NgajiaRujukan Keislaman Harian
Jadwal SholatDoa & DzikirKisah TeladanGaya HidupUmroh & HajiTanya UstadzKalkulator ZakatArah Kiblat
Thaharah

Urutan Wudhu yang Benar: Rukun, Sunnah, dan Tertibnya

Urutan wudhu yang benar menurut mazhab Syafi'i mengikuti enam rukun secara berurutan: niat bersamaan dengan basuhan pertama pada wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, lalu tertib. Tertib atau berurutan itu sendiri termasuk rukun, sehingga wudhu yang dikerjakan tidak berurutan dinilai tidak sah. Selebihnya, seperti basmalah, kumur, dan mengusap telinga, berstatus sunnah yang menyempurnakan.

Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia . Terbit . Terakhir diperbarui

Urutan Wudhu yang Benar: Rukun, Sunnah, dan Tertibnya

Urutan wudhu yang benar menurut mazhab Syafi'i mengikuti enam rukun secara berurutan: niat bersamaan dengan basuhan pertama pada wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, lalu tertib. Yang sering luput dipahami, tertib atau berurutan itu bukan sekadar anjuran kerapian, melainkan rukun keenam. Artinya urutannya sendiri ikut menentukan sah atau tidaknya wudhu. Selebihnya, seperti membaca basmalah, berkumur, dan mengusap telinga, berstatus sunnah: menyempurnakan pahala, tetapi tidak menggugurkan keabsahan bila ditinggalkan. Artikel ini memisahkan dengan tegas mana yang rukun dan mana yang sunnah, berdasarkan fikih mazhab Syafi'i sebagaimana dihimpun NU Online, serta menyebut pandangan Muhammadiyah pada titik yang memang berbeda.

Rukun Wudhu: Enam Fardhu yang Menentukan Sah

Perintah wudhu berpijak pada firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS Al-Maidah: 6)

Dari ayat inilah para ulama mazhab Syafi'i merumuskan rukun wudhu. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja menyebut fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib.

Penting untuk memahami apa arti "fardhu" di sini. NU Online merumuskannya dengan lugas: fardhu adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur atau tidak sah jika salah satunya ditinggalkan. Semuanya harus dilaksanakan, dan bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Ini yang membedakannya dari sunnah, yang menurut penjelasan NU Online berfungsi sebagai penyempurna ibadah dan tidak menentukan keabsahannya.

Key Takeaway: Rukun dan sunnah bukan sekadar beda tingkat pahala, tetapi beda konsekuensi. Meninggalkan satu rukun membuat wudhu batal dan harus diulang. Meninggalkan sunnah hanya mengurangi kesempurnaan, wudhunya tetap sah.

Masing-masing rukun punya batasan teknis yang perlu diketahui. Batasan muka membentang antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu, dan melebar di antara kedua telinga. Rambut yang tumbuh di wilayah itu, seperti alis, bulu mata, kumis, dan jenggot, wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit di bawahnya. Untuk tangan, yang dibasuh adalah seluruh kulit mulai ujung kuku dan sela-sela jari hingga kedua siku, jadi siku ikut terbasuh, bukan berhenti sebelumnya. Untuk kaki, yang wajib adalah telapak kaki beserta kedua mata kakinya, dan tidak harus sampai betis atau lutut.

Urutan Wudhu Lengkap Langkah demi Langkah

Berikut rangkaian wudhu yang memadukan rukun dan sunnah, mengikuti susunan yang disajikan NU Online. Tanda (rukun) menunjukkan langkah yang wajib, dan sisanya berstatus sunnah.

  1. Bersiwak atau menggosok gigi.
  2. Membaca basmalah pada awal wudhu.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, sebelum berkumur.
  4. Berkumur tiga kali.
  5. Menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) tiga kali lalu mengeluarkannya.
  6. Melafalkan niat.
  7. Menghadirkan niat di dalam hati berbarengan dengan basuhan pertama pada wajah (rukun).
  8. Membasuh wajah secara merata (rukun), disunnahkan tiga kali.
  9. Membasuh kedua tangan hingga siku (rukun), disunnahkan tiga kali.
  10. Mengusap sebagian kepala (rukun).
  11. Menyapu seluruh bagian kepala.
  12. Menyapu kedua telinga tiga kali.
  13. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki (rukun), disunnahkan tiga kali.
  14. Menghadap kiblat.
  15. Membaca doa setelah wudhu.

Soal niat, ada satu hal yang kerap terbalik dipahami. Niat itu pekerjaan hati, dan letaknya bukan sebelum wudhu dimulai, melainkan bersamaan dengan basuhan pertama pada wajah. Al-Mawardi mendefinisikan niat sebagai menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya, persis seperti niat shalat yang harus berbarengan dengan takbiratul ihram. Melafalkan niat dengan lisan sendiri berstatus sunnah, sebagai alat bantu agar hati lebih fokus.

NU Online mencantumkan beberapa lafal niat wudhu yang dapat dibaca sebelum membasuh wajah. Di antaranya:

نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaytu raf'al hadatsi lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat menghilangkan hadas karena Allah Ta'ala."

Atau dengan redaksi lain:

نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaytu fardhal wudhuu'i lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat melakukan fardhu wudhu karena Allah Ta'ala."

Adapun bacaan yang dianjurkan sesudah wudhu selesai, yaitu dua kalimat syahadat yang dilanjutkan permohonan agar termasuk golongan orang yang bertobat dan bersuci, sudah kami muat lengkap beserta lafal Arab, latin, dan artinya di halaman doa setelah wudhu. Doa ini bersumber dari hadits riwayat Imam Muslim dan Imam At-Tirmidzi.

Tertib: Kenapa Urutan Itu Sendiri Wajib

Inilah inti dari pertanyaan soal urutan wudhu. Dalam mazhab Syafi'i, tertib bukan pelengkap, melainkan rukun keenam. NU Online mendefinisikannya: yang dimaksud tertib adalah melakukan kegiatan wudhu secara berurutan, yakni dimulai dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Konsekuensinya tegas: jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan salah satunya.

Secara praktis, orang yang terlanjur membasuh kaki sebelum mengusap kepala tidak cukup dengan "menambal" bagian yang terlewat. Ia harus mengulang dari rukun yang urutannya terlanggar, karena yang rusak bukan cuma anggota badannya, melainkan susunannya.

Perlu diketahui, penilaian ini tidak tunggal di kalangan ulama. Muhammadiyah, lewat kajian yang disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Saad Ibrahim, justru mengangkat perbedaan ini sebagai contoh bahwa keragaman dalam fikih adalah hal yang lumrah. Dua pandangan itu berangkat dari ayat yang sama, Surat Al-Maidah ayat 6:

  • Tertib hukumnya sunnah. Pendapat ini menyoroti bahwa setiap anggota wudhu dalam ayat dihubungkan dengan kata sambung "wawu", yang dalam kaidah bahasa Arab tidak mengharuskan adanya urutan. Maka wudhu yang dikerjakan tidak berurutan tetap sah.
  • Tertib adalah rukun yang wajib. Pendapat ini melihat bahwa Allah menempatkan anggota wudhu yang diusap (kepala) di antara anggota yang dibasuh (muka, tangan, dan kaki). Dalam tradisi bahasa Arab, hal-hal sejenis biasanya disebutkan berurutan, sehingga penempatan yang berbeda ini dinilai menunjukkan adanya aturan khusus soal tertib.

Menariknya, tuntunan thaharah Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri mencantumkan tertib sebagai bagian dari tuntunan wudhu, dengan sandaran keumuman lafal hadits ibda'u bima bada'allahu bihi, "Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah!" (HR An-Nasa'i dan Ahmad). Jadi meskipun perdebatan teoretisnya ada, dalam praktik sehari-hari kedua arus besar keislaman di Indonesia sama-sama menuntunkan wudhu yang berurutan.

Catatan Redaksi: Karena praktiknya sama, tidak perlu ada ketegangan di sini. Kerjakan wudhu secara berurutan dan Anda aman menurut kedua pandangan sekaligus. Perbedaan tadi baru terasa dampaknya pada kasus tidak sengaja, misalnya ketika seseorang menyadari urutannya terlanjur tertukar.

Sunnah Wudhu yang Menyempurnakan

Syekh Abu Syuja' Al-Asfahani dalam Matn Ghayah At-Taqrib menyebut ada sepuluh perkara yang sunnah dilakukan dalam berwudhu: membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke tempat air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung, mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru, menyela-nyela rambut jenggot yang tebal, menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, tiga kali basuhan, dan berturut-turut. NU Online mencatat bahwa dalam perinciannya jumlah itu sebenarnya menjadi sebelas.

Beberapa rinciannya layak dicermati karena tidak sesederhana kelihatannya:

  • Basmalah dibaca di awal wudhu. Bila terlupa, masih bisa disusulkan di pertengahan. Namun bila sampai wudhu selesai belum juga dibaca, tak perlu dilakukan.
  • Mengusap telinga disunnahkan memakai air yang baru, bukan memanfaatkan sisa basah dari air yang dipakai mengusap kepala.
  • Menyela jenggot yang tebal hukumnya sunnah, sedangkan menyela jenggot yang tipis justru wajib, karena air memang harus sampai ke kulit di baliknya.
  • Menyela jari tangan dan kaki hukumnya sunnah, tetapi berubah menjadi wajib bila tanpa menyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari.
  • Mendahulukan yang kanan berlaku untuk kedua tangan dan kedua kaki. Untuk anggota yang bisa dibasuh sekaligus seperti kedua pipi, cukup sekali basuhan bersamaan.
  • Berturut-turut (muwalah), yaitu tidak ada jeda lama sampai anggota sebelumnya mengering, hukumnya sunnah bagi orang normal. Tetapi bagi orang dengan uzur seperti beser atau istihadhah, muwalah menjadi wajib.

Pada titik mengusap kepala, terdapat perbedaan yang nyata. Mazhab Syafi'i memadai dengan mengusap sebagian kecil kepala, bahkan sekadar sebagian rambut. Sementara tuntunan Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan mengusap kepala sekaligus dengan telinga cukup satu kali, dan kepala yang dimaksud adalah tempat tumbuhnya rambut, bukan rambutnya sendiri dan bukan hanya sebagian kepala. Bila tidak memakai sorban, dituntunkan mengusap kepala secara merata dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.

Syarat Sah Wudhu dan Penghalang Air

Urutan yang rapi belum menjamin wudhu sah bila syaratnya tidak terpenuhi. Dua hal paling sering menjadi masalah: airnya dan penghalangnya.

Soal air, mazhab Syafi'i membagi air menjadi empat kategori: air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Yang sah dipakai berwudhu adalah kategori pertama, yang disebut juga air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada tujuh macam yang termasuk di dalamnya: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hasil hujan es. Ketujuhnya disebut mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya.

Soal penghalang, ulama sepakat bahwa termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin menyebut contohnya secara eksplisit: lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda halnya dengan minyak cair, juga dengan noda tinta dan bekas kutek yang tinggal warnanya saja tanpa lagi ada zatnya. Penjelasan NU Online yang lain menegaskan bahwa cat atau tinta yang menempel di kulit semuanya harus dihilangkan lebih dahulu karena menghalangi kulit dari air wudhu, dan bila ada bagian kulit yang tertutup walau sebesar lubang jarum, maka wudhunya tidak sah.

Pro Tip: Yang menghalangi itu zatnya, bukan warnanya. Kutek dan lem wajib dibersihkan sebelum wudhu karena membentuk lapisan. Sebaliknya, bekas warna henna atau noda tinta yang zatnya sudah hilang tidak menghalangi air, sehingga wudhunya sah. Kalau ragu pada produk tertentu, cek apakah ia meninggalkan lapisan yang bisa dikelupas.

Hal yang Membatalkan Wudhu

Bagian ini sengaja diringkas karena pembahasannya luas dan bercabang. Dalam kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib karya Abu Syuja', sebagaimana diuraikan Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib Al-Mujib, perkara yang membatalkan wudhu ada enam:

  1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan, yaitu kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik yang suci seperti cacing dan mani, maupun yang tidak suci seperti darah dan kentut.
  2. Tidur tidak dalam keadaan duduk. Tidur dalam posisi duduk yang menetap, dengan pantat rapat seperti duduk bersila, tidak membatalkan.
  3. Hilangnya akal sebab mabuk, pingsan, atau gila.
  4. Bersentuhan kulit pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.
  5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
  6. Menyentuh lubang dubur manusia.

Perlu dicatat, masing-masing poin ini punya perincian yang tidak selalu intuitif. Sebagai contoh, dalam pembatal keempat, syaratnya kedua pihak sudah balig dan bukan mahram, serta yang dihitung adalah kulit, sehingga bersentuhan lewat kuku, rambut, atau gigi tidak membatalkan. Kami akan membahas tiap pembatal secara terpisah pada artikel tersendiri. Untuk kasus yang menyangkut kondisi pribadi Anda, silakan tanyakan lewat layanan tanya ustadz atau kepada ustadz setempat.

Kesalahan Umum dan Situasi Khusus

Setelah memahami rukun dan sunnahnya, ada beberapa hal yang sering keliru dalam praktik sehari-hari.

Mengira usapan kepala harus luas. Ini justru kebalikan dari anggapan umum. Dalam mazhab Syafi'i, mengusap sebagian kecil kepala sudah memadai, bahkan bisa hanya dengan meneteskan air atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menggerakkannya. Yang benar-benar keliru adalah mengusap rambut yang sudah berada di luar batas wilayah kepala. NU Online mencontohkan perempuan berambut panjang sampai sepunggung: mengusap ujung rambut itu tidak mencukupi karena sudah keluar dari batas kepala. Bagi yang mengikuti tuntunan Muhammadiyah, usapan memang dituntunkan merata ke seluruh kepala.

Kaki tidak sampai mata kaki. Mata kaki termasuk yang wajib terbasuh, bukan batas yang boleh disentuh sekadarnya. Begitu pula siku pada rukun ketiga. Sela-sela jari kaki juga wajib terkena air, dan bila air tidak bisa sampai tanpa menyela, maka menyela jari menjadi wajib.

Boros air. Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam Fiqhul Manhaji menempatkan boros dalam menggunakan air (atau sebaliknya, terlalu sedikit) sebagai perkara yang makruh saat wudhu. Rasulullah bersabda, "Jangan berlebihan!" Lalu ada yang bertanya, "Ya Rasulullah, apakah di dalam wudhu juga ada istilah berlebih-lebihan?" Rasul menjawab, "Iya, pada setiap hal, bisa saja ada berlebih-lebihannya." (HR Al-Hakim dan Ibnu Asakir). NU Online mengaitkan pemborosan ini dengan was-was, yaitu perasaan ragu apakah air sudah merata sehingga basuhan diulang berkali-kali.

Menambah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin juga dimakruhkan, begitu pula mendahulukan yang kiri, dan mengeringkan anggota wudhu dengan handuk tanpa uzur seperti kedinginan.

Wudhu saat memakai perban. Orang yang lukanya ditutup perban, gip, atau plester pada dasarnya harus melepas penutupnya saat wudhu. Namun bila melepasnya justru membahayakan, NU Online merinci urutannya: berwudhu seperti biasa sampai pada anggota yang diperban, bertayamum sebagai ganti membasuh luka yang tidak bisa terbasuh air, membasuh bagian yang tidak terluka dengan air, mengusap penutup luka dengan air bila penutup itu juga menutupi sebagian anggota yang sehat, lalu melanjutkan wudhu sampai selesai. Bila luka berada di dua anggota, misalnya wajah dan tangan, tayamumnya dilakukan dua kali sesuai jumlah anggota yang luka.

Air terbatas atau sedang di perjalanan. Ketiadaan air dan kondisi sakit adalah dua sebab yang membolehkan tayamum, sebagaimana isyarat Surat An-Nisa ayat 43. Perlu diingat, tayamum berbeda dengan wudhu: wudhu berfungsi menghilangkan hadas, sedangkan tayamum tidak menghilangkan hadas dan hanya menjadi sarana agar shalat diperbolehkan. Rukunnya pun lebih sedikit, yaitu empat: niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib. Perhatikan bahwa tertib tetap muncul di sini.

Setelah wudhu beres, Anda siap menunaikan shalat. Untuk rangkaian bacaannya, silakan lihat panduan bacaan sholat. Sedangkan bila yang perlu diangkat adalah hadas besar, bukan hadas kecil, rujukannya ada pada panduan cara mandi wajib.

Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.

FAQ

Pertanyaan seputar urutan wudhu

TApa urutan wudhu yang benar sesuai rukunnya?

Menurut mazhab Syafi'i, urutannya: (1) niat berbarengan dengan basuhan pertama pada wajah, (2) membasuh wajah, (3) membasuh kedua tangan sampai siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan (6) tertib. Enam hal ini adalah rukun, sehingga bila salah satunya tercecer, wudhunya tidak sah.

TApakah wudhu tidak berurutan tetap sah?

Menurut mazhab Syafi'i tidak sah, karena tertib termasuk rukun wudhu. Namun ada pendapat lain yang menilai tertib hanya sunnah, dengan alasan anggota wudhu di Surat Al-Maidah ayat 6 dihubungkan dengan kata sambung wawu yang tidak mengharuskan urutan. Muhammadiyah mengangkat perbedaan ini sebagai contoh keragaman fikih yang lumrah, meski tuntunan Majelis Tarjih sendiri tetap mencantumkan tertib.

TApa saja yang termasuk sunnah wudhu, bukan rukun?

Menurut Abu Syuja' dalam Matn Ghayah At-Taqrib ada sepuluh: membaca basmalah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke tempat air, berkumur, menghirup air ke hidung, mengusap luar dan dalam telinga dengan air baru, menyela jenggot yang tebal, menyela jari tangan dan kaki, mendahulukan yang kanan, tiga kali basuhan, dan berturut-turut. Meninggalkannya tidak membatalkan wudhu.

TApakah niat wudhu harus dilafalkan?

Tidak. Niat adalah pekerjaan hati dan wajib hadir berbarengan dengan basuhan pertama pada wajah, bukan sebelum wudhu dimulai. Melafalkan niat dengan lisan berstatus sunnah, fungsinya membantu hati agar lebih fokus.

TApakah memakai kutek atau lem membatalkan wudhu?

Bukan membatalkan, tetapi menghalangi sahnya. Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathul Muin menyebut lilin, minyak padat, tinta, dan kutek sebagai penghalang antara air dan anggota wudhu, sehingga harus dibersihkan lebih dahulu. Bahkan bila ada bagian kulit yang tertutup sebesar lubang jarum, wudhunya tidak sah. Yang tersisa berupa warna saja tanpa zatnya tidak menghalangi.

TBagaimana urutan wudhu bagi orang yang tangannya diperban?

Bila melepas perban membahayakan, urutannya: berwudhu seperti biasa sampai anggota yang diperban, bertayamum sebagai ganti membasuh luka, membasuh bagian yang tidak terluka dengan air, mengusap penutup luka dengan air bila menutupi sebagian anggota yang sehat, lalu melanjutkan wudhu sampai selesai. Bila luka ada di dua anggota, tayamum dilakukan dua kali.

Artikel Terkait

Bacaan lain seputar thaharah