
Fidyah adalah denda atau tebusan berupa makanan pokok yang wajib ditunaikan oleh orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur tertentu dan tidak bisa menggantinya dengan qadha. BAZNAS RI menjelaskan kata fidyah diambil dari akar fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Kewajiban ini melekat pada golongan seperti orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa, orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, dan pada kondisi tertentu ibu hamil serta menyusui. Menurut mazhab Syafi'i besarannya satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan, sedangkan BAZNAS menetapkan nilai uangnya Rp65.000 per hari untuk Ramadhan 1447 H / 2026 M. Artikel ini merangkum pengertian, siapa yang wajib, besaran dan konversinya, serta cara membayar fidyah, dirujuk pada laman resmi BAZNAS RI dan NU Online.
Pengertian Fidyah dan Dalilnya
Secara bahasa, sebagaimana dijelaskan NU Online, fidyah berarti tebusan. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan sebuah kewajiban atau melakukan larangan. Dalam konteks puasa, fidyah menjadi pengganti bagi orang yang memang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan dan tidak bisa menutupnya dengan qadha di kemudian hari.
Dasar utamanya adalah firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, ayat yang justru menyebut kata fidyah secara langsung:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Latin: Ayyaaman ma'duudaatin, fa man kaana minkum mariidhan au 'alaa safarin fa 'iddatun min ayyaamin ukhar, wa 'alalladziina yuthiiquunahuu fidyatun tha'aamu miskiin, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairun lah, wa an tashuumuu khairun lakum in kuntum ta'lamuun.
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 184)
Perlu diperhatikan, dalam khazanah fikih istilah fidyah tidak hanya dipakai untuk puasa. Merujuk klasifikasi Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili dalam kitab al-Lubab yang dikutip NU Online, fidyah terbagi menjadi tiga jenis, yaitu fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam (binatang). Fidyah dua mud dan dam berlaku pada konteks lain seperti pelanggaran saat ihram haji, misalnya menghilangkan dua helai rambut. Adapun fidyah puasa yang kita bahas di sini masuk kategori pertama, yaitu senilai satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ini penting digarisbawahi supaya kita tidak keliru mencampur angka dua mud (yang bukan takaran fidyah puasa harian) ke dalam perhitungan tebusan puasa.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang tidak berpuasa terkena fidyah. Kewajiban ini spesifik pada golongan yang uzurnya membuat qadha tidak mungkin dilakukan, ditambah satu golongan yang lalai menunda qadha. NU Online, mengutip Syekh Zakariyya al-Anshari dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, merinci kategori berikut:
- Orang tua renta. Kakek atau nenek yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa tidak terkena tuntutan puasa. Kewajibannya diganti dengan fidyah satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan, dan ia tidak wajib mengqadha. Batasan tidak mampu di sini adalah bila dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang setara dengan kondisi yang membolehkan tayamum.
- Orang sakit menahun tanpa harapan sembuh. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh serta tidak sanggup berpuasa, tidak terkena kewajiban puasa. Sebagai gantinya ia wajib membayar fidyah, tanpa kewajiban puasa, baik pada bulan Ramadhan maupun qadha di luar Ramadhan.
- Ibu hamil dan menyusui pada kondisi tertentu, yang rinciannya kami bahas di bagian tersendiri karena termasuk masalah yang diperinci para ulama.
- Orang yang menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, yang juga dibahas terpisah di bawah.
BAZNAS RI menyusun kriterianya dengan bahasa yang lebih ringkas: orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (dengan catatan penting: atas rekomendasi dokter).
Ada satu pembeda yang sering terlewat. NU Online menegaskan bahwa orang sakit yang masih diharapkan sembuh tidak terkena fidyah. Ia boleh tidak berpuasa saat sakit, tetapi kewajibannya adalah mengqadha di kemudian hari ketika sudah sehat, bukan membayar fidyah. Jadi patokannya bukan sekadar "sedang sakit", melainkan apakah kondisi itu bersifat menetap sehingga qadha memang mustahil dilakukan.
Bagaimana dengan orang yang meninggal dengan utang puasa?
NU Online juga menyinggung kasus orang yang wafat dengan meninggalkan utang puasa. Dalam fikih Syafi'i, jika ia meninggalkan puasa karena uzur dan tidak sempat mengqadha, misalnya sakitnya berlanjut sampai wafat, maka tidak ada kewajiban apa pun atas ahli warisnya, baik fidyah maupun puasa. Namun jika ia meninggalkan puasa tanpa uzur, atau sempat memiliki kesempatan mengqadha tetapi tidak dilakukan, maka menurut qaul jadid Imam Syafi'i ahli waris atau wali dianjurkan mengeluarkan fidyah satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan, diambilkan dari harta peninggalannya. Untuk kasus keluarga yang spesifik seperti ini, sebaiknya tanyakan kepada amil resmi atau lewat rubrik tanya ustadz.
Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Inilah bagian yang paling sering menimbulkan kebingungan, dan jujur diakui memang menjadi ranah perbedaan pendapat. Sebelum masuk ke rincian, satu hal perlu ditegaskan lebih dulu: keputusan seorang ibu hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa sebaiknya tidak diambil sendiri berdasarkan perasaan cemas semata. BAZNAS menyebut syaratnya adalah adanya kekhawatiran nyata atas kondisi diri atau bayi, dan menambahkan catatan "atas rekomendasi dokter". Jadi langkah pertama adalah memastikan kondisinya kepada tenaga medis, baru kemudian membicarakan konsekuensi fikihnya.
Dalam kerangka mazhab Syafi'i, NU Online (mengutip Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fath al-Qarib serta Hasyiyata Qalyubi wa Umairah) memerinci dua kemungkinan berdasarkan alasan tidak berpuasanya:
- Khawatir atas keselamatan diri sendiri (atau diri sekaligus anak): kewajibannya cukup mengqadha puasa saja, tanpa fidyah. Dalam kondisi ini statusnya diserupakan dengan orang sakit yang berkewajiban qadha.
- Khawatir hanya atas keselamatan anak atau janin saja: kewajibannya adalah mengqadha sekaligus membayar fidyah, menurut pendapat yang dinilai lebih kuat (al-azhhar) di kalangan Syafi'iyah.
Perbedaan pemicunya sederhana tetapi menentukan: siapa yang dikhawatirkan. Kalau kekhawatirannya menyangkut diri si ibu, ia diperlakukan seperti orang sakit sehingga cukup qadha. Kalau kekhawatirannya murni untuk sang anak, barulah muncul tambahan fidyah.
Di luar rincian Syafi'i tersebut, masalah ini memang tergolong khilafiyah yang para ulama berbeda dalam perinciannya, sebagian menekankan qadha saja dan sebagian mewajibkan qadha disertai fidyah bergantung pada alasan kekhawatiran. Redaksi Ngajia memilih menyajikan rincian Syafi'i sebagaimana dihimpun NU Online karena inilah rujukan yang paling banyak dipakai di Indonesia, tanpa menutup bahwa perincian ini bisa berbeda di mazhab lain. Untuk kondisi kehamilan atau menyusui Anda yang spesifik, apalagi bila menyangkut kesehatan, jangan memutuskan sendiri. Konsultasikan ke dokter untuk sisi medis dan ke ustadz atau amil setempat lewat Tanya Ustadz untuk sisi fikihnya.
Menunda Qadha sampai Ramadan Berikutnya
Ada kelompok yang sebenarnya sanggup berpuasa dan sanggup mengqadha, tetapi menunda-nunda qadha Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya. Kelompok ini punya ketentuan tersendiri yang perlu dipahami agar tidak salah kaprah.
NU Online menjelaskan, orang yang memungkinkan mengqadha puasa yang ia tinggalkan namun menundanya hingga masuk Ramadhan berikutnya karena sikap meremehkan, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang tertunda, di samping tetap wajib mengqadha puasanya. Landasannya adalah riwayat dari sejumlah sahabat serta hadits yang dikutip melalui jalur Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Yang perlu diwaspadai, kewajiban fidyah ini berulang seiring bertambahnya tahun selama qadha terus ditunda. Artinya, semakin lama seseorang menunda, semakin bertumpuk pula fidyah yang harus ia bayar.
Namun ada perincian penting yang membedakan lalai dari berhalangan. NU Online menegaskan, jika seseorang tidak mampu mengqadha karena uzur yang terus berlanjut, misalnya sakit yang tidak kunjung sembuh hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka yang wajib hanya qadha saja dan tidak ada fidyah atas penundaan itu. Jadi fidyah karena keterlambatan hanya berlaku bagi orang yang sebenarnya mampu tetapi menyepelekan, bukan bagi orang yang memang terhalang uzur.
Besaran Fidyah: Satu Mud, Beras, atau Uang
Ukuran syar'i fidyah puasa dalam mazhab Syafi'i adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud pada umumnya adalah beras. Mud sendiri adalah satuan takaran, bukan berat. NU Online, mengutip Syekh Wahbah az-Zuhaili, menyebut satu mud kira-kira setara dengan 3/4 liter, atau seukuran cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
Karena mud adalah takaran volume, konversinya ke satuan berat tidak tunggal dan bergantung pada jenis serta berat jenis bahan. Di sinilah angka gram yang beredar sedikit berbeda, dan penting menyajikannya apa adanya, bukan mematoknya seolah satu angka mutlak:
- NU Online mencatat sebagian ulama menyetarakan satu mud dengan timbangan sekitar 0,6 kg (600 gram).
- Menurut ulama Syafi'iyah, dan inilah hitungan yang masyhur, satu mud beras setara dengan bobot 675 gram atau 6,75 ons. Angka ini di antaranya disandarkan pada Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.
- Menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar'iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
- Dalam praktik penulisan populer, NU Online juga pernah membulatkannya menjadi kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras untuk setiap hari.
Jadi rentang angka yang beredar berkisar sekitar 510 sampai 675 gram beras per hari, dengan 675 gram sebagai patokan Syafi'iyah yang paling banyak dipakai. Kalau satu bulan penuh (misalnya seorang yang meninggalkan 30 hari puasa), NU Online menghitung totalnya menjadi 30 mud, atau sekitar 20.250 gram (20,25 kilogram) beras dengan patokan 675 gram.
Bolehkah membayar fidyah dengan uang?
Ini pertanyaan yang paling praktis di era sekarang, dan jawabannya berbeda antar mazhab. NU Online meringkasnya dengan jelas. Mayoritas ulama (jumhur), mencakup mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat fidyah tidak boleh ditunaikan dalam bentuk uang dan wajib berupa makanan pokok daerah setempat. Alasannya, nash-nash syariat secara tegas memerintahkan memberi makan (ith'am) fakir miskin, bukan memberi uang. Sementara mazhab Hanafi membolehkan fidyah dibayar dalam bentuk uang senilai makanan tersebut, karena Hanafiyah cenderung lebih longgar memahami teks yang memerintahkan pemberian makan.
Dalam praktik di Indonesia, kedua sisi ini hidup berdampingan. Sebagian orang menyerahkan langsung beras sesuai takaran mud kepada fakir miskin, mengikuti jumhur. Sebagian lain menyalurkan lewat lembaga amil yang mengonversinya. BAZNAS RI, sebagai contoh, memilih menyalurkan fidyah kepada fakir miskin dalam bentuk makanan siap saji agar penerima bisa langsung menyantapnya, dan sekaligus menyediakan opsi pembayaran dalam bentuk uang dengan patokan yang ditetapkan resmi. Menurut hemat redaksi, ini termasuk wilayah perbedaan yang lapang: pilih satu pendapat dengan sadar dan konsisten, lalu hormati pilihan orang lain.
Berapa nominal rupiahnya?
Bagi yang mengikuti opsi uang, nominalnya tidak boleh dipatok mati karena bergantung pada harga makanan pokok yang berubah tiap tahun dan berbeda tiap daerah. Sebagai acuan resmi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H / 2026 M, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. menyampaikan ketetapan ini di Jakarta pada 3 Februari 2026. Untuk memperkirakan total kewajiban Anda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, tersedia kalkulator zakat di situs ini.
Cara, Waktu, dan Penerima Fidyah
Setelah paham besarannya, tiga hal praktis berikut melengkapi cara menunaikan fidyah dengan benar.
Kepada siapa fidyah diberikan. NU Online menegaskan fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, dan tidak diperbolehkan untuk golongan penerima zakat (mustahik) yang lain, terlebih kepada orang kaya. Di sinilah alokasi fidyah berbeda dari zakat yang punya delapan golongan penerima. Dalam mazhab Syafi'i, fidyah beberapa hari bahkan boleh diberikan kepada satu orang fakir atau miskin yang sama, tidak harus dibagi ke banyak orang.
Kapan dibayar dan bolehkah dicicil. BAZNAS menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan boleh ditunaikan secara bertahap maupun sekaligus. Bagi orang tua renta atau orang sakit menahun yang uzurnya sudah pasti, fidyah bisa ditunaikan bahkan pada saat Ramadhan berjalan, dihitung per hari yang ditinggalkan. Tidak ada keharusan menunggu Ramadhan selesai untuk golongan yang uzurnya menetap.
Cara menyalurkan. Anda dapat menyerahkan langsung makanan pokok kepada fakir miskin di sekitar Anda sesuai takaran mud per hari, atau menyalurkannya lewat lembaga amil resmi yang akan mendistribusikannya secara tepat sasaran. Menyalurkan lewat amil terpercaya punya kelebihan: memastikan penerimanya benar-benar fakir atau miskin, bukan sekadar orang yang kebetulan kita kenal. Bila Anda ingin menyalurkan lewat lembaga, pelajari pilihannya di halaman donasi.
Sebagai catatan, fidyah berbeda dari zakat fitrah meski keduanya sama-sama diserahkan kepada golongan yang membutuhkan. Zakat fitrah wajib atas setiap jiwa Muslim di penghujung Ramadhan dengan takaran satu sha', sedangkan fidyah adalah tebusan atas puasa yang ditinggalkan dengan takaran satu mud. Bahasan zakat fitrah selengkapnya ada di artikel zakat fitrah, dan syarat sahnya puasa sendiri bisa Anda tinjau di rukun puasa.
Kesalahan Umum Seputar Fidyah
Beberapa kekeliruan berikut sering muncul di tengah masyarakat dan perlu diluruskan agar fidyah ditunaikan tepat sasaran:
- Mengira semua yang tidak berpuasa wajib fidyah. Orang sakit yang masih diharapkan sembuh, musafir, atau perempuan haid cukup mengqadha puasanya, tanpa fidyah. Fidyah khusus bagi yang uzurnya menetap sehingga qadha mustahil, atau bagi yang lalai menunda qadha.
- Menghitung fidyah puasa dengan takaran dua mud. Fidyah puasa harian adalah satu mud per hari. Takaran dua mud dan dam adalah jenis fidyah yang lain (misalnya terkait pelanggaran ihram), bukan pengganti puasa.
- Menyalin nominal rupiah dari artikel lama. Nilai uang fidyah berubah tiap tahun mengikuti harga beras. Angka Rp65.000 adalah ketetapan BAZNAS RI untuk 1447 H / 2026 M lewat SK Nomor 14 Tahun 2026, bukan angka abadi.
- Menganggap ibu hamil pasti wajib fidyah. Menurut rincian Syafi'i, bila kekhawatirannya atas diri sendiri maka cukup qadha tanpa fidyah; fidyah baru muncul bila kekhawatirannya khusus untuk sang anak. Pastikan lebih dulu kondisinya kepada dokter.
- Menyerahkan fidyah kepada sembarang orang. Fidyah hanya untuk fakir dan miskin, tidak untuk golongan lain apalagi orang mampu. Ini berbeda dari zakat yang punya delapan asnaf.
- Menunda qadha sampai bertumpuk. Menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya menambah kewajiban fidyah satu mud per hari, dan fidyah itu berulang tiap tahun selama qadha belum dilunasi.
Pada akhirnya, fidyah adalah bentuk kelembutan syariat: ketika seseorang benar-benar tidak sanggup berpuasa, ia tidak dibiarkan merasa berutang tanpa jalan keluar, melainkan diberi cara untuk tetap berbagi kebaikan kepada fakir miskin. Bila ada kondisi pribadi yang belum terjawab di sini, terutama yang menyangkut kesehatan atau harta, jangan ragu berkonsultasi lewat Tanya Ustadz atau kepada ustadz dan amil yang memahami konteks Anda.
Sumber Rujukan
- BAZNAS RI - Tentang Fidyah, Kriteria dan Tata Cara Membayarnya
- BAZNAS RI - Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu (fidyah Rp65 ribu, SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026)
- NU Online - Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran
- NU Online - 1 Mud Fidyah Puasa (konversi mud ke gram)
- NU Online Lampung - Inilah Takaran dan Hukum Membayar Fidyah dengan Uang
- NU Online - Apakah Ibu Hamil Wajib Bayar Fidyah? Begini Penjelasan dan Rinciannya
- NU Online - Menunda Qadha Puasa Sampai Ramadhan Berikutnya karena Sakit Lambung: Wajibkah Fidyah?
- Quran NU Online - QS Al-Baqarah ayat 184 (dalil fidyah)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


