
Foto sampul: Kempu, wadah rotan berhias dari Bima yang dipakai untuk menakar beras pembayaran zakat fitrah, dipajang sebagai koleksi museum. Foto oleh Alpukatperas, CC BY 4.0, melalui Wikimedia Commons (dipotong dan diperkecil).
Doa ijab qobul zakat adalah lafal serah terima yang diucapkan saat menunaikan zakat: pihak pemberi (muzakki) menyatakan ijab sebagai pernyataan penyerahan, lalu pihak penerima atau amil menjawab dengan qabul sebagai tanda penerimaan. Banyak orang mengira lafal ini adalah syarat mutlak agar zakat sah, padahal fikih menempatkannya secara lebih lapang. Artikel ini merapikan tiga hal sekaligus, yaitu apa sebenarnya ijab qabul dalam zakat, apakah lafalnya wajib atau sekadar adab, serta bagaimana contoh lafal ijab, qabul, dan doa yang dibaca saat menyerahkan zakat, dengan rujukan pada NU Online dan BAZNAS. Untuk niat dan besaran zakat fitrah secara lengkap, pembahasannya ada di artikel zakat fitrah.
Apa Itu Ijab Qabul dalam Zakat
Dalam fikih muamalah, sebuah serah terima harta biasanya ditandai dengan dua lafal. NU Online menjelaskan bahwa lafal ijab adalah kalimat yang dirangkai dalam bentuk penyerahan, sedangkan lafal qabul adalah kalimat yang dirangkai dalam bentuk penerimaan. Di masyarakat, sahnya akad ini kerap ditandai pula dengan salaman atau berjabat tangan antara pemberi dan penerima.
Fungsi ijab qabul sebenarnya hanyalah wasilah, yaitu sarana yang menguatkan bahwa suatu akad benar-benar telah terjadi sehingga kepemilikan atau tanggung jawab berpindah. Analoginya bisa dilihat pada akad lain. Pada pernikahan, begitu ijab qabul selesai diucapkan, tanggung jawab atas seorang perempuan berpindah dari wali kepada suami. Pada jual beli, hibah, dan wakaf, begitu ijab qabul tuntas, kepemilikan barang beralih dari pemilik asal kepada pihak yang menerima.
Lalu bagaimana pada zakat? NU Online menerangkan, jika ijab qabul zakat ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) atas harta itu berpindah menjadi kewenangan amil untuk disalurkan, atau menjadi milik penuh mustahik sehingga ia bebas memanfaatkannya. Jadi secara peran, ijab qabul di sini menandai berpindahnya harta zakat dari tangan pemberi kepada penerima yang berhak. Orang yang menunaikan zakat ini dalam istilah fikih disebut muzakki, sebuah istilah yang kami bahas tersendiri di artikel orang yang mengeluarkan zakat disebut apa.
NU Online juga mencatat bahwa penyerahan zakat sebenarnya menempuh dua jalur. Pertama, diserahkan langsung kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Kedua, diserahkan melalui petugas amil zakat yang kemudian mendistribusikannya. Kedua jalur ini sama-sama sah, dan keduanya menandai terjadinya serah terima. Perbedaannya hanya pada siapa yang pertama kali menerima harta zakat, apakah langsung mustahik, atau amil yang mewakili penyalurannya. Pemahaman atas dua jalur ini penting karena posisi ijab qabul justru berbeda pada masing-masingnya, sebagaimana akan kita bahas pada bagian tentang amil.
Sampai di titik ini penting dibedakan: ijab qabul bukanlah niat, dan bukan pula doa. Niat adalah tekad di dalam hati pihak pemberi, ijab qabul adalah pernyataan lisan serah terima antara dua pihak, sedangkan doa adalah harapan kebaikan yang biasanya dibacakan penerima untuk pemberi. Ketiganya sering tercampur dalam praktik, sehingga banyak yang menyangka semuanya adalah satu bacaan wajib. Kenyataannya tidak demikian, sebagaimana akan kita urai pada bagian hukum.
Supaya lebih mudah diingat, tabel berikut merangkum siapa yang mengucapkan atau menghadirkan masing-masing unsur, bagaimana bentuknya, dan apa kedudukan hukumnya menurut rujukan yang kami pakai di artikel ini.
| Unsur | Pelaku | Bentuk | Kedudukan | Bahasa |
|---|---|---|---|---|
| Niat | Muzakki (pemberi) | Tekad di dalam hati | Wajib, inti zakat | Cukup di hati, melafalkan hanya untuk memantapkan |
| Ijab | Muzakki | Pernyataan lisan menyerahkan zakat | Bukan syarat sah; relevan saat lewat amil (wakalah) | Boleh bahasa Indonesia atau daerah |
| Qabul | Mustahik atau amil | Pernyataan lisan menerima zakat | Bukan syarat sah; relevan saat lewat amil (wakalah) | Boleh bahasa Indonesia atau daerah |
| Doa penerima | Mustahik atau amil | Harapan kebaikan untuk pemberi | Adab yang dianjurkan | Boleh lafal Arab ma'tsur atau bahasa Indonesia |
Hukum Ijab Qabul Zakat: Syarat Sah atau Adab?
Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Sebagian orang meyakini zakatnya tidak sah bila tidak ada ijab qabul lisan dan salaman dengan amil. Padahal, menurut penjelasan NU Online, zakat pada dasarnya tidak mensyaratkan ijab dan qabul. Zakat bukanlah transaksi dua arah seperti jual beli yang menuntut kesepakatan timbal balik, melainkan pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Karena itu, yang menjadi rukun dan fokus dalam zakat adalah kehadiran niat saat menunaikan dan penyalurannya kepada delapan asnaf zakat, bukan ada tidaknya lafal akad.
Landasan ini ditegaskan dalam kitab Tharhu at-Tatsrib, juz 4, halaman 415, sebagaimana dikutip NU Online:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
Latin: La yusytarathu fi kullin min al-hadiyyati wash shadaqati al-ijabu wal qabulu bil lafzhi, bal yakfil qabdhu wa tumlaku bihi.
Artinya: "Tidak disyaratkan pada pemberian hadiah dan sedekah (termasuk zakat) adanya lafal ijab dan qabul. Akan tetapi yang mencukupi adalah serah terima (qabdh) dan dengan itu terjadi perpindahan kepemilikan."
Konsekuensinya jelas. NU Online mencontohkan, jika seseorang telah menghitung simpanannya selama setahun lalu menyisihkan 2,5 persen dari harta yang sudah melampaui nisab, kemudian memberikannya kepada salah satu mustahik sambil menegaskan bahwa itu zakatnya, maka harta itu sudah sah terhitung zakat. Tindakan menyisihkan disertai niat itu sendiri sudah masuk kategori mengeluarkan zakat, tanpa perlu upacara ijab qabul formal. Illat atau alasan sahnya akad ini, tegas NU, adalah tidak adanya ketentuan ijab qabul dalam zakat, melainkan cukup niat dari pemilik harta. Jika ijab qabul saja bukan ketentuan mutlak, maka salaman lebih-lebih lagi bukan syarat.
Meski begitu, bukan berarti ijab qabul tidak punya nilai. BAZNAS dalam ulasan "Apakah Zakat Harus Ada Akadnya" menyajikan dua sisi secara jujur. Sebagian ulama memandang akad dalam zakat tidak wajib, sebab niat menunaikan kewajiban sudah cukup. Sebagian lain menganjurkan adanya akad, terutama pada zakat mal, agar ada kejelasan dan kepastian bahwa harta yang diserahkan benar-benar zakat, bukan sumbangan biasa. Kesimpulan yang ditarik BAZNAS senada dengan NU: akad dalam zakat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk memberi kejelasan dan menjaga transparansi pengelolaan.
Lafal Ijab, Qabul, dan Doa Saat Menyerahkan Zakat
Karena ijab qabul berstatus adab, lafalnya pun dibuat sederhana dan tidak memberatkan. BAZNAS memberikan contoh yang mudah dipraktikkan. Dari pihak pemberi, lafal ijab dapat berupa pernyataan: "Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala." Sementara dari pihak penerima atau amil, lafal qabul dapat diucapkan: "Saya terima zakat ini dari Anda karena Allah Ta'ala." Contoh BAZNAS itu memakai zakat harta. Untuk zakat fitrah, Anda cukup mengganti jenis zakatnya, misalnya "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah karena Allah Ta'ala". Penyesuaian ini adalah rumusan redaksi kami, bukan kutipan BAZNAS, dan boleh dilakukan karena lafalnya memang tidak terikat bentuk tertentu selama maknanya jelas.
| Giliran | Diucapkan oleh | Contoh lafal | Asal rumusan |
|---|---|---|---|
| Ijab | Muzakki | "Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala." | BAZNAS RI |
| Ijab (zakat fitrah) | Muzakki | "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah karena Allah Ta'ala." | Penyesuaian redaksi Ngajia dari contoh BAZNAS |
| Qabul | Penerima atau amil | "Saya terima zakat ini dari Anda karena Allah Ta'ala." | BAZNAS RI |
| Doa | Penerima atau amil | "Semoga Allah memberkahi hartamu dan menyucikan jiwamu." | BAZNAS RI |
Setelah qabul, penerima dianjurkan menambahkan doa kebaikan bagi pemberi. Dalam bahasa Indonesia, doa itu bisa sesederhana "Semoga Allah memberkahi hartamu dan menyucikan jiwamu." Baik BAZNAS maupun NU Online sepakat bahwa lafal ijab, qabul, maupun doa penerima ini tidak harus berbahasa Arab. Boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah asalkan maknanya jelas dan sesuai maksud ibadah zakat. Ini logis, sebab melafalkan niat dengan lisan saja bukan kewajiban, apalagi memakai bahasa tertentu.
Bagi yang ingin mengamalkan doa penerima dalam lafal Arab yang ma'tsur, tuntunannya sudah kami muat lengkap di artikel lain agar tidak berulang di dua tempat. Doa yang diawali Ajarakallahu fima a'thaita (semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan) teks Arabnya ada di artikel zakat fitrah. Adapun lafal lain seperti Thahharallahu qalbaka (semoga Allah menyucikan hatimu) dan Allahumma shalli 'ala aali fulan yang bersumber dari praktik Rasulullah, beserta dalil surat At-Taubah ayat 103, sudah dibahas tuntas di artikel doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Silakan merujuk ke sana bila membutuhkan teks Arab dan artinya secara utuh.
Yang perlu ditegaskan, inti dari seluruh rangkaian ini tetap niat, bukan lafal ijab qabulnya. Niat adalah tekad di dalam hati untuk menunaikan zakat karena Allah, dan melafalkannya hanya dianjurkan untuk memantapkan tekad tersebut. Untuk kumpulan lafal niat zakat yang lebih lengkap, Anda bisa membuka halaman niat zakat.
Ijab Qabul Lewat Amil dan Lembaga Zakat
Jika ijab qabul bukan syarat, lalu kapan ia menjadi penting? NU Online memberi jawaban yang tegas: ijab qabul baru diperlukan ketika muzakki menyerahkan zakatnya lewat amil atau wakil. Sebab kedudukan amil pada dasarnya sama dengan wakil muzakki. Ijab qabul yang berlangsung antara muzakki dan amil itu muncul bukan karena zakatnya menuntut akad, melainkan karena adanya akad wakalah (akad perwakilan) yang diambil oleh amil.
Dengan kerangka ini, alur di panitia zakat masjid atau lembaga jadi mudah dipahami. Ketika Anda menyerahkan zakat kepada amil, Anda sedang mewakilkan kepadanya dua hal: menerima zakat Anda dan menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Amil bertindak sebagai wakil Anda saat menerima, sekaligus pihak yang diberi otoritas untuk mendistribusikan. Karena itulah momen serah terima kepada amil lazim disertai ucapan ijab dari Anda dan qabul dari petugas, lengkap dengan tanda terima sebagai dokumentasi.
Menariknya, dalam skema penyaluran lewat lembaga, amil dapat berkedudukan sebagai wakil dua pihak sekaligus. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan, di satu sisi amil bertindak sebagai wakil muzakki untuk menerima dana zakat, dan di sisi lain ia bertindak sebagai wakil mustahik dalam menerima dana tersebut, atau memakai otoritasnya sebagai amil untuk kemudian mendistribusikan. Dua peran ini menjelaskan mengapa serah terima kepada amil sudah cukup mewakili sampainya zakat kepada yang berhak, meski mustahik akhirnya belum hadir di hadapan Anda saat itu. Inilah yang membuat sistem lembaga praktis: Anda cukup berurusan dengan satu pintu, sementara distribusi ke delapan asnaf menjadi tanggung jawab amil.
Perlu dicatat, tanda terima atau bukti setoran itu berfungsi sebagai administrasi dan penguat proses wakalah, bukan sebagai pengganti niat. Selama niat hadir dan harta benar-benar sampai ke amil resmi lalu diteruskan kepada asnaf, zakat sudah sah. Memilih amil atau lembaga yang amanah menjadi bagian penting dari adab ini, supaya penyaluran tepat sasaran. Bila Anda ingin menghitung dulu kewajiban zakat sebelum menyerahkannya, tersedia kalkulator zakat di situs ini, dan untuk menyalurkan zakat atau sedekah, halaman donasi bisa menjadi rujukan.
Ijab Qabul dalam Zakat Online dan Transfer
Pertanyaan yang makin sering muncul di era digital: apakah zakat lewat transfer bank atau aplikasi tetap sah padahal tidak ada ijab qabul lisan dan tidak ada salaman? Menurut ulasan BAZNAS Kota Yogyakarta, jawabannya sah. Alasannya konsisten dengan kaidah fikih yang sudah kita bahas: ijab qabul secara lisan memang bukan syarat sah zakat sebagaimana pada akad nikah atau jual beli. Rukun zakat tetap berkisar pada niat, kepemilikan harta yang memenuhi syarat, dan penyaluran kepada mustahik.
BAZNAS menjelaskan, ketika seseorang mentransfer zakat dengan sadar dan berniat menunaikan kewajiban, maka tindakan transfer dana itu sendiri sudah dianggap sebagai penyerahan (BAZNAS menyebutnya qobul) secara fi'li, yaitu lewat perbuatan, yang menunjukkan keseriusan niat. Maknanya sejalan dengan kaidah qabdh (serah terima) dari kitab Tharhu at-Tatsrib di atas. Transaksi digital dipandang sebagai bentuk penyerahan harta yang sah menurut urf (kebiasaan) kontemporer, menggantikan serah terima fisik. Bukti transaksi yang diterima muzakki berperan memperkuat proses wakalah dengan lembaga amil, sekali lagi bukan sebagai pengganti niat.
Landasan lebih luasnya adalah prinsip kemudahan dalam syariat. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Dia menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran. Prinsip taisir inilah yang menjadikan sistem zakat online dapat diterima, selama tidak menghilangkan rukun dan syarat ibadah. Bagi yang ingin merasa lebih mantap, mengucapkan niat secara lisan sebelum menekan tombol kirim tentu boleh sebagai bentuk kehati-hatian, meski secara hukum bukan kewajiban.
Selain soal keabsahan, BAZNAS menempatkan digitalisasi zakat sebagai bagian dari ijtihad kontemporer yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan umat. Sistem daring dinilai membawa keuntungan pada sisi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyaluran, karena setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri. Bukti transfer yang otomatis diterima muzakki menjadi jejak administratif yang menguatkan bahwa harta telah berpindah dan wakalah telah berjalan. Dengan begitu, kekhawatiran sebagian orang bahwa zakat online "kurang afdal" karena tidak ada tatap muka dan salaman sebenarnya tidak berdasar secara fikih, sepanjang niat dan penyaluran ke asnaf tetap terjaga.
Kesalahan Umum Seputar Ijab Qabul Zakat
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, beberapa kekeliruan berikut paling sering ditemui di lapangan, dan hampir semuanya berpangkal pada anggapan bahwa ijab qabul adalah penentu sah zakat:
- Mengira ijab qabul lisan syarat sah zakat. Fikih menegaskan yang wajib adalah niat pemberi dan sampainya harta kepada yang berhak. Ijab qabul dan salaman berstatus adab, bukan syarat.
- Mengira lafalnya harus berbahasa Arab. Lafal ijab, qabul, maupun doa penerima boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah, asalkan maknanya jelas.
- Menganggap zakat online tidak sah tanpa ijab qabul lisan. Transfer dengan niat sudah dihitung sebagai penyerahan secara perbuatan. Zakat tetap sah selama disalurkan lewat amil yang terpercaya.
- Melupakan niat karena sibuk pada lafal akad. Ini membalik prioritas. Niat adalah inti, sedangkan ijab qabul hanya penanda serah terima. Zakat tanpa niat justru bermasalah, sementara zakat tanpa lafal akad tetap sah.
- Menyamakan ijab qabul zakat dengan jual beli. Zakat adalah pemberian searah, bukan pertukaran. Karena itu ia tidak menuntut kesepakatan timbal balik seperti transaksi dagang.
- Menganggap salaman wajib. Salaman hanyalah kebiasaan penanda akad, bukan dasar sahnya serah terima zakat.
Satu kekeliruan lagi yang patut diluruskan adalah mencampuradukkan zakat dengan kewajiban atau amalan harta lain. Zakat penghasilan punya cara hitung tersendiri yang kami uraikan di artikel zakat penghasilan. Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur dan tidak bisa mengqadhanya, sebagaimana dijelaskan di artikel fidyah adalah. Adapun sedekah sunnah, seperti yang dibahas di artikel sedekah subuh dan ceramah singkat tentang sedekah, adalah pemberian sukarela di luar kewajiban zakat. Menariknya, kaidah dari kitab Tharhu at-Tatsrib yang dikutip di atas justru menyebut hadiah dan sedekah sekaligus, jadi sedekah pun tidak menuntut lafal ijab qabul.
Bila Anda menghadapi persoalan yang lebih spesifik, misalnya cara berakad saat mewakilkan zakat orang tua, atau keabsahan zakat yang dibayar lewat platform tertentu, jangan ragu berkonsultasi lewat Tanya Ustadz atau kepada amil dan ustadz setempat yang memahami konteks Anda. Untuk memahami pasangan amalannya di penghujung Ramadhan, Anda juga bisa membaca kembali artikel zakat fitrah yang memuat niat, besaran, dan waktu bayarnya secara lengkap.
Sumber Rujukan
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


