NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Sholat

Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar: Lafal, Syarat, dan Tata Caranya

Niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar dibaca ketika kedua sholat itu digabung dan dikerjakan pada waktu Dzuhur, dimulai dengan lafal "Ushalli fardhazh zhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil 'ashri jam'a taqdimin lillahi ta'ala". Menurut mazhab Syafi'i, jamak taqdim sah bila memenuhi empat syarat: tertib (Dzuhur lebih dulu), niat jamak berada di dalam sholat pertama, muwalat atau berturut-turut, dan masih dalam perjalanan saat sholat kedua.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Terakhir diperbarui

Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar: Lafal, Syarat, dan Tata Caranya

Niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar adalah niat yang dibaca ketika seseorang menggabungkan dua sholat itu dan mengerjakan keduanya pada waktu Dzuhur. NU Online menjelaskan bahwa sholat jamak berarti mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu sholat, dan pasangan yang boleh dijamak hanya Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Jamak taqdim berarti keduanya dikerjakan pada waktu yang pertama, sedangkan jamak takhir berarti keduanya digeser ke waktu yang kedua. Artikel ini menyajikan lafal niatnya dalam Arab, latin, dan arti, lalu membahas syarat sah yang paling sering dilanggar, tata caranya, serta perbedaannya dengan qashar yang sampai sekarang masih sering tertukar.

Lafal Niat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Dalam jamak taqdim, Dzuhur dikerjakan lebih dulu, lalu Ashar menyusul, keduanya di waktu Dzuhur. Karena itu ada dua lafal niat yang berbeda: satu untuk Dzuhur, satu lagi untuk Ashar yang dikerjakan sesudahnya.

Niat sholat Dzuhur yang dijamak dengan Ashar

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli fardhazh zhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil 'ashri jam'a taqdimin lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Ashar yang dijamak dengan Dzuhur

أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli fardhal 'ashri arba'a raka'atin majmu'an bizh zhuhri jam'a taqdimin lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat dijamak bersama Dzuhur dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Perhatikan bahwa keduanya tetap empat rakaat. Lafal di atas adalah niat jamak murni, tanpa qashar. Selama Anda tidak meringkas rakaat, jumlahnya tetap utuh seperti sholat biasa, hanya waktunya yang digabung. Kalau Anda ingin membandingkan dengan lafal niat harian, redaksinya berbeda dan sudah kami bahas terpisah di niat sholat 5 waktu. Perbedaannya terletak pada frasa majmu'an bil 'ashri jam'a taqdimin, yaitu keterangan bahwa sholat ini digabungkan dengan Ashar secara taqdim.

Catatan redaksi: Pada halaman NU Online yang memuat lafal niat Ashar di atas, terjemahan Indonesianya tertulis "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar", padahal teks Arabnya jelas menyebut fardhal 'ashri ... majmu'an bizh zhuhri (Ashar dijamak bersama Dzuhur). Itu tampaknya galat salin-tempel dari blok sebelumnya. Kami menyalin Arabnya apa adanya dan menyesuaikan terjemahannya dengan lafal Arab yang benar-benar tertulis.

Empat Syarat Sah Jamak Taqdim

Bagian inilah yang paling sering terlewat. Banyak orang hafal lafal niatnya tetapi tidak tahu bahwa jamak taqdim punya syarat yang lebih ketat daripada jamak takhir. NU Online Jatim, mengikuti rumusan fikih Syafi'iyah, merinci empat syarat berikut.

  1. Tartib atau tertib. Sholat yang pertama didahulukan daripada yang kedua: Dzuhur dulu, baru Ashar, sebagaimana Maghrib dulu baru Isya. Urutan ini tidak boleh dibalik.
  2. Niat jamak berada di dalam sholat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam sholat pertama, dan yang disunahkan adalah berniat bersamaan dengan takbiratul ihram.
  3. Muwalat atau berturut-turut. Jarak pisah antara dua sholat tidak boleh lama menurut urf (kebiasaan yang berlaku). Jadi setelah salam dari sholat pertama, seseorang harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.
  4. Masih dalam perjalanan ketika mengerjakan sholat yang kedua. NU Online menambahkan catatan penting di sini, yaitu bahwa perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr (jarak minimal untuk boleh qashar) sebagaimana yang berlaku pada sholat qashar.

Apa akibatnya kalau syarat tidak terpenuhi

Pertanyaan ini jarang dijawab, padahal justru di situlah letak risikonya. Dalam rubrik Bahtsul Masail NU Online dijelaskan konsekuensinya satu per satu:

  • Tertib dilanggar. Jika urutannya dibalik, misalnya dimulai dengan Ashar sebelum Dzuhur, maka menurut penjelasan tersebut sholatnya tidak sah dan harus diulang jika ingin tetap melakukan jamak taqdim.
  • Niat jamak tidak berada di dalam sholat pertama. Niat jamak harus ada pada sholat pertama, dan tidak cukup jika niat itu dihadirkan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari sholat pertama. Ini menjawab kebiasaan yang sangat umum, yaitu baru mengucapkan niat jamak ketika hendak berdiri untuk sholat Ashar. Menurut ketentuan Syafi'iyah, pada titik itu niatnya sudah terlambat.
  • Muwalat terputus. Tidak boleh ada jeda yang lama di antara dua sholat. Jika jedanya lama, bahkan sekalipun karena uzur seperti tertidur, maka sholat kedua wajib ditunda sampai masuk waktunya sendiri. Artinya rencana jamak taqdim Anda batal dan Ashar dikerjakan nanti pada waktu Ashar.

Kenapa jamak taqdim seketat itu? Syekh Ibrahim al-Bajuri menjelaskan logikanya dengan lugas. Pada jamak takhir, waktu sholat kedua memang layak dipakai untuk sholat pertama sekalipun tanpa digabungkan. Sebaliknya pada jamak taqdim, waktu Dzuhur pada dasarnya bukan waktunya Ashar. Ashar hanya boleh masuk ke situ karena statusnya mengikut (tabaiyyah) pada Dzuhur, dan yang membuatnya mengikut adalah niat jamak, tertib, serta muwalat itu tadi. Begitu salah satu penyangganya lepas, Ashar kehilangan alasan untuk berada di waktu Dzuhur.

Pro Tip: Cara paling aman menutup celah niat adalah menghadirkan niat jamak bersamaan dengan takbiratul ihram Dzuhur, persis seperti yang disunahkan. Kalau Anda terlanjur lupa dan baru ingat di tengah sholat Dzuhur, niat itu masih dihitung selama Anda belum salam. Yang sudah tidak bisa diselamatkan adalah niat yang baru muncul setelah salam.

Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Langkah demi Langkah

Setelah syaratnya jelas, praktiknya sebenarnya sederhana. Berikut urutannya untuk Dzuhur dan Ashar yang dijamak taqdim di waktu Dzuhur:

  1. Pastikan waktu Dzuhur sudah masuk. Jamak taqdim dikerjakan di waktu sholat pertama, jadi memulainya sebelum tergelincir matahari jelas tidak sah. Kalau ragu, cek jadwal sholat kota tempat Anda berada saat itu, bukan kota asal.
  2. Berwudhu dan menghadap kiblat sebagaimana sholat fardhu biasa.
  3. Berdiri, lalu takbiratul ihram sambil menghadirkan niat jamak taqdim untuk Dzuhur. Ini titik paling krusial: niat jamak masuk di sini.
  4. Kerjakan sholat Dzuhur empat rakaat secara lengkap sampai salam. Bacaannya sama persis dengan sholat Dzuhur pada umumnya, tidak ada tambahan apa pun. Rinciannya bisa Anda tengok di bacaan sholat.
  5. Setelah salam, jangan berlama-lama. Inilah syarat muwalat. Iqamah boleh dikumandangkan, tetapi hindari dzikir panjang, mengobrol, atau menerima telepon dulu.
  6. Langsung berdiri dan takbiratul ihram untuk sholat Ashar dengan niat Ashar yang dijamak taqdim bersama Dzuhur, empat rakaat, sampai salam.
  7. Selesai. Setelah itu Anda bebas berdzikir dan berdoa seperti biasa, karena kewajiban Dzuhur dan Ashar hari itu sudah tertunaikan.

Kalau Anda mengerjakannya berjamaah dengan rombongan, imam dan makmum sama-sama menghadirkan niat jamak masing-masing, karena niat itu urusan hati setiap orang. Yang perlu dijaga bersama adalah tertib dan muwalatnya, jadi sebaiknya rombongan sepakat dulu di awal bahwa yang akan dikerjakan adalah jamak taqdim, bukan takhir. Kesepakatan sederhana di awal ini mencegah kebingungan yang, menurut pengalaman banyak jamaah, biasanya baru muncul justru di sela antara dua sholat.

Beda Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Qashar

Tiga istilah ini sering dipakai bergantian di percakapan sehari-hari, padahal maknanya berbeda dan syaratnya juga berbeda.

  • Jamak taqdim: Dzuhur dan Ashar sama-sama dikerjakan pada waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya sama-sama pada waktu Maghrib.
  • Jamak takhir: Dzuhur dan Ashar sama-sama dikerjakan pada waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya sama-sama pada waktu Isya.
  • Qashar: bukan soal waktu sama sekali, melainkan memendekkan rakaat, yaitu sholat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) dikerjakan dua rakaat.

Ringkasnya, jamak menggabung waktu dan qashar memendekkan rakaat. Keduanya bisa dilakukan sekaligus, tetapi tidak otomatis menempel satu sama lain. Muhammadiyah menegaskan hal ini secara eksplisit: pelaksanaan sholat jamak dan qashar tidak selalu menjadi satu paket. Orang yang mengqashar karena musafir tidak mesti menjamak, dan sebaliknya. Ia boleh sholat Dzuhur dua rakaat pada waktunya dan Ashar dua rakaat pada waktunya, atau menjamak Dzuhur dan Ashar masing-masing empat rakaat, baik taqdim maupun takhir.

Bila memang ingin menjamak sekaligus mengqashar, lafal niatnya berbeda lagi. NU Online Jabar mencantumkan redaksi berikut untuk Dzuhur:

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushalli fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmu'an bil 'ashri jam'a taqdimin lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur dua rakaat secara qashar dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Syarat takhir jauh lebih longgar

Menarik untuk dicatat bahwa jamak takhir justru lebih ringan syaratnya. Menurut penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani yang dikutip NU Online, dalam jamak takhir tidak wajib tertib karena waktu itu memang milik sholat kedua, tidak wajib muwalat karena Nabi pernah meninggalkannya, dan tidak wajib niat jamak pada sholat pertama karena niatnya sudah didahulukan di waktu sholat pertama. Demikian menurut pendapat yang sahih dalam tiga hal tersebut, meski ketiganya tetap disunahkan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama. Syarat jamak takhir sendiri ada dua: niat jamak takhir dilakukan di dalam waktu sholat yang pertama, dan masih dalam perjalanan ketika mengerjakan sholat kedua.

Poin Penting: Kalau Anda sudah terlanjur melewatkan niat jamak di sholat Dzuhur, jangan memaksakan jamak taqdim. Pilihan yang lebih aman adalah berniat jamak takhir selagi waktu Dzuhur masih ada, lalu kerjakan Dzuhur dan Ashar nanti di waktu Ashar. Syaratnya lebih longgar dan Anda tidak berisiko mengerjakan Ashar di waktu yang belum menjadi haknya.

Sebab yang Membolehkan Jamak dan Soal Jarak Safar

Jamak adalah rukhshah (keringanan), sehingga ia butuh sebab. NU Online menyebut sebab-sebab itu bermacam-macam, seperti bepergian, hujan, dan sakit.

Safar dan pertanyaan jarak minimal

Di sinilah pembaca perlu berhati-hati, karena laman-laman NU sendiri tidak seragam dan sebaiknya disajikan apa adanya:

  • NU Online Jatim menulis bahwa sholat jamak dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh mencapai 82 kilometer (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih. NU Online Jabar juga menyebut angka yang sama, yaitu 2 marhalah atau kurang lebih 82 km.
  • NU Online Lampung menyebut qashar hanya boleh ketika jarak tempuh mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km, yaitu jarak yang biasanya membuat musafir mengalami kelelahan dan kepayahan.
  • NU Online mengutip Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsirul Munir juz V halaman 235 yang membatasi perjalanan jauh pada empat barad, yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km.
  • Rubrik Bahtsul Masail NU Online dalam pembahasan lain menyebut jarak minimal itu sebagai dua marhalah atau kurang lebih 80 km.
  • NU Online Jatim bahkan memuat daftar perbedaan pendapat sekaligus: 80,64 km menurut al-Kurdi; 88,704 km menurut Al-Fiqhul Islami juz I halaman 75; 96 km bagi kalangan Hanafiyah; 119,9 km bagi mayoritas ulama; dan 94,5 km menurut Ahmad Husain al-Mishry.

Jadi angka yang beredar berkisar sekitar 80 sampai 90 kilometer untuk ukuran dua marhalah, dan variasinya lahir dari perbedaan cara mengonversi satuan klasik (marhalah, farsakh, barad, mil) ke satuan modern, bukan dari perbedaan prinsip. Kami sengaja tidak memilih satu angka tunggal, karena sumber-sumbernya memang berbeda.

Ada satu hal lagi yang penting dan sering luput. Angka-angka di atas adalah masafatul qashr, yaitu jarak minimal untuk boleh mengqashar. Untuk jamak, NU Online justru menegaskan pada syarat keempat bahwa perjalanan itu tidak harus mencapai masafatul qashr. Sejalan dengan itu, NU Online menjelaskan bahwa menurut sebagian ulama Syafi'iyah, menjamak sholat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh tetapi juga boleh dalam perjalanan jarak dekat (safar qashir), pendapat yang dipilih Imam al-Bandaniji dan dinyatakan boleh untuk diamalkan. Sebaliknya untuk qashar, pendapat yang membolehkannya pada perjalanan dekat dianggap lemah dan tidak dapat diamalkan. Perlu jujur dicatat bahwa laman NU yang mensyaratkan 82 km untuk jamak dan laman yang menyatakan jamak tidak butuh masafatul qashr sama-sama ada, jadi pembaca sebaiknya menempuh yang lebih hati-hati atau menanyakan kasusnya sendiri.

Hujan

Dasar kebolehan jamak karena hujan adalah riwayat dari sahabat Ibnu Abbas:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

Artinya: "Rasulullah melaksanakan sholat zuhur dan asar dengan cara jamak, dan sholat maghrib dan isya dengan cara jamak, tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan." Imam Malik berkata, "Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan sholat tersebut dalam keadaan hujan." (HR Baihaqi)

Menariknya, dalam mazhab Syafi'i jamak karena hujan hanya boleh dilaksanakan sebagai jamak taqdim, tidak boleh takhir, karena hujan bisa saja reda di waktu kedua sehingga sholat pertama jadi keluar dari waktunya tanpa uzur. Syaratnya pun dua: sholat harus dilakukan berjamaah di tempat yang biasa dipakai berjamaah seperti masjid atau musala yang jaraknya jauh menurut ukuran umum sehingga seseorang kerepotan dan terkena hujan di perjalanan menuju ke sana; dan hujan masih berlangsung pada tiga keadaan, yaitu saat takbiratul ihram sholat pertama, saat salam dari sholat pertama, dan saat takbiratul ihram sholat kedua. Konsekuensinya, orang yang sholat sendirian di rumah saat hujan, atau yang menuju masjid dalam keadaan ternaungi sehingga tidak kehujanan, tidak masuk keringanan ini.

Hajat atau kebutuhan mendesak

Bagaimana dengan orang yang tidak bepergian tetapi terjepit keadaan, misalnya pekerja proyek yang dikejar target? NU Online menjawabnya lewat pendapat yang dinukil an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin juz I halaman 410:

وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ، وَالْمَطَرِ، وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا

Artinya: "Imam al-Khattabi menceritakan dari Imam Qaffal al-Kabir as-Syasyi dari Abu Ishaq al-Marwazi tentang kebolehan menjamak sholat saat tidak bepergian karena adanya hajat, dengan tanpa mensyaratkan keadaan khauf, hujan, dan sakit. Ibnul Mundzir dari kalangan Syafi'iyah juga berpendapat demikian."

NU Online menempatkan ini sebagai solusi terakhir, bukan pintu lebar. Syaratnya tegas: kebolehan itu berlaku bagi yang tidak menjadikannya kebiasaan, dan yang boleh hanyalah menjamak, bukan mengqashar, sebab qashar adalah keringanan khusus bagi pelaku perjalanan jauh. Prinsip yang sama muncul dari sisi Muhammadiyah, yang menyatakan dua sholat wajib dijamak dengan sebab darurat dan kebutuhan mendesak, bisa diterapkan walaupun jaraknya dekat dengan tempat tinggal, dengan kunci bahwa menjamak dibolehkan ketika butuh atau darurat. Anggota Majelis Tarjih juga mengingatkan agar kebolehan jamak tidak dijadikan kebiasaan.

Catatan dari sisi Muhammadiyah soal ukuran safar

Perlu disebut bahwa Muhammadiyah tidak memakai patokan jarak matematis. Dalam pengajian tarjih yang dipaparkan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, disebutkan bahwa pendapat ulama soal batas minimal memang berbeda-beda, ada yang menetapkan 5,5 km, 16 km, hingga 88 km, tetapi Muhammadiyah memilih pendekatan urfiyah, yakni ukuran safar dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat di tiap daerah, karena Nabi tidak memberi batas jarak atau waktu. Safar yang membolehkan qashar juga harus bukan untuk tujuan maksiat. Jadi kalau Anda mendengar tetangga menyebut angka yang berbeda dengan yang Anda pegang, besar kemungkinan keduanya sama-sama punya dasar, hanya berangkat dari metode yang berbeda.

Sebagaimana disebut dalam matan Ghayah wat Taqrib:

ويجوز للمسافر أن يجمع بين الظهر والعصر فى وقت أيهما شاء، وبين المغرب والعشاء فى وقت أيهما شاء

Artinya: "Boleh saja bagi musafir menjamak antara sholat Dzuhur dan Ashar dalam waktu mana saja yang ia suka di antara keduanya, dan antara sholat Maghrib dan Isya di waktu mana saja yang ia suka."

Kesalahan Umum Seputar Jamak Taqdim

Bayangkan situasi yang barangkali pernah Anda alami. Rombongan berhenti di rest area, semua sepakat menjamak, Dzuhur dikerjakan bersama, lalu selesai salam orang-orang membeli kopi dulu, mengantre kamar mandi, sebagian merokok di luar, dan dua puluh menit kemudian baru terdengar ajakan sholat Ashar. Secara niat semua merasa sudah menjamak, tetapi secara fikih Syafi'i muwalatnya sudah putus. Berikut kekeliruan yang paling sering terjadi:

  • Niat jamak baru diucapkan setelah salam sholat pertama. Ini yang paling umum. Banyak orang mengira niat jamak cukup diucapkan sebelum sholat Ashar. Padahal niat jamak harus berada di dalam sholat pertama, antara takbir dan salam, dan tidak cukup jika dihadirkan setelah salam dari sholat pertama.
  • Jeda terlalu lama antara Dzuhur dan Ashar. Muwalat mensyaratkan pisahnya tidak lama menurut kebiasaan. Jika jedanya lama, walaupun karena uzur seperti tertidur, sholat kedua wajib ditunda sampai masuk waktunya sendiri.
  • Membalik urutan. Mengerjakan Ashar dulu baru Dzuhur pada jamak taqdim membuat sholatnya tidak sah dan harus diulang. Kebebasan memilih urutan itu ada pada jamak takhir, bukan taqdim.
  • Mengira jamak otomatis qashar. Menjamak tanpa mengqashar berarti Dzuhur dan Ashar tetap empat rakaat. Memotong rakaat menjadi dua tanpa niat qashar yang sah, apalagi tanpa memenuhi syarat perjalanan jauh, adalah persoalan yang berbeda dari sekadar menjamak.
  • Menjamak tanpa uzur, lalu menjadikannya kebiasaan. Jamak adalah rukhshah yang bersandar pada sebab. Pendapat yang membolehkan jamak karena hajat pun mensyaratkan hal itu tidak dijadikan rutinitas, dan Majelis Tarjih mengingatkan hal senada.
  • Lupa bahwa perjalanan bisa terputus. NU Online Jatim menjelaskan bahwa ketika perjalanan dianggap terputus, misalnya seseorang sudah kembali melewati batas desa tempat tinggalnya, atau ia berniat bermukim empat hari lebih di tempat tujuan, maka ia sudah tidak lagi diperbolehkan menjamak dan mengqashar sholat.
Ringkasan: Jamak taqdim Dzuhur dan Ashar berarti keduanya dikerjakan di waktu Dzuhur, empat rakaat masing-masing kecuali diqashar. Empat syaratnya: tertib (Dzuhur dulu), niat jamak di dalam sholat pertama antara takbir dan salam, muwalat tanpa jeda lama, dan masih dalam perjalanan saat sholat kedua. Jamak menggabung waktu, qashar memendekkan rakaat, dan keduanya tidak otomatis satu paket.

Fikih jamak dan qashar termasuk bab yang detailnya banyak dan kondisinya berbeda pada tiap orang: jarak yang ditempuh, tujuan perjalanan, lama menetap, sampai apakah Anda bermakmum pada imam yang mukim. Kalau Anda menjumpai kasus khusus yang tidak terjawab di sini, silakan bertanya melalui halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang mengetahui situasi Anda. Untuk kebutuhan lain seputar sholat, Anda bisa membaca niat sholat Jumat yang juga menyinggung pembahasan jamak Jumat dengan Ashar.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar

TApa lafal niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar?

Untuk Dzuhur: "Ushalli fardhazh zhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil 'ashri jam'a taqdimin lillahi ta'ala", artinya saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala. Untuk Ashar yang dikerjakan sesudahnya: "Ushalli fardhal 'ashri arba'a raka'atin majmu'an bizh zhuhri jam'a taqdimin lillahi ta'ala".

TKapan niat jamak taqdim harus dibaca?

Niat jamak wajib berada di dalam sholat yang pertama, yaitu antara takbir dan salam, dan yang disunahkan adalah bersamaan dengan takbiratul ihram. Menurut penjelasan NU Online, niat itu tidak cukup jika dihadirkan sebelum takbiratul ihram atau setelah salam dari sholat pertama.

TApa saja syarat sah jamak taqdim?

Ada empat: tertib atau mendahulukan sholat pertama (Dzuhur sebelum Ashar); niat jamak berada di dalam sholat pertama; muwalat atau berturut-turut sehingga jarak pisah antara dua sholat tidak lama menurut kebiasaan; dan masih dalam perjalanan ketika mengerjakan sholat kedua.

TApa bedanya jamak dan qashar?

Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, misalnya Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur. Qashar berarti memendekkan sholat empat rakaat menjadi dua rakaat. Keduanya bisa dilakukan sekaligus, tetapi tidak otomatis satu paket. Muhammadiyah menegaskan bahwa orang yang mengqashar tidak mesti menjamak, dan sebaliknya.

TBagaimana kalau jeda antara Dzuhur dan Ashar terlanjur lama?

Syarat muwalat menjadi tidak terpenuhi. Menurut penjelasan NU Online, jika ada jeda yang lama, sekalipun karena uzur seperti tertidur, maka sholat kedua wajib ditunda sampai masuk waktunya sendiri. Jadi Ashar dikerjakan nanti pada waktu Ashar, bukan dipaksakan tetap di waktu Dzuhur.

TBerapa jarak minimal perjalanan agar boleh menjamak sholat?

Sumber-sumber NU tidak seragam. Ada yang menyebut 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh), ada yang menyebut sekitar 90 km, dan NU Online mengutip Wahbah az-Zuhaili dengan angka sekitar 89 km. Perlu dicatat bahwa angka-angka itu adalah jarak minimal untuk qashar; untuk jamak, NU Online menyebut perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr. Adapun Muhammadiyah tidak memakai patokan jarak matematis, melainkan mengembalikan ukuran safar kepada kebiasaan masyarakat setempat.

TBolehkah menjamak sholat kalau tidak sedang bepergian?

Selain safar, NU Online menyebut sebab lain seperti hujan dan sakit. Ada pula pendapat yang dinukil an-Nawawi dari al-Khattabi tentang bolehnya menjamak saat tidak bepergian karena adanya hajat, dan pendapat ini dipegang Ibnul Mundzir. Syaratnya, hal itu tidak dijadikan kebiasaan, dan yang boleh hanya menjamak, bukan mengqashar. Untuk kasus pribadi, sebaiknya konsultasikan melalui halaman Tanya Ustadz.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar sholat