
Sikat gigi saat puasa termasuk pertanyaan fikih yang paling sering muncul begitu Ramadhan tiba. Kabar baiknya, hukum sikat gigi saat puasa pada dasarnya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air, pasta, ataupun bulu sikat yang tertelan masuk ke tenggorokan. Persoalannya baru bercabang ketika bicara waktu: sebagian ulama Syafi'iyah memakruhkan sikat gigi dan bersiwak setelah matahari tergelincir (zawal) karena terkait keutamaan bau mulut orang berpuasa, sementara sebagian lain tetap menganjurkan demi menjaga kebersihan mulut. Artikel ini merangkum hukum dasarnya, khilaf sesudah zawal, hukum memakai pasta gigi, kedudukan siwak sebagai sunnah, dan hal yang benar-benar membatalkan, sebagaimana dihimpun NU Online dari kitab-kitab fikih Syafi'iyah.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa: Boleh dan Tidak Membatalkan
Mari mulai dari pangkalnya. Saat berpuasa, salah satu hal yang membatalkan adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang yang terbuka secara sengaja, misalnya makanan dan minuman lewat mulut. Menyikat gigi itu sendiri bukan termasuk memasukkan sesuatu ke perut. Yang dilakukan hanyalah menggosok permukaan gigi dan membersihkan rongga mulut. Karena itu, aktivitas menyikat gigi tidak otomatis membatalkan puasa.
Titik rawannya bukan pada gerakan menyikatnya, melainkan pada apa yang mungkin ikut tertelan: air, busa pasta, atau serpihan bulu sikat. Selama semua itu tidak sampai masuk ke tenggorokan, puasa tetap sah. NU Online menegaskan bahwa bagi orang berpuasa yang menggosok gigi, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Jadi kaidahnya sederhana: yang menentukan bukan boleh atau tidaknya menyikat gigi, tetapi ada atau tidaknya benda yang tertelan.
Daftar lengkap perkara yang membatalkan puasa beserta rinciannya, mulai dari masuknya sesuatu ke jauf, muntah dengan sengaja, sampai perkara lain, sudah diuraikan tersendiri di artikel rukun puasa. Di sini kita fokus pada satu hal saja, yaitu menyikat gigi dan bersiwak, karena keduanya punya pembahasan khusus yang tidak sesederhana daftar pembatal umum.
Khilaf Sikat Gigi Setelah Zawal (Tergelincir Matahari)
Di sinilah letak perbedaan yang paling sering ditanyakan. Meski secara umum tidak membatalkan, menyikat gigi dan bersiwak di siang hari Ramadhan tetap punya catatan hukum. Dalam kitab Nihayatuz Zain disebutkan bahwa terdapat 13 hal yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, salah satunya adalah bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal), yakni setelah masuk waktu Zuhur. NU Online menjelaskan bahwa hukum menyikat gigi pada siang hari Ramadhan dapat disamakan dengan hukum bersiwak, sebab keduanya bertujuan sama, yaitu membersihkan rongga mulut.
Kenapa dimakruhkan setelah zawal? Ada dua alasan yang disebut. Pertama, dikhawatirkan ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan puasa, dan potensi ini bertambah bila memakai pasta gigi. Kedua, alasan yang lebih mendasar, yaitu keutamaan bau mulut orang berpuasa. Dalam hadits sahih riwayat Abu Hurairah, Rasulullah menyampaikan bahwa bau mulut orang yang berpuasa kelak di sisi Allah lebih harum daripada aroma minyak misik atau kasturi (HR Al-Bukhari dan Muslim). Perubahan aroma mulut ini, yang dalam bahasa fikih disebut khuluf (kadang ditulis khaluf), muncul karena lambung kosong selama berpuasa dan biasanya mulai terasa setelah lewat waktu Zuhur.
Menariknya, bahkan di dalam mazhab Syafi'i sendiri, para ulama tidak satu suara. NU Online mencatat dua arus pendapat:
- Pendapat yang memakruhkan. Imam asy-Syafi'i sendiri memandang bahwa membiarkan bau mulut sejak tergelincir matahari sampai terbenam adalah sebuah kesunahan, bahkan ada keutamaan tersendiri dibanding menghilangkannya. Logikanya, ketika Allah mengaitkan bau mulut orang berpuasa dengan pahala yang besar, berarti bau itulah alasan penghargaan tersebut. Jika bau itu dihilangkan setelah zawal, sebagiannya seperti menghapus sesuatu yang justru bernilai istimewa di sisi Allah.
- Pendapat yang menganjurkan. Sebagian ulama Syafi'iyah, seperti Syekh Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami, berpendapat bahwa membersihkan mulut lebih utama daripada membiarkannya dalam keadaan bau. Beliau menganalogikan bahwa jika bau mulut saja sudah diapresiasi Allah, maka menghadap Allah dengan mulut bersih dan segar tentu lebih pantas dan lebih dihargai. Pendapat ini juga dinilai lebih realistis dan lebih ramah secara sosial, apalagi bagi yang shalat berjamaah.
Perlu digarisbawahi bahwa perdebatan ini bukan tentang mana yang halal dan mana yang haram, melainkan tentang mana yang lebih utama di antara dua kebaikan. Keduanya sama-sama berpijak pada dalil yang kuat. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, memberi rumusan yang membantu meletakkan persoalan ini secara proporsional: bersiwak tetap disunahkan sebelum zawal, dan baru menjadi makruh setelah Zuhur apabila sampai menghilangkan bau khas mulut orang yang berpuasa. Beliau juga mengingatkan bahwa meski makruh dan tidak membatalkan puasa, meninggalkan keutamaan itu tetap merupakan kerugian dari sisi pahala.
Hukum Memakai Pasta Gigi saat Berpuasa
Pertanyaan lanjutan yang hampir selalu menyertai: bagaimana kalau memakai pasta gigi? Untuk menjawabnya, NU Online merujuk penjelasan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab. Di sana disebutkan bahwa apabila seseorang bersiwak dengan siwak yang basah, lalu ada bagian dari air atau serpihan kayunya yang terlepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perselisihan pendapat. Demikian keterangan al-Faurani yang dikutip Imam an-Nawawi.
Dari sini NU Online menarik kesimpulan yang logis. Jika air pada siwak basah atau bahkan serpihan kayu siwak, yang notabene benda inti dari alat bersiwak, saja bisa membatalkan puasa ketika tertelan, apalagi pasta gigi yang rasanya kuat dan bukan bagian dari perintah syariat. Karena itu, orang yang berpuasa lalu menggosok gigi dengan pasta, selama tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja air atau pasta yang tertelan, walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Jadi memakai pasta gigi menambah dua hal sekaligus: potensi tertelan yang lebih besar dan rasa yang lebih terasa di rongga mulut. Dua hal inilah yang memperkuat sisi kemakruhan bila dilakukan di siang hari puasa. Bukan berarti pasta gigi haram, melainkan risikonya lebih tinggi sehingga sebaiknya dihindari saat berpuasa, atau minimal digunakan dengan sangat hati-hati dan pada waktu yang lebih aman.
Sebagai perbandingan yang menenangkan, NU Online juga menjelaskan bahwa berkumur ketika berwudhu tetap disunahkan bagi orang berpuasa, sampai tiga kali pada setiap wudhu. Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja saat berkumur yang wajar dan tidak berlebihan, hal itu tidak membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi kelonggaran untuk aktivitas yang memang diperintahkan, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan.
Siwak: Sunnah Nabi dan Kaitannya dengan Sikat Gigi
Karena hukum sikat gigi disamakan dengan bersiwak, ada baiknya kita mengenal kedudukan siwak itu sendiri. Bersiwak, yaitu membersihkan gigi dan mulut, adalah amalan yang disunahkan dalam Islam dan menjadi kebiasaan Nabi Muhammad. NU Online mencatat bahwa Nabi tidak pernah luput dari siwak: ketika bangun di malam hari, saat memulai aktivitas, dan setiap menjelang shalat. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa apabila Nabi bangun di malam hari, beliau segera menggosok mulutnya dengan siwak (HR Bukhari dan Muslim).
Anjuran bersiwak menjelang shalat bersandar pada sabda Nabi yang masyhur: kalau bukan karena khawatir memberatkan umatnya, niscaya beliau perintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain dari Sayyidah Aisyah yang dikeluarkan An-Nasa'i disebutkan bahwa siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan keridaan Allah. Karena itulah para ulama menggolongkan siwak sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
NU Online bahkan menukil dari kitab Thibbun Nabawi karya Al-Hafizh adz-Dzahabi bahwa siwak memiliki sepuluh kebaikan yang terpuji, di antaranya membersihkan mulut, mendatangkan ridha Allah, menguatkan gusi, menyegarkan napas, menguatkan penglihatan, dan menghilangkan bau mulut. Rangkaian keutamaan inilah yang membuat kebiasaan membersihkan mulut, baik dengan siwak maupun sikat gigi, punya nilai lebih daripada sekadar rutinitas kebersihan biasa, selama dilakukan pada waktu dan cara yang tepat bagi orang yang berpuasa.
Lalu, apakah bersiwak dengan kayu lebih utama daripada sikat gigi modern? KH Miftachul Akhyar menjelaskan bahwa kata siwak punya dua makna: sebagai alat, yaitu kayu arak yang dikenal luas, dan sebagai perbuatan, yaitu aktivitas membersihkan gigi dan mulut. Yang mendatangkan keutamaan sebenarnya adalah perbuatannya, bukan sekadar memiliki kayu siwak. Karena itu, kesunahan siwak bisa diperoleh dengan benda apa pun yang mampu menghilangkan kotoran dan bau mulut, termasuk sikat gigi biasa. Meski begitu, menggunakan kayu arak tetap dinilai lebih utama (afdhal).
Artinya, orang yang menyikat gigi dengan niat membersihkan mulut sejatinya sedang menghidupkan sunnah bersiwak, hanya saja dengan alat yang berbeda. Yang perlu diperhatikan tetaplah dua hal tadi: waktu (idealnya sebelum zawal saat berpuasa) dan kehati-hatian agar tidak ada yang tertelan.
Apa yang Membuat Puasa Batal saat Sikat Gigi
Setelah memahami hukum dasar dan khilafnya, mari pertegas satu hal yang sering bikin cemas: kapan sebenarnya menyikat gigi berujung membatalkan puasa? Jawabannya bukan pada aktivitas menyikatnya, melainkan pada tertelannya benda ke tenggorokan.
- Menelan air, pasta, atau serpihan sikat dengan sengaja. Ini jelas membatalkan, karena sama dengan memasukkan sesuatu ke jauf secara sadar dan atas kemauan sendiri.
- Air atau pasta yang tertelan meski tanpa sengaja saat menyikat gigi. Dalam kasus menyikat gigi, NU Online menegaskan bahwa apabila ada sedikit saja yang tertelan, walaupun tidak sengaja, puasanya batal. Ini karena menyikat gigi di siang hari bukan aktivitas yang diperintahkan syariat, sehingga tidak mendapat kelonggaran seperti berkumur wudhu yang wajar.
Perhatikan bahwa kelonggaran "tidak sengaja" itu bergantung pada konteks perbuatannya. Air yang tertelan tanpa sengaja saat berkumur wudhu yang wajar tidak membatalkan, tetapi air atau pasta yang tertelan saat menyikat gigi di siang hari bisa membatalkan karena aktivitasnya sendiri tidak diperintahkan dan berpotensi makruh. Perbedaan ini juga berlaku pada kasus lain, seperti perbedaan antara air yang masuk saat mandi wajib yang wajar dengan air yang masuk saat menyelam. Pemetaan lengkap perkara pembatal dan yang bukan pembatal, termasuk kasus seperti apakah menangis membatalkan puasa, bisa Anda pelajari terpisah.
Satu hal yang tidak berubah dalam semua kasus ini: puasa tetap harus diawali dengan niat yang benar. Sebersih apa pun mulut Anda, tanpa niat yang sah puasa tidak terhitung. Ketentuan niat puasa Ramadhan, termasuk keharusan berniat pada malam hari, dibahas di artikel niat puasa Ramadhan.
Waktu Aman Menyikat Gigi dan Tips Praktis
Dari seluruh uraian di atas, muncul panduan praktis yang cukup gamblang. NU Online menyarankan agar orang yang berpuasa menyikat gigi dan berkumur setelah makan sahur, atau maksimal sebelum matahari tergelincir (sebelum masuk waktu Zuhur). Tujuannya menjaga rongga mulut tetap bersih tanpa jatuh pada perkara yang berpotensi membatalkan maupun mengurangi keutamaan.
Berikut kerangka waktu yang bisa Anda jadikan pegangan:
- Setelah sahur, sebelum imsak dan Subuh. Ini waktu paling aman dan paling dianjurkan. Anda bebas memakai pasta gigi karena belum masuk waktu puasa, sehingga mulut segar sepanjang pagi.
- Pagi hari sebelum zawal. Bersiwak atau menyikat gigi di rentang ini masih tergolong sunnah menurut mazhab Syafi'i. Kalau memakai pasta, tetap hati-hati agar tidak ada yang tertelan, dan sebaiknya cukup dengan air atau siwak kering saja.
- Setelah zawal (lewat Zuhur). Di sinilah muncul kemakruhan menurut sebagian ulama, terutama bila bertujuan menghilangkan bau khas orang berpuasa. Kalau memang perlu, gunakan siwak kering atau sikat tanpa pasta secara ringan, dan tetap jaga jangan sampai ada yang tertelan.
- Setelah berbuka. Bebas seperti hari biasa, termasuk menyikat gigi dengan pasta.
Untuk mengetahui kapan tepatnya waktu Zuhur di kota Anda sebagai patokan zawal, Anda bisa memantau jadwal sholat harian. Menurut hemat redaksi, cara paling tenang menyikapi soal ini adalah menggeser kebiasaan menyikat gigi ke waktu sahur dan setelah berbuka. Dengan begitu, kebersihan mulut tetap terjaga sepanjang Ramadhan tanpa perlu mengkhawatirkan batal atau makruh di tengah hari.
Kesalahan Umum seputar Sikat Gigi saat Puasa
Bayangkan situasi ini. Menjelang Zuhur, mulut terasa tidak segar, dan Anda ragu antara menyikat gigi atau membiarkannya. Sebagian orang buru-buru menyimpulkan sendiri tanpa dasar, lalu keliru. Berikut beberapa salah paham yang paling sering terjadi:
- Mengira menyikat gigi pasti membatalkan puasa. Padahal menyikat gigi sendiri tidak membatalkan. Yang membatalkan adalah air, pasta, atau bulu sikat yang tertelan masuk tenggorokan.
- Menyamakan makruh dengan haram atau batal. Makruh setelah zawal itu berarti sebaiknya ditinggalkan karena mengurangi keutamaan, bukan berarti puasanya rusak. Selama tidak ada yang tertelan, puasa tetap sah walau dilakukan setelah Zuhur.
- Memakai pasta gigi dalam jumlah banyak di siang hari. Ini justru menambah risiko tertelan dan memperkuat sisi kemakruhan. Kalau terpaksa membersihkan mulut siang hari, cukup dengan air seperlunya atau siwak kering.
- Meninggalkan kebersihan mulut sama sekali karena takut batal. Islam sangat menganjurkan kebersihan. Solusinya bukan membiarkan mulut kotor seharian, tetapi mengatur waktunya, yaitu menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka.
- Mengira semua ulama sepakat soal kemakruhan setelah zawal. Nyatanya di internal mazhab Syafi'i pun ada dua pendapat. Sebagian memakruhkan, sebagian justru menganjurkan membersihkan mulut demi kenyamanan sosial. Perbedaan ini sah dan tidak perlu dipertentangkan berlebihan.
Untuk persoalan yang lebih khusus, misalnya Anda punya kondisi gigi atau mulut tertentu yang mengharuskan perawatan di siang hari, sebaiknya jangan mengandalkan tebakan sendiri. Silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya kepada ustadz setempat yang memahami detail kondisi Anda.
Jam berbuka dan Subuh hari ini. Waktu berbuka puasa mengikuti Maghrib setempat. Cek jam Subuh sampai Isya di jadwal sholat Jakarta hari ini, disalin dari tabel resmi Kementerian Agama RI lengkap dengan tabel 30 hari, atau buka jadwal sholat kota lain.
Sumber Rujukan
- NU Online - Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Berikut Penjelasannya
- NU Online - Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa
- NU Online Jatim - Hukum Sikat Gigi atau Bersiwak saat Siang Ramadhan
- NU Online - KH Miftachul Akhyar: Siwak Makruh Setelah Zuhur Jika Hilangkan Bau Puasa
- NU Online - Bersiwak: Kebiasaan Sehat Nabi saat Bangun Tidur
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


