
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Istilah ini berasal dari khazanah bahasa Arab dan sudah lama diserap ke dalam kosakata keislaman di Indonesia. BAZNAS RI menegaskannya secara ringkas di laman resminya: orang yang menunaikan zakat disebut muzakki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut mustahik. Di antara keduanya ada amil, yaitu petugas yang mengelola dan menyalurkan zakat. Artikel ini membedah ketiga istilah itu beserta akar katanya, menjelaskan delapan golongan penerima zakat (asnaf) sesuai QS At-Taubah ayat 60, lalu merinci syarat yang membuat seseorang benar-benar berstatus muzakki. Semua penjelasan mengacu pada BAZNAS RI dan NU Online sebagai rujukan resmi.
Catatan ejaan sejak awal: dalam artikel ini kami menulis muzakki dengan dua huruf k mengikuti transliterasi yang umum dipakai di kalangan pembaca. Laman BAZNAS dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menuliskannya muzaki dengan satu k. Keduanya sama-sama benar sebagai alih aksara dari kata Arab yang sama, jadi jangan bingung bila menemui dua ejaan itu di dokumen yang berbeda.
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki
Menurut BAZNAS, orang yang memiliki kewajiban menunaikan zakat disebut sebagai muzakki. Secara bahasa, kata muzakki diturunkan dari akar yang sama dengan kata zakat, yang berarti suci, tumbuh, dan berkah. Dari sini terlihat bahwa penamaan muzakki bukan sekadar label administratif. Ia menyiratkan peran: orang yang, melalui hartanya, ikut menyucikan dan menumbuhkan, baik menyucikan hartanya sendiri maupun menumbuhkan kesejahteraan orang lain.
Dalam istilah syariat, BAZNAS mendefinisikan muzakki sebagai seorang muslim yang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat atas harta yang dimilikinya karena telah memenuhi syarat tertentu. Frasa "karena telah memenuhi syarat tertentu" itu penting, dan akan kita bahas tuntas di bagian syarat. Intinya, tidak setiap muslim otomatis menjadi muzakki. Status ini muncul ketika seseorang benar-benar memiliki harta yang cukup dan memenuhi ketentuan.
Kewajiban zakat sendiri berdiri sejajar dengan salat. BAZNAS mengutip firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 43, "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat," lalu menautkannya dengan sabda Rasulullah bahwa Islam dibangun atas lima perkara, salah satunya menunaikan zakat. Dengan kedudukan seperti itu, seorang muzakki yang sudah memenuhi syarat tidak sepatutnya menunda atau mengabaikan kewajibannya. Zakat adalah salah satu rukun Islam, bukan derma sukarela yang boleh dilewati.
Muzakki, Mustahik, dan Amil: Tiga Istilah Kunci
Dalam pengelolaan zakat, ada tiga istilah pokok yang saling melengkapi. Menempatkannya berdampingan akan memudahkan Anda memahami peta besarnya.
- Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. Kata ini berakar pada makna menyucikan dan menumbuhkan, sebagaimana arti kata zakat itu sendiri. Muzakki bisa perorangan, dan dalam kerangka Undang-Undang di Indonesia juga bisa berupa badan usaha yang dimiliki muslim.
- Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Menurut BAZNAS, secara bahasa mustahik berasal dari kata istahaqqa yang berarti berhak atau layak menerima sesuatu. Dalam konteks zakat, mustahik adalah orang atau kelompok yang memenuhi kriteria untuk menerima zakat, dan kriteria itu sudah dipatok syariat, bukan sekadar siapa yang kebetulan kita kenal.
- Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga pendistribusian kepada mustahik. Amil memastikan zakat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Di Indonesia, peran amil resmi dijalankan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin.
Ada satu hal menarik yang sering luput: amil punya posisi ganda. Ia adalah pengelola zakat, sekaligus salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat. Artinya amil boleh menerima bagian zakat sebagai imbalan atas kerja mengurus zakat, bukan karena ia fakir atau miskin. Kita akan melihat detailnya pada daftar asnaf di bawah.
Perlu ditegaskan pula bahwa muzakki dan mustahik bukan status yang saling mengunci seumur hidup. Seseorang bisa menjadi muzakki pada satu masa ketika hartanya melimpah dan memenuhi syarat, lalu suatu saat justru menjadi mustahik ketika keadaan ekonominya berbalik. Zakat memang dirancang syariat sebagai mekanisme perpindahan sebagian harta dari yang berkecukupan kepada yang membutuhkan, sehingga rodanya bisa berputar. Karena itu pula zakat berbeda dari sedekah biasa. Zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur rinci oleh syariat, sedangkan sedekah bentuk, waktu, dan kadarnya bebas. Perbedaan istilah zakat dan sedekah kami ulas lebih jauh di artikel sedekah subuh.
Delapan Asnaf, Golongan Penerima Zakat
Kalau muzakki adalah pihak yang mengeluarkan, maka penerima zakat tidak boleh sembarang orang. Rinciannya kembali kepada QS At-Taubah ayat 60. Dalam terjemahan Quran NU Online, ayat itu berbunyi:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS At-Taubah: 60)
Delapan kelompok yang disebut ayat inilah yang lazim dinamai asnaf, yaitu golongan-golongan penerima zakat. Berikut penjelasan ringkas tiap golongan mengikuti uraian BAZNAS:
- Fakir. Orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Golongan ini menjadi prioritas utama penyaluran zakat karena kebutuhannya paling mendesak.
- Miskin. Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Bedanya dengan fakir terletak pada tingkat penghasilan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil zakat. Orang yang bertugas mengelola zakat, dari pengumpulan sampai pendistribusian. Mereka berhak menerima zakat sebagai imbalan atas tugasnya.
- Mualaf. Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan agar semakin mantap keimanannya. Zakat membantu mereka menyesuaikan diri dengan kehidupan baru sebagai muslim.
- Riqab. Merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. BAZNAS mencatat, pada masa kini ulama menafsirkan kategori ini secara kontekstual, termasuk membantu korban perdagangan manusia atau individu yang tertindas.
- Gharimin. Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya. Utang itu bukan untuk maksiat atau pemborosan, melainkan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, atau kepentingan sosial.
- Fi sabilillah. Segala kegiatan di jalan Allah untuk kemaslahatan umat, termasuk dakwah, pendidikan, dan perjuangan sosial. Dalam konteks modern, kategori ini dapat mencakup program pendidikan Islam dan kemanusiaan.
- Ibnu sabil. Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Meski di daerah asalnya ia tergolong mampu, kondisi perjalanan membuatnya membutuhkan bantuan.
Syarat Menjadi Muzakki
Sudah disinggung bahwa tidak setiap muslim otomatis menjadi muzakki. BAZNAS menyebut sejumlah kriteria yang membuat seseorang berkewajiban menunaikan zakat, dan kriteria ini bertumpu pada dua hal: kondisi orangnya dan kondisi hartanya.
Dari sisi orangnya, syarat utama menjadi muzakki adalah:
- Beragama Islam. Zakat adalah ibadah wajib bagi umat Islam, sehingga hanya seorang muslim yang berstatus muzakki.
- Merdeka dan memiliki kepemilikan harta penuh. Seseorang harus memiliki kendali penuh atas hartanya. Harta yang masih menjadi sengketa atau bukan milik pribadi tidak masuk dalam perhitungan zakat.
Dari sisi hartanya, BAZNAS menambahkan tiga syarat berikut:
- Harta mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan zakat. Bila harta belum mencapai nisab, seseorang belum termasuk muzakki. Contohnya, nisab zakat emas setara 85 gram emas, zakat perak setara 595 gram perak, dan zakat pertanian setara 653 kilogram gabah kering.
- Harta telah mencapai haul. Haul berarti kepemilikan harta telah berlangsung selama satu tahun hijriah. Syarat ini berlaku untuk harta seperti tabungan, emas, dan perdagangan. Namun zakat pertanian, rikaz (harta temuan), dan hasil tambang tidak mensyaratkan haul.
- Harta berkembang atau berpotensi berkembang. Harta yang wajib dizakati adalah yang produktif atau berpotensi produktif, seperti uang dan tabungan, emas dan perak, hasil perdagangan, investasi, hasil pertanian, dan ternak.
Senada dengan itu, pada laman zakat mal BAZNAS merinci syarat harta yang terkena kewajiban zakat, yaitu kepemilikan penuh, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan, mencukupi nisab, bebas dari hutang, dan mencapai haul, atau dapat ditunaikan saat panen. Perhatikan bahwa kehalalan harta ikut menjadi syarat. Penghasilan dari jalan yang haram tidak dizakati, karena zakat hanya berlaku atas harta yang halal.
Muzakki Zakat Fitrah dan Muzakki Zakat Mal
Satu hal yang perlu diluruskan: syarat muzakki di atas terutama berlaku untuk zakat mal, yaitu zakat harta. Ada satu jenis zakat lain yang cakupan muzakkinya jauh lebih luas, yaitu zakat fitrah. Membedakan dua-duanya membantu kita menempatkan istilah muzakki dengan benar.
Muzakki zakat mal adalah orang yang hartanya sudah memenuhi nisab dan haul, sebagaimana lima kriteria BAZNAS di atas. Ukurannya adalah harta. Kalau harta belum sampai nisab atau belum genap satu tahun, kewajiban ini belum jatuh. Zakat mal mencakup banyak pintu, mulai dari emas, perdagangan, pertanian, hingga penghasilan profesi.
Muzakki zakat fitrah jauh lebih inklusif. Kewajiban zakat fitrah melekat pada jiwa (badan), bukan pada harta yang mencapai nisab. Karena itu setiap muslim yang punya kelebihan makanan pokok pada malam dan hari Idulfitri wajib menunaikannya, dari bayi yang baru lahir sampai orang tua, laki-laki maupun perempuan. BAZNAS mendasarkannya pada hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Jadi seorang kepala keluarga bisa menjadi muzakki zakat fitrah untuk dirinya dan seluruh tanggungannya, meski secara harta ia belum tentu muzakki zakat mal.
Ringkasnya, perbedaannya terletak pada dasar kewajiban dan cakupannya. Zakat mal terikat pada harta, nisab, dan haul, sehingga tidak semua orang menjadi muzakkinya. Zakat fitrah terikat pada jiwa dan waktu (Ramadhan hingga sebelum salat Id), sehingga hampir semua muslim menjadi muzakkinya. Pembahasan besaran, niat, dan waktu bayar zakat fitrah kami rinci di artikel zakat fitrah.
Adab Muzakki saat Menunaikan Zakat
Menjadi muzakki bukan hanya soal menghitung angka lalu mentransfernya. Ada adab yang menjaga agar zakat tidak sekadar sah secara hitungan, tetapi juga diterima dan berbuah pahala. Beberapa adab berikut bersandar langsung pada Al-Quran menurut terjemahan Quran NU Online.
- Ikhlas, bukan pamer. QS Al-Baqarah ayat 264 memperingatkan agar tidak berinfak seperti "orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia." Zakat yang dikeluarkan untuk dilihat orang kehilangan ruhnya. Niat karena Allah adalah pondasi pertama.
- Tidak menyebut-nyebut dan tidak menyakiti penerima. Ayat yang sama melarang membatalkan pahala sedekah "dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)." Mengungkit pemberian, apalagi merendahkan penerimanya, justru menghapus nilai kebaikan itu. Salah satu keunggulan menyalurkan lewat amil resmi adalah muzakki tidak berhadapan langsung dengan penerima, sehingga risiko menyakiti perasaan bisa diminimalkan.
- Memberi yang baik, bukan sisa yang buruk. QS Al-Baqarah ayat 267 memerintahkan, "infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik," dan melarang memilih "yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya." Muzakki yang baik tidak menyisihkan barang cacat atau uang lusuh untuk zakat.
- Mendoakan dan berharap keberkahan. QS At-Taubah ayat 103 memerintahkan agar zakat diambil untuk menyucikan dan membersihkan harta pemberinya, lalu menutup dengan "doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka." Ayat ini menumbuhkan budaya saling mendoakan di sekitar zakat: petugas mendoakan muzakki, dan muzakki pun layak mengiringi penunaian zakatnya dengan doa memohon keberkahan atas sisa hartanya.
Empat adab ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah hati, bukan semata transaksi. Nominalnya boleh sama, tetapi cara dan niat menunaikannya menentukan bobot ruhaninya. Untuk persoalan pribadi seputar zakat, misalnya kondisi harta yang rumit atau status kepemilikan yang berlapis, sebaiknya jangan memutuskan sendiri. Tanyakan kepada amil resmi atau lewat rubrik tanya ustadz.
Istilah Terkait: Nisab, Haul, dan Sha'
Membicarakan muzakki mau tidak mau menyeret sejumlah istilah takaran dan waktu. Berikut tiga yang paling sering muncul, agar Anda tidak lagi bingung saat membacanya.
- Nisab. Menurut BAZNAS, nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan zakat. Bila harta belum mencapai nisab, kewajiban zakat belum jatuh dan pemiliknya belum berstatus muzakki. Besaran nisab berbeda-beda menurut jenis harta, misalnya setara 85 gram emas untuk emas dan perdagangan, 595 gram perak untuk perak, dan 653 kilogram gabah kering untuk pertanian.
- Haul. Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Zakat harta seperti tabungan, emas, dan perdagangan mensyaratkan haul, sementara zakat pertanian, rikaz, dan hasil tambang tidak. Karena patokannya tahun hijriah (sekitar 354 hari), penanggalannya sedikit lebih pendek dari tahun masehi.
- Sha'. Sha' adalah satuan takaran volume yang dipakai untuk zakat fitrah. Dari sinilah muncul ketentuan "satu sha' per jiwa." Karena sha' adalah takaran volume, bukan berat, konversinya ke kilogram tidak seragam. NU Online menyebut satu sha' setara sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram, sedangkan BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Perbedaan angka ini wajar karena sumbernya memang menakar volume, dan sebaiknya Anda mengikuti ketetapan lembaga yang Anda rujuk.
Dengan memahami istilah-istilah ini, Anda kini punya peta yang utuh. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, penerimanya disebut mustahik yang terbagi menjadi delapan asnaf, pengelolanya disebut amil, dan seluruh kewajiban itu diukur dengan nisab, haul, serta sha' pada zakat fitrah. Menjadi muzakki, seperti diingatkan BAZNAS, adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab: bukti bahwa harta yang kita terima tidak berhenti pada diri sendiri, melainkan ikut menyucikan dan menumbuhkan kehidupan bersama.
Sumber Rujukan
- BAZNAS RI - Muzaki: Kriteria Orang Wajib Berzakat (definisi, etimologi, dan syarat muzakki)
- BAZNAS RI - Siapa Itu Mustahik: Memahami 8 Golongan Penerima Zakat
- BAZNAS RI - Tentang Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf (orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki)
- BAZNAS RI - Zakat Mal: Pengertian, Jenis dan Syarat Zakat Mal
- BAZNAS RI - Zakat Fitrah, Niat, dan Cara Pembayarannya (hadits Ibnu Umar dan besaran sha')
- NU Online - Perbedaan antara Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah
- NU Online - Tuntunan Praktis Zakat Fitrah (satu sha' sekitar 2,7-3,0 kg)
- Quran NU Online - QS At-Taubah ayat 60 (delapan asnaf), Al-Baqarah 264 dan 267, serta At-Taubah 103 (adab)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


