NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Sholat

Tata Cara Sholat Jenazah: Niat, Empat Takbir, dan Bacaan Lengkapnya

Tata cara sholat jenazah terdiri dari empat takbir yang seluruhnya dikerjakan sambil berdiri, tanpa ruku, tanpa i'tidal, tanpa sujud, dan tanpa tahiyat. Urutannya: niat, takbir pertama lalu Al-Fatihah, takbir kedua lalu shalawat, takbir ketiga lalu doa untuk jenazah, takbir keempat lalu doa penutup, kemudian salam. Hukumnya fardhu kifayah.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Diperbarui

Tata Cara Sholat Jenazah: Niat, Empat Takbir, dan Bacaan Lengkapnya

Kalau Anda membuka halaman ini karena ada jenazah yang harus segera disholatkan, langsung saja: tata cara sholat jenazah terdiri dari empat takbir, seluruhnya dikerjakan sambil berdiri. Tidak ada ruku, tidak ada i'tidal, tidak ada sujud, dan tidak ada tahiyat. Urutannya: niat, takbir pertama lalu membaca Al-Fatihah, takbir kedua lalu membaca shalawat, takbir ketiga lalu mendoakan jenazah, takbir keempat lalu membaca doa penutup, kemudian salam. Seluruh lafal Arab, latin, dan artinya kami sajikan di bawah, termasuk pembeda lafal untuk jenazah laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Rujukan utama artikel ini adalah NU Online (mengutip Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus dan Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh Nawawi al-Bantani) serta Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.

Hukum Sholat Jenazah dan Syarat Sahnya

Menyolatkan jenazah muslim hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Artinya, bila sudah ada sebagian orang yang menunaikannya, kewajiban itu gugur bagi yang lain. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menyolatkan padahal mereka tahu, seluruh kaum muslimin di daerah tersebut menanggung dosanya. Ketentuan ini disepakati NU Online maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Menyolatkan adalah satu dari empat kewajiban orang hidup terhadap jenazah, selain memandikan, mengafani, dan menguburkan. Karena statusnya fardhu kifayah, Anda tidak perlu menunggu ustadz atau tokoh tertentu datang. Siapa pun muslim yang memenuhi syarat boleh dan sah menjadi imam.

Yang paling sering keliru: sholat jenazah tidak ada ruku, tidak ada i'tidal, tidak ada sujud, tidak ada duduk di antara dua sujud, dan tidak ada tahiyat. NU Online menegaskan bahwa secara teknis sholat jenazah berbeda dari sholat pada umumnya justru karena tidak memakai gerakan ruku, i'tidal, dan sujud. Semuanya dikerjakan sambil berdiri, dari takbir pertama sampai salam. Kalau Anda melihat ada yang bersiap sujud, itu keliru.

Tujuh rukun sholat jenazah

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Tausyih ala Ibni Qasim, sebagaimana dihimpun NU Online, menyebut rukun sholat jenazah ada tujuh:

  1. Niat, digetarkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
  2. Berdiri bagi yang mampu. Sholat jenazah tergolong sholat fardhu, sedangkan sholat fardhu wajib dikerjakan sambil berdiri. Bila tidak mampu berdiri, boleh duduk, seperti ketentuan pada sholat lima waktu.
  3. Takbir empat kali, sudah termasuk takbiratul ihram di dalamnya. Bila takbirnya kurang dari empat, sholatnya tidak sah.
  4. Membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir pertama.
  5. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad setelah takbir kedua.
  6. Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.
  7. Salam.

Adapun syarat sahnya, menurut penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sama dengan syarat sah sholat lainnya: suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta menghadap kiblat. Ditambah dua syarat khusus, yaitu jenazah sudah dimandikan dan dikafani lebih dulu, dan jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang menyolatkan. Bila Anda ragu soal kesucian diri, pastikan dulu bersuci dengan benar, termasuk bila Anda perlu mandi wajib sebelum ikut menyolatkan.

Soal waktu, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa sholat jenazah tidak punya waktu khusus dan boleh dikerjakan kapan saja, siang maupun malam, kecuali pada tiga waktu yang dilarang berdasarkan riwayat Uqbah bin Amir (HR Muslim): saat matahari terbit hingga agak meninggi, saat matahari tepat di pertengahan langit hingga condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam sama sekali. Tempatnya pun bebas, termasuk di dalam masjid, berdasarkan riwayat Muslim tentang Aisyah yang meminta jenazah Sa'd bin Abu Waqash dimasukkan ke masjid agar bisa ia sholatkan.

Soal keutamaannya, ada hadits dari Abu Hurairah yang dikutip Muhammadiyah:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar." (HR Bukhari dan Muslim)

Niat Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Niat wajibnya ada di dalam hati dan harus hadir bersamaan dengan takbiratul ihram. Melafalkannya dengan lisan hukumnya tidak wajib, hanya membantu menghadirkan niat. Muhammadiyah sendiri menekankan sisi mengikhlaskan niat semata karena Allah tanpa menganjurkan pelafalan. Berikut lafal-lafal yang dihimpun NU Online.

Bila Anda sholat sendirian (munfarid)

Untuk jenazah laki-laki:

أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا المَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta'âlâ."

Untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ المَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta'âlâ."

Perhatikan bedanya cuma pada kata tunjuk dan bentuk katanya: hâdzal mayyiti untuk laki-laki, hâdzihil mayyitati untuk perempuan.

Bila Anda menjadi makmum

Ini yang paling sering dipakai, karena sholat jenazah umumnya berjamaah. Lafalnya sama saja, baik jenazahnya laki-laki maupun perempuan, sehingga Anda tidak perlu panik menentukan jenis kelamin jenazah:

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâ man shalla 'alaihil imâmu ma'mûman fardlan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku niat shalat atas jenazah yang dishalati imam fardhu karena Allah ta'âlâ."

Bila jenazahnya bayi atau anak-anak

NU Online menjelaskan bahwa niat untuk jenazah bayi atau anak yang belum dewasa pada dasarnya sama dengan niat pada umumnya, hanya ditambah keterangan bahwa jenazahnya anak-anak. Bila niat yang biasa dipakai berbunyi Ushalli 'alâ hâdzal mayyiti (untuk jenazah laki-laki) atau 'alâ hâdzihil mayyitati (untuk jenazah perempuan), maka pada jenazah anak ditambahkan kata ath-thifl untuk anak laki-laki dan ath-thiflah untuk anak perempuan, sehingga maknanya menjadi "saya berniat menyolatkan jenazah anak ini sebanyak empat kali takbir sebagai fardhu kifayah karena Allah". Lafal Arab lengkapnya bisa Anda lihat langsung pada laman NU Online yang kami cantumkan di bagian sumber, agar Anda membacanya persis sebagaimana tertulis di sana.

Yang perlu digarisbawahi, niat wajibnya tetap di dalam hati. Jadi bila Anda sedang menyolatkan jenazah anak dan tidak hafal tambahan lafal ini, sholat Anda tetap sah selama niatnya hadir. Perbedaan yang lebih terasa justru ada pada doa setelah takbir ketiga, yang akan kami bahas di bawah.

Urutan Empat Takbir dan Bacaannya

Berikut urutan lengkapnya. Disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar pundak pada setiap takbir, persis seperti pada sholat lima waktu. Riwayat dari Ibnu Umar (HR Baihaqi) yang dikutip Muhammadiyah juga menyebut beliau mengangkat kedua tangan pada setiap takbir sholat jenazah.

Takbir pertama: Al-Fatihah

Setelah takbiratul ihram, langsung baca Surat Al-Fatihah. Beberapa catatan penting dari NU Online:

  • Suara dilirihkan, cukup terdengar oleh diri sendiri, meskipun sholat dilakukan di malam hari.
  • Disunnahkan membaca ta'awudz sebelum Al-Fatihah menurut qaul ashah (pendapat terkuat).
  • Tidak disunnahkan membaca doa iftitah. Alasannya, sholat jenazah sebaiknya dikerjakan ringkas, sedangkan iftitah dianggap terlalu panjang (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 1, halaman 342).
  • Tidak perlu menambah surat lain setelah Al-Fatihah.

Takbir kedua: shalawat

Bacaan shalawat minimal yang sudah mencukupi sahnya sholat jenazah:

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Latin: Allâhumma shalli 'alâ sayyidinâ Muhammad.

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad."

Kalau sempat dan hafal, yang paling sempurna adalah Shalawat Ibrahimiyah, yakni shalawat yang biasa dibaca saat tasyahud akhir:

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Latin: Allâhumma shalli 'alâ sayyidinâ Muhammad wa 'alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ shallaita 'alâ sayyidinâ Ibrâhîm wa 'alâ âli sayyidinâ Ibrâhim, wa bârik 'alâ sayyidinâ Muhammad, wa 'alâ âli sayyidinâ Muhammad, kamâ bârakta 'alâ sayyidina Ibrâhîm wa 'alâ âli sayyidinâ Ibrâhîm fil 'âlamîna innaka hamîdun majîd.

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Limpahkan pula keberkahan bagi Nabi Muhammad dan bagi keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan keberkahan bagi Nabi Ibrahim dan bagi keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya di alam semesta Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung."

Takbir ketiga: doa untuk jenazah

Inilah inti sholat jenazah. Bacaan minimal yang sudah mencukupi untuk jenazah laki-laki:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ

Latin: Allâhummaghfir lahu.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia (laki-laki)."

Untuk jenazah perempuan:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهَا

Latin: Allâhummaghfir lahâ.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia (perempuan)."

Kalau Anda benar-benar tidak hafal apa pun, dua lafal pendek di atas sudah sah. Simpan itu sebagai jaring pengaman. Adapun doa yang lebih sempurna untuk jenazah laki-laki:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Latin: Allâhummaghfir lahu warhamhu wa 'âfihi wa'fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu waghsilhu bilmâ'i wats tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathâyâ kamâ naqaita ats-tsauba al-abyadh minad danasi, wa abdilhu dâran khairan min dârihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa adkhilhu al-jannata wa a'idzhu min 'adzâbil qabri wa min adzâbinnâr.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka."

Untuk jenazah perempuan, doa yang sama dibaca dengan mengganti kata ganti hu menjadi :

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لَها وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا، وَأَكْرِمْ نُزُلَهَا، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهَا، وَاغْسِلْهَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهَا دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَاَهْلًا خَيْرًا مِنْ اَهْلِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وأَدْخِلْهَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Latin: Allâhummaghfir lahâ warhamhâ wa 'âfihâ wa'fu anhâ wa akrim nuzulahâ wa wassi' madkhalahâ waghsilhâ bilmâ'i wats tsalji wal baradi, wa naqqihâ minal khathâyâ kamâ naqaita ats-tsauba al-abyadh minad danasi, wa abdilhâ dâran khairan min dârihâ wa ahlan khairan min ahlihâ wa zaujan khairan min zaujihâ wa adkhilhâ al-jannata wa a'idzhâ min 'adzâbil qabri wa min adzâbinnâr.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, bebaskanlah dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah ia dengan air, salju, dan es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berikan ia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya. Kemudian masukkanlah ia ke dalam surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa neraka."

Kunci membedakan laki-laki dan perempuan: secara praktis Anda cuma perlu mengganti akhiran kata ganti. Lahu (bagi dia laki-laki) menjadi lahâ (bagi dia perempuan), warhamhu menjadi warhamhâ, 'âfihi menjadi 'âfihâ, anhu menjadi anhâ, dan seterusnya. Kalau jenazahnya lebih dari satu atau Anda tidak tahu pasti jenis kelaminnya, jangan panik: yang wajib adalah niat, dan bagi makmum lafal niatnya sama saja untuk jenazah laki-laki maupun perempuan.

Doa khusus bila jenazahnya bayi atau anak-anak

NU Online menjelaskan, untuk jenazah janin yang sudah bernyawa, bayi, atau anak yang belum dewasa, doa setelah takbir ketiga ditambah atau digantikan dengan doa yang dicontohkan Rasulullah dalam riwayat at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (lihat Imam an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, jilid II, halaman 127):

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

Latin: Allâhummaghfir lihayyinâ wa mayyitinâ wa syâhidinâ wa ghâ'ibinâ wa shaghîrinâ wa kabîrinâ wa dzakarinâ wa untsânâ. Allâhumma man ahyaitahu minnâ fa ahyihi 'alal islâm, wa man tawaffaitahu minnâ fa tawaffahu 'alal îmân.

Artinya: "Ya Allah, ampunilah orang hidup di antara kami, orang yang meninggal di antara kami, orang yang hadir di antara kami, orang yang tidak hadir di antara kami, anak kecil di antara kami, orang dewasa di antara kami, kaum laki-laki di antara kami dan kaum perempuan di antara kami. Ya Allah, siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam keadaan beragama Islam dan siapa saja yang Kauwafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dalam keadaan beriman."

Lalu ditambahkan doa berikut:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا، وَلَا تَفْتِنْهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ

Latin: Allâhummaj'alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa 'izhatan wa'tibâran wa syafî'an wa tsaqqil bihi mawâzînahumâ wa afrighish shabra 'alâ qulûbihimâ, wa lâ taftinhumâ ba'dahu wa lâ tahrimhumâ ajrah.

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai pendahulu dan pelopor kedua orang tuanya, juga sebagai simpanan, dan nasihat, serta menjadi pelajaran dan pemberi syafaat kelak bagi keduanya. Dengannya, beratkan timbangan amal kedua orang tuanya, curahkan kesabaran ke dalam hati keduanya, jangan jadikan fitnah kepada keduanya setelah kematiannya, jangan halangi keduanya dari pahalanya."

Takbir keempat: doa penutup

Setelah selesai mendoakan jenazah, bertakbir untuk keempat kalinya, lalu disunnahkan membaca doa berikut. Untuk jenazah laki-laki:

اَللّٰهُمَّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahu wa la taftinna ba'dahu waghfir lanâ wa lahu.

Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."

Untuk jenazah perempuan:

اَللّٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Latin: Allâhumma lâ tahrimnâ ajrahâ wa la taftinna ba'dahâ waghfir lanâ wa lahâ.

Artinya: "Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."

Salam

Sholat ditutup dengan salam, persis seperti salam pada sholat fardhu lima waktu, termasuk kesunahan menoleh ke kanan pada salam pertama dan ke kiri pada salam kedua. Dianjurkan membaca salam secara sempurna:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Latin: Assalâmu'alaikum warahmatullâhi wabarakatuh.

Artinya: "Semoga keselamatan, kasih sayang, dan keberkahan dari Allah tercurah atas kalian."

Posisi Imam dan Saf Makmum

Bagian ini sering jadi sumber salah paham di lapangan, padahal aturannya sederhana. Jenazah diletakkan di sebelah kiblat, lalu orang yang menyolatkan berdiri di belakangnya. Prinsipnya, jenazah diposisikan seperti imam dan orang yang menyolatkan seperti makmum, sehingga posisi orang yang sholat tidak boleh berada di depan jenazah.

Adapun soal di mana imam berdiri, Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal menjelaskan bahwa selain makmum, yakni imam dan orang yang sholat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan serta khuntsa, karena mengikuti contoh Nabi (ittiba'). Jadi ada perbedaan posisi berdasarkan jenis kelamin jenazah:

  • Jenazah laki-laki: imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah.
  • Jenazah perempuan (dan khuntsa): imam berdiri sejajar dengan bagian pantat atau tengah tubuh jenazah.
  • Makmum: berdiri di belakang imam sebagaimana sholat berjamaah pada umumnya, tanpa perlu ikut menyesuaikan posisi.

Muhammadiyah sampai pada kesimpulan yang searah lewat jalur hadits. Majelis Tarjih mengutip riwayat Abu Ghalib al-Khayyat (HR Ahmad) bahwa Anas bin Malik menyolatkan jenazah laki-laki dengan berdiri di dekat kepalanya, lalu ketika menyolatkan jenazah perempuan beliau berdiri di dekat bagian tengah tubuhnya. Ketika ditanya apakah begitu cara Rasulullah, Anas menjawab, "Ya."

Soal ke mana kepala jenazah dihadapkan, Imam Bujairami dalam Hasyiyatul Bujairami 'alal Khathib (jilid II, halaman 536), mengutip Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Maknanya, kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, dan hal ini berbeda dengan kebiasaan masyarakat sekarang. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa, imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya berada di sebelah kanan imam, sebagaimana kebiasaan masyarakat sekarang.

NU Online menegaskan bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia yang meletakkan kepala jenazah di sebelah utara untuk laki-laki maupun perempuan itu tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Bujairami sendiri mengakui adanya kebiasaan yang berbeda tanpa menyatakan larangannya. Jadi, kalau di kampung Anda kepala jenazah selalu di utara, jangan jadikan itu bahan ribut di tengah suasana duka.

Soal jumlah saf, dianjurkan makmum dibagi menjadi tiga saf. Majelis Tarjih Muhammadiyah mendasarkannya pada hadits Malik bin Hubairah:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

"Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan doa mereka akan dikabulkan." (HR Tirmidzi dan Abu Daud). Imam Nawawi dalam Al-Majmu' 5/212 menyatakan hadits ini hasan.

Dalam riwayat lain yang juga dikutip Muhammadiyah, Malik bin Hubairah sengaja membagi jamaah menjadi tiga bagian bila yang hadir hanya sedikit. Perlu dicatat, ini anjuran, bukan syarat sah. Jenazah yang hanya disholatkan satu orang tetap sah dan kewajiban kifayahnya gugur.

Sholat Gaib dan Sholat Jenazah di Kuburan

Dua situasi ini sering muncul: jenazah sudah dikubur sebelum Anda sampai, atau jenazah berada jauh di kota lain.

Sholat gaib

Sholat gaib dilakukan untuk jenazah yang tidak hadir di hadapan kita. Menurut NU Online, hukumnya sah dan seluruh bacaan serta caranya sama persis dengan sholat jenazah biasa: empat takbir tanpa ruku dan sujud, Al-Fatihah setelah takbir pertama, shalawat setelah takbir kedua, doa untuk jenazah setelah takbir ketiga, doa setelah takbir keempat, lalu salam. Perbedaannya hanya terletak pada niat.

Lafal niat sholat gaib untuk jenazah umat Islam secara umum, baik yang wafat di daerah lain maupun di masa lampau:

أُصَلِّيْ عَلَى المَيِّتِ الغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli 'alâl mayyitil ghâ'ibi arba'a takbîrâtin fardha kifâyatin lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Aku menyengaja sembahyang jenazah ghaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT."

Dasarnya adalah sholat gaib yang dilakukan Rasulullah ketika Raja Najasyi wafat di negeri yang jauh:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

"Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat shalat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali." (HR Bukhari)

Hadits ini sekaligus menjadi salah satu dalil empat takbir, dan dikutip baik oleh NU Online maupun Majelis Tarjih Muhammadiyah. NU Online juga mencatat bahwa sholat gaib tetap disunahkan meski waktunya sudah lewat cukup lama dari kematian.

Sholat jenazah di kuburan

Kalau Anda terlambat dan jenazah sudah dimakamkan, Anda masih bisa menyolatkannya di kuburan. NU Online menjelaskan bahwa hukumnya diperbolehkan, baik jenazah dimakamkan sebelum disholati maupun sesudahnya. Dasarnya hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi menyolatkan jenazah di atas kubur orang yang rajin membersihkan masjid, serta riwayat An-Nasa'i dengan sanad shahih bahwa Nabi menyolatkan jenazah Ummu Mahjan di kuburannya setelah ia dimakamkan pada malam hari.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Posisi orang yang menyolatkan tidak boleh berada di depan kubur, mengikuti prinsip bahwa jenazah diposisikan seperti imam. Syarat ini tidak berlaku untuk sholat gaib.
  • Yang menyolatkan haruslah orang yang sudah wajib menyolatkan pada waktu kematian jenazah, yakni saat itu ia sudah muslim, mukallaf, dan suci dari haid atau nifas (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu'in, juz II, halaman 133).
  • Tidak berlaku untuk kubur para nabi. NU Online mengutip Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asnal Mathalib (juz I, halaman 322) yang menegaskan larangan ini.

Kesalahan Umum dan Pertanyaan yang Sering Muncul

Situasinya khas: kabar duka datang mendadak, jamaah berkumpul, dan sebagian orang baru sadar mereka tidak yakin caranya. Dari situ muncul kekeliruan yang berulang-ulang. Berikut yang paling sering:

  • Mengira ada ruku atau sujud. Ini kekeliruan nomor satu. Sholat jenazah dikerjakan berdiri dari awal sampai salam. Tidak ada ruku, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun tahiyat.
  • Takbir kurang dari empat. Empat takbir adalah rukun, dan takbiratul ihram sudah terhitung di dalamnya. Kurang dari empat, sholatnya tidak sah.
  • Salah kata ganti antara lahu dan lahâ. Ini keliru yang manusiawi dan tidak sampai membatalkan sholat, tetapi lebih baik dibiasakan benar. Ingat saja: hu untuk laki-laki, untuk perempuan.
  • Membaca doa iftitah. Dalam mazhab Syafi'i, iftitah justru tidak disunahkan dalam sholat jenazah karena sholat ini dirancang ringkas.
  • Mengeraskan bacaan Al-Fatihah. Bacaan dilirihkan, cukup terdengar diri sendiri, bahkan saat sholat dilakukan malam hari.
  • Ribut soal arah kepala jenazah. NU Online sudah menegaskan kebiasaan masyarakat yang ada tidak dilarang. Suasana duka bukan tempat untuk memperdebatkan hal yang para ulamanya sendiri melapangkan.

Bagaimana kalau ketinggalan takbir imam?

Pertanyaan ini hampir selalu muncul, karena jamaah sering berdatangan saat sholat sudah dimulai. Menurut NU Online, makmum yang ketinggalan takbir (masbuq) tetap boleh bermakmum, dengan ketentuan ia membaca bacaan sesuai runtutan bacaannya sendiri, bukan mengikuti bacaan imam.

Praktiknya begini. Begitu sampai, langsung bertakbir tanpa menunggu takbir imam berikutnya, lalu baca Al-Fatihah, meskipun saat itu imam sudah berada di takbir kedua dan sedang membaca shalawat. Yang wajib diikuti hanyalah gerakan takbir imam. Setelah imam salam, makmum melanjutkan kekurangan hitungan takbirnya sendiri, lalu salam. Imam an-Nawawi menjelaskannya dalam Raudhatut Thalibin (juz 2, halaman 128).

Adapun bila imam sudah takbir sementara Anda masih di pertengahan Al-Fatihah, ada dua pendapat. Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan mayoritas ulama, Anda memutus bacaan Al-Fatihah dan mengikuti takbir imam.

Ringkasan cepat: niat, takbir 1 lalu Al-Fatihah, takbir 2 lalu shalawat, takbir 3 lalu doa untuk jenazah, takbir 4 lalu doa penutup, salam. Semuanya berdiri, tanpa ruku dan sujud. Bacaan minimal yang sudah sah: Al-Fatihah, Allâhumma shalli 'alâ sayyidinâ Muhammad, dan Allâhummaghfir lahu atau lahâ. Kalau Anda cuma hafal itu, sholat Anda tetap sah dan kewajiban kifayah tertunaikan.

Setelah jenazah selesai disholatkan dan dimakamkan, doa untuk almarhum tidak berhenti sampai di situ. Anda bisa melanjutkan dengan doa setelah sholat pada sholat fardhu Anda berikutnya, dan bila yang wafat adalah ayah atau ibu, lanjutkan dengan membiasakan doa untuk kedua orang tua. Pastikan pula sholat fardhu Anda sendiri tetap pada waktunya di tengah kesibukan takziah, dengan memantau jadwal sholat kota Anda. Bila ada persoalan khusus yang tidak terjawab di sini, misalnya jenazah tidak lengkap anggota tubuhnya, jenazah bayi keguguran, atau perselisihan adat di keluarga, silakan tanyakan lewat halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang memahami konteks Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar tata cara sholat jenazah

TApakah sholat jenazah ada ruku dan sujud?

Tidak ada. Sholat jenazah dikerjakan sambil berdiri dari takbir pertama sampai salam, tanpa ruku, tanpa i'tidal, tanpa sujud, tanpa duduk di antara dua sujud, dan tanpa tahiyat. Inilah yang membedakannya secara mencolok dari sholat lima waktu. Bila tidak mampu berdiri, boleh dikerjakan sambil duduk.

TApa niat sholat jenazah untuk laki-laki dan perempuan?

Untuk jenazah laki-laki: Ushalli 'ala hadzal mayyiti fardlan lillahi ta'ala. Untuk jenazah perempuan: Ushalli 'ala hadzihil mayyitati fardlan lillahi ta'ala. Bila Anda menjadi makmum, lafalnya sama untuk kedua jenis kelamin: Ushalli 'ala man shalla 'alaihil imamu ma'muman fardlan lillahi ta'ala.

TApa saja bacaan pada empat takbir sholat jenazah?

Takbir pertama membaca Surat Al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca doa untuk jenazah, dan takbir keempat membaca doa penutup, lalu ditutup dengan salam. Bacaan minimal yang sudah mencukupi adalah Al-Fatihah, shalawat pendek 'Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad', dan doa 'Allahummaghfir lahu' untuk jenazah laki-laki atau 'Allahummaghfir laha' untuk perempuan.

TApa bedanya doa untuk jenazah laki-laki, perempuan, dan anak-anak?

Untuk laki-laki dipakai kata ganti 'hu' (misalnya Allahummaghfir lahu warhamhu), sedangkan untuk perempuan diganti 'ha' (Allahummaghfir laha warhamha). Untuk jenazah bayi atau anak yang belum dewasa, NU Online menjelaskan doa setelah takbir ketiga ditambah atau digantikan dengan doa 'Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina' dan doa 'Allahummaj'alhu faratan li abawaihi', yang isinya memohon agar anak itu menjadi simpanan dan pemberi syafaat bagi kedua orang tuanya.

TDi mana posisi imam saat menyolatkan jenazah laki-laki dan perempuan?

Menurut penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal yang dikutip NU Online, imam dan orang yang sholat sendirian disunahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki, dan di sisi pantat atau bagian tengah tubuh jenazah perempuan dan khuntsa. Makmum cukup berdiri di belakang imam seperti sholat berjamaah biasa. Muhammadiyah sampai pada kesimpulan searah lewat riwayat Anas bin Malik (HR Ahmad).

TBagaimana kalau saya ketinggalan takbir imam dalam sholat jenazah?

Anda tetap boleh bermakmum. Langsung bertakbir tanpa menunggu takbir imam berikutnya, lalu baca Al-Fatihah dan bacaan lain sesuai runtutan bacaan Anda sendiri, bukan mengikuti bacaan imam. Yang wajib diikuti hanya gerakan takbir imam. Setelah imam salam, lanjutkan kekurangan hitungan takbir Anda lalu salam. Ini dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin juz 2 halaman 128.

TKalau jenazah sudah dikubur atau berada di kota lain, apakah masih bisa disholatkan?

Bisa. Jika jenazah sudah dimakamkan, sholat jenazah boleh dilakukan di kuburannya, dengan syarat posisi orang yang sholat tidak berada di depan kubur. Jika jenazah berada jauh atau tidak hadir, lakukan sholat gaib yang bacaan dan caranya sama persis, hanya berbeda pada niat: Ushalli 'alal mayyitil gha'ibi arba'a takbiratin fardha kifayatin lillahi ta'ala.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar sholat