NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupArtikelUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Zakat

Doa Ijab Qabul Zakat: Lafal Serah Terima, Hukum, dan Adabnya

Doa ijab qobul zakat adalah lafal serah terima saat menunaikan zakat: pihak pemberi (muzakki) mengucapkan ijab sebagai pernyataan penyerahan, lalu penerima atau amil menjawab dengan qobul sebagai penerimaan. Menurut fikih, ijab qabul lisan sebenarnya bukan syarat sah zakat; yang wajib adalah niat pemberi dan sampainya harta kepada yang berhak. Ijab qabul justru menjadi relevan ketika zakat disalurkan lewat amil, sebab di situ berlaku akad wakalah (perwakilan).

Doa Ijab Qabul Zakat: Lafal Serah Terima, Hukum, dan Adabnya

Foto sampul: Kempu, wadah rotan berhias dari Bima yang dipakai untuk menakar beras pembayaran zakat fitrah, dipajang sebagai koleksi museum. Foto oleh Alpukatperas, CC BY 4.0, melalui Wikimedia Commons (dipotong dan diperkecil).

Doa ijab qobul zakat adalah lafal serah terima yang diucapkan saat menunaikan zakat: pihak pemberi (muzakki) menyatakan ijab sebagai pernyataan penyerahan, lalu pihak penerima atau amil menjawab dengan qabul sebagai tanda penerimaan. Banyak orang mengira lafal ini adalah syarat mutlak agar zakat sah, padahal fikih menempatkannya secara lebih lapang. Artikel ini merapikan tiga hal sekaligus, yaitu apa sebenarnya ijab qabul dalam zakat, apakah lafalnya wajib atau sekadar adab, serta bagaimana contoh lafal ijab, qabul, dan doa yang dibaca saat menyerahkan zakat, dengan rujukan pada NU Online dan BAZNAS. Untuk niat dan besaran zakat fitrah secara lengkap, pembahasannya ada di artikel zakat fitrah.

Apa Itu Ijab Qabul dalam Zakat

Dalam fikih muamalah, sebuah serah terima harta biasanya ditandai dengan dua lafal. NU Online menjelaskan bahwa lafal ijab adalah kalimat yang dirangkai dalam bentuk penyerahan, sedangkan lafal qabul adalah kalimat yang dirangkai dalam bentuk penerimaan. Di masyarakat, sahnya akad ini kerap ditandai pula dengan salaman atau berjabat tangan antara pemberi dan penerima.

Fungsi ijab qabul sebenarnya hanyalah wasilah, yaitu sarana yang menguatkan bahwa suatu akad benar-benar telah terjadi sehingga kepemilikan atau tanggung jawab berpindah. Analoginya bisa dilihat pada akad lain. Pada pernikahan, begitu ijab qabul selesai diucapkan, tanggung jawab atas seorang perempuan berpindah dari wali kepada suami. Pada jual beli, hibah, dan wakaf, begitu ijab qabul tuntas, kepemilikan barang beralih dari pemilik asal kepada pihak yang menerima.

Lalu bagaimana pada zakat? NU Online menerangkan, jika ijab qabul zakat ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) atas harta itu berpindah menjadi kewenangan amil untuk disalurkan, atau menjadi milik penuh mustahik sehingga ia bebas memanfaatkannya. Jadi secara peran, ijab qabul di sini menandai berpindahnya harta zakat dari tangan pemberi kepada penerima yang berhak. Orang yang menunaikan zakat ini dalam istilah fikih disebut muzakki, sebuah istilah yang kami bahas tersendiri di artikel orang yang mengeluarkan zakat disebut apa.

NU Online juga mencatat bahwa penyerahan zakat sebenarnya menempuh dua jalur. Pertama, diserahkan langsung kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik). Kedua, diserahkan melalui petugas amil zakat yang kemudian mendistribusikannya. Kedua jalur ini sama-sama sah, dan keduanya menandai terjadinya serah terima. Perbedaannya hanya pada siapa yang pertama kali menerima harta zakat, apakah langsung mustahik, atau amil yang mewakili penyalurannya. Pemahaman atas dua jalur ini penting karena posisi ijab qabul justru berbeda pada masing-masingnya, sebagaimana akan kita bahas pada bagian tentang amil.

Sampai di titik ini penting dibedakan: ijab qabul bukanlah niat, dan bukan pula doa. Niat adalah tekad di dalam hati pihak pemberi, ijab qabul adalah pernyataan lisan serah terima antara dua pihak, sedangkan doa adalah harapan kebaikan yang biasanya dibacakan penerima untuk pemberi. Ketiganya sering tercampur dalam praktik, sehingga banyak yang menyangka semuanya adalah satu bacaan wajib. Kenyataannya tidak demikian, sebagaimana akan kita urai pada bagian hukum.

Tiga hal yang berbeda saat berzakat: niat adalah tekad di hati pemberi dan wajib, ijab qabul adalah pernyataan serah terima dua pihak dan berstatus adab, sedangkan doa adalah harapan kebaikan dari penerima untuk pemberi
Memisahkan ketiganya membantu kita tahu mana yang wajib dan mana yang sekadar penyempurna. Sumber: NU Online, Tak Disyaratkan Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat dan BAZNAS RI, Doa Ijab Qabul Zakat yang Benar Menurut Islam, diagram oleh Ngajia.

Supaya lebih mudah diingat, tabel berikut merangkum siapa yang mengucapkan atau menghadirkan masing-masing unsur, bagaimana bentuknya, dan apa kedudukan hukumnya menurut rujukan yang kami pakai di artikel ini.

Perbedaan niat, ijab, qabul, dan doa dalam serah terima zakat
UnsurPelakuBentukKedudukanBahasa
NiatMuzakki (pemberi)Tekad di dalam hatiWajib, inti zakatCukup di hati, melafalkan hanya untuk memantapkan
IjabMuzakkiPernyataan lisan menyerahkan zakatBukan syarat sah; relevan saat lewat amil (wakalah)Boleh bahasa Indonesia atau daerah
QabulMustahik atau amilPernyataan lisan menerima zakatBukan syarat sah; relevan saat lewat amil (wakalah)Boleh bahasa Indonesia atau daerah
Doa penerimaMustahik atau amilHarapan kebaikan untuk pemberiAdab yang dianjurkanBoleh lafal Arab ma'tsur atau bahasa Indonesia

Hukum Ijab Qabul Zakat: Syarat Sah atau Adab?

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Sebagian orang meyakini zakatnya tidak sah bila tidak ada ijab qabul lisan dan salaman dengan amil. Padahal, menurut penjelasan NU Online, zakat pada dasarnya tidak mensyaratkan ijab dan qabul. Zakat bukanlah transaksi dua arah seperti jual beli yang menuntut kesepakatan timbal balik, melainkan pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Karena itu, yang menjadi rukun dan fokus dalam zakat adalah kehadiran niat saat menunaikan dan penyalurannya kepada delapan asnaf zakat, bukan ada tidaknya lafal akad.

Landasan ini ditegaskan dalam kitab Tharhu at-Tatsrib, juz 4, halaman 415, sebagaimana dikutip NU Online:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

Latin: La yusytarathu fi kullin min al-hadiyyati wash shadaqati al-ijabu wal qabulu bil lafzhi, bal yakfil qabdhu wa tumlaku bihi.

Artinya: "Tidak disyaratkan pada pemberian hadiah dan sedekah (termasuk zakat) adanya lafal ijab dan qabul. Akan tetapi yang mencukupi adalah serah terima (qabdh) dan dengan itu terjadi perpindahan kepemilikan."

Konsekuensinya jelas. NU Online mencontohkan, jika seseorang telah menghitung simpanannya selama setahun lalu menyisihkan 2,5 persen dari harta yang sudah melampaui nisab, kemudian memberikannya kepada salah satu mustahik sambil menegaskan bahwa itu zakatnya, maka harta itu sudah sah terhitung zakat. Tindakan menyisihkan disertai niat itu sendiri sudah masuk kategori mengeluarkan zakat, tanpa perlu upacara ijab qabul formal. Illat atau alasan sahnya akad ini, tegas NU, adalah tidak adanya ketentuan ijab qabul dalam zakat, melainkan cukup niat dari pemilik harta. Jika ijab qabul saja bukan ketentuan mutlak, maka salaman lebih-lebih lagi bukan syarat.

Meski begitu, bukan berarti ijab qabul tidak punya nilai. BAZNAS dalam ulasan "Apakah Zakat Harus Ada Akadnya" menyajikan dua sisi secara jujur. Sebagian ulama memandang akad dalam zakat tidak wajib, sebab niat menunaikan kewajiban sudah cukup. Sebagian lain menganjurkan adanya akad, terutama pada zakat mal, agar ada kejelasan dan kepastian bahwa harta yang diserahkan benar-benar zakat, bukan sumbangan biasa. Kesimpulan yang ditarik BAZNAS senada dengan NU: akad dalam zakat tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk memberi kejelasan dan menjaga transparansi pengelolaan.

Key Takeaway: Ijab qabul lisan bukan syarat sah zakat. Yang wajib adalah niat pemberi dan sampainya harta kepada yang berhak sehingga terjadi perpindahan kepemilikan. Ijab qabul, salaman, dan lafal akad berstatus adab yang menyempurnakan, bukan penentu sah atau tidaknya zakat.

Lafal Ijab, Qabul, dan Doa Saat Menyerahkan Zakat

Karena ijab qabul berstatus adab, lafalnya pun dibuat sederhana dan tidak memberatkan. BAZNAS memberikan contoh yang mudah dipraktikkan. Dari pihak pemberi, lafal ijab dapat berupa pernyataan: "Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala." Sementara dari pihak penerima atau amil, lafal qabul dapat diucapkan: "Saya terima zakat ini dari Anda karena Allah Ta'ala." Contoh BAZNAS itu memakai zakat harta. Untuk zakat fitrah, Anda cukup mengganti jenis zakatnya, misalnya "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah karena Allah Ta'ala". Penyesuaian ini adalah rumusan redaksi kami, bukan kutipan BAZNAS, dan boleh dilakukan karena lafalnya memang tidak terikat bentuk tertentu selama maknanya jelas.

Contoh lafal serah terima zakat dalam bahasa Indonesia
GiliranDiucapkan olehContoh lafalAsal rumusan
IjabMuzakki"Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala."BAZNAS RI
Ijab (zakat fitrah)Muzakki"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah karena Allah Ta'ala."Penyesuaian redaksi Ngajia dari contoh BAZNAS
QabulPenerima atau amil"Saya terima zakat ini dari Anda karena Allah Ta'ala."BAZNAS RI
DoaPenerima atau amil"Semoga Allah memberkahi hartamu dan menyucikan jiwamu."BAZNAS RI

Setelah qabul, penerima dianjurkan menambahkan doa kebaikan bagi pemberi. Dalam bahasa Indonesia, doa itu bisa sesederhana "Semoga Allah memberkahi hartamu dan menyucikan jiwamu." Baik BAZNAS maupun NU Online sepakat bahwa lafal ijab, qabul, maupun doa penerima ini tidak harus berbahasa Arab. Boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah asalkan maknanya jelas dan sesuai maksud ibadah zakat. Ini logis, sebab melafalkan niat dengan lisan saja bukan kewajiban, apalagi memakai bahasa tertentu.

Bagi yang ingin mengamalkan doa penerima dalam lafal Arab yang ma'tsur, tuntunannya sudah kami muat lengkap di artikel lain agar tidak berulang di dua tempat. Doa yang diawali Ajarakallahu fima a'thaita (semoga Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan) teks Arabnya ada di artikel zakat fitrah. Adapun lafal lain seperti Thahharallahu qalbaka (semoga Allah menyucikan hatimu) dan Allahumma shalli 'ala aali fulan yang bersumber dari praktik Rasulullah, beserta dalil surat At-Taubah ayat 103, sudah dibahas tuntas di artikel doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Silakan merujuk ke sana bila membutuhkan teks Arab dan artinya secara utuh.

Yang perlu ditegaskan, inti dari seluruh rangkaian ini tetap niat, bukan lafal ijab qabulnya. Niat adalah tekad di dalam hati untuk menunaikan zakat karena Allah, dan melafalkannya hanya dianjurkan untuk memantapkan tekad tersebut. Untuk kumpulan lafal niat zakat yang lebih lengkap, Anda bisa membuka halaman niat zakat.

Pro Tip: Jika Anda menyerahkan zakat langsung kepada fakir atau miskin yang mungkin sungkan menerima "zakat", Anda tidak wajib mengumumkan kata zakat kepadanya. Cukup niat di hati Anda sebagai pemberi. NU Online menjelaskan, zakat boleh diserahkan kepada orang yang tidak tahu bahwa itu zakat, karena yang menjadi patokan adalah niat pemilik harta, bukan pengetahuan penerima.

Ijab Qabul Lewat Amil dan Lembaga Zakat

Jika ijab qabul bukan syarat, lalu kapan ia menjadi penting? NU Online memberi jawaban yang tegas: ijab qabul baru diperlukan ketika muzakki menyerahkan zakatnya lewat amil atau wakil. Sebab kedudukan amil pada dasarnya sama dengan wakil muzakki. Ijab qabul yang berlangsung antara muzakki dan amil itu muncul bukan karena zakatnya menuntut akad, melainkan karena adanya akad wakalah (akad perwakilan) yang diambil oleh amil.

Perbandingan dua jalur penyerahan zakat: langsung kepada mustahik cukup dengan niat dan serah terima tanpa lafal akad, sedangkan lewat amil berlaku akad wakalah sehingga ijab qabul menjadi relevan dan amil menyalurkan kepada delapan asnaf
Kedua jalur sama-sama sah. Yang membedakan hanyalah ada atau tidaknya perwakilan di tengah serah terima. Sumber: NU Online, Tak Disyaratkan Ijab Qabul dan Salaman dalam Serah Terima Zakat, diagram oleh Ngajia.

Dengan kerangka ini, alur di panitia zakat masjid atau lembaga jadi mudah dipahami. Ketika Anda menyerahkan zakat kepada amil, Anda sedang mewakilkan kepadanya dua hal: menerima zakat Anda dan menyalurkannya kepada mustahik yang berhak. Amil bertindak sebagai wakil Anda saat menerima, sekaligus pihak yang diberi otoritas untuk mendistribusikan. Karena itulah momen serah terima kepada amil lazim disertai ucapan ijab dari Anda dan qabul dari petugas, lengkap dengan tanda terima sebagai dokumentasi.

Lima tahap serah terima zakat lewat amil: muzakki berniat di hati, mengucapkan ijab, amil menjawab dengan qabul dan mendoakan, amil memberi tanda terima sebagai dokumentasi, lalu amil menyalurkan zakat kepada mustahik
Urutan yang lazim di panitia zakat masjid atau lembaga. Tanda terima menguatkan administrasi, tetapi niat tetap menjadi intinya. Sumber: NU Online, BAZNAS RI, dan BAZNAS Kota Yogyakarta, Apakah Zakat Harus Ada Akadnya?, diagram oleh Ngajia.

Menariknya, dalam skema penyaluran lewat lembaga, amil dapat berkedudukan sebagai wakil dua pihak sekaligus. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan, di satu sisi amil bertindak sebagai wakil muzakki untuk menerima dana zakat, dan di sisi lain ia bertindak sebagai wakil mustahik dalam menerima dana tersebut, atau memakai otoritasnya sebagai amil untuk kemudian mendistribusikan. Dua peran ini menjelaskan mengapa serah terima kepada amil sudah cukup mewakili sampainya zakat kepada yang berhak, meski mustahik akhirnya belum hadir di hadapan Anda saat itu. Inilah yang membuat sistem lembaga praktis: Anda cukup berurusan dengan satu pintu, sementara distribusi ke delapan asnaf menjadi tanggung jawab amil.

Perlu dicatat, tanda terima atau bukti setoran itu berfungsi sebagai administrasi dan penguat proses wakalah, bukan sebagai pengganti niat. Selama niat hadir dan harta benar-benar sampai ke amil resmi lalu diteruskan kepada asnaf, zakat sudah sah. Memilih amil atau lembaga yang amanah menjadi bagian penting dari adab ini, supaya penyaluran tepat sasaran. Bila Anda ingin menghitung dulu kewajiban zakat sebelum menyerahkannya, tersedia kalkulator zakat di situs ini, dan untuk menyalurkan zakat atau sedekah, halaman donasi bisa menjadi rujukan.

Ijab Qabul dalam Zakat Online dan Transfer

Pertanyaan yang makin sering muncul di era digital: apakah zakat lewat transfer bank atau aplikasi tetap sah padahal tidak ada ijab qabul lisan dan tidak ada salaman? Menurut ulasan BAZNAS Kota Yogyakarta, jawabannya sah. Alasannya konsisten dengan kaidah fikih yang sudah kita bahas: ijab qabul secara lisan memang bukan syarat sah zakat sebagaimana pada akad nikah atau jual beli. Rukun zakat tetap berkisar pada niat, kepemilikan harta yang memenuhi syarat, dan penyaluran kepada mustahik.

BAZNAS menjelaskan, ketika seseorang mentransfer zakat dengan sadar dan berniat menunaikan kewajiban, maka tindakan transfer dana itu sendiri sudah dianggap sebagai penyerahan (BAZNAS menyebutnya qobul) secara fi'li, yaitu lewat perbuatan, yang menunjukkan keseriusan niat. Maknanya sejalan dengan kaidah qabdh (serah terima) dari kitab Tharhu at-Tatsrib di atas. Transaksi digital dipandang sebagai bentuk penyerahan harta yang sah menurut urf (kebiasaan) kontemporer, menggantikan serah terima fisik. Bukti transaksi yang diterima muzakki berperan memperkuat proses wakalah dengan lembaga amil, sekali lagi bukan sebagai pengganti niat.

Landasan lebih luasnya adalah prinsip kemudahan dalam syariat. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185 bahwa Dia menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran. Prinsip taisir inilah yang menjadikan sistem zakat online dapat diterima, selama tidak menghilangkan rukun dan syarat ibadah. Bagi yang ingin merasa lebih mantap, mengucapkan niat secara lisan sebelum menekan tombol kirim tentu boleh sebagai bentuk kehati-hatian, meski secara hukum bukan kewajiban.

Selain soal keabsahan, BAZNAS menempatkan digitalisasi zakat sebagai bagian dari ijtihad kontemporer yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan umat. Sistem daring dinilai membawa keuntungan pada sisi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penyaluran, karena setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri. Bukti transfer yang otomatis diterima muzakki menjadi jejak administratif yang menguatkan bahwa harta telah berpindah dan wakalah telah berjalan. Dengan begitu, kekhawatiran sebagian orang bahwa zakat online "kurang afdal" karena tidak ada tatap muka dan salaman sebenarnya tidak berdasar secara fikih, sepanjang niat dan penyaluran ke asnaf tetap terjaga.

Tiga hal yang membuat zakat lewat transfer atau aplikasi tetap sah: niat hadir di hati saat bertransaksi, harta sudah memenuhi syarat haul dan nishab, dan dana disalurkan melalui lembaga amil yang terpercaya dan legal
BAZNAS Kota Yogyakarta menyebut rukun zakat meliputi niat, kepemilikan harta yang memenuhi syarat haul dan nishab, serta penyaluran kepada mustahik, sehingga ketiga hal ini tetap dijaga meski tanpa tatap muka. Sumber: BAZNAS Kota Yogyakarta, Haruskah Ada Ijab Qobul Lisan dalam Zakat Online?, diagram oleh Ngajia.
Catatan: Zakat lewat transfer atau aplikasi tetap sah selama tiga hal terpenuhi: niat hadir di hati saat menunaikan, harta memang sudah wajib dizakati, dan dana disalurkan lewat amil atau lembaga yang terpercaya dan legal. Teknologi hanyalah sarana; substansi ibadah tetap pada keikhlasan dan tanggung jawab menyampaikan zakat kepada yang berhak.

Kesalahan Umum Seputar Ijab Qabul Zakat

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, beberapa kekeliruan berikut paling sering ditemui di lapangan, dan hampir semuanya berpangkal pada anggapan bahwa ijab qabul adalah penentu sah zakat:

  • Mengira ijab qabul lisan syarat sah zakat. Fikih menegaskan yang wajib adalah niat pemberi dan sampainya harta kepada yang berhak. Ijab qabul dan salaman berstatus adab, bukan syarat.
  • Mengira lafalnya harus berbahasa Arab. Lafal ijab, qabul, maupun doa penerima boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah, asalkan maknanya jelas.
  • Menganggap zakat online tidak sah tanpa ijab qabul lisan. Transfer dengan niat sudah dihitung sebagai penyerahan secara perbuatan. Zakat tetap sah selama disalurkan lewat amil yang terpercaya.
  • Melupakan niat karena sibuk pada lafal akad. Ini membalik prioritas. Niat adalah inti, sedangkan ijab qabul hanya penanda serah terima. Zakat tanpa niat justru bermasalah, sementara zakat tanpa lafal akad tetap sah.
  • Menyamakan ijab qabul zakat dengan jual beli. Zakat adalah pemberian searah, bukan pertukaran. Karena itu ia tidak menuntut kesepakatan timbal balik seperti transaksi dagang.
  • Menganggap salaman wajib. Salaman hanyalah kebiasaan penanda akad, bukan dasar sahnya serah terima zakat.

Satu kekeliruan lagi yang patut diluruskan adalah mencampuradukkan zakat dengan kewajiban atau amalan harta lain. Zakat penghasilan punya cara hitung tersendiri yang kami uraikan di artikel zakat penghasilan. Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur dan tidak bisa mengqadhanya, sebagaimana dijelaskan di artikel fidyah adalah. Adapun sedekah sunnah, seperti yang dibahas di artikel sedekah subuh dan ceramah singkat tentang sedekah, adalah pemberian sukarela di luar kewajiban zakat. Menariknya, kaidah dari kitab Tharhu at-Tatsrib yang dikutip di atas justru menyebut hadiah dan sedekah sekaligus, jadi sedekah pun tidak menuntut lafal ijab qabul.

Bila Anda menghadapi persoalan yang lebih spesifik, misalnya cara berakad saat mewakilkan zakat orang tua, atau keabsahan zakat yang dibayar lewat platform tertentu, jangan ragu berkonsultasi lewat Tanya Ustadz atau kepada amil dan ustadz setempat yang memahami konteks Anda. Untuk memahami pasangan amalannya di penghujung Ramadhan, Anda juga bisa membaca kembali artikel zakat fitrah yang memuat niat, besaran, dan waktu bayarnya secara lengkap.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar doa ijab qobul zakat

TApakah ijab qabul wajib dalam zakat?

Tidak wajib. Menurut NU Online, zakat pada dasarnya tidak mensyaratkan ijab dan qabul, sebab zakat adalah pemberian searah, bukan transaksi timbal balik seperti jual beli. Yang wajib adalah niat pemberi dan sampainya harta kepada yang berhak. Kitab Tharhu at-Tatsrib menegaskan bahwa pada sedekah dan zakat cukup dengan qabdh (serah terima) dan perpindahan kepemilikan, tanpa disyaratkan lafal ijab qabul.

TApa lafal ijab qabul zakat yang bisa diucapkan?

BAZNAS memberi contoh sederhana. Dari pemberi (muzakki): "Saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah Ta'ala." Dari penerima atau amil: "Saya terima zakat ini dari Anda karena Allah Ta'ala." Penerima lalu dianjurkan mendoakan pemberi, misalnya "Semoga Allah memberkahi hartamu dan menyucikan jiwamu."

TApakah doa ijab qobul zakat harus berbahasa Arab?

Tidak harus. Baik BAZNAS maupun NU Online menegaskan lafal ijab, qabul, dan doa penerima boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah selama maknanya jelas. Melafalkan niat dengan lisan saja bukan kewajiban, sehingga memakai bahasa Arab pun bukan keharusan.

TApakah zakat lewat transfer atau online sah tanpa ijab qabul lisan?

Sah. Menurut BAZNAS, ijab qabul lisan bukan syarat sah zakat. Tindakan transfer dengan niat menunaikan zakat sudah dianggap sebagai penyerahan secara perbuatan (fi'li). Zakat tetap sah selama niat hadir, harta memang wajib dizakati, dan dana disalurkan melalui amil atau lembaga yang terpercaya dan legal.

TKapan ijab qabul menjadi penting dalam zakat?

Ketika muzakki menyerahkan zakat lewat amil atau wakil. NU Online menjelaskan kedudukan amil sama dengan wakil muzakki, sehingga ijab qabul di situ muncul karena adanya akad wakalah (perwakilan) yang diambil amil, bukan karena zakatnya sendiri menuntut lafal akad.

TApa doa yang dibaca amil atau penerima untuk orang yang berzakat?

Penerima disunahkan mendoakan pemberi, misalnya diawali Ajarakallahu fima a'thaita (semoga Allah memberi pahala atas pemberianmu), atau Thahharallahu qalbaka (semoga Allah menyucikan hatimu). Teks Arab lengkapnya sudah dimuat di artikel zakat fitrah dan doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Boleh pula didoakan dengan kalimat kebaikan berbahasa Indonesia.

TApa bedanya ijab qabul zakat dengan ijab qabul jual beli?

Jual beli adalah pertukaran dua arah yang menuntut kesepakatan timbal balik, sehingga ijab qabul menjadi bagian akadnya. Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada yang berhak, sehingga tidak menuntut lafal akad. Fokus zakat ada pada niat pemberi dan penyalurannya kepada delapan asnaf.

TApakah tanda terima atau bukti transfer bisa menggantikan niat zakat?

Tidak. BAZNAS Kota Yogyakarta menjelaskan bukti transaksi yang diterima muzakki berfungsi sebagai administrasi dan dokumentasi yang memperkuat akad wakalah dengan lembaga amil, bukan sebagai pengganti niat. Niat tetap harus hadir di hati pemberi saat menunaikan zakat.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar zakat