
Doa minum air zam-zam yang paling masyhur adalah lafal dari sahabat Ibnu Abbas, Allaahumma innii as'aluka 'ilman naafi'an wa rizqan waasi'an wa syifaa'an min kulli daa'in, yang diriwayatkan Imam Ad-Daruqutni. Doa ini dibaca sebelum meminumnya, lalu dilanjutkan basmalah dan diminum dalam tiga kali tegukan. Bagi banyak orang Indonesia, air zam-zam bukan sesuatu yang jauh: ia datang dalam botol kecil sebagai oleh-oleh saudara yang baru pulang dari Tanah Suci, lalu dibagikan ke tetangga dan kerabat. Artikel ini menghimpun bacaan doanya, adab meminumnya, dalil yang mendasarinya, serta keutamaannya sebagaimana dijelaskan NU Online, lengkap dengan catatan penting yang sering diabaikan.
Bacaan Doa Minum Air Zam-Zam
NU Online menyebutkan setidaknya ada dua doa yang dapat dibaca ketika hendak meminum air zam-zam. Keduanya boleh dibaca salah satunya saja, boleh pula dibaca dua-duanya.
Doa riwayat Ibnu Abbas
Inilah lafal yang paling banyak dikenal dan paling sering dicari. Al-Bujairimi mengutipnya sebagai doa yang dibaca sahabat Ibnu Abbas setiap kali beliau meminum air zam-zam:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Latin: Allaahumma innii as'aluka 'ilman naafi'an wa rizqan waasi'an wa syifaa'an min kulli daa'in.
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, dan kesembuhan dari segala penyakit."
Doa ini singkat, mudah dihafal, dan isinya mencakup tiga kebutuhan besar sekaligus: ilmu, rezeki, dan kesehatan. NU Online menyebut riwayat ini bersumber dari Imam Ad-Daruqutni, dan Al-Bujairimi mencantumkannya dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna' juz II halaman 447 sampai 448.
Doa yang dikutip Syekh Sulaiman Al-Bujairimi
Doa kedua lebih panjang, dan menariknya, doa ini justru berisi pengakuan bahwa si peminum sedang menyandarkan harapannya pada sebuah hadits:
اللَّهُمَّ إنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي عَنْ نَبِيِّك أَنَّهُ قَالَ مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ، وَأَنَا أَشْرَبُهُ لِسَعَادَةِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ اللَّهُمَّ، فَافْعَلْ
Latin: Allaahumma innahuu qad balaghanii 'an nabiyyika annahuu qaala, "maa'u zamzama limaa syuriba lah", wa anaa asyrabuhuu li sa'aadatid dunyaa wal aakhirah. Allaahumma faf'al.
Artinya: "Wahai Tuhanku, sungguh telah sampai padaku hadits dari nabi-Mu, ia bersabda, 'Air zamzam bermanfaat sesuai tujuan diminumnya,' dan aku meminumnya untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ya Allah, terimalah."
Perhatikan susunannya. Doa ini tidak langsung meminta, melainkan menyebut lebih dulu sabda Nabi, baru kemudian menyatakan niat, lalu memohon agar Allah mewujudkannya. Susunan seperti ini mengajarkan sesuatu yang halus: yang dimintai adalah Allah, sedangkan air zam-zam hanyalah sarana yang Allah muliakan.
Satu catatan redaksi soal penulisan. Kami membandingkan lafal doa Ibnu Abbas ini pada delapan halaman NU yang berbeda (NU Online pusat, NU Jatim, NU Jabar, NU Lampung, NU Jombang, dan kanal nasional), dan kedelapannya memuat teks Arab yang persis sama. Ada satu halaman NU Jatim lain yang menuliskannya dengan harakat berbeda pada kata wa rizqan, dan penulisan itu justru tidak cocok dengan transliterasi latin di halaman yang sama. Karena itu kami memakai versi yang disepakati delapan halaman tersebut.
Dalil Air Zam-Zam Sesuai Niat Peminumnya
Doa Al-Bujairimi di atas menyebut sebuah hadits yang sangat terkenal, yang menjadi dasar mengapa berdoa sebelum minum zam-zam dianjurkan:
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Latin: Maa'u zamzama limaa syuriba lah.
Artinya: "Air zamzam sesuai dengan apa yang diniatkan peminumnya."
NU Online Jabar menyebut hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dari sahabat Jabir. NU Jateng juga memuatnya dari jalur Jabir. Sementara dalam terjemahan doa Al-Bujairimi, NU Online mencantumkan keterangan bahwa sabda tersebut diriwayatkan Ahmad, Al-Hakim, dan Ad-Daruqutni.
Di sinilah kami perlu berterus terang kepada pembaca. Halaman-halaman NU yang kami rujuk menyebutkan jalur periwayatan hadits ini, tetapi tidak satu pun dari halaman tersebut mencantumkan penilaian derajatnya, apakah sahih, hasan, atau dhaif. Karena itu kami tidak akan menyatakan hadits ini sahih, dan juga tidak akan menyatakannya lemah. Yang bisa kami sampaikan dengan jujur adalah: para ulama dalam tradisi Syafi'i, termasuk Imam an-Nawawi dan Al-Bujairimi, mengamalkan hadits ini dan menjadikannya dasar anjuran berdoa sebelum minum zam-zam. Bagi Anda yang ingin menelusuri status sanadnya lebih dalam, silakan tanyakan kepada ustadz yang berkompeten, termasuk lewat halaman Tanya Ustadz.
Yang jelas, para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran untuk berniat baik. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, sebagaimana dikutip NU Online Jabar, menyebut bahwa para ulama menganjurkan siapa pun yang hendak meminum air zam-zam untuk lebih dulu memohon ampunan, kesehatan, atau keinginan baik lainnya kepada Allah. Tabi'in ahli tafsir, Mujahid, juga menyampaikan bahwa atas izin Allah, niat awal peminum air zam-zam dapat dikabulkan.
Adab Minum Air Zam-Zam
Air zam-zam tetap air, tetapi cara meminumnya diberi perhatian khusus oleh para ulama. NU Online Jabar merangkum adabnya secara ringkas: memohon hajat kepada Allah dalam hati, membaca basmalah dan doa sebelum minum, minum dengan tiga kali tegukan, dan mengambil napas di antara tegukan. NU Online pusat menyebutkan urutan yang sama, yaitu membaca doa terlebih dahulu, lalu basmalah, lalu meminumnya dengan tiga kali teguk sambil bernapas di tengah tegukan.
NU Online Jateng menyampaikannya dengan bahasa yang lebih membumi. Ketika seseorang kehausan dan melihat air segar di depannya, kerap kali ia langsung menyambar dan menghabiskannya dalam satu tegukan. Justru itulah yang sebaiknya tidak dilakukan pada air zam-zam. Adab yang disebut NU Jateng ada tiga: membaca basmalah sebelum minum, tidak meminumnya dalam satu kali teguk, serta berdoa dan memohon hajat sebelum meminumnya.
Jadi bila diringkas dari halaman-halaman NU tersebut, urutan praktisnya kira-kira seperti ini:
- Hadirkan hajat dalam hati. Tentukan apa yang Anda mohon: ilmu, kesembuhan, ampunan, atau hajat baik lainnya. Inilah inti dari hadits maa'u zamzama limaa syuriba lah.
- Baca doanya. Boleh doa Ibnu Abbas, boleh doa Al-Bujairimi, boleh keduanya.
- Baca basmalah. Ini adab minum secara umum, bukan khusus zam-zam.
- Minum dalam tiga kali tegukan, tidak sekali habis.
- Ambil napas di antara tegukan, bukan di dalam wadah.
Soal napas ini ada penjelasan tersendiri. NU Online mengutip sabda Nabi bahwa apabila salah seorang kalian minum, janganlah mengembuskan napas di dalam wadah air minum; bila ingin mengembuskan napas, lakukanlah di luar wadah tersebut, kemudian lanjutkan minum bila mau. Pada artikel yang sama NU Online juga menyebut adab memegang gelas atau wadah dengan tangan kanan, karena Nabi bersabda agar makan dan minum dilakukan dengan tangan kanan.
Adapun soal menghadap kiblat, kami perlu jujur: adab ini sangat sering disebut di berbagai artikel populer, tetapi pada halaman-halaman NU yang kami periksa untuk topik ini, anjuran menghadap kiblat saat minum zam-zam tidak disebutkan. Yang konsisten disebut NU adalah basmalah, doa dan hajat, tiga kali tegukan, serta napas di luar wadah. Karena itu kami tidak memasukkan menghadap kiblat sebagai anjuran yang bersumber dari NU. Bila Anda kebetulan menghadap Ka'bah saat meminumnya di Masjidil Haram, tentu tidak ada masalah, hanya saja kami tidak dapat mengklaimnya sebagai adab yang dipatok sumber yang kami rujuk.
Minum Zam-Zam Berdiri atau Duduk?
Inilah pertanyaan yang hampir selalu muncul, dan jawabannya memang tidak tunggal. Anda mungkin pernah melihat jamaah minum zam-zam sambil berdiri di dekat dispenser Masjidil Haram, lalu ada yang menegur bahwa minum harus duduk. Siapa yang benar?
NU Online membahas ini secara khusus. Di satu sisi, ada hadits riwayat Ahmad dan Muslim dari Abu Said bahwa Nabi melarang minum sambil berdiri. Di sisi lain, NU Online juga menyebut bahwa Nabi sendiri pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Ahmad dan Bukhari mengisahkan Sayyidina Ali yang minum sambil berdiri di sebuah lapangan di Kota Kufah, lalu berkata bahwa banyak orang memakruhkan minum sambil berdiri, padahal Rasulullah melakukan apa yang beliau lakukan.
Dua riwayat yang tampak bertentangan ini dipertemukan oleh Imam an-Nawawi. Menurut penjelasan yang dikutip NU Online, pendapat yang dipilih an-Nawawi adalah bahwa minum sambil berdiri tanpa uzur itu khilaful aula, yaitu menyalahi yang lebih utama, bukan haram. Adapun riwayat sahih tentang Nabi minum sambil berdiri dipahami sebagai penjelasan bahwa hal itu boleh.
NU Online juga mengutip Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih tentang dianjurkannya makan dan minum sambil duduk, dan bahwa minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdal menurut mayoritas ulama. Syekh Wahbah az-Zuhaili menyimpulkan dengan ringkas: minum sambil berdiri boleh, tetapi yang lebih utama adalah sambil duduk.
Kesimpulan NU Online sendiri berbunyi jelas: pada prinsipnya makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan, hanya saja sambil duduk lebih utama. Mereka yang tidak punya uzur disarankan duduk untuk mengejar keutamaan, sedangkan yang punya uzur, hajat tertentu, atau sekadar lupa, tidak mengapa melakukannya sambil berdiri sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya, dengan catatan hal itu sebaiknya tidak menjadi kebiasaan.
Menurut hemat redaksi, ini contoh bagus tentang cara fikih bekerja. Perbedaan semacam ini tidak perlu berubah menjadi teguran keras di tempat ramai. Kalau memungkinkan duduk, duduklah. Kalau kondisinya berdesakan dan tidak memungkinkan, minum sambil berdiri tetap sah dan ada dasarnya.
Sejarah Singkat Air Zam-Zam
Memahami asal-usulnya membuat doa yang kita baca terasa berbeda. NU Online menuturkan kisahnya dengan merujuk Qashashul Ambiya' karya Ibnu Katsir.
Semuanya bermula ketika Nabi Ibrahim menerima perintah Allah untuk membawa istrinya, Hajar, dan bayinya, Ismail, dari Palestina menuju kawasan Ka'bah. Sesampainya di Makkah, Ibrahim meninggalkan keduanya di tempat yang benar-benar sepi, tanpa tanda kehidupan, hanya berbekal beberapa biji kurma dan air secukupnya. Ketika Ibrahim berbalik pulang tanpa menoleh, Hajar mengejar dan bertanya berkali-kali hendak ke mana suaminya, namun tidak dijawab. Sampai akhirnya Hajar bertanya, "Apakah Allah yang memerintahkanmu?" Ibrahim menjawab singkat, "Betul." Hajar pun berkata, "Baiklah. Kalau begitu, Allah tidak mungkin membuat kami sengsara."
Kalimat Hajar itu, menurut kami, adalah salah satu pengakuan tauhid paling tenang yang pernah tercatat. Ia tidak sedang dalam keadaan aman, justru sebaliknya.
Bekal pun habis. Air susu Hajar mengering dan Ismail kecil mulai menangis. Hajar menaiki Bukit Shafa untuk mencari orang yang bisa dimintai tolong, tidak menemukan siapa pun, lalu berlari ke Bukit Marwah, dan mengulanginya sampai tujuh kali. Napak tilas Hajar inilah yang kelak menjadi rukun haji bernama Sa'i, sebagaimana dikenal jamaah umroh dan haji hingga hari ini.
Kemudian Hajar mendengar seperti suara gemericik air. Mulanya ia mengira itu halusinasi, sampai ia melihat ke sumber suara dan mendapati malaikat mengorek sesuatu dengan sayapnya di samping Ismail, hingga keluarlah air. Hajar menghampiri sumber air itu dan mengumpulkannya sambil berseru, "Zammi, zammi!" yang berarti berkumpullah, berkumpullah. Sejak saat itulah sumber air tersebut dinamakan zamzam.
NU Online Jabar menambahkan bahwa sesuai namanya dalam bahasa Arab, zamzam bermakna melimpah atau banyak, sejalan dengan sifat air ini yang tidak pernah kering meski di musim kemarau. Sumbernya berada di kawasan Masjidil Haram, di sebelah tenggara Ka'bah. Kisah ini juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dikenang umat Islam pada Idul Adha.
Keutamaan Air Zam-Zam menurut Sumber
Beberapa keutamaan air zam-zam disebutkan dalam hadits yang dikutip NU Online. Yang pertama, riwayat yang dinisbatkan kepada Muslim menyebut bahwa sebaik-baik air di muka bumi adalah air zamzam, yang dapat menjadi makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.
Yang kedua, sabda Nabi tentang keberkahannya:
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
Latin: Innahaa mubaarakatun, innahaa tha'aamu thu'min.
Artinya: "Sesungguhnya ia diberkahi, sesungguhnya ia adalah makanan yang mengenyangkan."
NU Online mengaitkan sabda ini dengan kisah Abu Dzar. Suatu ketika Nabi bertanya kepada Abu Dzar tentang keberadaannya di Makkah dan siapa yang memberinya makan. Abu Dzar menjawab bahwa ia sudah sebulan tinggal di Makkah dan selama itu tidak memiliki makanan kecuali air zam-zam, namun ia tidak merasakan lapar. Merespons hal itulah Nabi menyebut zam-zam sebagai air yang diberkati dan makanan yang mengenyangkan, sebagaimana tertera dalam riwayat Muslim.
NU Online Jatim juga mengutip Hasyiyah Al-Bajuri yang menempatkan zam-zam pada urutan tinggi di antara air-air utama: air yang keluar di antara jari-jari Nabi Muhammad, kemudian air zamzam, lalu air telaga Kautsar, lalu Sungai Nil, kemudian sungai-sungai lainnya.
Perlu ditegaskan pula, redaksi sengaja tidak mengutip klaim-klaim "penelitian ilmiah" tentang air zam-zam yang banyak beredar, misalnya soal bentuk molekul atau kandungan bakteri. Klaim semacam itu beredar luas, sebagian bahkan muncul di tulisan bernuansa keislaman, tetapi tidak memenuhi standar pembuktian ilmiah yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada pembaca. Keutamaan zam-zam yang kami sampaikan di atas berpijak pada hadits yang dikutip sumber keagamaan, bukan pada klaim sains yang tidak terverifikasi. Kalaupun sebuah riwayat menyebut zam-zam sebagai obat, itu tetap dipahami dalam kerangka keberkahan dan izin Allah, bukan sebagai resep yang menggantikan diagnosis dokter.
Kesalahan Umum Seputar Air Zam-Zam
Karena air zam-zam begitu dimuliakan, muncul pula sejumlah praktik dan anggapan yang justru menyimpang. Beberapa yang paling sering kami temui:
- Menjadikannya jaminan kesembuhan. Hadits tentang niat tidak pernah berbunyi "pasti sembuh". Menjanjikan kesembuhan kepada orang yang sedang sakit adalah beban yang tidak pernah dipikulkan syariat kepada siapa pun.
- Menghentikan pengobatan. Ini yang paling berbahaya. Sekali lagi, rumusan NU jelas: secara lahir harus berobat ke dokter dan menaati perintahnya.
- Memakainya untuk pelaris atau pesugihan. Air zam-zam bukan jimat dan bukan sarana mistik. Memperlakukannya begitu justru menggeser tawakal kepada Allah menjadi ketergantungan pada benda.
- Menyebarkan klaim sains yang tidak terverifikasi. Banyak pesan berantai tentang keajaiban molekul zam-zam yang sumbernya tidak jelas. Keutamaan zam-zam tidak butuh dukungan klaim yang meragukan.
- Menganggap doanya wajib. Membaca doa sebelum minum zam-zam adalah anjuran, bukan kewajiban. Air zam-zam yang diminum tanpa doa tidak menjadi haram atau sia-sia.
- Meributkan posisi berdiri atau duduk. Seperti dijelaskan di atas, keduanya ada dasarnya. Duduk lebih utama, berdiri tetap boleh.
Kalau boleh menutup dengan opini redaksi: keistimewaan air zam-zam justru paling terasa ketika ia diperlakukan dengan wajar. Sebotol kecil zam-zam yang diminum dengan doa yang tulus, hajat yang jelas, dan hati yang bersandar kepada Allah, jauh lebih bermakna daripada bergalon-galon yang diperlakukan sebagai benda bertuah. Anda bisa melengkapi amalan harian dengan doa selamat, dan bila ada persoalan pribadi seputar zam-zam atau ibadah haji dan umroh, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz.
Sumber Rujukan
- NU Online - Doa Minum Air Zamzam
- NU Online Jabar - Adab dan Bacaan Doa Minum Air Zamzam Beserta Artinya
- NU Online Jabar - Adab dan Doa saat Minum Air Zamzam
- NU Online Jateng - Adab Minum Air Zamzam
- NU Online Jatim - Doa Minum Air Zamzam dan Khasiatnya menurut Hadits Nabi
- NU Online Jatim - Minum Air Zamzam, Inilah Doanya
- NU Online Jombang - Jangan Asal Teguk, Ini Doa dan Panduan Minum Air Zamzam
- NU Online Lampung - Keutamaan dan Doa Minum Air Zamzam
- NU Online - Hukum Makan dan Minum sambil Berdiri
- NU Online - Piala Dunia dan 3 Adab Minum sesuai Sunnah Nabi
- NU Online - Sejarah Munculnya Air Zamzam, Sempat Kering dan Hilang
- NU Online - Khasiat Air Zamzam Menurut Hadits Nabi Muhammad
- NU Online - Ini Dua Dzikir Andalan untuk Orang Sakit
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


