
Sholat jamak takhir Maghrib dan Isya di waktu Isya adalah menggabungkan kedua sholat itu lalu mengerjakan keduanya pada waktu Isya. NU Online menjelaskan bahwa menjamak sholat berarti mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan dalam satu waktu, dan pasangan yang boleh dijamak hanya Dzuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Jamak takhir berarti keduanya digeser ke waktu yang kedua, kebalikan dari jamak taqdim yang mengumpulkan keduanya di waktu yang pertama. Bila Anda sudah membaca pasangannya, yaitu niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, satu hal penting perlu diluruskan sejak awal: syarat jamak takhir tidak sama dengan taqdim, dan justru di titik itulah banyak orang keliru. Artikel ini menyajikan lafal niatnya dalam Arab, latin, dan arti, lalu membahas syarat sahnya, kapan niat takhir wajib dihadirkan, tata caranya, serta bedanya dengan qashar.
Lafal Niat Jamak Takhir Maghrib dan Isya
Karena kedua sholat sama-sama dikerjakan di waktu Isya, ada dua lafal niat: satu untuk Maghrib dan satu untuk Isya. Perlu dicatat sejak awal, dalam jamak takhir Anda bebas memilih urutan, boleh Maghrib dulu baru Isya, boleh juga Isya dulu baru Maghrib, karena tertib tidak diwajibkan. Alasannya dibahas pada bagian syarat di bawah. Berikut lafal keduanya sebagaimana dicantumkan NU Online.
Niat sholat Maghrib yang dijamak takhir dengan Isya
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلّهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardhal maghribi tsalatsa raka'atin majmu'an bil 'isya'i jam'a ta'khirin lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta'ala."
Niat sholat Isya yang dijamak takhir dengan Maghrib
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالمَغْرِبِ جَمْعَ تأخِيْرٍ لِلّهِ تَعَالَى
Latin: Ushalli fardhal 'isya'i arba'a raka'atin majmu'an bil maghribi jam'a ta'khirin lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Isya empat rakaat dijamak bersama Maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta'ala."
Perhatikan bahwa Maghrib tetap tiga rakaat dan Isya tetap empat rakaat. Lafal di atas adalah niat jamak murni tanpa qashar, jadi jumlah rakaatnya utuh seperti sholat biasa, hanya waktunya yang digeser. Jangan tertukar dengan lafal niat harian Maghrib dan Isya yang tanpa keterangan jamak, yang sudah kami bahas terpisah di niat sholat 5 waktu. Yang membedakan adalah frasa majmu'an bil 'isya'i jam'a ta'khirin, yakni keterangan bahwa Maghrib ini digabungkan ke Isya secara takhir.
Syarat Sah Jamak Takhir dan Bedanya dengan Taqdim
Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Banyak yang mengira syarat jamak takhir sama dengan taqdim, padahal justru lebih ringan. NU Online, mengikuti rumusan fikih Syafi'iyah dalam kitab Fathul Qarib, menyebutkan bahwa syarat jamak takhir hanya dua.
- Niat jamak takhir dilakukan selagi masih di dalam waktu sholat yang pertama. Artinya, ketika masih berada di waktu Maghrib, seseorang harus sudah berniat bahwa Maghrib-nya akan ditarik dan dikerjakan di waktu Isya.
- Masih dalam perjalanan ketika mengerjakan sholat yang kedua. Sebab yang membolehkan jamak, seperti safar, harus tetap ada saat kedua sholat itu dikerjakan di waktu Isya.
Bandingkan dengan jamak taqdim yang syaratnya empat: tartib (Dzuhur atau Maghrib didahulukan), niat jamak berada di dalam sholat pertama, muwalat atau berturut-turut, dan masih dalam perjalanan saat sholat kedua. Tiga syarat khas taqdim itu, yaitu tartib, muwalat, dan niat jamak pada awal sholat, tidak menjadi syarat pada jamak takhir.
Kenapa takhir jauh lebih longgar
NU Online mengutip penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam Tausyikh 'ala Ibni Qasim. Dalam jamak takhir tidak wajib tertib, karena waktu Isya memang sudah menjadi milik sholat yang kedua. Tidak wajib muwalat atau bersambung tanpa jeda, karena Nabi pernah meninggalkannya. Dan tidak wajib menghadirkan niat jamak saat memulai sholat, karena niatnya sudah didahulukan di waktu sholat pertama. Demikian menurut pendapat yang sahih dalam ketiga hal itu, meski ketiganya tetap disunahkan agar keluar dari perbedaan pendapat ulama yang mewajibkannya.
Syekh Ibrahim al-Bajuri menerangkan logikanya. Pada jamak takhir, waktu sholat kedua pada dasarnya memang layak dipakai untuk sholat pertama sekalipun tanpa digabungkan. Sebaliknya pada jamak taqdim, waktu sholat pertama bukanlah waktunya sholat kedua, sehingga sholat kedua baru boleh masuk ke situ karena mengikut (tabaiyyah) pada sholat pertama, dan itulah yang membuat taqdim butuh tertib, muwalat, dan niat sejak awal. Karena penyangga itu tidak diperlukan pada takhir, seseorang bahkan boleh mengerjakan Isya lebih dulu baru Maghrib, dan jamaahnya tetap sah meskipun imam berniat Isya sementara makmum berniat Maghrib, selama gerakan keduanya selaras.
Konsekuensi praktisnya besar. Karena takhir tidak menuntut muwalat, seorang musafir yang sibuk tidak perlu khawatir jamaknya batal hanya gara-gara ada jeda panjang antara Maghrib dan Isya, misalnya karena masih menyetir atau menunggu tiba di penginapan. Ia juga tidak perlu memaksakan urutan tertentu di tengah rombongan. Satu-satunya pekerjaan rumah yang tersisa adalah memastikan niat takhir benar-benar hadir sewaktu masih di waktu Maghrib. Itulah sebabnya, ketika seseorang telanjur melewatkan syarat ketat jamak taqdim seperti niat pada sholat pertama atau muwalat, jamak takhir sering menjadi jalan keluar yang lebih aman, asalkan niatnya dipasang tepat waktu.
Kunci Takhir: Niat Wajib di Waktu Maghrib
Kalau syarat takhir lebih longgar, di mana letak kehati-hatiannya? Semuanya terkumpul pada satu syarat yang tersisa, yaitu niat. NU Online Jatim memberi contoh yang gamblang: saat masuk waktu Maghrib, seseorang harus berniat bahwa sholat Maghrib-nya akan dilaksanakan di waktu Isya. Niat inilah yang mengubah "menunda Maghrib" dari sebuah pelanggaran menjadi keringanan yang sah.
Kapan batas akhir niat itu boleh dihadirkan? NU Online, mengutip Fathul Qarib al-Mujib, menjelaskan bahwa niat jamak takhir boleh ditunda sampai waktu Maghrib tinggal tersisa sekadar cukup untuk mengerjakan Maghrib secara ada' (tepat pada waktunya). Jadi selama masih ada sisa waktu Maghrib yang memadai untuk sholat Maghrib penuh, niat takhir masih bisa dipasang. Lewat dari itu, ceritanya berbeda.
Apa yang terjadi kalau waktu Maghrib habis tanpa niat takhir
Di sinilah pembeda takhir dengan taqdim menjadi sangat terasa, dan NU Online membaginya menurut sebabnya:
- Kalau karena lupa. NU Online menjelaskan bahwa jika seseorang lupa berniat takhir dan baru ingat setelah masuk waktu Isya, para ulama sepakat ia tidak berdosa, sebab lupa termasuk uzur yang dimaafkan. Namun soal keabsahan jamaknya, ulama berbeda: menurut al-Imam al-Ghazali jamak takhirnya sah karena lupanya tergolong uzur, sedangkan menurut Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh Muhammad al-Ramli jamak takhirnya batal. Menurut kedua ulama terakhir, status sholat pertama menjadi qadha karena tidak ada niat takhir di waktu sholat pertama, sehingga Maghrib tetap dikerjakan di waktu Isya tetapi dengan niat qadha, bukan niat jamak takhir.
- Kalau sengaja tanpa uzur. Uzur seperti lupa itulah yang menghapus dosa. Orang yang dengan sadar membiarkan waktu Maghrib berlalu tanpa niat takhir dan tanpa alasan yang dibenarkan tidak memiliki uzur semacam itu. Maghrib-nya sudah keluar dari waktunya, sehingga menjadi qadha, dan mengakhirkan sholat fardhu dari waktunya tanpa uzur adalah hal yang mesti dihindari. Karena itu jamak takhir bukan izin untuk menunda-nunda sholat seenaknya, melainkan keringanan yang tetap terikat pada niat di waktu yang benar.
Tata Cara Jamak Takhir Maghrib dan Isya
Setelah syaratnya jelas, praktiknya sederhana. Berikut urutan yang lazim untuk Maghrib dan Isya yang dijamak takhir di waktu Isya:
- Selagi masih di dalam waktu Maghrib, hadirkan niat jamak takhir di dalam hati, yaitu bahwa Maghrib akan Anda tarik dan kerjakan di waktu Isya. Ini langkah yang tidak boleh terlewat.
- Lanjutkan perjalanan atau aktivitas Anda seperti biasa. Anda tidak perlu langsung sholat pada tahap ini.
- Setelah waktu Isya masuk, berwudhu dan menghadap kiblat sebagaimana sholat fardhu biasa. Kalau ragu apakah waktu Isya sudah tiba, cek jadwal sholat kota tempat Anda berada saat itu.
- Kerjakan sholat Maghrib tiga rakaat sampai salam dengan niat jamak takhir. Bacaannya sama persis dengan Maghrib pada umumnya, tidak ada tambahan.
- Lanjutkan dengan sholat Isya empat rakaat sampai salam. Karena muwalat tidak diwajibkan pada takhir, Anda tidak berdosa bila ada jeda di antara keduanya, meski menyegerakan tetap lebih utama. Jumlah rakaat Isya bisa Anda cek ulang di sholat Isya berapa rakaat.
- Selesai. Karena tertib tidak wajib, seandainya Anda lebih dulu mengerjakan Isya lalu Maghrib, sholat Anda tetap sah.
Kalau dikerjakan berjamaah, imam dan makmum sama-sama menghadirkan niat masing-masing, karena niat adalah urusan hati setiap orang. Menariknya, dalam jamak takhir imam dan makmum boleh berbeda niat, misalnya imam mengerjakan Isya lebih dulu sedangkan seorang makmum berniat Maghrib, dan jamaahnya tetap sah selama gerakan sholat keduanya masih selaras. Meski demikian, menyamakan urutan di antara jamaah tetap lebih menenangkan dan menghindari kebingungan di lapangan.
Sebab yang Membolehkan dan Beda dengan Qashar
Jamak adalah rukhshah atau keringanan, sehingga ia butuh sebab. NU Online menyebut sebab-sebab itu bermacam-macam, seperti bepergian, hujan, dan sakit. Untuk safar, disyaratkan perjalanannya bukan bertujuan maksiat. NU Online Jatim merinci bahwa perjalanan yang dimaksud mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar utang, bepergian sunah seperti menyambung persaudaraan, atau bepergian mubah seperti dalam rangka berdagang. Adapun rincian sebab lain dan ragam ukuran jarak safar yang angkanya berbeda-beda antar sumber sudah kami bahas panjang di artikel jamak taqdim Dzuhur dan Ashar, jadi di sini kami tidak mengulanginya.
Ada satu catatan penting khusus untuk takhir. Dalam mazhab Syafi'i, jamak karena hujan hanya boleh dilaksanakan sebagai jamak taqdim, tidak boleh takhir. NU Online menjelaskan alasannya: kalau hujan reda di waktu kedua, orang tersebut jadi tidak mengerjakan sholat pertama pada waktunya tanpa uzur. Jadi kalau alasan Anda semata hujan, yang disyariatkan adalah menggabung di waktu Maghrib (taqdim), bukan menunda ke waktu Isya (takhir). Sebab yang paling lapang untuk jamak takhir adalah perjalanan.
Jamak bukan qashar
Dua istilah ini kerap tertukar. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, sedangkan qashar berarti memendekkan rakaat, yaitu sholat empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Keduanya bisa dilakukan sekaligus, tetapi tidak otomatis menempel. Pada pasangan Maghrib dan Isya, yang bisa diqashar hanya Isya, dari empat rakaat menjadi dua. Maghrib tidak bisa diqashar dan tetap tiga rakaat, sebab qashar hanya berlaku pada sholat yang aslinya empat rakaat. Jadi bila Anda menjamak takhir Maghrib dan Isya tanpa berniat qashar, Maghrib tetap tiga rakaat dan Isya tetap empat rakaat. Penjelasan lebih lengkap tentang beda jamak, takhir, taqdim, dan qashar bisa Anda baca di artikel jamak taqdim.
Kesalahan Umum Seputar Jamak Takhir
Bayangkan situasi yang mungkin pernah Anda alami. Dalam perjalanan jauh, Maghrib terlewat begitu saja karena masih di jalan, dan baru setelah tiba di penginapan pada malam hari, saat Isya sudah masuk, Anda berniat mengerjakan Maghrib dan Isya sekaligus. Secara perasaan seolah sudah menjamak, tetapi kalau niat takhirnya tidak dihadirkan sewaktu masih di waktu Maghrib, statusnya bisa berbeda. Berikut kekeliruan yang paling sering terjadi:
- Mengira boleh menunda Maghrib ke Isya tanpa niat di waktu Maghrib. Ini yang paling fatal. Niat jamak takhir wajib dihadirkan selagi masih di waktu Maghrib. Tanpa itu, menurut sebagian ulama Maghrib menjadi qadha, bukan jamak takhir yang sah.
- Mengira syarat takhir sama ketatnya dengan taqdim. Justru sebaliknya. Pada takhir tidak wajib tertib dan tidak wajib muwalat, jadi boleh Isya dulu atau Maghrib dulu, dan boleh ada jeda di antara keduanya. Yang tetap wajib adalah niat di waktu Maghrib dan masih dalam perjalanan.
- Mengira Maghrib bisa diqashar. Maghrib tetap tiga rakaat karena bukan sholat empat rakaat. Yang bisa diqashar dalam pasangan ini hanya Isya.
- Menjamak karena hujan dengan cara takhir. Dalam mazhab Syafi'i, jamak karena hujan hanya boleh taqdim. Untuk takhir, sebab yang dipakai umumnya adalah perjalanan.
- Menjadikan jamak sebagai kebiasaan tanpa uzur. Jamak adalah keringanan yang bersandar pada sebab. Ketika sebabnya tidak ada, kembalikan sholat pada waktunya masing-masing.
Fikih jamak dan qashar termasuk bab yang detailnya banyak dan kondisinya berbeda pada tiap orang, mulai dari jarak yang ditempuh, tujuan perjalanan, lama menetap, sampai apakah Anda bermakmum pada imam yang mukim. Kalau Anda menjumpai kasus khusus yang tidak terjawab di sini, silakan bertanya melalui halaman Tanya Ustadz atau kepada ustadz setempat yang mengetahui situasi Anda. Untuk memperdalam pasangannya, Anda juga bisa membaca niat sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar yang membahas syarat, sebab, dan ukuran jarak safar secara lebih rinci.
Waktu sholat hari ini. Jam Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya tersedia di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari. Untuk wilayah lain, buka jadwal sholat per kota.
Sumber Rujukan
- NU Online - Tata Cara Menjamak Shalat (definisi, syarat taqdim 4 dan takhir 2, lafal niat, matan Ghayah wat Taqrib)
- NU Online - Ketentuan Shalat Jamak Saat Perjalanan Arus Balik (lafal niat jamak takhir Maghrib dan Isya)
- NU Online - Hukum Jamak Ta'khir Beda Niat dengan Imam (tertib, muwalah, dan niat tidak wajib pada takhir; Nawawi al-Bantani dan al-Bajuri)
- NU Online Jatim - Saat Jamak, Mana Shalat yang Harus Didahulukan? (niat takhir di waktu Maghrib, batas ada' bukan qadha)
- NU Online - Saat Baru Ingat Niat Jamak Takhir setelah Masuk Shalat Kedua (hukum lupa niat: al-Ghazali vs al-Syarbini dan al-Ramli)
- NU Online - Batasan Boleh Menjamak Shalat karena Hujan (jamak hujan hanya taqdim, tidak boleh takhir)
- NU Online - Panduan Lengkap Shalat Jamak saat Perjalanan Jauh (lafal niat Maghrib dan Isya jamak takhir)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


