NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Sholat

Niat Sholat Jumat: Bacaan Imam dan Makmum, Syarat, dan Tata Caranya

Niat sholat Jumat diucapkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram, dan lafalnya berbeda menurut posisi: makmum membaca "ushallî fardhal jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ", sedangkan imam mengganti "ma'mûman" menjadi "imâman". Sholat Jumat hukumnya fardhu 'ain bagi laki-laki muslim yang balig, berakal, sehat, dan bermukim, dikerjakan dua rakaat secara berjamaah setelah dua khutbah.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit

Niat Sholat Jumat: Bacaan Imam dan Makmum, Syarat, dan Tata Caranya

Lafal niat sholat Jumat berbeda menurut posisi kita dalam jamaah. Makmum membaca ushallî fardhal jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ, sedangkan imam cukup mengganti kata ma'mûman menjadi imâman. Perbedaannya memang hanya satu kata, tetapi kata itulah yang membedakan status kita di hadapan Allah saat takbiratul ihram diucapkan. Sholat Jumat sendiri hukumnya fardhu 'ain bagi laki-laki muslim yang sudah memenuhi syarat, dikerjakan dua rakaat secara berjamaah dan wajib didahului dua khutbah. Artikel ini menghimpun lafal niatnya untuk imam dan makmum, syarat wajib dan syarat sahnya, rukun khutbah, tata cara, serta amalan sunnah sebelum berangkat, sebagaimana dijelaskan NU Online dan sumber resmi Muhammadiyah.

Hukum Sholat Jumat dan Dalilnya

Sholat Jumat termasuk ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, atau yang dikenal dengan istilah fardhu 'ain. Berbeda dengan sholat berjamaah lima waktu yang hukumnya sunnah muakkadah, kewajiban Jumat bersifat personal bagi mereka yang syaratnya terpenuhi, dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.

Dasarnya adalah firman Allah dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Latin: Yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî', dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Imam Bukhari, sebagaimana dikutip Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Rawa'i'ul Tafsir, menyimpulkan dari ayat ini bahwa sholat Jumat adalah fardhu 'ain bagi kaum laki-laki, bukan perempuan, dengan syarat-syarat lain yang menyertainya, dan itulah pendapat jumhur ulama. Ketegasan ini diperkuat ancaman dalam hadits riwayat Abul Ja'di ad-Dhamri:

من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه

"Siapa pun yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta'âlâ akan mengecap (menutup) hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah)." (HR Ahmad dan al-Hakim, hadits hasan)

Perlu dibaca cermat, yang diancam dalam hadits itu adalah meninggalkan Jumat karena meremehkan, bukan meninggalkannya karena uzur yang dibenarkan syariat. Orang yang tidak Jumatan karena sakit atau sedang dalam perjalanan tidak masuk dalam ancaman ini, dan pembahasannya ada pada bagian tersendiri di bawah.

Karena keutamaannya, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in menyebut sholat Jumat sebagai afdhalus shalawat, yaitu sholat yang paling utama di antara sholat lainnya. Waktu pelaksanaannya sama persis dengan waktu Zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir sampai bayangan suatu benda sepanjang bendanya. Anda bisa memantau waktunya lewat jadwal sholat kota Anda.

Catatan: Kalau waktu Zuhur diyakini sudah habis, atau bahkan sekadar diduga kuat sudah habis, sementara dua rakaat dan dua khutbah belum tuntas, maka pelaksanaannya wajib disempurnakan menjadi sholat Zuhur empat rakaat. Aturan yang sama berlaku bila sejak awal waktunya dirasa tidak cukup untuk khutbah dan dua rakaat sekaligus.

Niat Sholat Jumat untuk Imam dan Makmum

NU Online menyebutkan bahwa niat sholat Jumat ada dua versi, dibedakan oleh status orang yang mengerjakannya sebagai makmum atau imam.

Niat sholat Jumat untuk makmum

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî fardhal jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya sholat Jumat sebagai makmum karena Allah ta'âlâ."

Niat sholat Jumat untuk imam

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî fardhal jumu'ati imâman lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya sholat Jumat sebagai imam karena Allah ta'âlâ."

Perhatikan bahwa kedua lafal itu identik kecuali pada satu kata: mâ'mûman (sebagai makmum) diganti imâman (sebagai imam). Selebihnya, kata ushallî (saya sholat), fardha (fardhu), dan al-jumu'ah (Jumat) tetap sama.

Mengapa lafal niat Jumat sependek itu

Banyak pembaca kaget karena lafal di atas terasa jauh lebih pendek daripada versi yang beredar luas, yang biasanya menambahkan rak'ataini mustaqbilal qiblati adâ'an. Penjelasannya ada pada kitab Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, yang menyatakan bahwa niat sholat punya tiga tingkatan. Untuk sholat fardhu, niat wajib memuat tiga unsur saja:

  • Qashdul fi'li, yaitu menyengaja melakukan sholat, diwakili kata ushallî.
  • Ta'yin, yaitu menentukan nama sholatnya, diwakili kata al-jumu'ah.
  • Fardhiyah, yaitu menyebutkan status kefardhuannya, diwakili kata fardha.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menegaskan bahwa kalimat niat yang memuat tiga unsur tersebut sudah mencukupi tanpa harus ditambah kata mustaqbilal qiblati, adâ'an, lillâhi ta'âlâ, ataupun penyebutan bilangan rakaat seperti rak'ataini. Semua tambahan itu berstatus sunnah, bukan wajib. Jadi versi panjang tidak salah, dan versi pendek yang dipakai NU Online juga tidak kurang. Keduanya sah.

Satu hal yang justru wajib ditambahkan menurut penjelasan tersebut adalah kata ma'mûman bagi orang yang sholat sebagai makmum. Inilah sebabnya lafal makmum dan imam dibedakan sejak awal.

Pro Tip: Karena tambahan bilangan rakaat hukumnya sunnah, sementara menyebut bilangan yang keliru justru bisa membatalkan sholat, pemula sebenarnya lebih aman memakai lafal pendek versi NU Online di atas. Lebih sedikit yang dihafal, lebih kecil peluang salah, dan tetap sah secara fikih. Kalau Anda sudah terbiasa dengan versi panjang, silakan lanjut, asalkan bilangan rakaatnya benar dua.

Perlu diingat pula, letak niat sebenarnya di dalam hati, bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Melafalkannya dengan lisan sebelum takbir hukumnya sunnah, fungsinya membantu hati menghadirkan niat. Bila mulut mengucapkan lafal yang keliru tetapi hati berniat benar, niatnya tetap sah, karena yang dipakai adalah niat di dalam hati. Sebaliknya, bila mulut benar tetapi hati kosong saat takbiratul ihram, niat dan sholatnya tidak sah. Pembahasan lebih luas soal lafal niat sholat fardhu lain bisa Anda baca di artikel niat sholat 5 waktu.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Sholat Jumat

Dua istilah ini sering tertukar, padahal maksudnya berbeda jauh. Syarat wajib adalah sifat yang melekat pada diri seseorang, yang menentukan apakah Jumat itu wajib atasnya atau tidak. Syarat sah adalah kondisi pelaksanaan, yang menentukan apakah Jumat yang sudah dikerjakan itu sah atau tidak.

Tujuh syarat wajib Jumat

Imam Abu Suja' dalam Matnul Ghayah wat Taqrib menuliskan:

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء : الاسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والصحة والاستيطان

"Syarat wajib Jumat ada tujuh hal, yaitu Islam, balig, berakal sehat, merdeka, laki-laki, sehat, dan mustauthin (tidak sedang bepergian)."

Rinciannya menurut NU Online: beragama Islam; balig, yaitu mencapai usia 15 tahun atau sudah mengalami ihtilam; berakal sehat; merdeka, syarat yang hanya relevan pada masa perbudakan dahulu; laki-laki; sehat; dan bermukim. Perempuan, anak yang belum balig, orang sakit, dan musafir gugur kewajiban Jumatnya karena syarat pada dirinya tidak terpenuhi.

Enam syarat sah Jumat

Syarat sah Jumat sama persis dengan syarat sah sholat Zuhur, hanya ada enam syarat tambahan yang membuatnya berbeda:

  1. Dikerjakan dalam waktu Zuhur, terhitung sejak masuk waktu Zuhur hingga tiba waktu Asar. Bila sampai waktu Asar belum usai, harus disempurnakan menjadi Zuhur tanpa mengubah niat.
  2. Dilaksanakan di sekitar permukiman, baik bangunannya dari kayu maupun batu bata. Jumat tidak sah dilakukan di luar permukiman seperti di padang sahara, sebab sejak masa Nabi sampai Khulafa Rasyidun tidak pernah demikian.
  3. Jumlah jamaah minimal 40 orang dengan kriteria laki-laki, mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut.
  4. Dilakukan secara berjamaah. Kalau 40 orang sholat sendiri-sendiri dalam satu masjid, tidak sah. Adapun makmum masbuk yang menyempurnakan rakaat keduanya sendirian tetap sah, sebab ia terhitung berjamaah.
  5. Tidak ada dua jamaah Jumat dalam satu daerah, kecuali memang tidak ada tempat yang cukup menampung seluruh jamaah. Bila sebenarnya masih muat dalam satu tempat namun tetap dipecah, yang sah adalah kelompok yang lebih dulu takbiratul ihram.
  6. Didahului dua khutbah yang memenuhi syarat dan rukunnya.

Perbedaan pendapat soal jumlah minimal jamaah

Angka 40 sering dianggap harga mati, padahal para ulama sendiri berbeda pendapat. NU Online Jatim memaparkan ragamnya secara berdampingan:

  • Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal: Jumat wajib dan sah bila diikuti minimal 40 orang. Inilah pendapat yang populer di masyarakat kita. Dasarnya riwayat dari Jabir bin Abdullah: madhatis sunnatu anna fî kulli arba'îna famâ fauqahâ jumu'atan, "Telah menjadi sunnah, bahwa Jumat selalu dilakukan untuk 40 orang atau lebih" (HR Daruquthni).
  • Imam Abu Hanifah: cukup tiga orang makmum. Pendapat ini berangkat dari logika kebahasaan atas lafal fas'au pada surat Al-Jumu'ah yang berbentuk jamak.
  • Imam Malik: boleh kurang dari 40 orang, asalkan jumlahnya tidak sesedikit tiga atau empat orang. Patokannya, jumlah itu sekiranya cukup untuk membentuk sebuah kampung (tataqarra biha qaryatan).
  • Pendapat 50 orang: Ibnu Qudamah mencatat riwayat dari Abu Umamah bahwa Jumat wajib atas 50 orang laki-laki dan tidak wajib bagi jumlah kurang dari itu (HR Ahmad bin Hanbal). Namun kualitas hadits ini masih diperselisihkan.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menilai bahwa mengikuti apa yang dicontohkan Nabi, yaitu Jumat dengan jamaah yang banyak, lebih utama daripada mengikuti logika kebahasaan semata. Redaksi Ngajia tidak dalam posisi memenangkan salah satu. Yang perlu digarisbawahi, kalau Anda menemukan masjid bandara atau perkantoran yang jamaahnya tidak sampai 40 orang, itu bukan otomatis "Jumat palsu". Bisa jadi pengelolanya mengikuti pendapat selain Syafi'i, dan itu pilihan fikih yang punya sandaran. NU Online Jatim bahkan mengingatkan agar sesama muslim yang memilih Jumatan terpisah jangan buru-buru dituding macam-macam, sebab itu kurang bijak.

Dua Khutbah Jumat dan Lima Rukunnya

Khutbah bukan pelengkap seremonial. Ia syarat sah, sehingga Jumat tanpa khutbah yang benar tidak sah sebagai Jumat. Khutbah dilakukan dua kali sebelum sholat, dipisah dengan duduk di antara keduanya. Kelima rukun di bawah disyaratkan memakai bahasa Arab, dilakukan secara tertib (berurutan), dan berkesinambungan (muwalah).

  1. Memuji Allah pada kedua khutbah. Wajib memakai kata hamdun atau yang seakar dengannya, serta lafal jalalah "Allah". Contoh yang benar: alhamdu lillâh, nahmadu lillâh, lillâhil hamdu. Contoh yang tidak mencukupi: asy-syukru lillâhi (bukan akar kata hamdun) atau alhamdu lir-rahmân (tidak memakai lafal jalalah).
  2. Membaca shalawat kepada Nabi pada kedua khutbah. Harus memakai kata ash-shalâtu atau yang seakar dengannya. Nama Nabi boleh selain "Muhammad", misalnya ar-Rasul, Ahmad, atau an-Nabi, tetapi harus berupa isim dhahir. Menurut pendapat mu'tamad, memakai kata ganti seperti shallallâhu 'alaihi tidak mencukupi, meski sebagian ulama Yaman menilainya cukup.
  3. Berwasiat ketakwaan pada kedua khutbah. Tidak ada redaksi baku. Prinsipnya mengajak ketaatan atau melarang kemaksiatan, dan menurut Syekh Ibnu Hajar cukup salah satu saja. Namun sekadar memperingatkan tipu daya dunia tanpa ajakan taat atau larangan maksiat tidak mencukupi, dan ini disepakati.
  4. Membaca satu ayat Al-Quran pada salah satu khutbah. Ayatnya harus memberi pemahaman utuh, misalnya berisi janji, ancaman, hukum, atau kisah. Potongan yang tidak utuh maknanya seperti tsumma nazhara tidak mencukupi. Membacanya lebih utama pada khutbah pertama.
  5. Berdoa untuk kaum mukmin pada khutbah kedua. Isinya harus bernuansa akhirat, misalnya allâhummaghfir lil muslimîn wal muslimât. Doa yang murni duniawi, seperti meminta harta berlimpah, tidak mencukupi sebagai rukun.

Karena khutbah adalah syarat sah, jamaah wajib mendengarkannya. Di sinilah sering muncul pertanyaan: bagaimana bila kita telat datang dan khatib sudah di mimbar?

Poin Penting: Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, orang yang masuk masjid saat khatib sedang khutbah tetap dianjurkan sholat tahiyatul masjid dulu dan mempercepatnya, bukan langsung duduk. Dasarnya, Rasulullah pernah menegur sahabat yang langsung duduk saat beliau berkhutbah dengan sabda shalli rak'ataini khafîfataini qabla an tajlis, "Sholatlah kamu dua rakaat dengan ringkas sebelum duduk" (HR Ibnu Hibban). Muhammadiyah sampai pada kesimpulan senada, bahwa hadits larangan melangkahi jamaah tidak bisa dipahami sebagai larangan tahiyatul masjid saat khutbah.

Tata Cara Sholat Jumat dan Sunnah sebelum Berangkat

Amalan sunnah sebelum berangkat

NU Online Lampung menghimpun sejumlah kesunnahan menjelang Jumat. Yang utama antara lain:

  • Mandi. Dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi sholat Jumat, maka hendaklah ia mandi" (HR Bukhari dan Muslim). Mandi Jumat hukumnya sunnah, bukan syarat sah, jadi tidak perlu cemas bila tidak sempat.
  • Memotong kuku dan mencukur kumis. Diriwayatkan bahwa Nabi biasa mencukur kumis dan kukunya di hari Jumat (HR al-Baihaqi).
  • Memakai pakaian terbaik, bersih, dan diutamakan putih. "Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik" (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
  • Memakai wangi-wangian dan bersiwak. "Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah untuk umat Islam. Bagi siapa yang ingin melaksanakan sholat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak)" (HR Ibnu Majah).
  • Bersegera ke masjid. Imam al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah menyebut tidak terlambat ke masjid sebagai salah satu keutamaan Jumat.
  • Sholat tahiyatul masjid dua rakaat begitu masuk masjid, sebelum duduk.

Adapun niat mandi Jumat yang dicantumkan NU Online:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ صَلَاةِ الْجُمْعَةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla li hudhûri shalâtil jumu'ati sunnatan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: "Saya niat mandi untuk hadir sholat Jumat sunnah karena Allah ta'ala."

Soal waktunya, Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa kesunnahan mandi Jumat berlaku sejak terbit fajar shadiq sampai khatib naik mimbar. Namun waktu yang paling utama adalah menjelang berangkat ke masjid, sebab tujuan mandi ini menghilangkan bau badan agar jamaah di sekitar kita tidak terganggu. Mandi terlalu pagi lalu berkeringat lagi sepanjang siang justru menyimpang dari maksudnya. Tata cara mandi yang benar bisa Anda pelajari di panduan cara mandi wajib.

Urutan pelaksanaan Jumat

  1. Setelah masuk waktu Zuhur, muazin mengumandangkan azan dan khatib naik mimbar.
  2. Khatib menyampaikan khutbah pertama yang memuat pujian kepada Allah, shalawat, wasiat takwa, dan bacaan ayat Al-Quran.
  3. Khatib duduk sejenak di antara dua khutbah.
  4. Khatib menyampaikan khutbah kedua, ditutup doa untuk kaum mukmin.
  5. Ikamah dikumandangkan, lalu jamaah berdiri untuk sholat.
  6. Niat di dalam hati bersamaan takbiratul ihram, sesuai posisi masing-masing sebagai imam atau makmum.
  7. Mengerjakan dua rakaat berjamaah, dengan bacaan dikeraskan oleh imam sebagaimana sholat jahriyah. Rukun dan bacaannya sama seperti sholat fardhu pada umumnya, yang rinciannya bisa dibaca di panduan bacaan sholat.
  8. Salam, lalu dilanjutkan zikir dan doa setelah sholat.

Bagi yang datang terlambat, ada ketentuan penting: kalau seseorang tidak sempat ruku bersama imam pada rakaat kedua, maka ia harus menyempurnakan sholatnya menjadi Zuhur empat rakaat, meskipun niat yang ia pasang di awal tetap niat sholat Jumat.

NU Online Jabar juga menyebut anjuran zikir setelah Jumat sebagaimana termaktub dalam Bughyatul Mustarsyidin, yaitu membaca surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas masing-masing tujuh kali sebelum melipat kaki dari posisi tahiyat akhir.

Siapa yang Tidak Wajib Sholat Jumat

Karena syarat wajib Jumat mensyaratkan seseorang laki-laki, sehat, dan bermukim, maka mereka yang tidak memenuhinya gugur kewajibannya. Landasan haditsnya diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib sholat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak." (HR al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain melalui jalur Daruquthni, redaksinya menyebutkan pengecualian "perempuan, musafir, hamba sahaya, dan orang yang sedang sakit". Muhammadiyah mencantumkan riwayat jalur ini dengan status hasan berdasarkan riwayat-riwayat pendukung. Jadi kedua redaksi ini sama-sama ada, hanya berbeda jalur dan daftar pengecualiannya.

Berikut rinciannya:

  • Perempuan. Tidak wajib Jumat. Menurut pengelompokan Syekh Abu Bakr Syatha dalam I'anatut Thalibin, perempuan masuk golongan yang tidak wajib dan tidak menggenapi bilangan sah Jumat, namun sholat Jumatnya sah bila ia melakukannya. Muhammadiyah menambahkan catatan praktis: bagi perempuan usia lanjut, kalau tidak memberatkan, menghadiri Jumat justru lebih baik karena memperoleh tambahan pengetahuan dari khutbah. Perlu ditegaskan, tidak wajib bukan berarti dilarang.
  • Musafir. Tidak wajib Jumat. Sebagian ulama membatasi musafir sebagai orang yang menempuh jarak sekitar 90 km, yaitu jarak dibolehkannya mengqashar sholat, dengan catatan perjalanannya mubah. Keringanan ini gugur bila statusnya berubah menjadi mukim, yaitu berniat menetap minimal empat hari. Perantau yang tinggal di kota tujuan tanpa batas waktu pasti pun terhitung mukim, sehingga tetap wajib Jumat.
  • Orang sakit. Muhammadiyah memberi batasan sakit berat yang tidak memungkinkan pergi ke masjid. Menariknya, menurut I'anatut Thalibin orang sakit termasuk golongan yang tidak wajib, tetapi bila ia tetap Jumatan, sholatnya sah sekaligus menggenapi bilangan.
  • Anak yang belum balig dan orang yang hilang akal.
  • Orang dengan uzur syar'i lain. Kitab Raudhatut Thalibin menyebut termasuk uzur bila seseorang khawatir atas keselamatan diri, hartanya, atau orang yang wajib ia bela. NU Online juga mencatat menjaga orang sakit sebagai uzur. Muhammadiyah menyebut cuaca sangat dingin dan hujan lebat sebagai uzur, merujuk praktik Ibnu Abbas yang menyuruh muazin mengganti seruan hayya 'alash shalâh dengan shallû fî buyûtikum saat hujan deras.
Key Takeaway: Gugurnya kewajiban Jumat tidak berarti gugurnya kewajiban sholat. Mereka yang tidak wajib Jumat tetap wajib mengerjakan sholat Zuhur empat rakaat pada hari itu, sebab Jumat berkedudukan sebagai pengganti Zuhur di hari Jumat. Perempuan, musafir, dan orang sakit yang tidak Jumatan tetap menunaikan Zuhur seperti biasa.

Kesalahan Umum Seputar Sholat Jumat

Beberapa hal berikut sering terjadi dan mudah dihindari begitu ketentuannya dipahami:

  • Mengira niat harus dilafalkan keras-keras. Niat letaknya di hati, berbarengan dengan takbiratul ihram. Melafalkannya dengan lisan hanya sunnah sebagai alat bantu. Melafalkan dengan suara keras sampai mengganggu jamaah lain justru bukan tuntunan.
  • Makmum memakai lafal imâman. Kata ma'mûman justru wajib ditambahkan bagi makmum. Tertukar posisi berarti niat yang dipasang tidak sesuai kenyataan.
  • Menambah bilangan rakaat yang keliru. Menyebut bilangan rakaat memang sunnah, tetapi bila disebut dan ternyata salah, sholatnya tidak sah. Jumat itu dua rakaat, bukan empat.
  • Langsung duduk saat khatib berkhutbah. Yang dianjurkan adalah sholat tahiyatul masjid dua rakaat secara ringkas lebih dulu, baru duduk menyimak.
  • Mengira mandi Jumat syarat sah. Mandi Jumat hukumnya sunnah. Jumat tetap sah tanpanya, meski kesunnahannya sangat ditekankan.
  • Menganggap perempuan yang ikut Jumatan melakukan kesalahan. Perempuan memang tidak wajib, tetapi sholat Jumatnya sah bila ia melakukannya.
  • Datang saat khutbah kedua hampir selesai lalu merasa Jumatnya pasti sah. Patokannya adalah sempat ruku bersama imam pada rakaat kedua. Kalau tidak sempat, sholat disempurnakan menjadi Zuhur empat rakaat.
  • Meributkan jumlah jamaah kurang dari 40. Angka 40 adalah pendapat Syafi'i dan Ahmad, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat lain. Perbedaan ini punya sandaran masing-masing dan tidak layak jadi bahan tuduhan.
Ringkasan: Niat sholat Jumat cukup tiga unsur, yaitu ushallî (qashdul fi'li), fardha (fardhiyah), dan al-jumu'ah (ta'yin), ditambah ma'mûman bagi makmum atau imâman bagi imam. Hukumnya fardhu 'ain bagi laki-laki muslim yang balig, berakal, merdeka, sehat, dan bermukim. Pelaksanaannya dua rakaat berjamaah setelah dua khutbah, dalam waktu Zuhur, di sekitar permukiman.

Sholat Jumat adalah satu-satunya sholat wajib pekanan yang mengumpulkan warga satu kampung di satu tempat pada satu waktu. Menurut hemat redaksi, itulah ruh yang sering luput ketika perdebatan justru berhenti pada jumlah jamaah atau panjang-pendek lafal niat. Hafalkan niatnya, datang lebih awal, simak khutbahnya, lalu temui tetangga Anda. Bila ada persoalan fikih pribadi seputar Jumat, misalnya soal status musafir dalam kondisi kerja tertentu, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang memahami konteks Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat sholat jumat

TApa bacaan niat sholat Jumat untuk makmum dan imam?

Makmum membaca "Ushallî fardhal jumu'ati ma'mûman lillâhi ta'âlâ" (Saya sholat Jumat sebagai makmum karena Allah ta'âlâ). Imam membaca lafal yang sama, hanya kata ma'mûman diganti imâman menjadi "Ushallî fardhal jumu'ati imâman lillâhi ta'âlâ".

TKenapa lafal niat sholat Jumat di NU Online lebih pendek daripada yang beredar?

Menurut Safinatun Naja, niat sholat fardhu wajib memuat tiga unsur saja: qashdul fi'li (ushallî), ta'yin (al-jumu'ah), dan fardhiyah (fardha). Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menegaskan tambahan seperti rak'ataini, mustaqbilal qiblati, dan adâ'an berstatus sunnah, bukan wajib. Jadi versi pendek dan versi panjang sama-sama sah.

TApakah niat sholat Jumat harus diucapkan dengan lisan?

Tidak. Niat letaknya di dalam hati, bersamaan dengan takbiratul ihram. Melafalkannya dengan lisan sebelum takbir hukumnya sunnah, fungsinya membantu hati menghadirkan niat. Bila lisan keliru tetapi hati berniat benar, niatnya tetap sah.

TBerapa jumlah minimal jamaah agar sholat Jumat sah?

Menurut mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal, minimal 40 orang laki-laki mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut. Namun Imam Abu Hanifah menilai cukup tiga orang makmum, dan Imam Malik membolehkan kurang dari 40 asalkan cukup untuk membentuk sebuah kampung. Ada pula riwayat 50 orang yang kualitasnya diperselisihkan.

TApakah perempuan wajib sholat Jumat?

Tidak wajib, karena laki-laki termasuk syarat wajib Jumat. Namun bila perempuan ikut sholat Jumat, sholatnya tetap sah, hanya saja tidak menggenapi bilangan minimal jamaah. Muhammadiyah menambahkan bahwa bagi perempuan usia lanjut, menghadiri Jumat justru lebih baik bila tidak memberatkan, karena memperoleh ilmu dari khutbah. Perempuan yang tidak Jumatan tetap mengerjakan sholat Zuhur.

TApa yang harus dilakukan orang yang tidak wajib sholat Jumat?

Mereka tetap wajib mengerjakan sholat Zuhur empat rakaat pada hari Jumat, sebab sholat Jumat berkedudukan sebagai pengganti Zuhur di hari itu. Ini berlaku bagi perempuan, musafir, orang sakit, dan pemilik uzur syar'i lainnya.

TBolehkah sholat tahiyatul masjid saat khatib sudah berkhutbah?

Boleh, bahkan dianjurkan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan orang yang masuk masjid saat khatib berkhutbah hendaknya sholat tahiyatul masjid dulu dan mempercepatnya, bukan langsung duduk. Dasarnya teguran Rasulullah kepada sahabat yang langsung duduk saat beliau berkhutbah. Muhammadiyah sampai pada kesimpulan senada.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar sholat