
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik sebagai wujud syukur sekaligus pendekatan diri kepada Allah. Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i yang dianut kebanyakan muslim Indonesia, hukum qurban adalah sunnah muakkad, sedangkan mazhab Hanafi menilainya wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang bepergian. Ketentuan pokoknya ringkas: satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang, disembelih setelah shalat Idul Adha sampai akhir 13 Dzulhijjah, lalu dagingnya dibagikan dalam keadaan mentah. Seluruh ketentuan dalam artikel ini mengacu pada laman NU Online beserta jaringan regionalnya dan BAZNAS.
Pengertian dan Hukum Qurban
Kata kurban berasal dari bahasa Arab qariba, yaqrabu, qurban yang berarti dekat. Menurut istilah syariat, sebagaimana dijelaskan NU Online, kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ibadah ini sering juga disebut udhiyah dalam kitab-kitab fikih.
Soal hukumnya, para imam mazhab berbeda pendapat, dan perbedaan ini penting disajikan apa adanya. NU Online menuliskan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang dikuatkan, dan ketentuan ini dikukuhkan oleh Imam Malik serta Imam asy-Syafi'i. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak sedang dalam keadaan safar (bepergian) hukumnya wajib. Keterangan ini dinukil NU Online dari Ibnu Rusyd al-Hafid dalam Bidayatul Mujtahid juz 1 halaman 314. Jadi perbedaannya jelas: jumhur (mayoritas) memandangnya sunnah muakkad, sementara Hanafi memandangnya wajib bagi yang mampu.
Meski jumhur menghukuminya sunnah, penekanannya sangat kuat. NU Online Jatim menjelaskan bahwa dalam pandangan Syafi'iyah, meninggalkan kurban bagi yang mampu bisa berstatus makruh, dan hukum ini bahkan bisa berubah menjadi wajib apabila kurban itu dinazarkan. Dasar perintahnya adalah firman Allah dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang menjadi rujukan disyariatkannya kurban:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Latin: Fa shalli lirabbika wanhar.
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS Al-Kautsar: 2)
Selain ayat ini, ada banyak hadits yang mendorong kurban. NU Online menukil sabda Nabi yang cukup keras nadanya bagi orang yang mampu tetapi enggan berkurban: siapa yang memiliki kelapangan lalu tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Hadits ini oleh para ulama dipakai untuk menegaskan betapa ditekankannya ibadah ini, bukan untuk mewajibkannya dalam kerangka mazhab Syafi'i.
Menariknya, meski hanya sunnah menurut pandangan jumhur, kurban adalah ibadah yang tidak pernah ditinggalkan Nabi Muhammad sejak disyariatkan sampai beliau wafat. NU Online menempatkan kurban sebagai salah satu ibadah yang menjalin sekaligus dua arah hubungan, yaitu hubungan vertikal kepada Allah lewat ketaatan menyembelih, dan hubungan horizontal kepada sesama lewat berbagi daging kepada yang membutuhkan. Karena itu, meski sunnah, ia menempati posisi yang istimewa di antara amaliyah Hari Raya, dan bagi keluarga yang berkelapangan sangat sayang untuk dilewatkan.
Syarat Hewan Qurban
Tidak semua hewan sah dijadikan qurban. Hewan qurban harus dari jenis binatang ternak (an'am), yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing (termasuk domba atau biri-biri). Di sinilah salah satu pembeda tegas dengan aqiqah: pada aqiqah ada satu laman NU yang menyebut keringanan sampai ayam bagi yang sangat tidak mampu, sedangkan pada qurban tidak ada keringanan semacam itu. Unggas seperti ayam tidak sah untuk qurban.
Usia minimal hewan
NU Online dan BAZNAS menyebut batas usia yang harus dipenuhi agar sah:
- Unta: minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi dan kerbau: minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kambing biasa (kacang atau jawa): minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Domba atau biri-biri: berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun, terutama jika giginya sudah tanggal (dalam bahasa Jawa disebut powel).
Ketentuan usia ini sama persis dengan syarat hewan aqiqah, karena keduanya memang bersandar pada aturan sembelihan yang serupa. Menurut NU Online Jatim, boleh berkurban dengan hewan jantan maupun betina, hanya saja berkurban dengan hewan jantan dinilai lebih utama karena umumnya dagingnya lebih enak.
Adapun soal jenis mana yang paling utama, para ulama justru berbeda selera. NU Online Lampung mengutip Ibnu Rusyd bahwa menurut Imam Malik yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta, sedangkan menurut Imam asy-Syafi'i urutannya terbalik, yaitu unta lebih utama, disusul sapi, baru kambing. Perbedaan ini menyangkut keutamaan, bukan keabsahan, sehingga hewan jenis apa pun yang memenuhi syarat usia dan bebas cacat tetap sah dijadikan qurban. Jadi tidak perlu merasa kurang afdal hanya karena berkurban dengan seekor kambing.
Bebas dari cacat
Hewan qurban harus sehat dan bebas dari cacat yang mengurangi dagingnya. NU Online merangkum empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban, bersandar pada hadits dari al-Bara' bin 'Azib (hadits hasan shahih riwayat at-Tirmidzi nomor 1417 dan Abu Dawud nomor 2420):
- Buta sebelah ('aura') yang tampak jelas kebutaannya.
- Sakit (maridhah) yang tampak jelas sakitnya.
- Pincang ('arja') yang tampak jelas pincangnya.
- Sangat kurus ('ajfa') sampai tidak lagi memiliki sumsum tulang.
NU Online Lampung menambahkan nuansa yang menarik: ada cacat yang tidak menghalangi sahnya qurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya, karena cacat semacam ini tidak mengurangi daging. Sebaliknya, hewan yang putus telinga atau ekornya tetap tidak sah, sebab cacat itu mengurangi bagian yang bisa dimanfaatkan. Prinsipnya, semakin cacat itu berdampak pada berkurangnya daging, semakin ia berpengaruh pada keabsahan.
Jumlah Orang per Hewan dan Patungan
Salah satu pertanyaan paling sering muncul menjelang Idul Adha adalah berapa orang yang boleh berbagi satu hewan. NU Online menjelaskannya dengan tegas: berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan untuk tujuh orang. Artinya:
- Satu kambing atau domba = untuk satu orang (bisa diniatkan sekaligus untuk pahala satu keluarga).
- Satu sapi, kerbau, atau unta = untuk maksimal tujuh orang.
Ketentuan tujuh orang ini bersandar pada hadits dari Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa para sahabat diperintahkan berserikat dalam menyembelih unta dan sapi, setiap tujuh orang untuk satu ekor. Karena itu, patungan (berserikat dalam satu hewan) hanya sah untuk sapi atau unta, dan tidak untuk kambing.
NU Online Jatim menegaskan batasnya: patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, dan patungan sapi yang melebihi tujuh orang juga tidak dibolehkan. Bila batas ini dilampaui, misalnya satu sapi untuk delapan orang atau satu kambing untuk dua orang, maka menurut NU Online penyembelihan itu tidak sah sebagai qurban dan hanya bernilai sedekah daging biasa. Model pembiayaan seperti arisan qurban atau tabungan bersama pada dasarnya boleh, sepanjang hasil akhirnya tetap mematuhi rambu ini: satu peserta memegang minimal satu per tujuh bagian sapi atau satu ekor kambing utuh, bukan sekadar iuran tanpa memperhatikan kapasitas hewan.
Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu qurban jauh lebih sempit daripada aqiqah, dan inilah yang membuatnya perlu direncanakan. NU Online menjelaskan bahwa penyembelihan dimulai pada pagi hari 10 Dzulhijjah, yaitu setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Menyembelih sebelum shalat Id berlangsung tidak dihitung sebagai qurban, melainkan sekadar sembelihan biasa untuk konsumsi.
NU Online mengutip Syekh Wahbah az-Zuhaili bahwa seluruh ulama sepakat waktu yang paling baik untuk menyembelih adalah tepat setelah shalat Idul Adha selesai. Inilah alasan banyak masjid dan panitia mendahulukan penyembelihan pada pagi 10 Dzulhijjah, meski secara hukum menyembelih pada hari-hari tasyrik berikutnya tetap sah. Bila Anda berkurban lewat lembaga atau panitia yang mengantre banyak hewan, tidak perlu risau seandainya giliran hewan Anda baru terlaksana pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah, karena semuanya masih di dalam rentang waktu yang sah.
Rentang waktunya berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah (hari nahar) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Batas akhir penyembelihan adalah pada 13 Dzulhijjah atau di penghujung hari tasyrik, sebelum matahari terbenam. Sepanjang rentang ini, penyembelihan boleh dilakukan siang maupun malam. Bila lewat dari waktu tersebut, hewan yang disembelih tidak lagi terhitung sebagai qurban.
Adapun rukun, syarat sah, adab, dan bacaan doa saat menyembelih (basmalah, shalawat, takbir, dan doa agar diterima) tidak kami ulang di sini karena sudah dibahas tuntas pada artikel doa menyembelih ayam, yang ketentuannya juga berlaku untuk hewan qurban. Rangkaian ibadah pada hari rayanya sendiri, mulai dari tata cara shalat sampai sunnah-sunnahnya, bisa Anda pelajari pada panduan sholat Idul Adha dan Lebaran Haji Idul Adha.
Pembagian dan Larangan Daging Qurban
Setelah hewan disembelih, ada tanggung jawab berikutnya, yaitu membagi dagingnya dengan benar. Secara umum, NU Online menyebut daging qurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga (termasuk yang berkecukupan), dan sepertiga untuk orang yang berkurban sendiri. Meski demikian, memperbanyak pemberian kepada fakir miskin dinilai lebih utama.
Boleh saja sebagian daging diberikan kepada kerabat atau tetangga yang berkecukupan, jadi tidak harus semuanya jatuh ke fakir miskin. Namun inti perintahnya adalah agar kaum fakir ikut merasakan kegembiraan pada Hari Raya Idul Adha, sehingga porsi terbesar sebaiknya tetap diarahkan kepada mereka. Bila Anda menyalurkan qurban lewat lembaga ke daerah lain, pastikan penyalurannya diusahakan masih dalam rentang hari tasyrik agar manfaatnya tepat waktu.
Untuk qurban sunnah, orang yang berkurban boleh ikut memakan dagingnya, maksimal sepertiga bagian, dan lebih baik lagi bila ia menyedekahkan sebagian besarnya. Berbeda halnya dengan qurban yang dinazarkan: seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan orang yang berkurban tidak boleh memakannya sedikit pun. NU Online menyandarkan anjuran memberi makan fakir ini pada firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 28.
Di sinilah letak pembeda paling praktis dengan aqiqah. Daging qurban dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah atau segar, sebagaimana ditegaskan NU Online, sedangkan daging aqiqah justru dianjurkan dimasak lebih dahulu baru dibagikan. Jadi jangan sampai tertukar aturan pembagiannya.
Larangan menjual bagian qurban
Ada larangan yang sering dilanggar tanpa disadari: menjual bagian dari hewan qurban. NU Online menukil KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib halaman 207 bahwa orang yang berkurban haram menjual sebagian dari daging, bulu, atau kulit hewan qurban, dan hal ini berlaku baik pada qurban yang dinazarkan (wajib) maupun qurban sunnah. Maka menjual kulit qurban untuk kas panitia, misalnya, termasuk yang dilarang.
Upah tukang jagal
Terkait ongkos penyembelihan, NU Online Jabar menjelaskan bahwa orang yang berkurban boleh membayar upah kepada tukang jagal atau tim yang mengurus hewan qurban, tetapi upah itu harus dibayar dengan harta lain, bukan dengan daging atau kulit hewan qurban. Mengupah jagal dengan potongan daging qurban tidak diperbolehkan karena berarti menjadikan bagian qurban sebagai imbalan jasa. Namun, jika orang yang berkurban memberikan daging atau kulit kepada panitia yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, bukan sebagai upah, maka pemberian itu boleh. Keterangan ini dinukil dari Syekh Muhammad Ibrahim al-Baijuri.
Qurban untuk Orang Meninggal dan Bedanya dengan Aqiqah
Banyak orang ingin berqurban atas nama orang tua atau kerabat yang sudah wafat. Dalam soal ini para ulama berbeda pendapat, dan kami menyajikan keduanya apa adanya alih-alih diam-diam memilih satu.
Menurut pendapat kuat di kalangan Syafi'iyah, sebagaimana dijelaskan BAZNAS dengan mengutip Imam an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, tidak sah berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal, kecuali jika almarhum memang pernah berwasiat sebelum wafatnya. Bila ada wasiat, kurban atas namanya sah dilaksanakan, pahalanya sampai kepada almarhum, dan dagingnya wajib disedekahkan seluruhnya sehingga pelaksana maupun keluarganya tidak boleh memakannya.
Di sisi lain, ada pendapat dalam mazhab Syafi'i sendiri yang lebih longgar. NU Online Jombang menukil Imam Rafi'i, dengan sandaran keterangan Imam Qalyubi dalam Hasyiyah Qalyubi wa Umairah, bahwa boleh dan sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal sekalipun ia tidak pernah berwasiat semasa hidupnya. Selain itu, NU Online Jateng menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan seseorang berkurban lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah wafat, dan menurut Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' juz 8 halaman 406 pahala itu dapat sampai kepada mayit.
Karena persoalan ini benar-benar diperselisihkan, sebaiknya tidak memutuskan sendiri dari satu artikel mana pun. Bila Anda berniat berqurban untuk orang tua yang telah wafat, tanyakan lebih dahulu kepada ustadz setempat lewat rubrik Tanya Ustadz untuk menyesuaikan dengan situasi Anda.
Terakhir, penting menegaskan sekali lagi bahwa qurban berbeda dari aqiqah, karena keduanya kerap tertukar dalam praktik. Qurban adalah ibadah tahunan pada Idul Adha sebagai wujud syukur dan ketaatan, sedangkan aqiqah adalah syukur atas kelahiran anak yang waktunya jauh lebih luas. Daging qurban dibagikan mentah, sedangkan daging aqiqah dimasak lebih dahulu. Memahami perbedaan ini menjaga kita dari salah niat dan salah cara membagi. Pada akhirnya, qurban bukan soal seberapa besar hewan yang disembelih, melainkan soal ketundukan kepada perintah Allah dan kepedulian kepada sesama, tepat pada hari ketika sebagian besar umat merayakan Idul Adha.
Sumber Rujukan
- NU Online - Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban (sunnah muakkad Syafi'i vs wajib Hanafi per Ibnu Rusyd, jenis hewan, pembagian sepertiga)
- NU Online - Perhatikan 2 Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi (usia unta, sapi, kambing, domba)
- NU Online Jatim - Panduan Praktis Ibadah Kurban (makruh meninggalkan, wajib bila dinazari, jantan lebih utama)
- NU Online - Syarat-Syarat Sah Qurban II (empat cacat hewan: buta, pincang, sakit, kurus)
- NU Online Lampung - Berikut Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban (hadits al-Bara' Tirmidzi 1417, cacat yang tidak membatalkan)
- NU Online - Kapan Batas Penyembelihan Hewan Kurban? (setelah shalat Idul Adha sampai akhir 13 Dzulhijjah)
- NU Online Lampung - Tata Cara Pembagian Daging Kurban (dibagi mentah, larangan menjual, tiga bagian)
- NU Online - Bolehkah Kurban Satu Kambing secara Patungan? (kambing satu orang, sapi dan unta tujuh orang, hadits Jabir)
- NU Online Jatim - Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi (maksimal tujuh orang, kambing tidak boleh patungan)
- NU Online Jabar - Hukum Daging Hewan Kurban Dijadikan Upah untuk Tukang Jagal (upah dari harta lain, bukan daging/kulit)
- NU Online Jombang - Hukum Melaksanakan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat (Imam Rafi'i, boleh tanpa wasiat)
- NU Online Jateng - Hukum Kurban dan Aqiqah untuk Orangtua yang Telah Wafat (hadiah pahala, al-Majmu' Nawawi)
- BAZNAS - Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal (Imam Nawawi Minhaj ath-Thalibin, tidak sah tanpa wasiat)
- Quran Kemenag - Surat Al-Kautsar ayat 1-3 (dalil ayat 2)
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas, dan dalil serta kutipannya dicocokkan dengan sumber oleh tim redaksi sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


