
Menu berbuka puasa sunnah sebenarnya sangat sederhana. Hadits yang menjadi rujukan utama hanya menyebut tiga hal: kurma basah, kurma kering, dan air. Namun di sekitar tiga hal itu berkembang banyak pertanyaan. Berapa butir kurma yang dianjurkan? Kalau tidak ada kurma, apakah es teh manis bisa menggantikan? Benarkah ada hadits "berbukalah dengan yang manis"? Artikel ini menjawab pertanyaan tersebut dengan merujuk hadits yang dikutip NU Online dan penjelasan para ulama di dalamnya, sehingga pembaca bisa membedakan mana yang sunnah, mana yang pendapat ulama, dan mana yang sekadar kebiasaan.
Perlu diingat bahwa menu berbuka yang sunnah berbicara tentang apa yang dimakan pertama kali untuk membatalkan puasa, bukan tentang makan malam lengkap. Setelah berbuka dengan kurma atau air, seseorang bebas makan hidangan apa pun yang halal dan baik, dengan tetap menjaga agar tidak berlebihan.
Pembahasan dalam artikel ini disusun dalam enam bagian. Bagian pertama menjelaskan urutan menu yang dicontohkan Rasulullah. Bagian kedua dan ketiga membahas kurma dan air secara lebih rinci, termasuk jumlah kurma dan urutan keutamaan air. Bagian keempat meluruskan anggapan populer tentang berbuka dengan yang manis. Bagian kelima membahas pilihan pengganti ketika kurma tidak tersedia, dan bagian terakhir berisi kiat menyusun menu berbuka sehari-hari yang tetap sesuai sunnah. Semua kutipan hadits disertai sumber tulisan tempat kami mengambilnya, sehingga pembaca dapat membaca penjelasan aslinya secara langsung bila ingin mendalami.
Urutan Menu Berbuka yang Dicontohkan Rasulullah
Dalil paling jelas tentang menu berbuka adalah hadits Anas bin Malik yang dikutip NU Online Jawa Timur dari riwayat Ahmad dan Abu Dawud:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Artinya, "Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa buah ruthab (kurma basah) sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan beberapa buah tamr (kurma kering). Jika tidak ada (kurma kering), maka beliau meneguk beberapa teguk air" (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Hadits ini memuat tiga informasi sekaligus. Pertama, urutannya: ruthab, lalu tamr, lalu air. Kedua, jumlahnya disebut dalam bentuk jamak, "beberapa buah", bukan satu butir. Ketiga, waktunya sebelum shalat Maghrib, yang menunjukkan bahwa berbuka dengan kurma dilakukan sebagai pembuka yang ringan, bukan makan besar yang menunda shalat.
Tulisan 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa di NU Online, yang merujuk kitab Nihayah al-Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani, menyebut urutan yang sama: pertama dengan kurma basah jika ada, jika tidak dengan kurma kering, jika tidak dengan air putih.
Ringkasnya. Kurma basah, bila tidak ada kurma kering, bila tidak ada air. Tiga pilihan ini adalah menu berbuka yang disebut langsung dalam hadits.
Kurma Basah dan Kurma Kering: Mana yang Utama
Ruthab adalah kurma yang sudah matang tetapi masih segar dan lembap, sedangkan tamr adalah kurma yang sudah mengering. Di Indonesia, yang paling mudah ditemukan adalah kurma kering dalam kemasan. Kurma basah lebih jarang dan biasanya lebih mahal karena tidak tahan lama. Hadits Anas menempatkan ruthab di urutan pertama, sehingga bila tersedia, itulah yang paling utama. Namun kurma kering sama sekali tidak mengurangi nilai sunnahnya ketika ruthab memang tidak ada.
Keutamaan kurma juga disebut dalam sabda Rasulullah dari Salman bin Amir yang dikutip NU Online Jawa Timur:
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنَّهُ بَرَكَةٌ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ تَمْرًا فَالمَاءُ فَإِنَّهُ طَهُوْرٌ
Artinya, "Bila kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma, karena kurma itu barakah. Kalau tidak ada kurma, maka dengan air, karena air itu mensucikan" (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Hadits ini memberi alasan di balik anjuran: kurma mengandung keberkahan.
Soal jumlah, NU Online dalam tulisan Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Syariat menyebut bahwa kurma disunnahkan dalam jumlah ganjil, tiga butir atau lebih, misalnya lima butir. Jumlah ini sejalan dengan kata "beberapa buah" dalam hadits Anas. Bila hanya punya satu butir, tetap makan satu butir itu; jumlah ganjil adalah keutamaan tambahan, bukan syarat.
Dalam memilih kurma, tidak ada jenis tertentu yang disebut dalam hadits sebagai menu berbuka. Kurma apa pun yang halal dan layak dimakan sudah memenuhi sunnah. Yang lebih penting adalah membacanya dengan niat mengikuti Rasulullah, bukan sekadar mengikuti tren jenis kurma yang sedang populer. Kurma yang harganya terjangkau di pasar dekat rumah sama nilainya dengan kurma jenis mahal, selama diniatkan untuk mengikuti contoh Rasulullah ketika berbuka.
Air Putih sebagai Menu Berbuka
Air menempati urutan ketiga dalam hadits Anas, dan hadits Salman bin Amir memberi alasannya: air itu mensucikan. NU Online juga mengutip redaksi lain dalam tulisan 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا، فَلْيُفْطِرْ عَلَى التَّمْرِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدِ التَّمْرَ، فَعَلَى الْمَاءِ فَإِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ
Artinya, "Jika salah seorang berpuasa, hendaknya ia berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma, maka dengan air. Sebab, air itu menyucikan" (HR Abu Dawud).
Tulisan Tata Cara Berbuka Puasa di NU Online merinci lebih jauh: bila tidak ada kurma, disunnahkan minum air, terutama air Zamzam sebanyak tiga tegukan. Bila tidak ada air Zamzam, disebutkan air yang bersumber dari Sungai Nil, dan bila keduanya tidak ada, air biasa, air mineral, atau air kemasan. Urutan keutamaan air ini, menurut NU Online, berasal dari nazham Imam At-Taj As-Subki. Bagi kebanyakan pembaca di Indonesia, air putih biasa adalah pilihan yang paling realistis, dan itu sudah termasuk mengikuti sunnah.
Hadits Anas memakai ungkapan "meneguk beberapa teguk air". Ini memberi gambaran bahwa yang dicontohkan adalah minum beberapa teguk, bukan langsung menghabiskan minuman dalam jumlah besar. Sesuai dengan adab makan secukupnya, minum sedikit dulu lalu melanjutkan setelah shalat Maghrib adalah pola yang lebih sesuai dengan tuntunan.
Benarkah Ada Hadits Berbukalah dengan yang Manis
Ungkapan "berbukalah dengan yang manis" sangat populer di Indonesia, bahkan sering disebut sebagai sabda Nabi. NU Online Jawa Timur dalam tulisan Benarkah Nabi Menganjurkan Berbuka dengan yang Manis? menegaskan bahwa tidak ada hadits yang berbunyi "berbukalah dengan yang manis" atau semisalnya, baik dalam kitab hadits maupun kitab fikih. Tulisan itu juga menyayangkan ungkapan tersebut disebarkan sebagai hadits oleh sebagian orang.
Meski begitu, tulisan yang sama menjelaskan bahwa sebagian ulama memahami anjuran berbuka dengan kurma karena sifat manisnya. Muhammad Ali as-Syaukani dalam Nailul Authar, sebagaimana dikutip NU Online Jawa Timur, menyatakan bahwa bila sebab disunnahkannya kurma adalah karena manisnya, maka makanan manis lain dapat disamakan dengannya. Jadi ada dua hal yang perlu dipisahkan: ungkapan "berbukalah dengan yang manis" bukan hadits, tetapi berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma memiliki dasar dalam pendapat sebagian ulama.
Hati-hati menyebut hadits. Menisbatkan ucapan kepada Nabi yang tidak pernah beliau sabdakan adalah perkara serius. Bila ingin mengajak berbuka dengan yang manis, sampaikan sebagai pendapat ulama tentang pengganti kurma, bukan sebagai hadits.
Jika Tidak Ada Kurma: Pilihan Pengganti Menurut Ulama
Dalam kondisi tidak ada kurma, hadits sendiri sudah memberi jawabannya: air. Namun para ulama juga membahas situasi ketika kurma dan air sama-sama tidak tersedia, atau ketika seseorang ingin tahu apa yang lebih utama di antara pilihan lain.
Tulisan 10 Amalan Sunnah dalam Berpuasa di NU Online menyebut bahwa bila tidak ada kurma dan air, sedangkan yang ada misalnya madu dan susu, maka madu didahulukan walaupun keduanya sama-sama manis. Tulisan Tata Cara Berbuka Puasa di NU Online menyebut bahwa bila tidak ada air minum, disunnahkan berbuka dengan sesuatu yang manis atau manisan. Kedua keterangan ini sejalan dengan pendapat as-Syaukani yang disebut di bagian sebelumnya.
Dengan demikian, urutan praktis yang bisa dipegang adalah: kurma basah, kurma kering, air (Zamzam bila ada, lalu air biasa), kemudian makanan atau minuman manis seperti madu. Ini urutan keutamaan, bukan daftar syarat. Seseorang yang hanya mendapatkan nasi dan lauk saat Maghrib tiba boleh berbuka dengan itu, dan puasanya tetap sah serta sempurna.
Kondisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Penderita diabetes atau penyakit tertentu sebaiknya berkonsultasi dengan dokter tentang jumlah kurma atau makanan manis yang aman, karena anjuran sunnah tidak dimaksudkan untuk membahayakan tubuh. Air putih tetap menjadi pilihan sunnah yang aman bagi hampir semua orang.
| Urutan | Menu pembuka | Dasar |
|---|---|---|
| 1 | Kurma basah (ruthab), jumlah ganjil | Hadits Anas bin Malik riwayat Ahmad dan Abu Dawud |
| 2 | Kurma kering (tamr), jumlah ganjil | Hadits Anas bin Malik dan hadits Salman bin Amir |
| 3 | Beberapa teguk air, utamanya Zamzam bila ada | Hadits Anas bin Malik dan hadits Salman bin Amir |
| 4 | Madu atau sesuatu yang manis | Keterangan ulama yang dikutip NU Online |
| 5 | Makanan halal apa pun yang tersedia | Puasa tetap sah, keutamaan urutan di atas yang tidak didapat |
Tabel di atas merangkum urutan keutamaan dari sumber yang dikutip dalam artikel ini. Baris pertama sampai ketiga bersandar langsung pada hadits, sedangkan baris keempat adalah keterangan ulama. Baris kelima bukan anjuran khusus, melainkan penegasan bahwa berbuka dengan makanan lain tetap sah.
Menyusun Menu Berbuka Sehari-hari Sesuai Sunnah
Dengan memahami dalil di atas, menyusun menu berbuka yang sesuai sunnah tidak memerlukan biaya besar. Siapkan beberapa butir kurma, idealnya dalam jumlah ganjil, dan segelas air putih. Begitu masuk waktu Maghrib, baca basmalah, makan kurma, minum beberapa teguk air, lalu baca doa berbuka. Setelah itu tunaikan shalat Maghrib, dan makan malam dengan hidangan yang tersedia secukupnya.
Untuk makan malam setelah Maghrib, tidak ada menu khusus yang disunnahkan. Yang dijaga adalah adab umumnya: halal, baik, tidak berlebihan, dan tidak menyisakan makanan hingga terbuang. NU Online dalam tulisan Tata Cara Berbuka Puasa merujuk Surat Al-A'raf ayat 31 dan Surat Al-Isra ayat 26 sampai 27 untuk larangan berlebihan dan mubazir.
Bagi yang ingin menambah pahala, bagikan sebagian kurma atau takjil kepada orang lain yang berpuasa. NU Online mengutip hadits Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa orang yang memberi makan orang berpuasa untuk berbuka mendapat pahala seperti pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Menu berbuka sunnah yang sederhana justru memudahkan kita berbagi.
Beberapa kiat praktis bisa membantu menjaga kebiasaan ini sepanjang bulan. Pertama, beli kurma dalam jumlah yang cukup untuk beberapa hari dan simpan di wadah tertutup di tempat sejuk agar tidak cepat mengeras atau dikerubungi semut. Kurma basah sebaiknya disimpan di lemari pendingin dan dihabiskan lebih cepat karena tidak tahan lama. Kedua, siapkan porsi kurma dan air untuk setiap anggota keluarga sebelum Maghrib, sehingga semua bisa berbuka bersamaan begitu waktunya tiba. Ketiga, bila berbuka di kantor atau di perjalanan, bawa beberapa butir kurma dalam kotak kecil dan sebotol air. Bekal ringan ini cukup untuk menjalankan sunnah di mana pun Anda berada.
Bagi keluarga yang mengajari anak berpuasa, menu sunnah ini juga bisa menjadi sarana belajar. Ajak anak memilih kurma, menghitung jumlah ganjilnya, lalu menjelaskan secara sederhana bahwa Rasulullah dahulu berbuka dengan kurma dan air. Cara ini mengenalkan sunnah sejak kecil tanpa terasa sebagai beban, sekaligus membiasakan anak berbuka dengan porsi kecil terlebih dahulu sebelum makan malam.
Menu yang sama juga berlaku untuk puasa sunnah di luar Ramadan, seperti puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, Arafah, dan Asyura, serta puasa qadha. Tidak ada perbedaan tuntunan menu berbuka antara puasa wajib dan puasa sunnah. Setiap kali waktu Maghrib tiba dan Anda mengakhiri puasa, kurma dan air tetap menjadi pembuka yang utama.
Terakhir, ingat bahwa menu berbuka hanyalah satu bagian dari rangkaian ibadah puasa. Keutamaan yang lebih besar terletak pada menjaga lisan dan perbuatan selama berpuasa, menyegerakan berbuka ketika waktunya masuk, membaca doa setelah berbuka, dan menunaikan shalat Maghrib tepat waktu. Kurma dan air membantu kita mengawali semua itu dengan cara yang dicontohkan Rasulullah.
Ada beberapa kekeliruan yang cukup sering ditemui seputar menu berbuka. Kekeliruan pertama adalah menganggap puasa kurang sempurna bila tidak berbuka dengan kurma, padahal hadits sendiri memberi pilihan air ketika kurma tidak ada. Kekeliruan kedua adalah menyebut "berbukalah dengan yang manis" sebagai hadits, yang sudah dibahas di atas. Kekeliruan ketiga adalah menjadikan waktu berbuka sebagai ajang makan besar sebelum shalat Maghrib, sehingga shalat tertunda atau terasa berat. Kekeliruan keempat adalah membeli takjil dan hidangan melebihi kebutuhan hingga banyak yang terbuang. Keempatnya bisa dihindari dengan kembali pada contoh yang sederhana: beberapa butir kurma, beberapa teguk air, shalat Maghrib, lalu makan secukupnya. Kesederhanaan inilah yang membuat sunnah berbuka mudah diamalkan oleh siapa pun, di kota maupun di desa, dengan anggaran berapa pun, dan di mana pun seseorang sedang berada saat waktu Maghrib tiba.
Tuntunan lengkap tentang momen berbuka, termasuk doa ketika berbuka di rumah orang lain, ada di artikel adab berbuka puasa, dan bacaan doanya ada di halaman doa berbuka puasa. Untuk mengetahui jam berbuka di kota Anda, buka jadwal buka puasa hari ini, jadwal 30 hari di imsakiyah per kota, atau pantau hitung mundur Ramadan di kapan puasa Ramadan.
Jam berbuka dan Subuh hari ini. Waktu berbuka puasa mengikuti Maghrib setempat. Cek jam Subuh sampai Isya di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari, atau buka jadwal sholat kota lain.
Sumber Rujukan
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


