang mulia, lalu ke penghormatan si mayit sebagai tamu Allah.
Kelompok pertama, permohonan ampunan dan rahmat. Empat kata pembuka, ighfir laha (ampunilah dia), warhamha (rahmatilah dia), wa 'afiha (afiatkanlah dia), dan wa'fu 'anha (maafkanlah dia), adalah inti permohonan. Yang paling dibutuhkan seorang yang sudah wafat bukan lagi harta atau kesehatan, melainkan pengampunan atas dosa. Setelah ampunan, dimohonkan rahmat, karena tidak ada yang masuk surga semata karena amalnya tanpa rahmat Allah. Lalu dimohonkan afiat, yaitu keselamatan dari siksa dan dari segala yang tidak diinginkan di alam kubur, dan dimohonkan pula agar Allah memaafkan sampai bekas kesalahannya tidak lagi diperhitungkan.
Kelompok kedua, permohonan tempat kembali yang lebih baik. Kalimat waj'alil jannata matswaha (jadikanlah surga tempat tinggalnya) adalah puncak harapan seorang mukmin. Dilanjutkan permohonan abdilha daran khairan min dariha (gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya), lalu pasangan dan keluarga yang lebih baik daripada yang ia tinggalkan di dunia. Permohonan pasangan yang lebih baik ini bukan berarti merendahkan suaminya di dunia, melainkan menegaskan bahwa kebaikan akhirat tidak tertandingi oleh apa pun yang paling ia cintai di dunia. Doa ini berlaku umum untuk mayit perempuan, entah ia seorang istri, seorang ibu, seorang anak yang sudah dewasa, maupun yang belum sempat menikah.
Kelompok ketiga, penghormatan sebagai tamu Allah. Kalimat nazala bika wa anta khairu manzulin biha mengibaratkan orang yang wafat sebagai tamu yang bertandang kepada Allah, sementara Allah adalah tuan rumah yang paling mulia dan pemurah kepada tamu-Nya. Ditutup dengan akrim nuzulaha wa wassi' madkhalaha (muliakanlah kedatangannya dan lapangkanlah tempat masuknya), yaitu permohonan agar kubur si mayit dilapangkan, bukan disempitkan seperti azab yang ditakuti.

Kenapa Semua Berakhiran Ha, dan Bentuk Jamaknya
Inti perbedaan doa jenazah laki-laki dan perempuan bukan pada susunan kalimatnya, melainkan pada satu huruf di ujung tiap kata, yaitu dhamir atau kata ganti. Untuk mayit perempuan dipakai dhamir ha (dia, perempuan), dan untuk laki-laki dipakai hu (dia, laki-laki). NU Online sendiri memuat kedua versi doa itu berdampingan, dengan dhamir hu di ujung tiap kata untuk jenazah laki-laki dan dhamir ha untuk jenazah perempuan, sehingga aturannya bisa dibaca langsung dari perbandingan keduanya.
Kalau Anda perhatikan doa lengkap di atas, setiap katanya berakhiran ha: laha, warhamha, 'afiha, 'anha, matswaha, abdilha, dariha, zaujiha, ahliha, nuzulaha, sampai madkhalaha. Itulah wujud nyata dari aturan tersebut. Konsekuensinya melegakan: kalau Anda sudah hafal doa untuk jenazah laki-laki, Anda sebenarnya sudah hafal versi perempuannya juga, tinggal mengganti setiap bunyi "hu" menjadi "ha". Perbandingan lengkap kedua sisi, laki-laki dan perempuan, bisa Anda baca di doa jenazah laki-laki.
Bagaimana bila jenazahnya lebih dari satu perempuan? Di sinilah dhamir berubah lagi ke bentuk ganda (tastniyah) atau jamak. Untuk dua jenazah, dipakai dhamir huma, dan lafalnya menjadi:
اَللّهُمَّ اغْفِرْلَهُمَا وَارْحَمْهُمَا وَعَافِهِمَا وَاعْفُ عَنْهُمَا
Latin: Allahummaghfir lahuma warhamhuma wa 'afihima wa'fu 'anhuma.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah keduanya, rahmatilah keduanya, afiatkanlah keduanya, dan maafkanlah keduanya."
NU Online melalui Bahtsul Masail membenarkan pemakaian dhamir tastniyah huma ini untuk kasus dua jenazah sekaligus. Perlu dicatat, bentuk huma dalam bahasa Arab tidak membedakan jenis kelamin, sehingga ia dipakai baik untuk dua jenazah perempuan, dua laki-laki, maupun satu laki-laki dan satu perempuan.
Adapun untuk jenazah yang seluruhnya perempuan dan berjumlah tiga atau lebih, dhamir yang dipakai adalah hunna, sehingga terbaca lahunna, warhamhunna, dan seterusnya. Yang perlu dipahami, dhamir hunna hanya dipakai bila seluruh jenazahnya perempuan tanpa kecuali. Begitu ada satu saja jenazah laki-laki di antara mereka, dhamir yang dipakai berpindah ke bentuk maskulin jamak hum (lahum), mengikuti kaidah taghlib dalam bahasa Arab yang memenangkan bentuk laki-laki ketika terjadi percampuran. Karena bacaan hunna ini tidak selalu kami temukan tertulis lengkap dalam Arab pada laman rujukan, kami menyebutkannya di sini apa adanya dalam bentuk transliterasi dan kaidahnya, bukan sebagai kutipan lafal yang dipatok satu sumber.

Supaya mudah diingat di rumah duka, berikut ringkasan kata ganti yang dipakai pada awal doa takbir ketiga menurut keadaan jenazahnya:
| Keadaan jenazah | Kata ganti | Awal doa (latin) | Dasar |
|---|---|---|---|
| Satu jenazah perempuan | ha | Allahummaghfir laha warhamha | Lafal NU Online untuk jenazah perempuan |
| Satu jenazah laki-laki | hu | Allahummaghfir lahu warhamhu | Lafal NU Online untuk jenazah laki-laki |
| Dua jenazah, jenis kelamin apa pun | huma | Allahummaghfir lahuma warhamhuma | Bahtsul Masail NU Online (dhamir tastniyah) |
| Tiga atau lebih, semuanya perempuan | hunna | lahunna, warhamhunna | Kaidah bahasa Arab, disajikan dalam transliterasi |
| Tiga atau lebih, ada laki-laki di antaranya | hum | lahum, warhamhum | Kaidah taghlib bahasa Arab |
| Jenis kelamin tidak diketahui | hu atau ha | Keduanya sah | NU Online (makna syakhs atau janazah) |
Doa Mayit Perempuan dalam Keadaan Khusus
Beberapa keadaan menuntut penyesuaian, dan sebagian di antaranya sering menimbulkan kebingungan di rumah duka. Berikut yang paling sering ditanyakan seputar mayit perempuan.
- Jenazah anak perempuan yang belum dewasa. Menurut NU Online, doa setelah takbir ketiga untuk jenazah anak tidak berhenti pada permohonan ampunan seperti pada orang dewasa, sebab anak kecil belum terbebani dosa. Doanya justru diarahkan untuk kepentingan kedua orang tuanya, dengan memohon agar sang anak menjadi farat, yaitu pendahulu yang menanti dan memberi manfaat, sekaligus pemberi syafaat yang memberatkan timbangan amal ayah dan ibunya. Untuk anak perempuan dipakai dhamir ha dan sebutan ath-thiflah (untuk anak laki-laki dipakai ath-thifl). Lafal Arab lengkap doa anak ini kami muat utuh di artikel tata cara sholat jenazah agar tidak terpotong, dan bisa Anda salin persis dari sana.
- Mayit perempuan yang wafat saat hamil atau melahirkan. Ada anggapan keliru bahwa perempuan yang wafat karena melahirkan itu syahid sehingga jenazahnya tidak perlu dimandikan dan tidak perlu disholatkan. Ini keliru dan berakibat kewajiban terbengkalai. NU Online menjelaskan bahwa ketentuan syahid yang tidak dimandikan dan tidak disholatkan itu khusus bagi yang gugur di medan perang, sedangkan perempuan yang wafat saat melahirkan tergolong syahid akhirat yang jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan seperti biasa, memakai doa bentuk perempuan di atas. Pembahasan lengkapnya, termasuk ketentuan janin, kami uraikan di niat sholat jenazah perempuan.
- Jenis kelamin jenazah tidak diketahui. Pada korban kecelakaan atau bencana yang sulit dikenali, NU Online membolehkan Anda memakai dhamir laki-laki (hu) dengan menghadirkan makna kata syakhs (seseorang) atau mayyit yang tergolong maskulin, atau memakai dhamir perempuan (ha) dengan menghadirkan makna kata janazah yang tergolong feminin. Keduanya sah, jadi tidak perlu ragu.
Posisi Imam saat Menyolatkan Mayit Perempuan
Selain kata ganti, ada satu pembeda praktis yang kelihatan mata: posisi berdiri imam. Menurut NU Online, imam dan orang yang sholat sendirian (munfarid) berdiri tepat di arah pantat atau bagian tengah tubuh jenazah perempuan, berbeda dengan jenazah laki-laki yang imamnya berdiri sejajar kepala. Aturan ini bersandar pada praktik para ulama karena mengikuti contoh Nabi (ittiba'), dan berlaku pula untuk khuntsa, yaitu orang yang jenis kelaminnya tidak jelas.
Yang sering disalahpahami, aturan posisi ini hanya berlaku untuk imam dan munfarid. Kalau Anda datang sebagai makmum, Anda cukup berdiri di belakang imam seperti sholat berjamaah biasa, tanpa perlu menggeser posisi menyesuaikan tubuh jenazah. Uraian lengkap soal posisi ini beserta arah kepala jenazah dan pembagian saf bisa Anda baca di niat sholat jenazah perempuan.

Satu hal lagi yang berguna diketahui keluarga: soal siapa yang boleh menyolatkan, NU Online menegaskan bahwa siapa saja boleh menyolati jenazah perempuan, baik laki-laki apalagi perempuan. Jadi tidak ada keharusan jenazah perempuan hanya disholatkan oleh perempuan. Yang memang dibatasi adalah urusan memandikan, sebab jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali suami dan laki-laki yang punya hubungan mahram dengannya. Bila Anda ikut memandikan atau menyentuh jenazah lalu ragu soal kesucian diri sebelum sholat, pastikan dulu bersuci dengan benar, termasuk bila Anda perlu mandi wajib lebih dahulu. Untuk mengulang urutan bersuci sebelum sholat, gunakan panduan bacaan dan tata cara wudhu.
Kesalahan Umum Seputar Doa Mayit Perempuan
Kabar duka biasanya datang mendadak, jamaah berkumpul, dan sebagian baru sadar mereka tidak yakin caranya. Berikut kekeliruan yang paling sering muncul khusus seputar doa untuk mayit perempuan:
- Keceplosan menukar laha dan lahu. Ini kekeliruan manusiawi dan tidak membatalkan sholat. Lebih baik dibiasakan benar, tetapi kalau terlanjur salah kata ganti, sholat Anda tetap sah. Ingat saja: ha untuk perempuan, hu untuk laki-laki.
- Mengira harus hafal doa yang panjang. Tidak. Doa sependek Allahummaghfir laha sudah mengesahkan rukunnya. Jangan sampai rasa tidak hafal membuat Anda enggan ikut menyolatkan, padahal ini fardhu kifayah yang berpahala besar.
- Mengira makmum cukup mengaminkan doa imam. NU Online menegaskan bahwa hal itu tidak mencukupi, karena doa untuk mayit juga wajib dibaca makmum. Bacaan doa dibaca lirih, bukan digantikan dengan amin atas doa imam. Bila tidak cakap membaca doa, ikuti penjelasan pengganti bacaan pada rujukan Bahtsul Masail dan bimbingan guru setempat.
- Mengeraskan bacaan. Seluruh bacaan sholat jenazah, termasuk doa takbir ketiga, dibaca lirih, cukup terdengar diri sendiri, bahkan bila sholat dilakukan pada malam hari.
- Mengira mayit perempuan yang wafat melahirkan tidak perlu disholatkan. Sudah dibahas di atas, ini keliru. Keutamaan syahid akhiratnya besar, tetapi perawatan jenazahnya tidak berubah, tetap dimandikan dan disholatkan seperti biasa.
Doa untuk almarhumah tidak berhenti setelah salam. Anda bisa melanjutkannya dengan membiasakan doa untuk orang meninggal, dan ketika berziarah ke makamnya nanti, dengan doa ziarah kubur. Bila yang wafat adalah ibu Anda sendiri, biasakan pula membaca doa untuk kedua orang tua yang pahalanya terus mengalir. Pastikan pula sholat fardhu Anda sendiri tetap tepat waktu di tengah kesibukan takziah dengan memantau jadwal sholat kota Anda. Bila ada persoalan khusus, misalnya jenazah tidak lengkap anggota tubuhnya atau perselisihan adat di keluarga, silakan tanyakan lewat Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang memahami konteks Anda.
Waktu sholat hari ini. Jam Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya tersedia di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari. Untuk wilayah lain, buka jadwal sholat per kota.
Sumber Rujukan
- NU Online - Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah (lafal doa takbir ketiga dan penutup untuk jenazah perempuan)
- NU Online - Cara Shalat Jenazah bagi Orang yang Tidak Hafal Doanya (doa minimal dan dhamir untuk lebih dari satu jenazah)
- NU Online - Perawatan Jenazah Perempuan (posisi imam, siapa yang boleh menyolatkan dan memandikan)
- NU Online - Tata Cara Shalat Jenazah yang Tak Diketahui Jenis Kelaminnya (dhamir mudzakkar dan muannats)
- NU Online - Doa Khusus dalam Shalat Jenazah Bayi atau Anak-anak (doa untuk jenazah anak perempuan)
- NU Online - Ketentuan Khusus dalam Mengurus Jenazah Janin, Kecelakaan, Ihram, dan Mati Syahid (perempuan wafat saat melahirkan tergolong syahid akhirat)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


