Muamalah adalah bagian ajaran Islam yang mengatur interaksi ekonomi dan sosial antarmanusia, seperti jual beli, pinjam meminjam, dan kerja sama usaha, dengan prinsip keadilan dan menjauhi riba. Memahami dasar muamalah membantu seorang muslim bertransaksi secara bersih, memilih akad yang benar, dan menghindari praktik keuangan yang menzalimi salah satu pihak.
Prinsip dasar: keadilan dan menjauhi kezaliman
Ruh dari seluruh muamalah dalam Islam adalah keadilan. Transaksi yang sah adalah transaksi yang tidak merugikan, tidak menipu, dan tidak mengeksploitasi pihak yang lemah. Karena itu, Islam menyerukan pembangunan ekonomi yang berkeadilan, di mana kekayaan tidak hanya berputar pada segelintir orang dan setiap pihak mendapatkan haknya secara wajar.
Riba, akar kezaliman ekonomi
Riba adalah persoalan yang ditekankan pelarangannya dalam muamalah karena menjadi akar berbagai bentuk kezaliman sosial, spiritual, dan kemanusiaan. Riba bukan sekadar tambahan bunga dalam sebuah transaksi, melainkan mekanisme yang menghancurkan keadilan sosial, memperlebar kesenjangan kekayaan, dan mencabut keberkahan dari harta serta penghidupan.
Al-Quran memberi peringatan keras terhadap pelaku riba yang enggan meninggalkannya, hingga digambarkan berhadapan dengan Allah dan Rasul-Nya (lihat Surah Al-Baqarah ayat 278 sampai 279). Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan saksinya, dan menegaskan bahwa mereka sama dalam dosa. Peringatan ini menunjukkan betapa seriusnya bahaya riba bagi individu dan masyarakat.
Riba mencabut keberkahan, merusak keadilan sosial, dan memperbesar jurang antara yang kaya dan yang miskin. Islam menawarkan jalan ekonomi yang saling menolong, bukan saling mencekik.
Waspada pinjaman online berbunga
Salah satu wujud riba modern yang perlu diwaspadai adalah pinjaman online berbunga yang mudah diakses tanpa tatap muka. Kemudahan itu kerap menjebak peminjam dalam beban utang yang mencekik dan praktik penagihan yang eksploitatif. Seorang muslim dianjurkan berhati-hati, mengutamakan kebutuhan riil di atas keinginan konsumtif, dan mencari jalan pembiayaan yang tidak mengandung riba.
Menuju ekosistem keuangan syariah
Sebagai alternatif dari sistem ribawi, umat didorong untuk membangun dan memanfaatkan ekosistem keuangan syariah, seperti bank syariah, pegadaian syariah, serta instrumen filantropi berbasis pemberdayaan (zakat, infak, sedekah, dan wakaf). Yang tidak kalah penting adalah literasi keuangan syariah agar masyarakat memahami akad dan produk yang mereka gunakan, tidak sekadar ikut-ikutan.
- Pastikan setiap transaksi jelas akadnya dan bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.
- Utamakan jual beli dan kerja sama usaha yang adil dan saling ridha.
- Optimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai sarana pemerataan.
- Tingkatkan literasi sebelum memilih produk keuangan syariah.
Sumber & rujukan
- Muhammadiyah - Riba Sebagai Akar Kezaliman Sosial, Seruan Membangun Ekonomi Berkeadilan
- Muhammadiyah - Hindari Riba dalam Pinjaman Online (Pinjol)
- Muhammadiyah - Ajak Perempuan Kuasai Literasi Keuangan Syariah
Ditulis oleh Tim Redaksi Ngajia dan ditinjau Dewan Editorial Syariah. Untuk kasus fikih khusus, silakan merujuk kepada ustadz atau lembaga fatwa resmi.