NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Doa

Doa Memakai Pakaian: Bacaan, Arti, dan Adab Berpakaian dalam Islam

Doa memakai pakaian yang diajarkan para ulama berbunyi "Alhamdulillahilladzi kasani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin", artinya "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku". Inti doa ini adalah mengakui pakaian sebagai rezeki pemberian Allah, bukan hasil kekuatan diri sendiri. NU Online juga mencatat lafal lain dari Imam an-Nawawi, ditambah doa khusus untuk pakaian baru dan doa melepas pakaian.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Terakhir diperbarui

Doa Memakai Pakaian: Bacaan, Arti, dan Adab Berpakaian dalam Islam

Doa memakai pakaian adalah bacaan pendek yang dianjurkan diucapkan setiap kali kita selesai mengenakan busana, dengan lafal Alhamdulillahilladzi kasani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin. Isinya bukan permintaan yang muluk, melainkan pengakuan sederhana bahwa kain yang menempel di badan kita ini datang sebagai rezeki dari Allah, bukan buah kehebatan diri sendiri. Artikel ini menyajikan bacaannya dalam tulisan Arab, latin, dan arti, ditambah doa untuk pakaian baru, doa melepas pakaian, makna yang terkandung di dalamnya, serta adab berpakaian dalam Islam sebagaimana dihimpun dari NU Online.

Bacaan Doa Memakai Pakaian: Arab, Latin, dan Artinya

Ada dua lafal yang sama-sama tercatat di NU Online untuk momen mengenakan pakaian. Keduanya sah diamalkan, dan kami sajikan apa adanya supaya Anda bisa memilih yang paling mudah dihafal.

Lafal syukur (yang paling masyhur)

Lafal inilah yang paling sering dicari orang. Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitab Risalatul Mu'awanah wal Mudzaharah wal Muwazarah (Dar Al-Hawi, 1994, halaman 82-83), sebagaimana dikutip NU Online, menganjurkan bacaan ini setiap kali selesai mengenakan pakaian:

الحمد لله الذي كساني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة

Latin: Alhamdu lillahilladzi kasani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin.

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku."

Perlu kami sampaikan dua hal dengan terbuka. Pertama, halaman NU Online yang memuat kutipan kitab ini menuliskan lafal Arabnya tanpa harakat, persis seperti teks kitab aslinya, jadi begitu pula yang kami salin di sini. Kedua, transliterasi latin pada halaman tersebut kebetulan melewatkan potongan wa razaqanihi, padahal teks Arabnya jelas memuatnya. Karena itu latin di atas kami setiakan pada teks Arab yang kami salin, bukan pada latin sumbernya.

Lafal versi riwayat hadis

NU Online Jatim, dengan merujuk kitab Lawami' al-Anwar; Syarh Kitab al-Adzkar karya Muhyiddin Dib (Dar Ibn Katsir, 2014, juz 1, halaman 67-68), menyajikan lafal yang sedikit lebih panjang. Bedanya hanya pada tambahan kata ats-tsauba yang berarti "pakaian itu":

الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِي كَسَانِي هٰذَا الثَوْبَ وَ رَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَ لَا قُوَّةَ

Latin: Alhamdu lillahilladzi kasani hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwata.

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku."

Lafal ini bersandar pada riwayat dari sahabat Mu'adz bin Anas. Menurut keterangan di halaman tersebut, Rasulullah bersabda bahwa siapa yang mengenakan pakaian lalu membaca bacaan itu, Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. Perlu dicatat, keutamaan ini kami kutip sebagaimana tertulis di sana, dan ampunan tetaplah hak Allah, bukan sesuatu yang bisa kita transaksikan lewat hafalan.

Lafal versi Imam an-Nawawi

Adapun halaman NU Online yang secara khusus berjudul "Doa Memakai Pakaian" justru mencantumkan lafal yang berbeda, dikutip dari kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi:

اَللّٰهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا هُوَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا هُوَ لَهُ

Latin: Allahumma inni as'aluka min khairihi wa khairi ma huwa lahu, wa a'udzu bika min syarrihi wa syarri ma huwa lahu.

Artinya: "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan sesuatu yang di dalamnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pakaian ini dan keburukan sesuatu yang ada di dalamnya."

Kalau diperhatikan, dua lafal ini sebenarnya saling melengkapi, bukan saling menggugurkan. Yang pertama berisi syukur atas pakaian yang sudah dipakai, yang kedua berisi permohonan agar pakaian itu mendatangkan kebaikan dan bukan keburukan. Tidak ada keharusan memilih salah satu, dan tidak perlu pula memperdebatkan mana yang "lebih benar".

Pro Tip: Kalau Anda baru mulai membiasakan, ambil satu lafal saja, yang paling pendek dan paling nyaman di lidah. Tempelkan pembacaannya pada kebiasaan yang sudah pasti terjadi setiap hari, misalnya tepat setelah mengancingkan baju kerja atau seragam sekolah. Doa yang dibaca konsisten satu kalimat jauh lebih bernilai daripada tiga lafal panjang yang cuma kuat di minggu pertama.

Doa Memakai Pakaian Baru

Untuk pakaian yang baru dimiliki, ada doa tersendiri. Quran NU Online mencantumkannya dalam himpunan doa keseharian dengan judul "Doa Mengenakan Pakaian Baru":

اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا صُنِعَ لَهُ وأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

Latin: Allahumma lakal hamdu anta kasautanihi, as'aluka khairahu wa khaira ma shuni'a lahu wa a'udzu bika min syarrihi wa syarri ma shuni'a lahu.

Artinya: "Ya Allah bagi-Mu segala puji. Engkau telah memakaikannya untukku, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan apa yang ia dijadikan untuknya, dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan apa yang ia dijadikan untuknya."

Menurut keterangan NU Online Jatim, doa ini bersandar pada riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah ketika mengenakan pakaian baru berupa sorban, gamis, atau selendang, beliau menyebut nama pakaian itu lalu membaca doa tersebut. Jadi kalau yang baru adalah sepatu atau kerudung, sebutkan saja namanya sesuai barangnya.

NU Online Jabar juga mencatat lafal lain untuk pakaian baru, yang menariknya justru menyinggung fungsi pakaian sebagai penutup aurat:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِيْ وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي

Latin: Alhamdu lillahilladzi kasani ma uwari bihi 'aurati wa atajammalu bihi fi hayati.

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang mengenakanku pakaian yang menutupi aurat dan aku dapat berhias dengannya."

Ada catatan menarik yang menyertai lafal ini. NU Online Jatim menyebut riwayat dari sahabat Umar bahwa siapa yang memakai pakaian baru lalu membaca bacaan itu, kemudian ia menyedekahkan pakaian lamanya yang masih layak pakai, maka ia berada dalam penjagaan dan naungan Allah, semasa hidup maupun setelah mati. Menurut hemat redaksi, ini adalah pengingat yang sangat membumi: momen paling pas untuk memberi bukan ketika kita kekurangan, melainkan justru ketika kita baru saja mendapat tambahan. Lemari yang penuh sesak biasanya bukan tanda kita kurang baju, tetapi tanda ada hak orang lain yang menganggur di sana.

Selain itu, NU Online Jatim menganjurkan membaca basmalah lebih dahulu ketika hendak mengenakan pakaian, sepatu, dan sejenisnya. Paling ringkas cukup bismillah, dan yang lebih sempurna membaca bismillahirrahmanirrahim.

Doa Melepas Pakaian

Kalau memakai pakaian ada doanya, melepasnya pun demikian. NU Online mengutip Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi bahwa ketika melepas pakaian, baik saat hendak mandi, tidur, atau keperluan lain, kita dianjurkan membaca:

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ

Latin: Bismillahilladzi la ilaha illa huwa.

Artinya: "Dengan nama Allah yang tiada tuhan selain Dia."

Sayyid Abdullah al-Haddad menempatkan doa ini pada konteks yang lebih spesifik lagi. Dalam Risalatul Mu'awanah beliau berpesan agar kita tidak membuka aurat, seluruhnya maupun sebagian, kecuali memang ada keperluan. Nah, ketika keperluan itu datang dan aurat memang harus terbuka, saat itulah bacaan tersebut diucapkan. Lafalnya pendek, hanya satu kalimat, sehingga tetap terbaca meski dalam keadaan terburu-buru.

Kebiasaan menautkan doa pada aktivitas kecil semacam ini bukan hal asing dalam keseharian seorang muslim. Polanya sama dengan doa keluar rumah sebelum melangkah, atau doa sebelum belajar sebelum membuka buku. Ada yang berubah ketika hal-hal rutin dibuka dengan menyebut nama Allah: ia berhenti menjadi gerakan otomatis, dan berubah jadi sesuatu yang disadari.

Makna Doa Memakai Pakaian: Pakaian Itu Rezeki

Bagian paling dalam dari doa ini terletak pada penutupnya: min ghairi haulin minni wa la quwwatin, "tanpa daya dan kekuatan dariku". Kalimat ini terdengar sepele, padahal ia membalik cara kita memandang isi lemari sendiri.

Secara lahir, baju yang kita pakai jelas hasil kerja. Kita menukarnya dengan gaji, dan gaji itu ditukar dengan waktu dan tenaga. Maka wajar kalau muncul perasaan bahwa pakaian ini "hasil jerih payahku". Doa ini tidak menyangkal usaha tersebut, tetapi menempatkannya pada porsi yang jujur. Sebab kalau ditelusuri, sehelai kemeja melibatkan rantai yang jauh di luar kendali kita: ada yang menanam kapasnya, ada yang memintal, menenun, menjahit, mengangkut, sampai akhirnya kain itu sampai ke badan kita. Belum lagi kesehatan dan kesempatan yang memungkinkan kita bekerja. Tidak ada satu pun mata rantai itu yang benar-benar kita ciptakan sendiri.

Karena itulah doa ini memakai kata razaqanihi, "menganugerahkannya sebagai rezeki". Pakaian diposisikan sebagai pemberian, bukan piala. Orang yang menyadari hal ini akan lebih sulit menyombongkan merek yang dipakainya, dan lebih mudah bersyukur atas apa yang sudah cukup.

Al-Qur'an sendiri berbicara tentang pakaian dengan nada yang senada. Dalam surat Al-A'raf ayat 26 Allah berfirman:

يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat." (QS Al-A'raf: 26)

Perhatikan urutannya. Ayat ini menyebut pakaian sebagai sesuatu yang diturunkan Allah, lalu menyebut dua fungsinya, yaitu menutup aurat dan menghias diri. Setelah itu barulah datang penegasannya: pakaian takwa itulah yang terbaik. Jadi Islam tidak meremehkan pakaian lahir, tetapi juga tidak berhenti di situ. Kain menutup tubuh, takwa menutup aib. Yang pertama bisa dibeli, yang kedua hanya bisa diusahakan.

Poin Penting: Doa memakai pakaian menempatkan busana sebagai rezeki, bukan prestasi. Kalimat "tanpa daya dan kekuatan dariku" bukan berarti menafikan kerja keras, melainkan mengakui bahwa hasil kerja itu sendiri pun berdiri di atas pemberian Allah: kesehatan, kesempatan, dan rantai panjang orang lain yang tidak kita kendalikan.

Semangat yang sama muncul saat kita berdiri di depan cermin. Pembahasan tentang syukur atas rupa, larangan sombong, dan adab berhias secara khusus sudah kami uraikan pada artikel doa bercermin, jadi tidak kami ulang di sini. Anda bisa membaca keduanya berpasangan: yang satu tentang apa yang melekat di badan, yang satu tentang apa yang terpantul di kaca.

Adab Berpakaian dalam Islam

Doa akan terasa utuh bila diiringi adabnya. Sayyid Abdullah al-Haddad dalam Risalatul Mu'awanah, sebagaimana diuraikan NU Online, merangkum pokok-pokok adab berpakaian yang bisa kita ringkas sebagai berikut.

Niat menutup aurat

Ketika berpakaian, niatkan untuk menutup aurat, sebab itulah perintah Allah. NU Online menegaskan bahwa dengan niat inilah berpakaian menjadi ibadah. Konsekuensinya jujur saja terasa menohok: jika sudah berpakaian tetapi auratnya tetap tidak tertutup, maka aktivitas itu tidak bisa disebut ibadah, karena tidak mengikuti aturan dari Allah.

Mendahulukan yang kanan

Mulailah dari sisi kanan ketika mengenakan, dan sisi kiri ketika melepas. Praktiknya sederhana: masukkan tangan kanan lebih dahulu ke lengan kanan baju, baru tangan kiri menyusul. Saat melepas, lakukan kebalikannya. Aturan ini berlaku juga untuk celana dan sepatu. Kebiasaan mendahulukan yang kanan untuk hal-hal baik adalah salah satu ciri khas adab dalam Islam, dan uraian yang lebih luas soal etika keseharian bisa Anda baca pada pembahasan adab islami serta panduan adab sehari-hari seorang muslim.

Tidak berlebihan dan tidak pula lusuh

Al-Haddad berpesan agar tidak memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan, serta tidak memilih pakaian yang terlalu bagus dan tidak pula yang terlalu buruk. Jalan tengah inilah yang dituju. Prinsipnya sejalan dengan surat Al-A'raf ayat 31, yang memerintahkan memakai pakaian indah saat ke masjid namun melarang berlebihan, sebab Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.

Soal panjang pakaian (isbal)

Inilah bagian yang paling sering memanas, padahal para ulama sendiri berbeda pendapat. Al-Haddad menganjurkan mengangkat sarung dan gamis sampai pertengahan betis, atau setidaknya tidak melampaui mata kaki, sementara perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Namun soal hukum memanjangkan pakaian melebihi mata kaki (isbal), NU Online memaparkan tiga pendapat dalam mazhab empat secara terbuka:

  • Mubah: mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian Hanbali. Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah sendiri mengenakan jubah mahal yang terjulur, lalu ketika ditanya beliau menjawab bahwa larangan itu ditujukan bagi orang yang sombong, dan beliau bukan bagian dari mereka.
  • Makruh: sebagian ulama mazhab Maliki dan sebagian Hanbali, seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
  • Haram: sebagian ulama mazhab Maliki yang lain, seperti al-Qarafi dalam Azzakhirah.

Perbedaan ini muncul karena ada dua kelompok hadis. Ada hadis mutlak riwayat Abu Hurairah bahwa bagian sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka (HR Bukhari), dan ada hadis muqayyad riwayat Ibnu Umar bahwa Allah tidak melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong (HR Muslim). Para ulama memadukan keduanya dengan mendahulukan hadis yang muqayyad atas yang mutlak, sehingga isbal tidak diharamkan bila tidak ada tujuan kesombongan. Penguatnya adalah riwayat ketika Abu Bakar mengadu bahwa sarungnya kadang terjulur, lalu Nabi menjawab, "Kamu bukanlah termasuk dari mereka."

Majelis Tarjih Muhammadiyah sampai pada kesimpulan yang senada. Menurut mereka hadis-hadis isbal mesti dibaca secara muqayyad, sehingga hukum isbal adalah mubah dengan syarat tidak didasari motif sombong, disertai catatan agar pakaian tidak sampai menyentuh tanah demi menjaga kesuciannya. Majelis Tarjih juga mengingatkan agar sesama muslim tidak terpecah, saling menuduh, atau merasa paling benar hanya karena perkara ini.

Catatan Redaksi: Karena isbal adalah masalah khilafiyah, panjang celana orang lain bukan ukuran untuk menilai kualitas imannya. Yang menjadi titik larangan dalam hadis adalah kesombongan, dan kesombongan itu urusan hati yang tidak bisa diukur dengan meteran. Menghormati saudara yang memilih praktik berbeda jauh lebih dekat pada ruh syariat daripada memperdebatkannya.

Tidak menyerupai lawan jenis

Adab berikutnya adalah tidak berpakaian menyerupai lawan jenis, yang dalam fikih dikenal dengan istilah tasyabbuh. NU Online mengutip hadis sahih riwayat Bukhari bahwa Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Adanya kata laknat menunjukkan bahwa tindakan tersebut hukumnya haram.

Meski begitu, NU Online memberi batasan yang penting supaya ketentuan ini tidak dipakai serampangan untuk menghakimi orang. Pertama, yang dilarang hanyalah menyerupai dalam hal-hal yang menjadi ciri khas lawan jenis atau berkarakter kuat menunjukkan identitas jenis kelamin tertentu. Kalau keserupaan terjadi pada hal yang tidak identik dengan jenis kelamin tertentu, itu tidak masuk kategori tasyabbuh yang diharamkan. Kedua, keharaman mensyaratkan adanya kesengajaan; memakai sesuatu karena kebetulan atau ketidaktahuan tidak sampai menyebabkan dosa. Ketiga, penentuan mana pakaian yang khas laki-laki dan mana yang khas perempuan sangat dipengaruhi budaya yang berkembang di masyarakat setempat. Artinya, ini bukan daftar yang berlaku seragam di semua tempat dan zaman.

Salah Paham yang Sering Terjadi

Terakhir, mari luruskan beberapa anggapan yang lazim beredar seputar doa memakai pakaian:

  • Mengira doanya wajib. Membaca doa saat berpakaian adalah anjuran adab, bukan kewajiban. Melewatkannya tidak berdosa dan tidak membuat pakaian menjadi haram. Namun membiasakannya membuat rutinitas harian bernilai ibadah.
  • Merasa harus membaca semua lafal sekaligus. Lafal-lafal yang ada adalah pilihan, bukan rangkaian yang wajib dibaca berurutan. Pilih satu yang paling mudah bagi Anda.
  • Menyamakan doa pakaian baru dengan pakaian harian. Keduanya punya lafal berbeda. Doa dengan kalimat anta kasautanihi memang dikhususkan untuk pakaian yang baru dimiliki.
  • Menganggap doa ini permintaan agar terlihat menawan. Isinya justru syukur dan pengakuan bahwa pakaian adalah rezeki, bukan permohonan agar penampilan dipuji orang.
  • Menjadikan adab berpakaian sebagai alat menilai orang lain. Adab ini pertama-tama ditujukan untuk diri sendiri. Soal isbal saja para imam mazhab berbeda pendapat, jadi menjadikannya ukuran ketakwaan orang lain jelas berlebihan.
Ringkasan: Doa memakai pakaian yang masyhur berbunyi "Alhamdulillahilladzi kasani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin", berisi syukur atas pakaian sebagai rezeki. NU Online juga mencatat lafal Imam an-Nawawi, doa khusus pakaian baru, dan doa melepas pakaian "Bismillahilladzi la ilaha illa huwa". Iringi dengan adab: niat menutup aurat, mendahulukan kanan, tidak berlebihan, dan tidak menyerupai lawan jenis.

Bila Anda punya pertanyaan lebih spesifik, misalnya soal status riwayat sebuah lafal, batas aurat dalam kondisi tertentu, atau penerapan adab berpakaian di lingkungan kerja Anda, silakan menanyakannya kepada ustadz setempat atau melalui halaman Tanya Ustadz.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar doa memakai pakaian

TApa bacaan doa memakai pakaian yang paling masyhur?

Bacaannya adalah "Alhamdulillahilladzi kasani hadza wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin", yang artinya "Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku". NU Online mengutipnya dari kitab Risalatul Mu'awanah karya Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad.

TApakah doa memakai pakaian wajib dibaca?

Tidak wajib. Membaca doa saat berpakaian termasuk anjuran adab, bukan kewajiban, sehingga melewatkannya tidak berdosa. Namun membiasakannya menjadikan aktivitas harian yang tampak sepele itu bernilai dan mengingatkan kita pada pemberian Allah.

TApa beda doa memakai pakaian biasa dan pakaian baru?

Untuk pakaian baru ada lafal khusus, yaitu "Allahumma lakal hamdu anta kasautanihi, as'aluka khairahu wa khaira ma shuni'a lahu wa a'udzu bika min syarrihi wa syarri ma shuni'a lahu". NU Online Jatim menyebut riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah membacanya ketika mengenakan sorban, gamis, atau selendang yang baru.

TApa doa melepas pakaian?

Doanya adalah "Bismillahilladzi la ilaha illa huwa", artinya "Dengan nama Allah yang tiada tuhan selain Dia". NU Online mengutipnya dari kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi, dan dianjurkan dibaca ketika melepas pakaian, baik saat hendak mandi, tidur, atau keperluan lain.

TApa makna kalimat "tanpa daya dan kekuatan dariku" dalam doa ini?

Kalimat itu mengakui bahwa pakaian adalah rezeki pemberian Allah, bukan semata hasil kehebatan diri. Ia tidak menafikan kerja keras, tetapi mengingatkan bahwa kesehatan, kesempatan, dan rantai panjang orang lain yang membuat pakaian itu ada semuanya berada di luar kendali kita.

TApakah memakai celana melebihi mata kaki (isbal) itu haram?

Ini masalah khilafiyah. NU Online memaparkan bahwa mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, dan sebagian Hanbali menilainya mubah, sebagian Maliki dan Hanbali menilainya makruh, dan sebagian Maliki lainnya mengharamkannya. Para ulama memadukan hadis mutlak dan muqayyad dengan mendahulukan yang muqayyad, sehingga isbal tidak diharamkan bila tanpa tujuan sombong. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyimpulkan hukumnya mubah selama tidak didasari motif sombong.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar doa