NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupArtikelUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Zakat

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Niat dan Doa Serah Terima

Doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga terdiri dari dua sisi yang saling melengkapi: niat saat menunaikannya, dengan lafal yang berbeda untuk diri sendiri, istri, anak, sampai seluruh orang yang nafkahnya kita tanggung, serta doa serah terima, yaitu doa yang dibaca penerima atau amil untuk mendoakan pemberi zakat. Niat wajib ada di hati, sedangkan doa penerima hukumnya sunnah.

Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Niat dan Doa Serah Terima

Ketika berbicara doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, sebenarnya ada dua hal berbeda yang sering tercampur. Pertama, niat, yaitu yang dibaca oleh orang yang menunaikan zakat, dengan lafal yang bercabang mengikuti siapa yang dizakati: diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau sekaligus seluruh keluarga yang nafkahnya kita tanggung. Kedua, doa serah terima, yaitu doa yang dibaca oleh pihak penerima atau amil untuk mendoakan si pemberi. Artikel ini merapikan keduanya sesuai penjelasan NU Online, sekaligus menegaskan mana yang wajib, mana yang sunnah, dan mana yang sebetulnya tidak dipatok lafalnya oleh syariat. Untuk pembahasan menyeluruh soal besaran, waktu, dan golongan penerima, lengkapnya ada di artikel zakat fitrah.

Beda Niat dan Doa dalam Zakat Fitrah

Banyak orang mengira "doa zakat fitrah" adalah satu bacaan tunggal. Kenyataannya ada dua peran yang bicara di sini, dan bacaannya berbeda.

Pihak pemberi (muzakki) membaca niat. NU Online menjelaskan bahwa dalam zakat, niat justru lebih dibutuhkan ketimbang ijab qabul, sebab zakat bukan akad transaksi dua arah seperti jual beli, melainkan pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Karena itu niat hukumnya wajib, sedangkan ijab qabul tidak. Niat sendiri adalah urusan hati, yakni keteguhan tekad untuk menunaikan zakat. Melafalkannya dengan lisan (talaffudh) tidak wajib, hanya dianjurkan supaya tekad itu lebih mantap. Konsekuensinya, karena melafalkannya saja tidak wajib, memakai bahasa Arab pun bukan keharusan. Anda boleh berniat dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah.

Kenapa lafal niatnya bisa bermacam-macam? Karena zakat fitrah melekat pada jiwa, bukan pada harta. Setiap jiwa Muslim yang menjumpai akhir Ramadhan dan awal Syawal wajib dizakati, dan orang yang menanggung nafkah jiwa itulah yang menunaikannya. Dari sinilah muncul kebutuhan untuk menyebut zakat itu dikeluarkan untuk siapa, sehingga lahir lafal yang berbeda untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh keluarga dalam satu tanggungan.

Pihak penerima (mustahik atau amil) membaca doa untuk pemberi. Inilah yang biasa disebut doa serah terima atau doa menerima zakat. Berbeda dengan niat yang wajib, doa dari penerima ini hukumnya sunnah, sebuah adab balas budi atas kebaikan orang yang telah menunaikan kewajibannya. Jadi ketika Anda mengantre di panitia zakat masjid, dua bacaan itu berjalan berurutan: Anda berniat saat menyerahkan, panitia mendoakan Anda saat menerima.

Key Takeaway: Niat itu milik pemberi dan hukumnya wajib (cukup di hati). Doa serah terima itu milik penerima dan hukumnya sunnah. Keduanya sah dibaca dengan bahasa apa pun, dan tidak ada syarat ijab qabul lisan dalam zakat fitrah.
Perbandingan niat dan doa serah terima zakat fitrah: niat dibaca pemberi dan hukumnya wajib, cukup di hati; doa serah terima dibaca penerima atau amil dan hukumnya sunnah sebagai adab membalas kebaikan
Niat milik pemberi, doa serah terima milik penerima. Sumber: NU Online, Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah dan NU Online, Doa Menerima Zakat Fitrah.

Lafal Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Karena seorang kepala keluarga menanggung nafkah anggota keluarganya, ia juga menanggung zakat fitrah mereka. Di sinilah lafal niat bercabang mengikuti siapa yang dizakati. Berikut ringkasannya dalam bentuk latin dan arti. Teks Arab lengkap tiap lafal, beserta rujukannya, sudah dimuat utuh di artikel zakat fitrah agar tidak berulang di dua tempat.

Siapa saja yang termasuk "tanggungan nafkah" itu? Secara umum, mereka adalah istri, anak yang belum mandiri secara ekonomi, serta orang tua yang tidak mampu dan menjadi tanggungan Anda. Logikanya lurus: selama nafkah seseorang menjadi kewajiban Anda, zakat fitrahnya pun mengikuti kewajiban itu. Karena itu, kepala keluarga lazim menanggung zakat seluruh rumah tangganya dalam satu kali penunaian, dan lafal niat kolektif menjadi cara paling ringkas untuk mencakup semuanya tanpa ada yang terlewat.

  • Untuk diri sendiri: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
  • Untuk istri: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
  • Untuk anak laki-laki: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi ... fardhan lillahi ta'ala. Bagian bertitik diisi nama anak. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  • Untuk anak perempuan: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti ... fardhan lillahi ta'ala. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama), fardu karena Allah Ta'ala."
  • Untuk diri sendiri dan seluruh keluarga sekaligus: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
  • Untuk orang yang diwakilkan: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an ... fardhan lillahi ta'ala. Bagian bertitik diisi nama orang yang zakatnya Anda bayarkan atas namanya. Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama), fardu karena Allah Ta'ala."

Lafal untuk diri sendiri dan keluarga sekaligus adalah jalan pintas yang paling praktis bagi kepala rumah tangga. Satu kali niat ini sudah mewakili semua orang yang nafkahnya Anda tanggung, sehingga tidak perlu melafalkannya satu per satu per anggota. Namun bila ada anggota keluarga yang ingin berniat sendiri, misalnya anak yang sudah bekerja dan membayar dari penghasilannya sendiri, ia cukup memakai lafal untuk diri sendiri. Kumpulan lafal lain juga tersedia di halaman niat zakat.

Ada satu pertanyaan praktis yang sering muncul: bolehkah niat diwakilkan kepada amil? Boleh. Anda dapat menyerahkan zakat kepada panitia lalu memberi tahu bahwa zakat itu untuk diri dan keluarga Anda, sementara niat tetap Anda hadirkan dalam hati. Sebaliknya, bila Anda menzakati orang yang bukan tanggungan Anda, misalnya orang tua yang mandiri atau kerabat dewasa, mintalah izinnya lebih dulu, sebab dalam hal ini Anda bertindak sebagai wakil yang menunaikan zakat atas namanya.

Pro Tip: Perbarui daftar jiwa keluarga setiap tahun sebelum berniat. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri sudah wajib dizakati dan masuk dalam cakupan lafal "seluruh keluarga", sementara anggota yang sudah membayar sendiri sebaiknya dikeluarkan dari niat kolektif agar tidak terbayar dua kali.
Enam kata kunci lafal niat zakat fitrah: an nafsi untuk diri sendiri, an zaujati untuk istri, an waladi untuk anak laki-laki, an binti untuk anak perempuan, anni wa an jamii untuk diri dan seluruh keluarga, dan an diikuti nama untuk orang yang diwakilkan
Bagian lafal yang berubah hanya keterangan untuk siapa zakat itu dikeluarkan. Sumber: NU Online, Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah.

Adab dan Doa Saat Menyerahkan Zakat

Pertanyaan yang sering muncul: adakah doa khusus yang dibaca pemberi tepat saat menyerahkan berasnya ke panitia? Di sini kita harus jujur pada sumber. NU Online tidak mematok satu lafal doa tersendiri bagi pemberi selain niat tadi. Yang menyertai perbuatan menyerahkan zakat adalah niat, dan niat itu sudah cukup mewakili tekad ibadahnya. Jadi kalau ada yang mengajarkan "doa wajib saat menyerahkan zakat" di luar niat, perlakukan itu sebagai anjuran adab, bukan syarat sah.

Yang jelas dituntunkan justru dari sisi adab. Zakat sebaiknya diserahkan dengan ikhlas, tanpa mengungkit, dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak. Penyerahan boleh dilakukan langsung kepada mustahik, boleh pula lewat amil atau panitia yang mewakili. Ketika Anda menyerahkan melalui amil, niat tetap berada pada Anda sebagai pemberi, sementara amil bertindak sebagai wakil yang menyampaikan. Orang yang menunaikan zakat ini dalam istilah fikih disebut muzakki, istilah yang kami bahas terpisah di artikel orang yang mengeluarkan zakat disebut apa.

Soal waktu penyerahan juga bagian dari adab yang tidak boleh disepelekan. Yang menjadi patokan bukan sekadar kapan Anda menyetor ke panitia, melainkan kapan zakat itu benar-benar sampai ke tangan mustahik, idealnya sebelum shalat Idul Fitri. Menyerahkan sejak pertengahan Ramadhan jauh lebih aman ketimbang menunggu pagi hari raya ketika panitia sudah bersiap ke lapangan. Pilih pula amil atau lembaga yang amanah agar penyaluran tepat sasaran, sebab tujuan zakat fitrah adalah membahagiakan mereka yang membutuhkan di hari raya.

Menariknya, meski pemberi tidak dibebani doa khusus, perbuatannya menyerahkan zakat justru mengundang doa dari pihak lain. Al-Qur'an memerintahkan penerima, dalam hal ini pemimpin atau amil, untuk mendoakan orang yang berzakat. Perintah inilah yang menjadi dasar doa serah terima yang akan kita bahas berikutnya, sekaligus alasan kenapa doa yang lebih ditekankan adalah doa dari penerima, bukan dari pemberi.

Empat langkah menyerahkan zakat fitrah keluarga: perbarui daftar jiwa yang ditanggung, hadirkan niat di hati, serahkan kepada amil atau mustahik sebelum shalat Idul Fitri, lalu amil mendoakan pemberi
Patokan waktunya adalah zakat sampai ke tangan mustahik sebelum shalat Idul Fitri. Rujukan: NU Online Banten, Mendoakan Orang yang Memberi Zakat.

Doa Penerima dan Amil untuk Pemberi Zakat

Saat menerima zakat, mustahik atau amil disunahkan mendoakan pemberi agar ibadahnya diterima dan hartanya diberkahi. Ada beberapa lafal yang dihimpun NU Online, dan semuanya boleh dibaca dengan bahasa apa pun.

Lafal pertama yang paling masyhur diawali dengan Ajarakallahu fima a'thaita, yang artinya "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu". Karena lafal ini sudah dimuat lengkap dengan teks Arabnya di artikel zakat fitrah, kami tidak mengulangnya di sini agar tidak berulang. Selain itu, ada lafal kedua yang dinisbatkan kepada Syekh Nawawi Banten:

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Latin: Thahharallahu qalbaka fi qulubil abrar, wa zakka 'amalaka fi 'amalil akhyar, wa shalla 'ala ruhika fi arwahis syuhada.

Artinya: "Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar (baik), semoga Allah membersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar (terpilih), dan semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para syuhada."

Selain kedua lafal di atas, ada pula doa yang bersumber langsung dari praktik Rasulullah ketika beliau berperan sebagai penerima zakat umat. Lafalnya singkat dan mudah diamalkan amil hari ini:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ

Latin: Allahumma shalli 'ala aali fulan.

Artinya: "Ya Allah, sampaikan shalawat (rahmat dan keberkahan) kepada keluarga fulan." Kata "fulan" diganti nama orang yang berzakat, sebagaimana Rasulullah menyebut nama sahabat yang membawa zakat kepadanya.

Dalam praktik panitia zakat di Indonesia, lafal-lafal ini sering dibaca amil sambil menyerahkan tanda terima kepada muzakki. Namun jangan terpaku pada keharusan menghafal. Inti anjurannya adalah mendoakan kebaikan bagi orang yang berzakat, entah dengan salah satu lafal berbahasa Arab di atas, entah dengan ucapan tulus seperti semoga Allah menerima dan memberkahi. Yang penting doa itu benar-benar terucap dan diniatkan, bukan sekadar formalitas administrasi.

Supaya mudah dibedakan, berikut ketiga lafal doa penerima dalam satu tabel, lengkap dengan inti doa dan asalnya. Teks Arab tiap lafal tetap merujuk pada sumber yang sama.

Tiga lafal doa penerima zakat untuk pemberi dan asalnya
Lafal (pembuka latin)Inti doanyaAsal yang dihimpun NU Online
Ajarakallahu fima a'thaitaPahala atas yang diberikan, berkah pada harta yang disimpan, dan menjadi pembersihLafal doa menerima zakat yang masyhur
Thahharallahu qalbaka fi qulubil abrarPenyucian hati, pembersihan amal, dan shalawat untuk roh pemberiLafal doa menerima zakat fitrah
Allahumma shalli 'ala aali fulanShalawat, yaitu rahmat dan keberkahan, untuk keluarga pemberiPraktik Nabi menurut riwayat Abdullah bin Abi Aufa
Catatan: Ketiga lafal doa penerima ini setara dan sama-sama bersumber pada tuntunan yang dihimpun NU Online. Anda cukup memilih salah satu, tidak perlu membaca semuanya sekaligus. Bahkan mendoakan pemberi dengan kalimat kebaikan dalam bahasa Indonesia pun sudah memenuhi anjurannya.

Dalil dan Hukum Mendoakan Pemberi Zakat

Anjuran penerima mendoakan pemberi bukan sekadar tradisi. Dasarnya adalah firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Latin: Khudz min amwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha wa shalli 'alaihim, inna shalataka sakanul lahum, wallahu sami'un 'alim.

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Perhatikan bahwa doa-doa penerima tadi tidak meminta hal duniawi yang muluk, melainkan berpusat pada penyucian hati, keberkahan harta yang tersisa, dan diterimanya amal. Ini selaras dengan ruh zakat fitrah itu sendiri sebagai penyuci jiwa di penghujung Ramadhan. Ketika pemberi mendapat doa agar hatinya bersih dan hartanya berkah, sementara penerima terbantu kebutuhannya di hari raya, keduanya sama-sama meraih kebaikan dari satu ibadah yang sama.

Frasa "wa shalli 'alaihim" (doakanlah mereka) pada ayat itulah yang menjadi perintah bagi penerima zakat untuk mendoakan pemberinya. Penjelasan ini diperkuat oleh praktik langsung Nabi Muhammad, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانٍ. فَأَتَاهُ أَبِي بِصَدَقَتِهِ. فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى

Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila ada orang datang membawa zakat mereka, beliau mengucapkan, 'Ya Allah, sampaikan shalawat kepada keluarga fulan.' Lalu ayahku (Abu Aufa) datang membawa zakatnya, maka beliau mengucapkan, 'Ya Allah, sampaikan shalawat kepada keluarga Abu Aufa.'"

Dari sisi hukum, Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, sebagaimana dikutip NU Online, menegaskan bahwa yang seyogianya (dianjurkan) bagi penerima adalah mendoakan pemberinya, mengikuti sabda Nabi bahwa siapa yang berbuat kebaikan kepada kita hendaknya dibalas, dan bila tidak mampu membalas maka doakanlah dia. Artinya, doa penerima ini berstatus sunnah, bukan syarat sah zakat. Zakatnya tetap sah meski penerima tidak mendoakan, tetapi meninggalkan doa berarti melewatkan satu adab yang dituntunkan. Inilah keseimbangan yang perlu dijaga: pemberi jangan merasa zakatnya kurang bila tidak didoakan, dan penerima sebaiknya tidak melupakan doa itu sebagai balas budi.

Kesalahan Umum Seputar Niat dan Doa

Menjelang Idul Fitri, beberapa kekeliruan berikut paling sering ditemui panitia zakat, dan hampir semuanya berakar pada tertukarnya peran pemberi dan penerima:

  • Mengira niat harus berbahasa Arab. Niat itu urusan hati. Melafalkannya hanya dianjurkan untuk memantapkan, dan boleh memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah.
  • Mengira ada ijab qabul atau doa wajib bagi pemberi. Dalam zakat fitrah tidak ada syarat ijab qabul lisan, dan tidak ada lafal doa khusus bagi pemberi selain niat.
  • Memakai lafal "diri sendiri" padahal membayari keluarga. Bila Anda menanggung zakat istri dan anak, gunakan lafal untuk diri sendiri dan seluruh keluarga (atau lafal per orang), bukan lafal "'an nafsi" yang hanya mencakup diri.
  • Menganggap doa penerima wajib. Doa penerima untuk pemberi hukumnya sunnah. Zakat tetap sah tanpanya, meski meninggalkannya berarti kehilangan satu adab.
  • Berniat dan berzakat atas nama orang lain tanpa izin. Untuk orang di luar tanggungan nafkah, misalnya orang tua yang mandiri atau kerabat dewasa, Anda bertindak sebagai wakil, sehingga perlu izin darinya sebelum memakai lafal "orang yang diwakilkan".
  • Menganggap zakat fitrah sama dengan zakat penghasilan. Keduanya berbeda: zakat fitrah terikat jiwa dan waktu Ramadhan, sedangkan zakat penghasilan terikat harta dan dihitung dari pendapatan. Pembahasannya ada di artikel zakat penghasilan.
  • Menunda sampai lewat waktu. Sebagus apa pun niat dan doanya, zakat fitrah punya batas waktu. Detail waktu wajib sampai haram ada di artikel zakat fitrah.
Lima kekeliruan seputar niat dan doa zakat fitrah: niat dikira harus berbahasa Arab, pemberi dikira wajib ijab qabul, lafal diri sendiri dipakai untuk keluarga, doa penerima dikira wajib, dan berzakat atas nama orang lain tanpa izin
Lima kekeliruan yang paling sering ditemui, dirangkum dari bagian ini. Rujukan: NU Online, Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah dan NU Online Jabar.

Untuk membantu menghitung kewajiban seluruh jiwa dalam keluarga sebelum berniat, tersedia kalkulator zakat di situs ini. Bila Anda ingin menyalurkan zakat atau sedekah sekaligus, halaman donasi bisa menjadi rujukan. Dan untuk persoalan yang spesifik dengan kondisi keluarga Anda, misalnya siapa saja yang boleh Anda wakili atau bagaimana bila ada anggota keluarga yang berbeda tempat tinggal, jangan ragu bertanya lewat Tanya Ustadz atau kepada amil setempat yang memahami konteks daerah Anda.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

TApa saja doa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga?

Ada dua bagian. Pertama, niat yang dibaca pemberi, dengan lafal berbeda untuk diri sendiri ('an nafsi), istri ('an zaujati), anak, atau seluruh keluarga sekaligus ('anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafaqatuhum). Kedua, doa serah terima, yaitu doa yang dibaca penerima atau amil untuk mendoakan pemberi, misalnya diawali 'Ajarakallahu fima a'thaita' atau 'Thahharallahu qalbaka'.

TApakah niat zakat fitrah harus dilafalkan dan memakai bahasa Arab?

Tidak. Niat itu wajibnya di hati. Melafalkannya dengan lisan hanya dianjurkan untuk memantapkan tekad, dan karena melafalkannya saja tidak wajib, memakai bahasa Arab pun bukan keharusan. Anda boleh berniat dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah.

TKapan niat zakat fitrah dibaca?

Niat menyertai perbuatan menunaikan zakat, yaitu saat memisahkan atau menyerahkan zakat fitrah. Bila Anda menyalurkan lewat amil atau panitia masjid, niat tetap berada pada Anda sebagai pemberi, sementara amil hanya mewakili penyerahannya kepada mustahik.

TAdakah doa khusus yang dibaca pemberi saat menyerahkan zakat fitrah?

Tidak ada lafal doa tersendiri bagi pemberi selain niat. Yang menyertai penyerahan zakat cukup niat. Justru yang disunahkan adalah doa dari pihak penerima untuk mendoakan pemberi, berdasarkan perintah dalam surat At-Taubah ayat 103.

TApa doa yang dibaca penerima atau amil untuk orang yang berzakat?

Di antara lafal yang dihimpun NU Online adalah 'Ajarakallahu fima a'thaita' (semoga Allah memberi pahala atas pemberianmu), 'Thahharallahu qalbaka fi qulubil abrar' (semoga Allah menyucikan hatimu), serta 'Allahumma shalli 'ala aali fulan' yang bersumber dari praktik Rasulullah. Cukup pilih salah satu, dan boleh pula dengan kalimat kebaikan berbahasa Indonesia.

TApakah membaca doa saat menerima zakat hukumnya wajib?

Tidak wajib, melainkan sunnah. Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutnya sebagai hal yang dianjurkan (seyogianya) sebagai adab balas budi. Zakat tetap sah meski penerima tidak mendoakan pemberi, tetapi meninggalkannya berarti melewatkan satu adab yang dituntunkan.

TBolehkah berniat dan berzakat fitrah untuk orang tua atau orang lain?

Boleh. Untuk anggota keluarga yang nafkahnya menjadi tanggungan Anda, cukup dengan lafal 'seluruh keluarga'. Untuk orang di luar tanggungan nafkah, seperti orang tua yang mandiri atau kerabat dewasa, Anda bertindak sebagai wakil, sehingga perlu izin darinya lebih dulu sebelum memakai lafal niat untuk orang yang diwakilkan.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar zakat