NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Sholat

Niat Sholat Jenazah Perempuan: Bacaan, Perbedaan, dan Tata Caranya

Niat sholat jenazah perempuan berbunyi Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ, artinya "Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'âlâ". Bedanya dengan lafal untuk jenazah laki-laki hanya pada kata tunjuk hâdzihi dan bentuk mayyitati. Niat wajibnya tetap di dalam hati, dan bila Anda menjadi makmum, lafalnya sama saja untuk jenazah laki-laki maupun perempuan.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit

Niat Sholat Jenazah Perempuan: Bacaan, Perbedaan, dan Tata Caranya

Kalau Anda membuka halaman ini sambil menunggu jenazah selesai dikafani, langsung saja ke intinya. Niat sholat jenazah perempuan berbunyi Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ, artinya "Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'âlâ". Bedanya dengan lafal untuk jenazah laki-laki cuma dua kata: kata tunjuk hâdzihi (bukan hâdzâ) dan bentuk mayyitati (bukan mayyiti). Itu saja. Selebihnya, tata cara empat takbirnya sama persis dan sudah kami bahas terpisah di tata cara sholat jenazah. Halaman ini fokus pada apa yang khusus berubah ketika jenazahnya perempuan: lafal niatnya, kata gantinya, posisi berdiri imam, dan beberapa keadaan khusus seperti wafat saat melahirkan. Rujukan artikel ini adalah NU Online beserta subdomain regionalnya.

Lafaz Niat Sholat Jenazah Perempuan

Sebelum masuk ke lafalnya, satu hal perlu ditegaskan lebih dulu supaya Anda tidak panik: niat itu pekerjaan hati, bukan pekerjaan lisan. Melafalkannya hanya membantu menghadirkan niat di hati, dan hukumnya tidak wajib. NU Online menjelaskan bahwa niat sholat jenazah dilafalkan dalam hati dan harus hadir bersamaan dengan takbiratul ihram, persis seperti niat pada sholat fardhu. Jadi kalau Anda sedang berdiri di saf, lupa lafal Arabnya, dan takbir sudah dimulai, sholat Anda tetap sah selama Anda sadar sedang menyolatkan jenazah tersebut karena Allah.

Bila Anda sholat sendirian (munfarid)

Inilah lafal yang paling banyak dicari. Untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ المَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'âlâ."

Sebagai pembanding, inilah lafal untuk jenazah laki-laki, supaya perbedaannya terlihat jelas berdampingan:

أُصَلِّي عَلَى هٰذَا المَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta'âlâ."

Dalam redaksi lain, NU Online juga memuat versi yang lebih rinci dengan menyebut jumlah takbir dan status fardhu kifayahnya, yaitu Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati ar-ba'a takbirâtin fardhal kifâyati lillâhi ta'âla, yang berarti "Aku niat shalat atas jenazah perempuan ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala". Dua-duanya sah. Versi pendek sudah mencukupi, versi panjang sekadar mempertegas.

Bila Anda menjadi makmum

Ini kabar baik bagi Anda yang datang terlambat dan tidak sempat bertanya jenis kelamin jenazahnya. Lafal niat makmum sama saja, baik jenazahnya laki-laki maupun perempuan:

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ man shalla 'alaihil imâmu ma'mûman fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta'âlâ."

Perhatikan bahwa lafal ini tidak menyebut jenis kelamin sama sekali. Ia hanya menyebut "orang yang dishalati imam". Karena itu, dalam praktik sehari-hari di masjid dan mushala, sebagian besar orang justru tidak perlu memusingkan urusan mayyiti atau mayyitati, sebab mereka datang sebagai makmum.

Pro Tip untuk situasi terburu-buru: kalau Anda tiba di masjid, saf sudah rapat, dan Anda tidak tahu siapa yang wafat, jangan buang waktu bertanya ke kanan kiri. Pakai niat makmum di atas, atau cukup hadirkan di hati "saya niat menyolatkan jenazah yang dishalati imam ini, fardhu kifayah karena Allah". Itu sudah sah, dan Anda tidak ketinggalan takbir pertama.

Bagaimana kalau Anda menjadi imam?

Di sini kami perlu jujur soal batas sumber. Halaman-halaman NU Online yang kami periksa untuk sholat jenazah yang jenazahnya hadir hanya memuat tiga lafal: munfarid untuk jenazah laki-laki, munfarid untuk jenazah perempuan, dan makmum yang berlaku untuk keduanya. Tidak ada lafal khusus imam yang dicantumkan di sana. Banyak situs lain mencantumkan lafal imam dengan sisipan imâman, tetapi kami tidak menemukannya pada halaman NU tersebut, sehingga kami tidak akan menuliskannya seolah-olah itu kutipan NU.

Yang memang termuat di NU Online Jabar adalah lafal niat untuk sholat gaib atas jenazah perempuan, dan lafal itu sudah menyediakan pilihan imam atau makmum sekaligus:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'ala mayyitati 'fulanah' al-ghaibati arba'a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma'muman lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya menyalati jenazah 'Si Fulanah (sebutkan namanya)' yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta'âlâ."

Praktisnya, karena niat itu urusan hati, seorang imam cukup menghadirkan maksud bahwa ia menyolatkan jenazah perempuan di hadapannya sebagai imam. Tidak perlu mencari-cari lafal yang tidak dipatok sumbernya.

Beda Gramatikalnya: Kenapa Lafalnya Jadi Muannats

Bagian ini yang jarang dijelaskan, padahal justru inilah kunci supaya Anda tidak sekadar menghafal bunyi. Dalam tata bahasa Arab, kata benda dan kata ganti punya jenis kelamin. Ketika yang dibicarakan perempuan, bentuknya berubah menjadi muannats (feminin). Ketika laki-laki, bentuknya mudzakkar (maskulin). Perubahan pada lafal sholat jenazah semuanya mengikuti satu logika ini, tidak lebih.

Ada tiga titik perubahan yang perlu Anda kenali:

  • Kata tunjuk: hâdzâ (هٰذَا, "ini" untuk laki-laki) berubah menjadi hâdzihi (هٰذِهِ, "ini" untuk perempuan). Inilah sebabnya lafalnya hâdzihil mayyitati, bukan hâdzal mayyitati. Menggabung hâdzâ dengan mayyitati adalah campuran yang keliru, dan sayangnya campuran seperti ini beredar cukup luas di internet.
  • Kata bendanya: al-mayyit (المَيِّت, jenazah laki-laki) mendapat tambahan huruf ta marbuthah menjadi al-mayyitah (المَيِّتَة, jenazah perempuan). Dalam lafal niat, karena posisinya majrur (didahului huruf 'alâ), akhirannya dibaca kasrah, sehingga terbaca mayyitati dan bukan mayyitah.
  • Kata gantinya (dhamir): akhiran hu (هُ, "dia" laki-laki) berubah menjadi (هَا, "dia" perempuan). Perubahan inilah yang paling sering terpakai, karena ia muncul belasan kali di dalam doa setelah takbir ketiga.

NU Online sendiri merumuskannya dengan sangat ringkas ketika membahas doa sholat jenazah: "Dhamir 'hu' yang terdapat dalam doa-doa di atas diubah menjadi dhamir 'ha' ketika mayit yang hendak dishalati adalah perempuan." Sesederhana itu. Kalau Anda sudah hafal doa untuk jenazah laki-laki, Anda sebenarnya sudah hafal doa untuk jenazah perempuan juga. Anda hanya perlu mengganti bunyi "hu" menjadi "ha" di setiap ujung kata.

Key Takeaway: tiga perubahan, satu logika. hâdzâ jadi hâdzihi, mayyiti jadi mayyitati, dan setiap akhiran hu jadi . Kalau Anda cuma sempat mengingat satu hal dari artikel ini, ingat yang terakhir: ganti "hu" jadi "ha". Itu menutup sebagian besar kebutuhan Anda di lapangan.

Kalau jenis kelamin jenazahnya tidak diketahui

Pertanyaan ini nyata dan tidak jarang terjadi, misalnya pada korban kecelakaan atau bencana yang sulit dikenali. NU Online membahasnya secara khusus dan jawabannya melegakan: Anda dibebaskan memilih. Boleh memakai dhamir mudzakkar dengan maksud kata syakhs (seseorang) atau mayyit yang keduanya tergolong mudzakkar, boleh pula memakai dhamir muannats dengan maksud kata janâzah yang tergolong muannats. Ketiga kata itu sama-sama bisa mencakup jenazah laki-laki maupun perempuan. Dasarnya keterangan Syekh Khatib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj (juz I, halaman 343):

والقياس أنه لو لم يعرف أن الميت ذكر أو أنثى أن يعبر بالمملوك ونحوه ويجوز أن يأتي بالضمائر مذكرة على إرادة الشخص أو الميت ومؤنثة على إرادة لفظ الجنازة

Artinya, "Secara qiyas, sungguh jika tidak diketahui apakah mayit laki-laki atau perempuan, maka kata 'mayit' dilafalkan dengan kata mamluk atau lafal lain yang sama, dan boleh (dalam doa) untuk menggunakan dhamir mudzakkar (laki-laki) dengan menghendaki kata 'As-Syakhs' atau 'Al-Mayyit' dan boleh pula menggunakan dhamir muannats (perempuan) dengan menghendaki kata 'al-janazah'."

Adapun niatnya, NU Online menegaskan tidak perlu dipertegas dengan dhamir mudzakkar atau muannats sebab hal itu tidak diwajibkan. Cukup dengan lafal:

أصلي على هذا الميت فرضا لله تعالى

Latin: Ushalli 'alâ hâdzal mayyiti fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya niat menshalati mayit ini sebagai shalat fardhu karena Allah ta'ala."

Kata "mayit ini" yang ditujukan pada jenazah di hadapan Anda sudah dianggap cukup, sebab ia mengakomodasi jenazah laki-laki maupun perempuan. Ini penting dicatat: fikih di sini tidak sedang mempersulit, justru sedang memberi kelonggaran.

Doa untuk Jenazah Perempuan setelah Takbir Ketiga dan Keempat

Inti sholat jenazah ada pada takbir ketiga, yaitu mendoakan jenazah. Di sinilah dhamir muannats paling banyak dipakai. Bacaan minimal yang sudah mencukupi sahnya sholat untuk jenazah perempuan hanya tiga kata:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Latin: Allâhummaghfir lahâ.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia (perempuan)."

Simpan itu sebagai jaring pengaman. Kalau Anda benar-benar tidak hafal apa pun dan sedang gemetar karena yang wafat adalah ibu atau istri Anda sendiri, tiga kata itu sudah sah dan kewajiban kifayahnya tertunaikan. Adapun doa yang lebih sempurna untuk jenazah perempuan, sebagaimana dihimpun NU Online Lampung:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَها وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Latin: Allâhummaghfir lahâ warhamhâ wa 'âfihâ wa'fu anhâ wa akrim nuzulahâ wa wassi' madkhalahâ waghsilhâ bilmâ'i wats tsalji wal baradi, wa naqqihâ minal khathâyâ kamâ naqaita ats-tsauba al-abyadh minad danasi, wa abdilhâ dâran khairan min dârihâ wa ahlan khairan min ahlihâ wa zaujan khairan min zaujihâ wa adkhilhâl jannata wa a'idzhâ min 'adzâbil qabri wa min adzâbinnâr.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka."

Kalau Anda perhatikan, seluruh kata di doa itu berakhiran : lahâ, warhamhâ, 'âfihâ, anhâ, nuzulahâ, madkhalahâ, waghsilhâ, naqqihâ, abdilhâ, dârihâ, ahlihâ, zaujihâ, adkhilhâ, sampai a'idzhâ. Empat belas kali. Itulah wujud nyata dari aturan "ganti hu jadi ha" yang kami sebut di atas.

Setelah takbir keempat, dianjurkan membaca doa penutup. Untuk jenazah perempuan:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba'dahâ waghfir lanâ wa lahâ.

Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."

Perlu diketahui, halaman-halaman NU Online memuat beberapa redaksi doa takbir ketiga yang panjangnya berbeda-beda, karena riwayat doa ini memang beragam. Yang kami kutip di atas adalah redaksi dari NU Online Lampung. Anda tidak perlu bingung memilih: semuanya doa yang baik, dan yang minimal pun sudah mengesahkan sholat. Bila jenazahnya salah menyebut kata ganti, misalnya keceplosan mengucap lahu padahal jenazahnya perempuan, sholat Anda tidak batal. Itu kekeliruan lisan yang manusiawi, bukan pembatal.

Posisi Imam Berdiri untuk Jenazah Perempuan

Inilah pembeda praktis yang paling kelihatan mata di lapangan, dan yang paling sering memicu salah paham antar jamaah. Aturannya begini: imam berdiri di sisi kepala untuk jenazah laki-laki, dan di sisi pantat atau bagian tengah tubuh untuk jenazah perempuan.

Dua halaman NU Online yang berbeda menegaskan hal ini, dan menariknya keduanya merujuk kitab yang sama persis, yaitu Hâsyiyatul Jamal karya Syekh Sulaiman bin Umar al-'Ajili, juz II halaman 188. Pada artikel "Beda Letak Kepala Jenazah Laki-laki dan Perempuan saat Dishalati", NU Online mengutip:

وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ]

Artinya: "Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ'."

Sementara pada artikel "Perawatan Jenazah Perempuan", NU Online merumuskannya lebih singkat: "Imam atau orang yang shalat jenazah sendirian (munfarid), berdiri tepat di arah pantat jenazah." Dua halaman, satu kesimpulan, satu rujukan kitab. Ini bukan pendapat yang lemah atau kutipan tunggal.

Beberapa catatan penting supaya Anda tidak salah menerapkannya:

  • Aturan ini hanya untuk imam dan munfarid. Kalimat kuncinya adalah "selain makmum". Kalau Anda makmum, Anda cukup berdiri di belakang imam seperti sholat berjamaah biasa, tanpa perlu menggeser posisi menyesuaikan tubuh jenazah. Ini sering disalahpahami menjadi seolah semua jamaah harus bergeser.
  • Alasannya ittibâ', yaitu mengikuti contoh Nabi. Bukan alasan teknis atau alasan kepantasan yang direka-reka. Fikih menyebutnya begitu apa adanya.
  • Khuntsa disamakan dengan perempuan dalam hal ini, yaitu orang yang jenis kelaminnya ganda atau tidak jelas.

Konsekuensi dari posisi ini, kepala jenazah perempuan berada di sebelah kanan imam. NU Online juga menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia yang meletakkan kepala jenazah di sebelah utara, baik laki-laki maupun perempuan, bukanlah sesuatu yang dilarang. Jadi bila di kampung Anda praktiknya begitu, jangan jadikan itu bahan perdebatan di tengah suasana duka. Pembahasan lengkap soal arah kepala dan pembagian saf bisa Anda baca di artikel tata cara sholat jenazah.

Jenazah Perempuan yang Wafat saat Hamil atau Melahirkan

Ini pertanyaan yang muncul dalam keadaan paling berat, dan sayangnya sering dijawab keliru. Banyak yang mendengar bahwa perempuan yang wafat karena melahirkan itu syahid, lalu buru-buru menyimpulkan bahwa jenazahnya tidak boleh dimandikan dan tidak boleh disholatkan, sebagaimana berlaku pada orang yang gugur syahid.

Kesimpulan itu keliru, dan akibatnya fatal. NU Online menjelaskan bahwa jenazah orang yang gugur syahid memang haram dimandikan dan haram disholatkan, mengutip keterangan bahwa kewajiban atas jenazah syuhada hanya dua, yakni membungkus dan menguburkan. Namun NU Online langsung memberi batasan yang tegas: "yang dimaksud gugur syahid di sini adalah orang yang gugur syahid dunia-akhirat dan meninggal di medan perang dalam rangka berjihad menegakkan dan membela kehormatan agama Allah, bukan syahid akhirat saja, seperti perempuan yang meninggal saat melahirkan, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa reruntuhan, dan sebagainya."

Artinya, perempuan yang wafat saat melahirkan tergolong syahid akhirat, yaitu syahid dari sisi ganjaran di akhirat. Keutamaannya besar, tetapi ketentuan perawatan jenazahnya tetap sama seperti jenazah muslim pada umumnya: wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Niat dan doanya pun sama dengan yang sudah kami paparkan di atas, memakai bentuk muannats.

Catatan penting: jangan pernah meniadakan mandi jenazah atau sholat jenazah bagi perempuan yang wafat saat melahirkan dengan alasan "beliau syahid". Menurut penjelasan NU Online, ketentuan syahid yang tidak dimandikan dan tidak disholatkan itu khusus bagi yang gugur di medan perang. Kalau ada perbedaan pendapat di keluarga soal ini, tanyakan kepada ustadz setempat atau lewat Tanya Ustadz, jangan diputuskan berdasarkan kabar dari grup pesan singkat.

Adapun bila yang wafat adalah ibu beserta janin yang dikandungnya, ketentuan untuk janinnya sendiri bergantung pada kondisinya. NU Online, mengutip Fath al-Mu'in karya Syekh Zainuddin al-Malaibari, menjelaskan bahwa janin yang keguguran dan terlihat tanda-tanda kehidupannya setelah dilahirkan, seperti menangis atau bergerak, maka wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan layaknya orang dewasa. Sedangkan bila tidak tampak tanda kehidupan namun rupa dan kesempurnaan fisiknya sudah terbentuk, terlebih usianya di atas empat bulan, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dikuburkan, namun tidak wajib disholatkan. Kasus seperti ini punya banyak cabang dan sangat bergantung pada detail keadaannya, jadi sebaiknya dikonsultasikan langsung, bukan disimpulkan sendiri dari bacaan singkat.

Siapa yang Boleh Menyolatkan dan Merawat Jenazah Perempuan

Pertanyaan yang sering ditanyakan pelan-pelan, terutama oleh jamaah perempuan: bolehkah perempuan ikut menyolatkan? Jawaban NU Online lugas: "Siapa saja boleh menyolati jenazah perempuan, baik laki-laki apalagi perempuan." Jadi tidak ada larangan bagi muslimah untuk ikut sholat jenazah, dan tidak ada keharusan jenazah perempuan hanya disholatkan oleh perempuan. Ini melegakan, karena di banyak rumah duka justru anak perempuan atau saudara perempuanlah yang lebih dulu siap.

Meski begitu, ada beberapa detail perawatan yang memang berbeda ketika jenazahnya perempuan, dan ini berguna diketahui keluarga:

  • Memandikan. Jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali suami dan laki-laki yang punya hubungan mahram dengannya. Bila tidak ada perempuan, tidak ada suami, dan tidak ada laki-laki mahram, maka menurut pendapat al-ashah dalam mazhab Syafi'i jenazah tersebut tidak dimandikan, melainkan ditayamumi sebagai ganti memandikan. NU Online mencatat bahwa dalam keadaan itu tayamumnya dilakukan dengan menggunakan kain penghalang.
  • Mengafani. Batas minimalnya kain yang menutupi seluruh tubuh. Yang lebih baik tiga lapis kain yang masing-masing menutupi seluruh tubuh. Yang paling sempurna lima lapis, terdiri dari dua lapis kain penutup seluruh tubuh, izâr yaitu kain penutup bagian tengah tubuh dari pusar hingga lutut, gamis, dan kerudung penutup kepala. Ketentuan lima lapis dengan gamis dan kerudung inilah yang khas pada jenazah perempuan.
  • Memakamkan. Tata caranya tidak berbeda dengan jenazah laki-laki. Adapun yang menurunkan ke liang kubur adalah laki-laki, dan yang paling utama melakukannya adalah suami, kemudian laki-laki yang punya hubungan mahram dengannya, yaitu ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, kemudian pamannya dari ayah.

Bila Anda termasuk yang ikut memandikan atau menyentuh jenazah lalu ragu soal kesucian diri sebelum sholat, pastikan dulu bersuci dengan benar, termasuk bila Anda perlu mandi wajib lebih dahulu.

Kesalahan Umum dan Pertanyaan yang Sering Muncul

Suasananya khas: kabar duka datang mendadak, orang berdatangan, dan sebagian baru sadar mereka tidak yakin caranya. Dari situ muncul kekeliruan yang berulang. Berikut yang paling sering kami temui khusus pada jenazah perempuan:

  • Menggabungkan hâdzâ dengan mayyitati. Sejumlah situs populer menuliskan lafal campuran seperti hâdzal mayyitati atau bahkan menuliskan Arab untuk perempuan tetapi latinnya untuk laki-laki. Yang benar, kata tunjuk dan kata bendanya harus sejenis: hâdzihil mayyitati.
  • Mengira jenazah perempuan wajib disholatkan perempuan. Tidak ada ketentuan seperti itu. Siapa saja boleh menyolatkannya.
  • Mengira perempuan yang wafat melahirkan tidak perlu disholatkan. Sudah dibahas di atas, ini keliru dan bisa berakibat kewajiban kifayah terbengkalai.
  • Makmum ikut bergeser ke arah pinggang jenazah. Aturan posisi itu hanya untuk imam dan munfarid. Makmum tetap di belakang imam.
  • Panik karena tidak hafal lafal Arab niatnya. Niat itu di hati. Lafal lisan hanya alat bantu, bukan syarat.
  • Ribut soal arah kepala jenazah di tengah keluarga yang berduka. NU Online sudah menegaskan kebiasaan yang ada tidak dilarang. Ini bukan waktunya berdebat.
Ringkasan cepat: niat munfarid untuk jenazah perempuan adalah Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ. Kalau Anda makmum, lafalnya sama saja untuk jenazah laki-laki maupun perempuan. Ganti setiap akhiran hu menjadi pada doanya. Imam berdiri sejajar pinggang atau pantat jenazah, makmum tetap di belakang imam. Perempuan yang wafat saat melahirkan tetap dimandikan dan disholatkan seperti biasa.

Doa untuk almarhumah tidak berhenti setelah salam. Anda bisa melanjutkannya dengan membiasakan doa untuk orang meninggal, dan ketika berkunjung ke makamnya nanti, dengan doa ziarah kubur. Bila yang wafat adalah ibu Anda sendiri, biasakan pula membaca doa untuk kedua orang tua yang pahalanya terus mengalir. Untuk persoalan khusus yang tidak terjawab di sini, silakan bertanya lewat Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang memahami konteks keluarga Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat sholat jenazah perempuan

TApa lafal niat sholat jenazah perempuan?

Lafal niatnya: Ushalli 'ala hadzihil mayyitati fardlan lillahi ta'ala, yang artinya "Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'ala". NU Online juga memuat redaksi yang lebih rinci, yaitu Ushalli 'ala hadzihil mayyitati arba'a takbiratin fardhal kifayati lillahi ta'ala. Keduanya sah, dan yang wajib sebenarnya adalah niat di dalam hati, bukan pelafalannya.

TApa bedanya niat sholat jenazah perempuan dan laki-laki?

Bedanya hanya dua kata. Kata tunjuk hadza (untuk laki-laki) berubah menjadi hadzihi (untuk perempuan), dan kata mayyiti berubah menjadi mayyitati. Jadi lafalnya menjadi 'ala hadzihil mayyitati, bukan 'ala hadzal mayyiti. Menggabungkan hadza dengan mayyitati adalah campuran yang keliru meski cukup sering beredar.

TKalau saya makmum, apakah niatnya harus diganti untuk jenazah perempuan?

Tidak. Lafal niat makmum sama saja untuk jenazah laki-laki maupun perempuan, yaitu Ushalli 'ala man shalla 'alaihil imamu ma'muman fardlan lillahi ta'ala, yang artinya "Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta'ala". Lafal ini tidak menyebut jenis kelamin sama sekali, jadi Anda tidak perlu panik menanyakan siapa yang wafat.

TDi mana posisi imam berdiri saat menyolatkan jenazah perempuan?

Imam berdiri di sisi pantat atau bagian tengah tubuh jenazah perempuan, berbeda dengan jenazah laki-laki yang imamnya berdiri di sisi kepala. Dasarnya keterangan Syekh Sulaiman al-'Ajili dalam Hasyiyatul Jamal juz II halaman 188 yang dikutip NU Online, dengan alasan ittiba' atau mengikuti contoh Nabi. Ketentuan ini hanya berlaku bagi imam dan orang yang sholat sendirian; makmum cukup berdiri di belakang imam seperti biasa.

TBagaimana doa untuk jenazah perempuan setelah takbir ketiga?

Bacaan minimal yang sudah mencukupi adalah Allahummaghfir laha, artinya "Ya Allah, ampunilah dia (perempuan)". Doa yang lebih sempurna dimulai dengan Allahummaghfir laha warhamha wa 'afiha wa'fu anha dan seterusnya. Kaidahnya sederhana: setiap akhiran dhamir 'hu' pada doa untuk jenazah laki-laki diubah menjadi 'ha' untuk jenazah perempuan.

TPerempuan yang meninggal saat melahirkan disebut syahid, apakah jenazahnya tetap disholatkan?

Tetap disholatkan, juga tetap dimandikan dan dikafani seperti jenazah muslim pada umumnya. NU Online menjelaskan bahwa ketentuan syahid yang haram dimandikan dan disholatkan itu khusus bagi yang gugur syahid dunia-akhirat di medan perang dalam rangka berjihad, bukan syahid akhirat saja seperti perempuan yang wafat saat melahirkan, orang tenggelam, atau orang yang tertimpa reruntuhan. Keutamaannya besar, tetapi perawatan jenazahnya tidak berubah.

TBolehkah perempuan ikut menyolatkan jenazah perempuan?

Boleh. NU Online menyatakan bahwa siapa saja boleh menyolati jenazah perempuan, baik laki-laki apalagi perempuan. Yang memang dibatasi adalah urusan memandikan: jenazah perempuan hanya boleh dimandikan oleh perempuan, kecuali suami dan laki-laki yang mempunyai hubungan mahram dengannya.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar sholat