
Haji furoda adalah pemberangkatan haji memakai visa mujamalah, yaitu visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang berada di luar kuota resmi Indonesia, sehingga jamaah bisa berangkat tanpa mengantre bertahun-tahun. Jalur ini diakui undang-undang, bukan jalur gelap. Namun justru di sinilah letak persoalannya: karena berada di luar kuota yang dikelola pemerintah, perlindungan negara atasnya terbatas, dan lahan penipuannya luas. Artikel ini menjelaskan apa itu visa mujamalah, bagaimana dasar hukumnya berubah pada 2025, bedanya dengan haji reguler dan haji khusus, keabsahannya secara syar'i, struktur biayanya, serta cara memastikan penyelenggaranya benar-benar resmi.
Apa Itu Haji Furoda dan Visa Mujamalah
Setiap tahun, Arab Saudi memberi Indonesia sejumlah kuota haji. Semua jamaah haji reguler dan haji khusus berangkat dari kuota itu, dan karena peminatnya jauh melebihi jatahnya, muncullah antrean panjang yang kita kenal. Haji furoda berdiri di luar sistem tersebut.
Visa mujamalah adalah visa haji undangan yang diterbitkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Karena bukan bagian dari kuota Indonesia, pemegangnya tidak perlu masuk daftar tunggu. Inilah satu-satunya daya tarik utamanya, dan sekaligus alasan harganya melambung.
Yang penting dipahami sejak awal, dan sering tidak diketahui calon jamaah: pemerintah Indonesia tidak punya kendali sama sekali atas siapa yang mendapat visa ini. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, menjelaskan bahwa pemberian visa mujamalah pada prinsipnya merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi kepada pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara Saudi dan pemerintah setempat.
Bagaimana alurnya? Menurut keterangan Eko, visa itu diberikan pihak kerajaan kepada para emir dan para pimpinan, yang kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, lalu diteruskan ke kedutaan besar Arab Saudi di masing-masing negara. "Siapa yang dipilih berdasarkan rekomendasi dari kedutaan Saudi di masing-masing negara," ujarnya di Jeddah pada 5 Juli 2022. Ia menegaskan Kemenag maupun Kementerian Luar Negeri Indonesia "sama sekali tidak punya akses siapa yang diberikan visa mujamalah undangan raja ini".
Ada satu keterangan Eko yang layak direnungkan pembaca sebelum membaca bagian biaya nanti. Ketika ditanya soal visa tersebut dijual dengan harga fantastis, ia menjawab, "Saya enggak tahu, mestinya desainnya itu gratis. Tapi di luar itu saya enggak mau comment." Artinya, secara desain, visa mujamalah adalah undangan kehormatan, bukan komoditas dagang. Harga ratusan juta yang beredar di pasaran bukan harga visanya, melainkan harga akses dan paket layanan di sekitarnya.
Dasar Hukum Haji Furoda: dari UU 8/2019 ke UU 14/2025
Bagian ini yang paling banyak beredar keliru di internet, termasuk di artikel-artikel yang belum diperbarui. Aturannya sudah berubah, dan perubahannya cukup mendasar.
Aturan lama: UU Nomor 8 Tahun 2019
Sebelum 2019, praktik haji nonkuota tidak diakui pemerintah. NU Online mencatat bahwa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008, praktik haji furoda tidak diakui karena berada di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia. Pemerintah kemudian melegalkannya melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Cara UU 8/2019 melegalkannya menarik untuk diperhatikan, karena bentuknya adalah larangan dengan satu pengecualian. Pasal 17 ayat (1) menyatakan visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji. Lalu ayat (2) mengecualikan larangan itu bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Jadi visa nonkuota pada dasarnya terlarang, dan mujamalah adalah satu-satunya pintu keluarnya.
Pasal 18 kemudian mengatur dua kewajiban. Ayat (2) menegaskan warga negara Indonesia pemegang undangan visa haji mujamalah wajib berangkat melalui PIHK. Ayat (3) mewajibkan PIHK yang memberangkatkan mereka untuk melapor kepada Menteri. Inilah rumusan yang selama bertahun-tahun dikutip Kemenag dan media, dan yang mungkin pernah Anda baca.
Aturan berlaku: UU Nomor 14 Tahun 2025
Pada 2025, ketentuan itu diubah. UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dua hal berubah di titik yang persis kita bahas:
- Pasal 17 dihapus. Larangan umum atas visa haji di luar kuota beserta pengecualiannya tidak lagi ada dalam bentuk semula.
- Pasal 18 ditulis ulang. Rumusan barunya menyebut visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Lalu warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib memilih salah satu dari dua jalan: berangkat melalui PIHK, atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri.
Perhatikan kata "atau" itu. Kewajiban lewat PIHK yang dulu tunggal kini menjadi salah satu dari dua opsi. Bagian penjelasan undang-undang menegaskan bahwa yang dimaksud "visa haji nonkuota" antara lain visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri. Jadi istilah furoda kini disebut eksplisit di dalam undang-undang, tidak lagi hanya tersirat lewat kata mujamalah.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, termasuk yang paling awal menyorotinya. Melalui keterangan tertulis kepada NU Online pada 6 November 2025, ia menyebut penyelenggaraan haji furoda dan haji dengan visa mujamalah "juga bisa diurus secara mandiri oleh jamaah sendiri tanpa perlu melalui perantara jasa travel resmi/PIHK". Menurutnya, ketentuan itu memberi keleluasaan penuh kepada masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen, pengajuan visa, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, sampai penerbangan.
Ada satu tambahan baru yang justru menguntungkan calon jamaah dan jarang dibicarakan. Pasal 18 ayat (3) versi baru mewajibkan PIHK yang memberangkatkan pemegang visa nonkuota untuk membuat perjanjian tertulis dengan jemaah, di samping melapor kepada Menteri. Penjelasan undang-undang menyebut perjanjian tertulis itu memuat hak dan kewajiban bagi para pihak. Kalau Anda memakai jalur PIHK, dokumen ini adalah hak Anda, bukan formalitas yang boleh ditawar.
Meski begitu, Mustolih mengingatkan bahwa aturan turunannya belum siap. Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan peraturan turunan sampai petunjuk teknisnya "agar tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaan regulasi". Undang-undang sendiri memang menyerahkan rincian visa haji nonkuota untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Bedanya Haji Furoda, Haji Reguler, dan Haji Khusus
NU Online merangkum bahwa ada tiga cara resmi berhaji bagi muslim Indonesia. Berikut perbedaannya, dengan catatan bahwa angka antrean bergerak dari tahun ke tahun dan berbeda tiap provinsi.
- Haji reguler. Haji kuota pemerintah yang dikelola Kementerian Agama. Ini yang paling banyak dipakai masyarakat, dan akibatnya antreannya paling panjang. NU Online pada Juli 2022 menyebut antreannya sampai dengan 30 tahun, sesuai wilayah provinsi.
- Haji khusus (ONH Plus). Tetap memakai kuota pemerintah, tetapi diselenggarakan PIHK dengan pembiayaan dan pelayanan yang berbeda. Antreannya lebih pendek, disebut NU Online sekitar 5 sampai 9 tahun, dengan biaya lebih mahal dari reguler. Besaran kuotanya dipatok undang-undang: Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan sisanya untuk reguler.
- Haji furoda. Di luar kuota pemerintah, memakai visa nonkuota undangan Saudi, tanpa antre, dengan biaya berkali lipat. Tidak dikelola pemerintah.
Perbedaan yang paling menentukan bukan soal antre atau harga, melainkan soal siapa yang bertanggung jawab kalau gagal berangkat. Mustolih Siradj menjelaskan bahwa dalam UU PIHU, pemerintah hanya bertanggung jawab pada visa yang berasal dari kuota resmi otoritas Arab Saudi, yang punya ketentuan standar pelayanan yang jelas. Adapun pengurusan haji furoda, katanya, "murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jamaahnya sebagai kegiatan bisnis murni", dan bukan lagi urusan pemerintah dengan jamaah.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat itu, Hilman Latief, menegaskan Kemenag tidak mengelola haji furoda dengan visa mujamalah karena visa undangan tersebut dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai penghargaan, penghormatan, dan dukungan diplomatik. "Tapi tetap dengan catatan bahwa visa itu sangat terbatas," ujarnya di Makkah pada 2 Juli 2022. Untuk gambaran skalanya, ia menyebut saat itu sudah ada sekitar 1.600 sampai 1.700 jamaah visa mujamalah yang terlapor ke Kemenag.
Kalau Anda ingin membandingkan komponen pembiayaan antarjalur secara lebih rinci, tersedia halaman biaya umroh dan haji di situs ini.
Keabsahan Haji Furoda dan Soal Etika Antre
Pertanyaan yang wajar muncul: kalau berangkatnya lewat jalur "istimewa", apakah hajinya tetap sah?
Jawabannya perlu diletakkan pada tempatnya. Keabsahan haji ditentukan oleh terpenuhinya rukun haji, bukan oleh jenis visa atau jalur administratif keberangkatan. Menurut rumusan yang dihimpun NU Online, rukun haji ada enam: ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa'i, tahallul, dan tertib. Tidak satu pun dari keenamnya berkaitan dengan dokumen keimigrasian. Selama jamaah furoda berihram, wukuf di Arafah pada waktunya, tawaf, sa'i, dan bertahallul, hajinya sah persis seperti jamaah reguler yang mengantre 30 tahun. Sebaliknya, visa yang paling mahal sekalipun tidak menambal wukuf yang terlewat.
Perlu kami sampaikan apa adanya: dari laman-laman yang kami telusuri, pembahasan haji furoda di media keislaman arus utama nyaris seluruhnya bergerak di ranah regulasi dan perlindungan konsumen, bukan di ranah perdebatan sah atau tidak sah. Itu sendiri sudah menjadi petunjuk bahwa keabsahannya memang bukan titik sengketa.
Yang memang layak didiskusikan adalah dimensi etika dan keadilannya. Dalam fikih, kewajiban haji bergantung pada istitha'ah atau kemampuan. NU Online menjelaskan bahwa kewajiban haji tidak hanya ditentukan keinginan atau kesiapan spiritual, tetapi juga kemampuan nyata: kemampuan fisik, kesehatan, keamanan perjalanan, dan kemampuan finansial. Landasannya firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97 tentang kewajiban haji bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Dari sudut ini, orang yang benar-benar mampu secara finansial dan fisik sesungguhnya sedang memenuhi syarat wajib haji, dan menyegerakannya adalah hal yang dianjurkan. Maka menghakimi orang yang mampu membayar jalur furoda sebagai "menyerobot antrean" tidak sepenuhnya adil, apalagi kuota furoda memang bukan kuota Indonesia sehingga tidak mengurangi jatah siapa pun di daftar tunggu.
Di sisi lain, kegelisahan sosialnya juga nyata dan tidak pantas diremehkan. NU Online menyoroti bahwa di negeri dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, banyak orang mendaftar ketika tubuh masih kuat tetapi baru memperoleh giliran saat rambut mulai memutih. Ketika sebagian orang bisa berangkat tahun ini juga hanya karena punya uang lebih, wajar bila muncul rasa tidak nyaman. Menurut hemat redaksi, sikap yang sehat adalah menempatkan keduanya sekaligus: tidak menuduh jamaah furoda berbuat dosa, dan tidak pula menjadikan jalur berbayar sebagai ukuran kemuliaan seseorang. Haji tetap panggilan, bukan transaksi.
Struktur Biaya Haji Furoda dan Sebab Mahalnya
Inilah bagian yang paling sering dicari, dan yang paling perlu kejujuran. Tidak ada tarif resmi haji furoda, dan tidak akan pernah ada selama pemerintah tidak mengelolanya. Yang beredar adalah harga pasar yang dipatok masing-masing agen, berubah tiap musim, dan bergantung pada kebijakan Saudi yang bisa berganti cepat.
Supaya Anda punya gambaran tanpa kami mengarang angka, berikut angka-angka yang benar-benar pernah dilaporkan NU Online, lengkap dengan tanggalnya. Perhatikan betapa jauh selisihnya, bahkan antarlaporan di pekan yang sama:
- 4 Juli 2022: dalam pemberitaan soal sanksi bagi travel ilegal, NU Online menyebut biaya haji furoda "berkisar antara 300-500 juta rupiah".
- 4 Juli 2022: dalam laporan kasus 46 jamaah yang gagal berangkat, disebut para korban telah mengeluarkan biaya "kisaran 200-300 juta".
- 6 Juli 2022: mengutip laman sebuah penyelenggara, NU Online menyebut tawaran berkisar US$ 19.000 atau sekitar Rp 270 jutaan. NU Online sendiri langsung menambahkan bahwa biaya itu "tidak mengikat dan akan mengalami penyesuaian pada saat proses pendaftaran Visa Haji Mujamalah yang dibuka oleh pemerintah Arab Saudi".
- 30 Mei 2025: Komnas Haji menggambarkan bandrolnya "dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jamaah".
Empat angka, empat rentang berbeda. Kesimpulan yang jujur bukanlah "biaya haji furoda sekian", melainkan bahwa angkanya bergerak dan hanya bisa dipastikan ke penyelenggara berizin pada musim berjalan. Jangan memakai angka artikel mana pun, termasuk artikel ini, sebagai patokan tawar-menawar.
Lalu ke mana uang sebanyak itu pergi, dan kenapa selisihnya begitu jauh dari haji reguler? Beberapa sebabnya bisa dilacak dari keterangan resmi:
- Pasokan visa sangat terbatas dan dikuasai satu pihak. Visanya hanya diterbitkan Saudi, jumlahnya "sangat terbatas" kata Hilman Latief, dan alokasinya ditentukan kedutaan Saudi. Barang yang pasokannya sempit dan permintaannya luas selalu mahal. Ironisnya, seperti kata Konjen Eko Hartono, "mestinya desainnya itu gratis".
- Tidak ada subsidi dan tidak ada patokan pemerintah. Berbeda dari haji reguler, tidak ada komponen yang ditanggung negara dan tidak ada standar pelayanan yang dipatok. NU Online mencatat jamaah furoda mendaftarkan diri dengan menyetorkan dananya langsung kepada agen perjalanan.
- Harga dipatok dalam dolar. Tawaran US$ 19.000 pada 2022 itu contohnya. Konsekuensinya, nilai rupiah yang harus Anda siapkan ikut bergerak mengikuti kurs, bahkan ketika harga dolarnya tidak berubah.
- Paket layanannya kelas atas. NU Online merinci fasilitas yang ditawarkan: tanpa antre, visa mujamalah, hotel bintang lima, maktab haji khusus furoda, hotel transit di Mina, tenda ber-AC di Arafah, penerbangan, dan fasilitas lainnya.
Risiko dan Modus Penipuan Haji Furoda
Bagian ini bukan menakut-nakuti. Kasusnya nyata, korbannya banyak, dan uangnya ratusan juta.
Ketika 46 jamaah dipulangkan dari Jeddah
Musim haji 2022 diwarnai gagalnya 46 jamaah yang menggunakan jalur haji furoda. Mereka diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel, yang menurut pemberitaan NU Online tidak terdaftar di Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji dan umrah. Para jamaah memang memegang visa haji, tetapi visa itu berasal dari Malaysia dan Singapura, bukan dari Indonesia. Karena dokumennya tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi, mereka tertahan di Bandara Jeddah pada 30 Juni 2022 dan dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pemerintah akan memberi sanksi tegas. "Kita akan beri sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," katanya di Makkah pada 4 Juli 2022. Konjen Eko Hartono menambahkan satu detail yang menjelaskan kenapa negara tidak bisa mencegahnya lebih awal: "dalam konteks kemarin Al Fatih tidak lapor jamaah yang mereka bawa ke Kemenag." Tanpa laporan, pemerintah tidak tahu.
Ketika visanya tidak terbit sama sekali
Risiko kedua lebih sulit dihindari, karena sumbernya bukan penipuan melainkan kebijakan. Pada musim haji 2025, NU Online melaporkan banyak jamaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visanya tak kunjung terbit. Otoritas Arab Saudi, sampai batas akhir pelayanan, belum juga mengeluarkan visa untuk furoda tanpa merinci alasannya.
Mustolih Siradj menyoroti bahwa iklan haji furoda kerap "sangat manis dan menjanjikan", tetapi janji itu "acapkali tidak dibarengi dengan informasi yang detail, transparan, dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah". Ia menyarankan penyelesaian secara musyawarah lewat skema pengembalian biaya, penjadwalan ulang, atau jamaah didaftarkan sebagai haji khusus. Ia juga mencatat ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya seratus persen demi menjaga reputasi. Perhatikan kata kuncinya: travel resmi. Agen tak berizin yang membawa lari uang Anda tidak punya reputasi untuk dijaga.
Tanda penawaran yang perlu dicurigai
- Visa yang ditawarkan berasal dari negara lain, misalnya Malaysia atau Singapura, padahal Anda berangkat dari Indonesia. Ini persis modus yang menjerat 46 jamaah pada 2022.
- Agennya berizin umrah (PPIU) saja, atau tidak terdaftar sama sekali, tetapi berani menawarkan haji.
- Penawaran datang lewat pesan berantai media sosial atau WhatsApp. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus saat itu, Nur Arifin, mengaku beberapa kali menerima pesan semacam itu secara pribadi dan mengingatkan masyarakat berhati-hati "jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok haji khusus padahal sebetulnya bukan paket haji khusus".
- Penyelenggara menolak membuat perjanjian tertulis, atau meminta pembayaran ke rekening pribadi, bukan rekening badan hukum.
- Dijanjikan "pasti berangkat". Tidak ada pihak mana pun di Indonesia yang bisa menjamin terbitnya visa mujamalah, karena penerbitnya Kerajaan Arab Saudi.
Cara Memastikan Penyelenggara Resmi
Portal ini tidak merekomendasikan travel atau PIHK mana pun. Yang bisa kami berikan adalah cara memeriksanya sendiri.
Mulailah dari definisinya. Menurut UU 8/2019, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus. Dua kata kuncinya: badan hukum, dan izin dari Menteri. Maka pertanyaan pertama Anda kepada calon penyelenggara bukan "berapa harganya", melainkan "mana nomor izin PIHK-nya, dan atas nama badan hukum apa". Setelah itu, konfirmasikan langsung ke Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah, termasuk lewat kantor wilayah setempat. Jangan berhenti pada sertifikat yang dipajang di dinding kantor atau tangkapan layar yang dikirim lewat pesan.
Wakil Menteri Agama saat itu, Zainut Tauhid, menjelaskan bahwa pemeriksaannya berlapis: "Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda." Jadi terdaftar saja belum cukup. Ia mengingatkan jamaah memastikan semuanya valid, mulai dari travelnya sampai dokumen-dokumen yang disiapkan.
Berikutnya, pahami bahwa "berangkat melalui PIHK" punya makna teknis. Penjelasan Pasal 18 UU 14/2025 merumuskannya sebagai warga negara Indonesia pemegang undangan visa haji nonkuota yang mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan melalui PIHK. Artinya, agen yang sekadar menjualkan visa lalu melepas Anda mengurus sendiri sisanya tidak sedang menjalankan "berangkat melalui PIHK" sebagaimana dimaksud undang-undang.
Lalu gunakan hak Anda atas dokumen. Pasal 18 ayat (3) UU 14/2025 mewajibkan PIHK membuat perjanjian tertulis dengan jemaah yang memuat hak dan kewajiban para pihak, sekaligus melapor kepada Menteri. Mintalah keduanya: perjanjian tertulisnya di tangan Anda, dan kepastian bahwa keberangkatan Anda dilaporkan. Undang-undang juga menugaskan pemerintah melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan pemegang visa haji nonkuota.
Perlu diketahui pula bahwa aturan ini bergigi. UU 8/2019 mengenakan sanksi administratif kepada PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan pemegang visa mujamalah, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin. Di ranah pidana, undang-undang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, dan pelanggarnya diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Ancaman pidana juga menjerat PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan atau penelantaran jamaah, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. Jadi kalau Anda menjadi korban, posisi hukum Anda tidak kosong.
Untuk memahami rangkaian manasiknya sebelum memutuskan berangkat lewat jalur mana pun, kunjungi kanal Umroh dan Haji, dan pelajari rukun haji yang menentukan sah tidaknya ibadah Anda. Bila Anda tidak sedang berhaji tahun ini, ketentuan Lebaran Haji atau Idul Adha tetap bisa Anda hidupkan di Tanah Air. Untuk pertanyaan teknis seputar paket dan dokumen, tersedia halaman konsultasi umroh dan haji. Adapun untuk persoalan fikih pribadi, misalnya apakah kewajiban haji sudah jatuh atas diri Anda atau soal badal haji bagi orang tua, silakan berkonsultasi lewat halaman Tanya Ustadz atau bertanya kepada ustadz tepercaya di lingkungan Anda.
Sumber Rujukan
- JDIH BPK RI - UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (teks resmi)
- JDIH BPK RI - UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 (teks resmi)
- NU Online - Ingat, Visa Mujamalah Harus Berangkat melalui PIHK
- NU Online - Kenapa Haji Furoda Berbiaya Tinggi?
- NU Online - Haji Furoda Juga Bisa Diurus Mandiri, Kemenhaj Harus Segera Sosialisasi dan Bentuk Regulasi
- NU Online - Belajar dari Kegagalan dan Dipulangkannya 46 Jamaah Haji Furoda
- NU Online - Waspada Iming-iming Haji Furoda, Selektif Pilih Agen Perjalanan
- NU Online - Konjen RI Jeddah: Visa Mujamalah untuk Haji Furoda Keputusan Pemerintah Saudi
- NU Online - Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Ilegal Penyelenggara Haji Furoda
- NU Online - Haji Furoda Perlu Diatur dalam Revisi UUPIHU
- NU Online - Ketika Lansia Disebut Merepotkan: Menimbang Etika, Fiqih, dan Regulasi Antrean Haji
Catatan redaksi. Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi Ngajia dengan merujuk sumber di atas dan ditinjau sebelum terbit. Untuk pertanyaan fikih yang bersifat khusus dan berkaitan dengan kondisi pribadi Anda, silakan bertanya melalui Tanya Ustadz atau merujuk langsung kepada ustadz dan lembaga fatwa resmi.


